Topik: THR

  • Ada 1.725 Aduan Terkait THR, Dominan THR yang Belum Dibayar – Page 3

    Ada 1.725 Aduan Terkait THR, Dominan THR yang Belum Dibayar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ada 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan hingga Kamis, (27/3/2025) pukul 08.40 WIB yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, aduan itu terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

    “Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR,” kata Sunardi di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.

    Sunardi menuturkan, jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.

    Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

    “Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online,” ujar Sunardi.

    Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.

    Sunardi menuturkan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.

    “Kita memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan,” ujar dia.

  • Posko THR 2025 Terima 70 Aduan soal Bonus Hari Raya Ojol

    Posko THR 2025 Terima 70 Aduan soal Bonus Hari Raya Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa Posko THR 2025 telah menerima ribuan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, total konsultasi yang dilayani Posko THR 2025 hingga per 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB mencapai 1.516 konsultasi.

    “Yang konsultasi terkait THR dan BHR itu jumlahnya 1.516 konsultasi,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Secara terperinci, total 1.516 konsultasi itu terdiri atas 70 konsultasi terkait BHR dan 1.446 konsultasi terkait THR. 

    Sunardi menuturkan, konsultasi BHR yang masuk umumnya terkait dengan besaran bonus. Mengingat, nominal BHR yang diterima setiap pengemudi transportasi online berbeda-beda.

    Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker akan terus berkomunikasi dengan perusahaan layanan transportasi online agar dapat menjalankan komitmennya dalam memberikan BHR kepada pengemudi transportasi online.

    Sementara itu, hingga 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, Posko THR menerima 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan.

    Total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 989 aduan THR belum dibayar, 370 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan THR terlambat dibayar.

    Sunardi mengimbau seluruh pekerja untuk melapor ke Posko THR yang ada di setiap daerah, jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

    Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.

    “Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bongkar Alasan Mengapa Ojol Cuma Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Pemerintah Bongkar Alasan Mengapa Ojol Cuma Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membongkar alasan mengapa sejumlah driver ojek online (ojol) hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu dari aplikator. Kemnaker menjelaskan, angka tersebut hanya diberikan ke mitra yang kerjanya sambilan.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/3).

    Noel menjelaskan, setiap perusahaan punya kriteria masing-masing dan pertimbangan dalam penentuan nilai, di mana Gojek mempertimbangkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta penyesuaian kapasitas finansial perusahaan. Pengemudi roda dua mendapat BHR Rp 50 ribu s/d Rp 900 ribu, serta roda empat di Rp 50 ribu s/d Rp 1,6 juta. Penerimanya ratusan ribu pengemudi.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Foto: Kemnaker

    Sementara Grab mempertimbangkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab dengan nominal Rp 50 ribu s/d Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu s/d Rp 1,6 juta untuk roda empat. Penerimanya 500 ribu pengemudi.

    Saat mendapat informasi ada driver ojol yang mendapat BHR Rp 50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Dia memastikan, mitra yang menerima nominal tersebut berada di kategori paling bawah.

    “Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan,” tuturnya.

    Meski begitu, Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

    “Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” kata Noel.

    Ojek online alias ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak sesuai harapan. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/rgr)

  • Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

    Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

    Ilustrasi – Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/Ardika/aa.)

    Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

    “Kami menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Galuh menyebutkan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung.

    “Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini,” ujar Galuh.

    Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau untuk menelaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan. Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. “Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Hari.

    Menurut dia, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lalu ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Adapun Posko Pengaduan THR di Jakarta Timur dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025. Posko berada di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

    Aduan terkait THR juga bisa disampaikan melalui Posko THR di nomor 082121663665 untuk Konsultasi dan 085117325388.

    Sumber : Antara

  • Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri

    Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Mantan buruh eks PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijanjikan kembali bekerja setelah Idul Fitri mendatang. Para buruh sebagian besar sudah menandatangani kontrak kerja dengan pemilik perusahaan baru. Bahkan, sebangian dari divisi garmen sudah dipekerjakan kembali tetapi disalurkan ke pabrik di luar kabupaten.

    Salah satu eks buruh, Nanik mengatakan, mantan buruh yang diminta tanda tangan kontrak dan dijanjikan bekerja kembali ada disejumlah divisi yaitu spinning, weaving dan finishing. Sementara bagian garmen sudah tandatangan kontrak dan bekerja lebih dahulu di pabrik luar daerah.

    “Mantan karyawan garmen sudah kerja lagi, malah lebih dulu. Divisi lain nunggu habis Idul Fitri nanti,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (24/3).

    Menurutnya, tiga bagian yang menandatangani kontrak berikutnya akan tetap menempati pabrik yang sama yakni di Sritex Sukoharjo. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui menejemen yang bakal menjadi bos baru nanti. Mantan pekerja hanya diminta tanda tangan kontrak kerja saat mengurus PHK lalu,

    Nanik menambahkan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex sudah hampir tuntas, terkait pembayaran hak buruh. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan gaji terakhir. Tinggal pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan pada karyawan apabila aset pabrik terjual.

    “Mudah-mudahan bisa kembali bekerja di pabrik yang sama setelah seluruh proses di perusahaan lama selesai,” harapnya.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang mendekat dan tertarik masuk sebagai investor. Tetapi secara resmi, semua prosedur terkait aset pailit Sritex saat ini berada ditangan Kurator.

    “Sekali lagi urusan aset dan pengelolaan pabrik adalah kewenangan Kurator,” tegasnya.

    Keputusan dan adanya investor bari ke Sritex haru melalui koordinasi dari kurator. Dinas hanya memberikan pendampingan pada buruh, memastikan hak mereka terpenuhi.  Serta memfasilitasi keputusan buruh tetap menunggu dipekerjakan lagi di pabrik yang sama, atau mengambil tawaran lowongan pekerjaan yang dibuka melalui dinas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • THR Bukan Cuma Buat Lebaran, Begini Cara Biar Berguna Sampai Lama!

    THR Bukan Cuma Buat Lebaran, Begini Cara Biar Berguna Sampai Lama!

    Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dihabiskan begitu saja untuk belanja kebutuhan Lebaran. 
     
    Padahal, jika dikelola dengan baik, uang THR bisa menjadi instrumen penting untuk perlindungan finansial di masa depan. 
     
    Bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal? Simak tips berikut dilansir dari Antara!
    1. Jangan habis sebelum lebaran!
    Menurut Head of Marketing, Communications, and Customer Management Prudential Syariah, Adhi Nugraha Sugiharto, banyak orang menghabiskan THR untuk berbagai kebutuhan Lebaran seperti mudik, makanan, dan belanja. Sayangnya, tanpa pengelolaan yang baik, THR bisa cepat habis bahkan sebelum Lebaran tiba.

    Survei YouGov “Ramadan 2025 – How Indonesians Plan to Spend and Give This Festive Season” menunjukkan bahwa 58 persen masyarakat Indonesia memilih menabung sebagian dari THR mereka, sedangkan sisanya lebih memilih membelanjakannya. 
     
    Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan semakin meningkat.
     
    “Tanpa pengelolaan keuangan yang baik, THR bisa saja habis lebih cepat, bahkan sebelum Lebaran tiba,” ujar Adhi.
     

    2. Sisihkan untuk tabungan dan investasi
    Menggunakan THR untuk tabungan dan investasi adalah langkah bijak agar tidak hanya habis untuk konsumsi. Dengan menyisihkan sebagian untuk dana darurat atau investasi, kamu bisa menciptakan keamanan finansial jangka panjang.
     
    Jika ingin investasi yang aman dan mudah, bisa mempertimbangkan emas, reksa dana, atau deposito syariah. Dengan begitu, THR bukan hanya bermanfaat saat Lebaran, tetapi juga untuk masa depan.
    3. Lengkapi proteksi finansial dengan asuransi
    Selain menabung dan berinvestasi, THR juga bisa digunakan untuk memperkuat perlindungan finansial. Menurut Adhi, asuransi syariah dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin melengkapi proteksi selain BPJS Kesehatan atau asuransi kantor.
     
    “Asuransi ini dapat dipertimbangkan bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama atau banyak membantu perekonomian keluarga,” kata Adhi.
     
    Jika sudah memiliki asuransi kesehatan, pertimbangkan untuk menambah asuransi jiwa syariah. Proteksi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko kehilangan sumber penghasilan akibat sakit atau kecelakaan. Apalagi saat musim mudik Lebaran, risiko kecelakaan meningkat, sehingga memiliki perlindungan tambahan bisa menjadi langkah yang bijak.
     

    4. Pastikan THR digunakan dengan bijak
    Agar THR tidak hanya sekadar lewat begitu saja, berikut beberapa cara bijak mengelolanya:
     
    – Alokasikan sesuai kebutuhan seperti untuk zakat, kebutuhan Lebaran, tabungan, dan investasi.
    – Hindari belanja impulsif
    – Gunakan THR untuk hal yang memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya kepuasan sesaat.
     
    Dengan pengelolaan yang baik, THR bukan hanya membawa kebahagiaan sesaat, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang untuk keuanganmu dan keluarga. Jadi, mau pakai THR untuk apa tahun ini?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kemnaker Berangkatkan 13.700 Peserta Mudik Gratis

    Kemnaker Berangkatkan 13.700 Peserta Mudik Gratis

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melepas keberangkatan 800 orang peserta mudik gratis ke wilayah Jawa dan Sumatera di Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program mudik gratis bertajuk ‘Mudik Bagi Pekerja/Buruh 20205’ ini dapat terselenggara berkat bantuan dan kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang merupakan mitra strategis Kementerian.

    “Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan buat kita semua, tidak hanya untuk para pemudik, para pekerja dan keluarganya, tapi juga para pengusaha yang berkontribusi dan menyukseskan kegiatan ini,” kata Yassierli dalam sambutan pelepasan peserta mudik di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

    Dijelaskan setidaknya terdapat 14 perusahaan baik swasta maupun BUMN yang turut serta dalam penyelenggaraan mudik gratis ini. Kemudian ada juga 3 badan atau lembaga yang turut terlibat seperti BP Tapera, BPJS Ketenagakerjaan, hingga DPN Apindo.

    Secara total Kemenaker memfasilitasi 231 bus dan empat gerbong kereta api. Jumlah ini tercatat naik dua kali lipat jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya memberangkatkan 101 bus.

    Sedangkan untuk total peserta mudik gratis Kemnaker tahun ini mencapai 13.700 orang. Jumlah ini juga tercatat mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10.000 pemudik. “Kita dari pemerintah tentu kita sangat mensupport kegiatan ini ya, dan kami sebenarnya lebih kepada memfasilitasi sebenarnya,” paparnya.

    Di luar itu, Yassierli memastikan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kemnaker tidak masuk dalam kategori gratifikasi. Sebab pihaknya tidak menerima dana maupun bantuan dalam bentuk apapun untuk kemudian disalurkan kepada pekerja dalam bentuk mudik gratis.

    “Jadi tidak ada proses memberi kepada pemerintah dan kemudian pemerintah menerima, itu nggak ada. Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi pengusaha yang kemudian tidak bersedia juga nggak masalah,” katanya.

    Dalam hal ini ia menyebut Kemnaker hanya mengimbau pengusaha untuk menggelar program mudik gratis. Setelah itu pihaknya hanya mendata perusahaan mana saja yang bersedia dan meneruskan ketersediaan kuota mudik gratis ini kepada serikat pekerja.

    “Kami hanya memfasilitasi. Jadi artinya ‘ayo perusahaan, siapa yang mau?’. Kemudian ‘oh ternyata ada sekian yang mau’. Ini ada dari Apindo dan seterusnya. Kemudian kami sambungkan dengan serikat. Serikat kemudian menyatakan sekian orang,” ucap Yassierli.

    “Jadi pemerintah kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu yang kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan,” tegasnya.

    Sehingga program mudik ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan untuk permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.

    (fdl/fdl)

  • Aset Crypto Makin Dikenal, Tapi Masih Minim Pemahaman – Halaman all

    Aset Crypto Makin Dikenal, Tapi Masih Minim Pemahaman – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kesadaran publik masyarakat di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

    Berdasarkan survei Consensys tahun 2024 terhadap 1.041 responden berusia 18-65 tahun diketahui sebanyak 90 persen masyarakat Indonesia sudah familiar dengan aset crypto.

    Masih dari data yang sama, 63 persen responden mengaku belum memahami konsep mata uang crypto. 

    Head of Product Marketing Pintu, Iskandar Mohammad mengungkapkan, kondisi ini menjadi  tantangan bersama bagi pelaku industri crypto di Indonesia.

    “Kita harus bersama-sama mendorong adopsi sambil terus mengedukasi tentang aset crypto dan blockchain,” kata Iskandar, Rabu (26/3/2025).

    Sebagai aplikasi jual beli kripto, ke depan Pintu menghadirkan fitur inovatif dan program edukatif yang dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di industri crypto dalam negeri.

    Aset Digital untuk THR

    Di Hari Raya Idul Fitri, Pintu menawarkan cara membagikan THR lebaran dalam bentuk aset crypto lewat fitur Send atau Kirim di aplikasi Pintu. 

    “Kami menghadirkan cara baru mengirimkan THR dalam bentuk aset crypto melalui fitur send atau kirim yang ada di aplikasi dan bisa menyertakan kartu ucapan dengan tema Idulfitri, THR atau dipersonalisasi sesuai keinginan pengirim,” katanya. 

    Pengguna baru Pintu bisa mendapatkan THR hingga Rp300.000 dengan mengikuti program Ultimate Trading Quest Trading Hasilin Rezeki (THR) dengan membeli aset crypto pertama di aplikasi Pintu di periode 17 sampai 31 Maret 2025. 

    “Fitur dan program tersebut kami hadirkan untuk membuat momen membagikan THR dan hari raya lebih bermakna, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya berinvestasi,” katanya.

     

  • Upah Dipotong 40%, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Upah Dipotong 40%, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Bagaimana rasanya upah harian dipotong hampir separuh oleh perusahaan? Bagaimana rasanya menerima bonus hari raya (BHR) yang nominalnya jauh dari harapan? Pertanyaan tersebut agaknya hanya bisa dijawab driver ojek online (ojol) di Indonesia.

    Baru-baru ini, perusahaan ride-hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab telah mencairkan BHR untuk mitra driver yang memenuhi kriteria. Nominal yang diberikan beragam, yakni berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu untuk mitra roda dua.

    Namun, mayoritas pengemudi ojol hanya menerima ambang batas bantuan hari raya. Mereka hanya mendapat Rp 50 ribu yang disalurkan langsung melalui aplikasi. Nominal tersebut, menurut asosiasi, jauh dari kata manusiawi.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Selasa (25/3).

    Ojol di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

    Padahal, Presiden Prabowo berharap, BHR yang diberikan ke mitra driver tak kurang dari Rp 1 juta. Namun, faktanya, nominal tertinggi justru tak sampai angka tersebut. Bahkan, kebanyakan hanya menerima Rp 50 ribu.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” ungkapnya.

    Igun menjelaskan, BHR bukan satu-satunya yang membuat driver ojol kecewa di Indonesia. Sebab, ‘pasukan hijau’ tersebut juga harus ikhlas penghasilan hariannya dipotong hampir 50 persen. Kondisi itu membuat hidup mereka makin morat-marit!

    “Kami sangat kecewa karena selama ini ojol dipotong biaya aplikasi saja hampir mencapai 50% setiap orderan dan rata-rata ojol sudah memberikan kontribusi pendapatan sangat besar kepada aplikator,” tuturnya.

    “Ada yang setahun bisa mencapai Rp 60 juta bahkan lebih, dengan asumsi setiap ojol memberikan masukan per bulan Rp 5 juta kepada perusahaan aplikator dikalikan 12 bulan, lalu aplikator hanya memberikan BHR Rp 50 ribu. Ini merupakan bentuk perbudakan,” kata dia menambahkan.

    Kini, ada sejumlah hal yang sedang diperjuangkan driver ojol dan asosiasi di Indonesia, yakni legalitas hukum, revisi potongan aplikasi dan menghapus skema aceng-slot. Mereka kemungkinan besar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta setelah Lebaran.

    (sfn/din)

  • Kemnaker Terima 1.725 Aduan Pencairan THR, Pengusaha Nakal Bisa Didenda!

    Kemnaker Terima 1.725 Aduan Pencairan THR, Pengusaha Nakal Bisa Didenda!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB kemarin, sudah menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025.

    Dari jumlah tersebut sebanyak 989 aduan di antaranya terkait dengan THR yang belum dibayarkan, 370 aduan terkait nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Kemudian 366 sisanya terkait keterlambatan pembayaran THR.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh aduan terkait THR ini akan diverifikasi dan diperiksa kembali kebenarannya oleh para pengawas ketenagakerjaan. Jika laporan tersebut terbukti benar, Kemnaker kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemberi kerja atau perusahaan terkait.

    “Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kita beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

    Yassierli menjelaskan jika pemberi kerja atau perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya kemudian akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Menurutnya sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga rekomendasi terkait keberlanjutan usaha.

    “Rekomendasi terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya, denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan,” tegas Yassierli.

    Sebagai informasi, dalam situs Kemnaker sudah dijelaskan perusahaan yang telat atau belum membayar THR akan dikenakan hukuman berupa denda sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda yang wajib dibayar bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan adalah sebesar 5% dari total THR.

    “Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dikutip detikcom dari laman Kemnaker.

    Adapun pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

    (fdl/fdl)