Topik: THR

  • BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Perlu Tes Ulang – Page 3

    BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Perlu Tes Ulang – Page 3

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

    Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

    Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

    Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

    Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

  • Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pekan depan, tepatnya Selasa 30 September 2025.

    “Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

    “Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

    Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

    “PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” jelas Said.

    Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah ia sampaikan

    “Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya.

    Tonton juga video “Jangan Lupa Tetap Menabung Walau Gaji UMR” di sini:

    (igo/fdl)

  • Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

    Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah belum dapat memastikan kebijakan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil segara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari di Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi wacana kenaikan gaji yang tertuang dalam Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

    Menurut Qodari, meskipun rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) per 30 Juni 2025, hal tersebut belum menjadi keputusan final. 

    Dia menekankan bahwa tidak semua rencana dalam RKP otomatis dijalankan. Beberapa kebijakan serupa yang sempat direncanakan tetapi belum terlaksana antara lain adalah cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

    “Rencana kenaikan gaji PNS atau ASN memang ada dalam lampiran, tapi belum tentu bisa direalisasikan tahun depan. Ini perlu kajian anggaran lebih lanjut,” ujar Qodari kepada wartawan.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan PAN-RB dalam penjelasan kepada media pada 19 September lalu.

    Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada awal tahun 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Sebagai gambaran, saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

    Dia menegaskan bahwa keputusan apapun soal kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil final dari pembahasan anggaran mendatang.

    “Kalau dilakukan kenaikan seperti tahun lalu, misalnya sekitar 8 persen, maka akan dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun. Ini tentu harus dipertimbangkan matang dengan melihat kondisi fiskal negara,” tandas Qodari.

  • 10
                    
                        Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana
                        Nasional

    10 Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana Nasional

    Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai “rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
    Qodari menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.
    “Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
    “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” imbuh dia.
    Qodari pun mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN.
    Ia menyebutkan, gaji ASN pun baru saja dinaikkan pada tahun 2024.
    “Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.
    Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun.
    Angka tersebut belum termasuk tunjangan untuk para ASN, termasuk tunjangan hari raya (THR).
    “Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8 persen saja lah, nanti orang bilang moderat 8 itu rendah lagi ya. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.
    “Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhanlah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, Perpres 79/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN 2025 untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
    “Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran perpres tersebut, dikutip dari
    Kompas.com
    , Sabtu (20/9/2025).
    Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari program prioritas yang masuk dalam dokumen pemutakhiran RKP 2025.
    Perpres untuk memutakhirkan RKP 2025 hanya bersifat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
    Implementasi masih membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.
    Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi terkait kenaikan gaji yang termasuk di dalam RKP 2025.
    “Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Averrouce, dilansir dari
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    Kemenpan-RB menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan regulasi teknis.
    Artinya, meski tercantum di perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap menunggu proses lanjutan.
    Selain menjembatani persepsi publik, Kemenpan-RB juga memastikan ASN, TNI, dan Polri tetap fokus pada program prioritas nasional.
    “Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” ucap Averrouce.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paradoks Perawat Indonesia

    Paradoks Perawat Indonesia

    Jakarta

    Perawat memegang peranan yang penting dalam sistem kesehatan Indonesia, bukan hanya sebagai tenaga pendamping dokter, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan pelayanan kesehatan berlangsung dengan manusiawi dan berkesinambungan. Keberadaan perawat di Indonesia tidak sekadar tentang jumlah, tetapi juga kualitas, dedikasi, dan pengakuan akan perannya sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan.

    Data Kementerian Kesehatan 2025 menunjukkan Indonesia membutuhkan sekitar 40.000-50.000 perawat baru setiap tahun, sedangkan lulusan perawat baru setiap tahun yang berhasil dicetak sekitar 60.000. Sepintas, angka ini menunjukkan “surplus”, tapi ada yang janggal dengan data statistik tersebut.

    Kilas Balik Profesi Perawat di Indonesia

    Sejarah profesi perawat Indonesia dimulai dari era kolonial Belanda. Perawat waktu itu difungsikan untuk melayani tuan-tuan Eropa dan rumah sakit militer. Pasca kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem pendidikan keperawatan nasional melalui Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), yang kemudian berkembang ke jenjang diploma dan sarjana seiring modernisasi pada 1970-2000-an dan saat ini bahkan sudah ada spesialis dan jenjang doktoral.

    Pendirian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 1974 dan pengesahan Undang-Undang Kesehatan serta Keperawatan membuat landasan perawat sebagai tenaga profesional semakin kuat.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan proporsi tenaga kesehatan di Indonesia masih jelas terlihat, meski perawat mendominasi dengan persentase 38,80% atau sejumlah 582.023 orang.

    Namun, laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dirangkum oleh William Russell pada tahun 2024 menunjukkan bahwa rasio perawat di Indonesia hanya 2,28 per 1.000 penduduk, padahal idealnya menurut WHO 4 per 1.000 penduduk, menempatkan Indonesia di peringkat keempat terendah di dunia.

    Berjuang Dalam Senyap

    Kita coba masuk lorong waktu ke tahun 2020, saat bencana biologis COVID-19 menerjang Indonesia, disinilah ketahanan infrastruktur kesehatan suatu negara diuji. Gelombang COVID-19 mengubah rumah sakit menjadi “gelanggang tempur”.

    Dokter dan perawat berguguran karena kelelahan dan terinfeksi, sementara pasien berjejal di lorong-lorong tanpa tempat tidur dan oksigen. Nakes terpaksa harus “memilih” siapa yang hidup atau mati akibat keterbatasan ventilator, sementara masyarakat panik berebut ambulans dan tabung oksigen.

    Di balik APD yang pengap, air mata perawat bercampur keringat demi memberi penghormatan terakhir bagi pasien tanpa keluarga yang boleh mendekat. Layanan kesehatan kolaps, dokter junior dipaksa handle ICU, perawat bekerja 24 jam nonstop, dan mayat-mayat dibungkus plastik menumpuk.

    Dalam momen heroik itu banyak dari kita (masyarakat) baru merasa terhubung ikatan emosionalnya dan terharu melihat betapa kerasnya perjuangan para perawat.

    Mereka seperti pahlawan tanpa tanda jasa terutama di saat negara sedang menghadapi krisis kesehatan. Namun, begitu pandemi mereda, kesadaran dan ikatan batin itu kembali mulai longgar dan goyah, profesi ini kembali mendapat stigma pahit sebagai profesi “kelas 2”.

    Surplus Perawat Yang Semu

    Pulau Jawa-Bali menyerap sekitar 70% perawat, sehingga distribusi secara nasional menjadi timpang. Banyak wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) mengalami “kekeringan” perawat. Akibatnya, fasilitas kesehatan di daerah terpencil mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kesehatan, di sisi lain di kota besar terjadi surplus.

    Dalam penelitian dari Ferry Efendi (2022) Indonesia menghadapi ketimpangan antara surplus dan defisit tenaga perawat. Kebijakan terkait jenjang pendidikan keperawatan, penempatan, dan remunerasi belum sepenuhnya optimal. Program Nusantara Sehat dan pengiriman perawat ke luar negeri masih berdampak minimalis

    Berkaca dari Negara Tetangga

    Indonesia butuh berkontemplasi sejenak, negara-negara tetangga (Asia), seperti Jepang, Taiwan, dan Thailand, yang menghadapi tantangan serupa tetapi memiliki cara berbeda dalam menanggulanginya.

    Menurut International Council of Nurses (ICN) dalam Asia Workforce Forum: highlights widening gap in global supply and demand of nurses menjelaskan bahwa Jepang, menghadapi peningkatan populasi lansia yang signifikan, mereka merespons tantangan ini dengan mengembangkan jalur karier berjenjang bagi perawat, mulai dari Registered Nurse (RN), Certified Nurse (CN), hingga Certified Nurse Specialist (CNS).

    Taiwan mengambil pendekatan berbeda. Mereka memiliki dua jalur pendidikan, yakni Technical and Vocational Education (TVE) dan General University Education (GUE). Sejak awal 2000-an, Taiwan bahkan mengembangkan program Nurse Practitioner (NP) untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis spesialis. Dengan pendekatan pada kurikulum internasional dan kemampuan berbahasa Inggris, perawat Taiwan kini sangat diminati di pasar internasional.

    Sementara itu, Thailand mensyaratkan pendidikan minimal Bachelor of Nursing Science (BSN) untuk perawatnya. Pemerintah Thailand secara aktif memberikan insentif khusus dan beasiswa agar perawat mau bertugas di daerah-daerah terpencil. Walaupun demikian, isu “brain drain” ke perkotaan masih menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana dengan Indonesia?

    Pentingnya “Merawat Perawat” Indonesia

    Dunia keperawatan Indonesia memiliki catatan kelam akan tindak korban kekerasan, mulai dari cacian, ancaman, pukulan, hingga pelecehan seksual. saat mengalami segala sesuatu yang tidak memuaskan maka perawat yang akan menjadi “samsak”. Berikut sebagian cuplikan kasus kekerasan terbaru yang dialami nakes perawat:

    Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Perawat Saat Pertahankan Tabung Oksigen, 3 Pengeroyok Perawat Puskesmas di Bandar Lampung Mengaku Keluarga Pejabat Dinkes (Kompas, 2021), Perawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari inisial EL dianiaya keluarga pasien yang meninggal dunia (Detik, 2023), Perawat dianiaya Keluarga Pasien Gara-gara Cabut Jarum Infus di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang (Kompas, 2021) hingga berita Perawat di Garut Dianiaya Keluarga Pasien COVID-19, Terekam CCTV hingga Kronologi (Kompas, 2021).

    Fenomena tidak mengenakkan ini seringkali dipicu oleh emosi keluarga pasien yang tidak terkendali atau mispersepsi terhadap layanan kesehatan. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi seorang perawat. Data tersebut membuka mata kita bahwa dibalik megahnya rumah sakit ada pejuang kesehatan yang nasibnya memprihatinkan.

    Tantangan kian pelik saat masuk ke urusan dapur (kesejahteraan), masih banyak perawat berstatus honorer atau kontrak dengan gaji yang jauh di bawah standar, padahal tanggung jawab yang mereka pikul sama besarnya dengan para pegawai tetap. Baru-baru ini publik dihebohkan demonstrasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Insentif 2025 nakes RSUP Sardjito yang hanya dibayar 30% (Kompas, 2025), ini menambah daftar panjang catatan kelam kesejahteraan profesi perawat

    Melihat fenomena yang terjadi, maka sudah waktunya Indonesia serius memperhatikan konsep “Merawat Perawat.” Ini bukan hanya sekedar slogan, tetapi memang kebutuhan mendesak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan dengan jelas, jika kesejahteraan perawat ditingkatkan, angka kesalahan medis dan burnout dapat berkurang signifikan.

    Ketika seorang perawat diperlakukan dengan adil, jam kerjanya wajar, dan pendapatannya cukup, ia dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada perawatan kesembuhan pasien dan diharapkan tidak akan ada lagi menemukan stigma “perawat galak/perawat judes”

    Refleksi dan Harapan

    Pemerintah sebagai regulator seyogyanya membuat perubahan kebijakan yang berkeadilan. Pertama pemerintah perlu memikirkan strategi insentif yang efektif bagi perawat yang rela bertugas di daerah 3T, beasiswa pendidikan lanjut yang terus digalakkan, serta fasilitas tempat tinggal layak, Kedua, penerapan jalur advanced practice nurse, sebagaimana di Jepang dan Taiwan, bisa memotivasi perawat untuk terus belajar dan naik tingkat pendidikan.

    Ketiga, standar gaji dan tunjangan yang pantas akan berdampak langsung pada kualitas hidup dan layanan yang mereka berikan, Keempat, inovasi layanan di tengah modernisasi praktik mandiri perawat di bidang tertentu, misalnya klinik luka, perawatan geriatrik, atau homecare. Di sinilah regulasi yang jelas soal kewenangan dan perlindungan hukum menjadi krusial.

    Dalam beberapa tahun terakhir, profesi keperawatan di Indonesia telah mengalami sejumlah kemajuan yang cukup membuat optimis. diantaranya adalah berdirinya Kolegium Keperawatan Indonesia, yang menjadi tonggak penting dalam upaya untuk memajukan profesi ini. Kolegium ini berperan sebagai wadah untuk mengembangkan standar pendidikan, praktik, dan penelitian di bidang keperawatan, serta berkontribusi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan profesi perawat di Indonesia.

    Menanam pohon, tidak tumbuh dalam sehari, sehingga merawat profesi perawat butuh perjalanan maraton yang panjang dan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang terbaik. Maju terus perawat Indonesia.

    Yayu Nidaul Fithriyyah. Ahli di bidang keperawatan onkologi. Dosen Departemen Keperawatan Medikal-Bedah, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan, UGM.

    (rdp/imk)

  • Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu – Page 3

    Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu – Page 3

    Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

    Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

    Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

    Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

    Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

  • Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

    Informasi aliran THR ilegal itu terbongkar usai penyidik memeriksa dua saksi hari ini, yaitu Mustafa Kamal (PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA) serta Eka Primasari (PNS Kemnaker yang juga pernah menjabat di posisi sama).

    Adapun, kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan praktik  pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

    “Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang dilakukan delapan tersangka, diduga dari hasil dan korupsi.

    “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

    Sebagai informasi, KPK sedang mendalami kasus korupsi dalam kepengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

    Para tersangka diduga melakukan pungutan liar guna memproses dokumen tesebut. Jika tidak membayar, para tersangka memperlambat penerbitan dokumen bahkan tidak diproses.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Alur Korupsi TKA di Kemnaker

    Selain itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

    Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

    Dana hasil pungli tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Tak hanya itu, KPK menemukan adanya dana tambahan Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

    Daftar delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemnaker

    Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang 2019–2024. Mereka telah ditahan sejak Juli 2025:

    1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

    2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

    3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

    4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

    5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

    6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

    7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

    8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Lowongan Kerja Bank BTPN Syariah: Gaji, Tunjangan hingga THR 2 Kali – Page 3

    Lowongan Kerja Bank BTPN Syariah: Gaji, Tunjangan hingga THR 2 Kali – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank BTPN Syariah Tbk adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang perbankan syariah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Per hari ini Bank BTPN kembali membuka lowongan kerja.

    Bank BTPN Syariah berfokus pada layanan perbankan berbasis syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Bank ini beroperasi berdasarkan prinsip inklusi keuangan dengan menyediakan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat terpencil yang belum terjangkau serta segmen masyarakat pra-sejahtera.

    Sebagai satu-satunya bank umum syariah di Indonesia yang fokus memberikan pelayanan bagi pemberdayaan nasabah masyarakat inklusi dan mengembangkan keuangan inklusif, BTPN Syariah senantiasa berupaya menambah nilai serta mengubah kehidupan setiap yang dilayaninya, selain dari menghasilkan kinerja keuangan yang baik.

    Berikut daftar lowongan kerja yang tersedia di PT Bank BTPN Syariah :

    1. Individual Financing Manager (IFM)

    Tugas & Tanggung Jawab:

    Mempersiapkan rencana dan strategi akuisisi pembiayaan untuk IFO di bawah koordinasinya.
    Melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan harian yang dilakukan Oleh IFO yang berkaitan dengan akuisisi, account maintenance, dan penanganan nasabah bermasalah.
    Memiliki kevvenangan pejabat BWMP yang memberikan putusan atas plafon dan tenor pembiayaan.

    Kualifikasi:

    Pendidikan DS atau S1 Pengalaman di bidang Financial/Perbankan atau sejenis.
    Diutamakan Pembiayaan Bisnis, minimal 4 tahun
    Pernah memimpin tim atau supervisor/team leader, minimal 2 tahun
    Mampu dalam mengelola manajemen tim lapangan dan coaching harian
    Mampu menjembatani komunikasi operasional dan strategi antara kantor pusat dan tim cabang.

    Benefit:

    Gaji Pokok, Insentif dan THR sebanyal dua kali
    Tunjangan Kesehatan
    Tunjangan lainnya.

  • Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi

    Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam. Sampai saat ini disebut belum ada laporan dari pihak produsen rokok terbesar tersebut.

    Airlangga mengatakan PHK di Gudang Garam karena kemungkinan perusahaan sudah mulai menerapkan modernisasi. Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan isu tersebut.

    “Kita monitor, karena Gudang Garam sudah menggunakan juga modernisasi. Nanti kita lihat ya, Gudang Garam belum melaporkan,” ujar Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait adanya PHK massal di pabrik rokok Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur. Video berdurasi 1 menit 17 detik itu memperlihatkan para buruh sangat sedih, menangis dan berpelukan satu sama lain.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika benar terjadi, kondisi itu menunjukkan lemahnya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya produksi industri rokok.

    “Bila benar terjadi PHK di PT Gudang Garam, ini membuktikan daya beli masyarakat masih rendah sehingga produk menurun. Produk rokoknya juga kurang mengikuti tren perubahan zaman dan kurang inovatif sehingga kurang dapat bersaing di pasaran,” jelas keterangan resmi Partai Buruh dan KSPI, Sabtu (6/9).

    Partai Buruh KSPI menekankan dampak PHK tidak hanya akan dirasakan oleh buruh langsung. Puluhan ribu pekerja lain yang terkait industri rokok berpotensi kehilangan pekerjaan, seperti di sektor logistik, pemasok, pedagang kecil, supir, hingga pemilik kontrakan.

    Partai Buruh dan KSPI memperingatkan pemerintah untuk mengambil langkah nyata, tidak hanya janji seperti kasus PHK di pabrik Sritex sebelumnya. “Pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan, tapi jangan seperti kasus PHK Sritex yang hanya janji manis, THR saja tidak dibayar,” ujar siaran pers itu.

    Tonton juga video “Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal” di sini:

    (aid/kil)

  • Viral PHK PT Gudang Garam, Buruh Logistik hingga UMKM Berisiko Terdampak

    Viral PHK PT Gudang Garam, Buruh Logistik hingga UMKM Berisiko Terdampak

    Bisnis.com, JAKARTA — Industri padat karya kembali diterpa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK), kali ini sektor pengolahan tembakau. Efek ganda dari efisiensi tak hanya dirasakan buruh, melainkan ekosistem yang menopang seperti petani, UMKM, pedagang ritel, hingga logistik. 

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kondisi ini harus diantisipasi segera agar buruh di industri hasil tembakau (IHT) dapat perlindungan sesuai hak nya. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan PHK pabrik Gudang Garam dapat berdampak ke ribuan bahkan ratusan buruh di berbagai sektor. 

    “Bisa jadi ratusan ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan. Ribuan buruh rokok PT Gudang Garam ter-PHK, dan puluhan ribu buruh lainnya juga akan ter-PHK seperti buruh tembakau, logistik, supir, pedagang kecil, suplier, pemilik kontrakan, dan lainnya,” ujar Said, dikutip Minggu (7/9/2025). 

    Kendati demikian, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait kabar PHK Gudang Garam tersebut. Namun, dia tak heran lantaran melihat daya beli masyarakat yang saat ini masih lemah sehingga memicu penurunan produksi. 

    Dia juga melihat pasokan tembakau saat ini disebut terbatas. Tak hanya itu, Said juga menyebut banyak produk rokok yang kurang mengikuti tren perubahan zaman dan konsumsi masyarakat sehingga kurang bersaing di pasar.

    “Ditambah pajak cukai rokok makin mahal. Selamatkan industri rokok nasional, selamatkan puluhan ribu buruh terancam PHK, tapi tetap dijaga kampanye kesehatan,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan. Dia berharap PHK Gudang Garam tidak berujung seperti kasus PHK Sritex yang disebut hanya janji manis karena hingga saat ini ada buruh yang belum mendapatkan hak tunjangannya. 

    “Jangan seperti kasus PHK Sritex yang hanya janji manis, THR saja tidak dibayar,” jelasnya. 

    Ilustrasi buruh rokok

    Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan momen haru yang diketahui sebagai karyawan PT Gudang Garam menjadi viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, terlihat para karyawan mengenakan seragam merah dan biru bertuliskan PT Gudang Garam mendapat PHK Massal.

    Mereka dikumpulkan dalam satu aula. Setelah diputuskan diberhentikan kerja, para karyawan langsung melakukan pamitan. Terlihat beberapa karyawan menangis dan berpelukan karena harus berpisah dengan rekan kerjanya.

    Belum diketahui secara pasti kapan video tersebut diunggah untuk pertama kali. Namun, tagar Gudang Garam baru menggema di media sosial pada Sabtu (6/9/2025).

    Video haru PHK Massal PT Gudang Garam itu pun banyak tersebar di TikTok dan X hingga membuat warganet berkomentar.

    Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah  turun tangan melindungi pekerja atas isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok milik PT Gudang Garam Tbk. 

    Respons Gudang Garam ….