Topik: THR

  • Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yakni tarif impor barang yang masuk ke negara tersebut. Hal itu dinilai akan ‘menelan pil pahit’ di berbagai sektor, tidak terkecuali pada sektor industri di Indonesia.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada berbagai industri yang beroperasi dalam negeri terdampak imbas kebijakan baru Trump dan rawan terjadi pemutusan hubungan kerja seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    Bahkan, Said menyebutkan sebanyak 50 ribu pekerja di dalam negeri berpotensi menghadapi pemutusan hak kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Hal itu dinilai lantaran banyak industri yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (wur)

  • Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperhitungkan potensi terjadinya badai pemutusan hak kerja (PHK) yang akan berdampak pada 50 ribu pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal tersebut terutama lantaran adanya tarif baru yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap barang yang masuk ke negara tersebut, tidak terkecuali dari Indonesia.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” imbuhnya.

    Adapun, Said menyebutkan terdapat berbagai industri yang beroperasi di dalam negeri berpotensi melakukan PHK yakni industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan dalam negeri juga akan terdampak.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” tandasnya.

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    (wur)

  • Kemnaker Terima Laporan 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

    Kemnaker Terima Laporan 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan telat hingga tidak membayar THR.

    Angka itu naik dari data, Kamis (3/4), yakni sebanyak 1.523 perusahaan yang dilaporkan kepada pemerintah telat hingga tidak membayar THR.

    Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025 yang diterimadetikcom, Sabtu (5/4/2025), jenis aduan mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.

    Laporan disampaikan melalui tiga kanal, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat dihttps://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id. Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698, 9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% masih dalam proses.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 % dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.

    “Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” tuturnya.

    Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa:

    1. Teguran tertulis
    2. Pembatasan kegiatan usaha
    3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
    4. Pembekuan kegiatan usaha

    (ada/ara)

  • Viral Tarian THR Lebaran, Ini Asal Usul Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia – Page 3

    Viral Tarian THR Lebaran, Ini Asal Usul Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tren tarian THR yang viral di media sosial selama Lebaran 2025 telah memicu perdebatan seru di kalangan netizen. Tarian THR yang melibatkan gerakan maju-mundur, pergeseran kaki ke kanan dan kiri, diakhiri dengan lompatan kecil ini, menarik perhatian karena kemiripannya dengan tarian Hora, sebuah tarian tradisional Yahudi.

    Perdebatan ini muncul di berbagai platform media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang sensitivitas budaya dan agama dalam konteks tren viral di era digital. Siapa yang memulai tren ini masih belum jelas, namun penyebarannya begitu cepat hingga memicu beragam reaksi.

    Kemiripan tarian THR dengan tarian Hora inilah yang menjadi pusat perdebatan. Beberapa netizen dengan tegas melarang atau bahkan mengharamkan, Namun, tidak semua orang sepakat dengan pendapat tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa melihat kemiripan dengan tarian Hora saja sebagai alasan untuk melarang tarian THR adalah reaksi yang terlalu berlebihan. 

    Di luar perdebatan tersebut, yuk kita lihat asal usul dan aturan THR di Indonesia.

    Sejarah dan Asal Usul

    Tunjangan Hari Raya atau THR memiliki sejarah panjang dalam perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan pemberian tunjangan khusus menjelang hari raya ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman agama dan budaya di Indonesia.

    Awal mula THR di Indonesia dapat ditelusuri ke era 1950-an, tepatnya saat kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Pada masa itu, THR pertama kali diperkenalkan sebagai kebijakan khusus yang hanya berlaku bagi pegawai negeri. Besaran THR yang diberikan saat itu sekitar Rp200, nominal yang terbilang cukup signifikan karena setara dengan 17,5 dolar AS. Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pegawai negeri mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

    Seiring berjalannya waktu, konsep THR mengalami evolusi yang signifikan. Pemerintah mulai menyadari pentingnya memperluas cakupan penerima THR ke sektor swasta. Momentum penting terjadi pada tahun 1994 ketika Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya secara resmi mewajibkan pemberian THR kepada seluruh pekerja di sektor swasta.

    Perkembangan regulasi THR terus berlanjut dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang semakin memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan semakin mengukuhkan status THR dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunan yang mengatur detail teknis pemberian THR.

    Hari ini, THR telah bertransformasi dari sekadar bonus menjadi hak yang dilindungi undang-undang bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perjalanan sejarah THR menunjukkan bagaimana kebijakan ini telah berkembang untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi kesejahteraan pekerja.

  • Fakta di Balik Tarian THR, Benarkah Ritual Keagamaan Yahudi?

    Fakta di Balik Tarian THR, Benarkah Ritual Keagamaan Yahudi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Tarian dengan gaya berbaris dan melompat belakang ini menjadi trend di Indonesia setelah lebaran, dan digunakan sebagai tarian untuk mendapatkan THR.

    Tidak hanya viral, tarian ini juga memunculkan kontroversi dan perbincangan secara luas, setelah muncul video sekelompok pria berpakaian khas Yahudi menggunakan musik yang tarian yang sama.

    Banyak netizen mengira tarian ini berasal dari budaya Yahudi atau bahkan bagian dari ritual keagamaan. Bahkan tidak sedikit yang shock dan mencela tarian tersebut.

    Faktanya, ‘Letkis atau Letkajenkka’ merupakan tarian rakyat modern asal Finlandia yang populer di awal tahun 1960-an. Musik pengiringnya diciptakan oleh Rauno Lehtinen, seorang komposer asal Finlandia.

    Dihimpun dari berbagai sumber, Letkis merupakan adaptasi dari tarian tradisional Finlandia bernama jenkka, yang ditampilkan dengan irama cepat dan gerakan ringan berurutan.

    Tarian ini biasanya dilakukan secara berbaris, saling memegang pundak atau pinggang orang di depan, lalu melompat mengikuti irama. Karena bersifat universal dan netral, Letkis cepat menyebar ke berbagai negara dan dipakai dalam berbagai acara non-agama.

    Popularitas Letkajenkka yang kembali muncul di media sosial dapat dikaitkan dengan beberapa faktor:

    Gerakan sederhana dan formasi barisan dalam Letkajenkka mirip dengan beberapa tren tarian modern yang sedang viral, seperti “joget minta THR”.

    Langkah-langkah yang mudah dipelajari dan sifatnya yang menyenangkan membuat Letkajenkka menarik bagi berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa.

    Kembalinya minat pada musik dan tarian dari era sebelumnya telah mendorong orang untuk mengeksplorasi dan menghidupkan kembali tarian seperti Letkajenkka.

    Pola langkah dasar tarian ini adalah sebagai berikut:

    -Tendang ke kiri dengan kaki kiri dan kembali ke posisi semula.

    -Ulangi tendangan ke kiri.

    -Tendang ke kanan dengan kaki kanan dan kembali ke posisi semula.

    -Ulangi tendangan ke kanan.
    Lompat maju dengan kedua kaki bersama.

  • Inspirasi dari Desa Wunut, Desa BRILiaN yang Membagikan THR Hingga Sediakan Jaminan Sosial Untuk Warganya

    Inspirasi dari Desa Wunut, Desa BRILiaN yang Membagikan THR Hingga Sediakan Jaminan Sosial Untuk Warganya

    FAJAR.CO.ID, KLATEN – Nama Desa Wunut mungkin tidak begitu familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, desa yang berada di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten ini menyimpan potensi luar biasa yang dikelola dengan baik oleh pemerintah desa setempat dan BUMDes, sehingga memberikan dampak untuk kesejahteraan warga.

    Di area seluas 110,5 hektar, Desa Wunut dikenal dengan sumber mata air yang begitu luar biasa. Potensi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh warganya untuk membangun wisata air yang kemudian berkontribusi pada roda ekonomi masyarakatnya sendiri, yaitu Umbul Pelem.

    Menurut Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistya Setiawan, pembangunan Umbul Pelem sudah dimulai sejak tahun 2016 yang memanfaatkan dana desa.

    “Dulu di daerah tersebut hanya ada hamparan air. Lalu setelah dana desa, kita mulai berpikir untuk merancang mau digunakan untuk apa. Kalau desa yang lain kan ada yang membuat jalan dan sebagainya. Tapi kami memilih fokus membangun wisata air Umbul Pelem itu,” terang Iwan.

    Umbul Pelem berada di bawah pengelolaan BUMDes Sumberkamulyan yang berdiri pada 2023. Menurut Ketua BUMDes Sumberkamulyan, Sariyanto atau yang biasa disapa Ari, Umbul Pelem merupakan satu-satunya unit usaha yang digeluti hingga sekarang.

    “Karena potensi desa kami ini yang terbesar adalah mata air, jadi yang dikembangkan di sisi wisata air. Jadi kami fokus di situ. Kalau sisi peternakan, kami masih merintis dan mencoba untuk ketahanan pangan. Karena prinsip BUMDes kami fokus satu per satu, jadi kami memang ingin menyempurnakan yang ada dulu baru kemudian membuat terobosan baru,” ungkap Ari.

  • Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Siapkan Syarat Ini

    Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Siapkan Syarat Ini

    Jakarta

    Lebaran jadi momen untuk berkumpul bersama keluarga dan mudik ke kampung halaman. Pengeluaran pun jadi lebih banyak dari biasanya, apalagi jika THR pas-pasan. Tak jarang, setelah Lebaran kantong bakal lebih ‘kempis’. Bagi pekerja yang membutuhkan dana lebih ternyata ada cara untuk bisa mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Begini caranya.

    Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

    Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

    Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

    Klaim JHT Sebagian 10%

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Klaim JHT Sebagian 30%

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

    Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
    b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
    c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    1. KTP pasangan atau KK.

    2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.

    Cara mencairkan dana JHT lewat online

    1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

    2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

    Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

    1. Datang ke kantor cabang terdekat.

    2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

    3. Ambil Antrian.

    4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

    5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

    6. Proses selesai.

    7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

    Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

    2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

    3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.

    4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.

    5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.

    6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

    7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    Demikian merupakan informasi cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT).

    (fdl/fdl)

  • BHR Mitra Driver Gojek Tertinggi Rp900 Ribu-Rp1,6 Juta, Ini Rinciannya

    BHR Mitra Driver Gojek Tertinggi Rp900 Ribu-Rp1,6 Juta, Ini Rinciannya

    Jakarta, CNBC Indonesia– PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan perusahaan telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria berkinerja baik dan produktif sejak 22-24 Maret 2025, sesuai dengan imbauan pemerintah. Jumlah tertinggi BHR yakni sebesar Rp 900.000 untuk mitra GoRide (roda dua) dan Rp 1.600.000 untuk mitra GoCar (roda empat).

    Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan bahwa BHR adalah bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri,” kata Ade dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

    Lebih lanjut, Ade mengatakan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik.

    “Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

    Berikut rincian BHR yang disalurkan oleh Gojek

    -Roda Dua (GoRide)

    1. Kategori Mitra Juara Utama

    -Nominal BHR Rp 900.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Maret 2024-Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara

    -Nominal BHR Rp 450.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian September 2024-Februari 2025

    3. Kategori Mitra Unggulan

    -Nominal BHR Rp 250.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Desember 2024-Februari 2025

    4. Kategori Mitra Andalan

    -Nominal BHR Rp 100.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    5. Kategori Mitra Harapan

    -Nominal BHR Rp 50.000

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    Roda Empat (GoCar)

    1. Kategori Mitra Juara Utama

    -Nominal BHR Rp 1.600.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Maret 2024-Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara

    -Nominal BHR Rp 800.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian September 2024-Februari 2025

    3. Kategori Mitra Unggulan

    -Nominal BHR Rp 500.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Desember 2024-Februari 2025

    4. Kategori Mitra Andalan

    -Nominal BHR Rp 100.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    5. Kategori Mitra Harapan

    -Nominal BHR Rp 50.000

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    Ferbby Ariyani Nahak, mitra driver Gojek roda dua di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 sebagai Mitra Juara Utama, menyebut, Gojek merupakan pekerjaan utamanya.

    “Saya narik sekitar 140 orderan dalam seminggu dan tetap ada istirahatnya. Alhamdulillah saya bisa gunakan BHR ini untuk keperluan servis motor dan ajak anak-anak jalan-jalan,” kata dia.

    Ferbby juga menjelaskan terkait isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000.

    “Syarat dari Gojek jelas. Salah satunya ada jumlah jam narik, tingkat penyelesaian harus 90%, hari aktif harus 25 hari per bulan. Mungkin ada yang tidak memenuhi syarat di salah satu kriteria,” ujar Febry.

    Rahmad Romadhon, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Palembang yang menerima BHR sebesar Rp 450 ribu menyatakan bahwa ia merasa bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara.

    “Terima kasih banyak Gojek yang tahun ini memberikan BHR. Ini sangat bermanfaat untuk membeli kebutuhan keluarga saat Lebaran,” ujar Rahmad.

    Rahmad menjelaskan, perihal besaran BHR yang berbeda-beda diterima tiap mitra driver.

    “BHR disalurkan tergantung kinerja dari driver tersebut. Bagi driver yang bekerja penuh waktu tentu akan mendapat besaran BHR lebih banyak daripada mitra yang narik paruh waktu. Inilah bentuk keadilan,” kata dia.

    Kendati telah menyalurkan BHR sesuai dengan arahan pemerintah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengkritik aplikator dan menyebut mereka “rakus” karena sebagian mitra hanya mendapat BHR sebesar Rp 50.000. Pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan sebelumnya ketika ia mengklarifikasi bahwa mitra yang mendapat BHR Rp 50.000 adalah mereka yang tidak aktif karena bekerja secara paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka. Mereka itu pekerja part-time,” ujarnya sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

    Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).

    Selain itu, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    (dpu/dpu)

  • Beri Inspirasi, Desa BRILiaN Desa Wunut Bagikan THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga – Halaman all

    Beri Inspirasi, Desa BRILiaN Desa Wunut Bagikan THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Desa Wunut mungkin tidak begitu familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, desa yang berada di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten ini menyimpan potensi luar biasa yang dikelola dengan baik oleh pemerintah desa setempat dan BUMDes, sehingga memberikan dampak untuk kesejahteraan warga. 

    Di area seluas 110,5 hektar, Desa Wunut dikenal dengan sumber mata air yang begitu luar biasa. Potensi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh warganya untuk membangun wisata air yang kemudian berkontribusi pada roda ekonomi masyarakatnya sendiri, yaitu Umbul Pelem. 

    Menurut Kepala Desa Wunut Iwan Sulistya Setiawan mengatakan, pembangunan Umbul Pelem sudah dimulai sejak tahun 2016 yang memanfaatkan dana desa. 

    “Dulu di daerah tersebut hanya ada hamparan air. Lalu setelah dana desa, kita mulai berpikir untuk merancang mau digunakan untuk apa. Kalau desa yang lain kan ada yang membuat jalan dan sebagainya. Tapi kami memilih fokus membangun wisata air Umbul Pelem itu,” jelas Iwan. 

    Umbul Pelem berada di bawah pengelolaan BUMDes Sumberkamulyan yang berdiri pada 2023. Menurut Ketua BUMDes Sumberkamulyan, Sariyanto atau yang biasa disapa Ari, Umbul Pelem merupakan satu-satunya unit usaha yang digeluti hingga sekarang. 

    “Karena potensi desa kami ini yang terbesar adalah mata air, jadi yang dikembangkan di sisi wisata air. Jadi kami fokus di situ. Kalau sisi peternakan, kami masih merintis dan mencoba untuk ketahanan pangan. Karena prinsip BUMDes kami fokus satu per satu, jadi kami memang ingin menyempurnakan yang ada dulu baru kemudian membuat terobosan baru,” ungkap Ari. 

    Desa Wunut merupakan salah satu peserta yang pernah ikut berkompetisi dalam Program Desa BRILiaN BRI 2023 yang merupakan program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa, melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul dengan semangat kolaborasi demi mengoptimalkan potensi desa berbasis SDG’s.

    Banyak pelajaran berharga yang menurut Ari sangat bermanfaat untuk mengelola dan mengembangkan desanya. 

    “Semua program Desa BRILiaN itu sangat baik dan mengedukasi. Manfaatnya tetap dirasakan hingga saat ini oleh pengurus Desa, terutama dalam hal membangun dan menata ekonomi desa,” jelas Ari. 

    Kolaborasi dengan BRI juga terus berlanjut dalam mendorong kemajuan pariwisata di Desa Wunut, dimana pihak desa mendapatkan bantuan berupa branding loket tiket Umbul Pelem dari BRI, termasuk fasilitas pembayaran seperti mesin EDC dan QRIS. 

    “Selain itu, jika nanti kolam renang syari Umbul Gedhe ini sudah mulai beroperasi, rencananya penghasilan dari kolam tersebut akan kami sisihkan 30 persen untuk tabungan masyarakat, di mana kami menggunakan rekening BRI. Karena saya melihat ada banyak potensi desa yang bisa kami kembangkan,” tutup Iwan. 

    Bagi-Bagi THR Untuk Warga dan Program Jaminan Sosial

    Desa Wunut mencuri perhatian berbagai media di tanah air karena berita viralnya terkait bagi-bagi THR warga. Terkait hal tersebut, menurut Iwan selaku Kepala Desa bercerita bahwa hal ini sudah menjadi tradisi sejak tahun 2023 lalu. 

    Semua dana yang digunakan untuk program tersebut, lanjut Iwan diambil dari penghasilan objek wisata Umbul Pelem yang pada tahun 2024 lalu mencatatkan omset sebesar Rp6 miliar. Adapun besaran THR yang diberikan untuk warga adalah Rp200.000 per jiwa. 

    Tidak hanya membagikan THR, Desa Wanut juga mendaftarkan warganya mengikuti program jaminan sosial. Menurut Iwan, tujuan diadakan program jaminan sosial ini adalah agar pemerintah desa bisa hadir untuk warganya, baik itu ketika ada yang sakit, meninggal, atau di momen penuh suka cita seperti Idulfitri.

    Awalnya pengurus desa hanya mendaftarkan perangkat desa, BPD, ketua RT/RW ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKN dan JHT di tahun 2018. 

    Lalu seiring berjalannya waktu dan pendapatan usaha bertambah, pada 2020 pihak desa mendaftarkan semua kepala keluarga di program BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Tahun 2021 kami mulai daftarkan juga semua pekerja perempuan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nah, tahun 2022 warga kami yang belum punya BPJS Kesehatan, kami daftarkan juga. Karena perlindungan diri sudah tercapai, akhirnya di tahun 2023 kami mulai memberikan bantuan tunai langsung berupa THR itu di momen Ramadan,” Imbuh Iwan.

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa program Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang dilakukan oleh BRI sejak tahun 2020. 

    Hingga akhir 2024 Program Desa BRILiaN telah diikuti 4.327 desa yang aktif tergerak berinisiatif dan berkomitmen untuk maju melalui program-program yang telah direncanakan. 

    “Desa BRILiaN merupakan Program pemberdayaan desa yang bertujuan untuk menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul serta semangat kolaborasi untuk mengoptimalkan potensi desa berbasis Sustainable Development Goals (SDG’s) ,” pungkas Hendy.

  • Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Jakarta

    Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai imbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan. BHR sudah diterima oleh para mitra driver Gojek yang memenuhi kriteria sejak tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay.

    Adapun penyaluran BHR ini sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver Gojek yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).

    Berikut detail perbandingan tertinggi dan terendah, baik untuk BHR roda dua dan roda empat Gojek.

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    Terkait penyaluran BHR, Wawan Poedji, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 mengaku bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara Utama.

    “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan juga bangga dengan kinerja saya. Saya narik setiap hari kecuali hari Minggu. Sehari antara 8-9 jam,” ujar Wawan dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Terkait dengan isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000, menurutnya itu untuk mitra driver yang mungkin sering pilih-pilih orderan.

    “Orderan kalau ga sesuai dengan kemauan dia ga diambil. Sehingga performa (penyelesaian trip) yang 90% itu mungkin ga masuk,” tuturnya.

    Ungkapan terima kasih juga disampaikan mitra pengemudi lainnya, Nico Setyadharma yang merupakan seorang driver GoCar di Jakarta dan juga menerima BHR sebesar Rp 1,6 juta sebagai Mitra Juara Utama di kategori roda empat.

    “Saya bersyukur sekali bisa menjadi penerima BHR di kategori tertinggi. Tidak sia-sia saya bekerja narik GoCar sekitar 8 sampai 12 jam sehari. BHR saya gunakan untuk membeli tongkat baru dan tidak lupa saya minta istri saya sisihkan untuk zakat,” kata Nico.

    Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya menegaskan BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri.

    “Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik,” jelasnya.

    “Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” lanjutnya.

    Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    Pekerja Sambilan

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut banyak driver ojol yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.

    “Kalian tahu nggak? Homo Homini Lupus. Nah itulah, ojek online itu, atau aplikator, itu perilaku mereka seperti rakus, greedy,” kata Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

    Pernyataan terbaru Noel ini bertentangan dengan statement yang disampaikan pada 25 Maret lalu di Kemnaker. Ia menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50.000 merupakan pekerja paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujarnya.

    Noel juga langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator dan mendapatkan penjelasan dari pihak aplikator bahwa driver yang menerima Rp 50.000 disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

    “Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” kata Noel.

    (akn/ega)