Topik: THR

  • Pilih Mana untuk Sisa THR?

    Pilih Mana untuk Sisa THR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah euforia Lebaran selesai dan kebutuhan utama terpenuhi, sebagian orang mungkin masih memiliki sisa tunjangan hari raya (THR) yang belum terpakai. Daripada dihabiskan untuk belanja konsumtif, lebih baik berinvestasi emas atau saham.

    Kedua jenis investasi ini memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing, tergantung pada tujuan keuangan dan seberapa besar toleransi risiko yang dimiliki.

    Emas dikenal sebagai aset aman yang cocok untuk penyimpanan jangka panjang dan perlindungan nilai aset dari inflasi. Sementara itu, saham lebih cocok bagi mereka yang ingin memaksimalkan pertumbuhan dana melalui imbal hasil yang lebih tinggi, meski dibarengi risiko yang lebih besar pula.

    Keunggulan dan Perbandingan Investasi Emas dan Saham

    Emas telah menjadi pilihan investasi tradisional selama berabad-abad. Orang tua pun kerap menyarankan membeli emas jika memiliki uang lebih. Saran tersebut masih relevan hingga kini karena emas tergolong stabil dan cenderung mengalami apresiasi nilai dari waktu ke waktu.

    Dalam satu dekade terakhir, harga emas di Indonesia tercatat meningkat hingga sekitar 70%. Selain itu, emas memiliki kelebihan berupa likuiditas tinggi, mudah dijual kapan saja, serta bentuk fisiknya yang bisa disimpan secara nyata, baik dalam bentuk perhiasan, batangan, atau koin.

    Namun, seiring perkembangan teknologi dan literasi finansial, masyarakat mulai melirik saham sebagai alternatif investasi yang potensial. Saham bukan lagi hal yang eksklusif dan membingungkan seperti dahulu. Kini, siapa pun bisa mulai berinvestasi saham hanya dengan modal ratusan ribu rupiah melalui aplikasi digital.

    Saham-saham dari perusahaan dengan kinerja keuangan yang baik mampu memberikan return yang jauh melampaui emas. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, saham-saham unggulan bisa menghasilkan keuntungan hingga lima kali lipat dibanding emas.

    Selain capital gain, investor saham juga berpotensi mendapatkan dividen, yaitu pembagian keuntungan perusahaan yang dibayarkan setiap tahun.

    Sebagai perbandingan nyata, jika pada 2012 Anda membeli emas senilai Rp 13 juta, nilainya saat ini berada di kisaran Rp 22 juta. Namun, jika dana tersebut ditempatkan pada saham-saham unggulan di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilainya bisa tumbuh hingga Rp 60 juta, belum termasuk dividen tahunan yang diperkirakan mencapai Rp 4,4 juta.

    Hal itu menggambarkan bagaimana saham dapat menjadi kendaraan yang sangat efektif untuk membangun kekayaan dalam jangka panjang, meskipun tetap memiliki fluktuasi harga yang harus dipahami dan diantisipasi.

    Menentukan Pilihan: Emas atau Saham?

    Pilihan antara emas dan saham sangat bergantung pada karakter dan tujuan keuangan pribadi. Jika Anda termasuk investor pemula dengan profil risiko rendah, atau sisa THR yang dimiliki tidak terlalu besar, maka investasi emas bisa menjadi langkah awal yang bijak.

    Emas tidak membutuhkan banyak pengetahuan teknis, cocok untuk disimpan sebagai cadangan nilai, dan relatif bebas dari fluktuasi ekstrem.

    Sebaliknya, jika Anda ingin mengejar potensi keuntungan lebih tinggi dan bersedia meluangkan waktu untuk mempelajari pasar, maka saham bisa menjadi pilihan yang lebih menarik. Saham memungkinkan pertumbuhan modal yang lebih agresif dan memberi peluang keuntungan jangka panjang yang signifikan. Apa pun pilihan Anda, yang terpenting adalah memulai kebiasaan investasi sedini mungkin.

    Manfaatkan sisa THR tidak hanya untuk memenuhi keinginan sesaat, tetapi untuk membuka jalan menuju stabilitas dan kemandirian finansial. Baik memilih emas maupun saham, keduanya bisa menjadi batu loncatan menuju masa depan yang lebih cerah, asal dijalankan dengan niat, pengetahuan, dan strategi yang tepat.

  • 8 Tips Gunakan Sisa THR hingga Tanggal Gajian

    8 Tips Gunakan Sisa THR hingga Tanggal Gajian

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengetahui tips gunakan sisa tunjangan hari raya (THR) sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan hingga akhir bulan. THR menjadi momen penting bagi banyak orang di Indonesia sebagai tambahan penghasilan saat hari raya.

    Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, sisa THR bisa cepat habis sebelum gajian berikutnya. Salah satu cara terbaik mengelola sisa THR adalah dengan membuat rencana keuangan sederhana.

    Langkah ini membantu mencegah pemborosan sekaligus memberi ruang untuk menabung atau berinvestasi. Berikut ini tips menggunakan sisa THR hingga tanggal gajian, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (8/4/2025).

    Tips Gunakan Sisa THR1. Buat anggaran sederhana

    Mulailah dengan mencatat seluruh pengeluaran penting hingga gajian tiba, seperti kebutuhan pokok, tagihan, dan biaya transportasi. Kelompokkan berdasarkan prioritas, seperti kebutuhan utama, sekunder, serta alokasi untuk tabungan.

    2. Prioritaskan pengeluaran

    Utamakan pengeluaran untuk kebutuhan mendesak, seperti makanan, listrik, dan kesehatan. Tunda dahulu membeli barang non-esensial, seperti gawai atau pakaian baru.

    3. Sisihkan untuk investasi atau usaha kecil

    Jika masih ada sisa dana, pertimbangkan investasi jangka pendek seperti reksa dana pasar uang atau memulai usaha kecil dengan modal minim.

    4. Bangun dana darurat

    Simpan sebagian sisa THR (sekitar 10%–20%) sebagai dana cadangan untuk pengeluaran mendadak. Hal ini penting untuk menghindari utang saat darurat.

    5. Belanja dengan cermat

    Gunakan daftar belanja dan manfaatkan promo atau cashback. Bandingkan harga di berbagai platform online sebelum membeli untuk hasil terbaik.

    6. Batasi pembayaran dengan cicilan

    Hindari belanja dengan sistem cicilan, terutama untuk barang yang tidak mendesak. Meskipun terlihat ringan, cicilan bisa membebani keuangan di bulan berikutnya.

    7. Evaluasi pola pengeluaran Lebaran

    Setelah masa perayaan selesai, luangkan waktu untuk meninjau pengeluaran selama Lebaran. Evaluasi ini membantu Anda memahami kebiasaan belanja dan menyesuaikan pengeluaran di masa mendatang.

    8. Simpan di rekening terpisah

    Pisahkan sisa THR ke rekening berbeda dari rekening utama. Hal ini membantu mengurangi godaan untuk membelanjakannya secara impulsif.

    Dengan menerapkan tips gunakan sisa THR ini, Anda bisa menjaga kestabilan keuangan sekaligus membangun kebiasaan finansial yang sehat untuk jangka panjang.

  • Fakta-fakta Terbaru Kasus PT Yihong Novatex yang PHK 1.126 Karyawan

    Fakta-fakta Terbaru Kasus PT Yihong Novatex yang PHK 1.126 Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Penutupan pabrik PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawannya pada Maret 2025. Kini, muncul kabar PT Yihong berencana membuka kembali pabriknya dan melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.

    Latar Belakang Penutupan Pabrik dan PHK Massal

    Penutupan pabrik PT Yihong Novatex terjadi setelah aksi mogok kerja yang disebut pihak perusahaan menyebabkan kerugian besar. Manajemen mengeklaim mogok kerja tersebut mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang dan pembatalan pesanan oleh klien, sehingga operasional pabrik tidak lagi dapat dilanjutkan.

    Dalam surat resmi yang beredar, perusahaan menyatakan PHK dilakukan atas dasar mogok kerja tidak sah dan menawarkan kompensasi berupa pesangon, upah, serta tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.

    Namun, para pekerja menolak alasan yang diberikan perusahaan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon pada 11 Maret 2025. Mereka menuntut keadilan atas PHK yang dianggap sepihak serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini.

    Hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

    Rencana Pembukaan Rekrutmen Baru

    PT Yihong Novatex dikabarkan akan kembali melanjutkan operasional pabriknya di Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya menutup pabrik dan melakukan PHK terhadap 1.126 karyawan.

    Ketua DPD Apindo Kabupaten Cirebon Asep Sholeh Fakhrul Insan, mengonfirmasi perusahaan telah menyampaikan niatnya untuk membuka proses rekrutmen tenaga kerja baru.

    Menurut Asep, rencana ini sudah dibahas dengan bupati Cirebon, dan proses rekrutmen akan diawasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon untuk memastikan transparansi dan kondusivitas pelaksanaannya.

    Asep juga mengimbau para pekerja agar tidak terpancing emosi atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi konflik terkait PT Yihong Novatex. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan melalui dialog terbuka antara pengusaha dan pekerja.

  • Tak Ada yang Ajukan Keberatan

    Tak Ada yang Ajukan Keberatan

    Cirebon, Beritasatu.com – Ribuan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terpaksa kehilangan pekerjaan setelah perusahaan melakukan penghentian kegiatan usaha dan mem-PHK karyawan.

    Langkah ini diambil menyusul aksi mogok kerja yang berlangsung selama empat hari dan berujung pada pembatalan seluruh pesanan (order) dari para buyer.

    Pengacara PT Yihong Novatex Indonesia Muhammad Hafidz menjelaskan, PHK ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai dampak langsung dari situasi yang tak terelakkan akibat aksi buruh yang disebut tidak sesuai prosedur.

    “Awalnya hanya tiga pekerja yang dipanggil karena masa kontraknya (PKWT) akan segera berakhir. Namun, hal ini langsung memicu reaksi besar. Aksi mogok kerja dilakukan secara spontan dan terorganisir sejak 1 Maret 2025. Akibatnya, buyer menarik seluruh order dari tanggal 3 hingga 7 Maret,” jelas Hafidz kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025)

    Hafidz menegaskan, PT Yihong telah memenuhi kewajiban sesuai nota pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran hak-hak pekerja, seperti gaji Maret, cuti tahunan, THR, hingga kompensasi PHK.

    “Kami sudah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan keberatan secara tertulis sesuai undang-undang, tetapi sampai batas waktu 17 Maret tidak ada yang mengajukan. Jadi kami anggap proses PHK ini sah dan sudah diterima,” tambahnya.

    Meski demikian, Hafidz menyatakan bahwa perusahaan sedang berusaha bangkit kembali.

    “Kami sedang menjajaki peluang kerja sama baru, bahkan sebagian besar order dari pabrik kami di China dan Vietnam berencana dialihkan ke Indonesia. Rekrutmen ke depan akan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, dengan memprioritaskan warga lokal dari Kanci dan Buntet,” ucapnya Hafidz terkait PHK karyawan PT Yihong.

  • PT Yihong PHK 1.126 Buruh Gegara Mogok Kerja, Begini Kronologinya

    PT Yihong PHK 1.126 Buruh Gegara Mogok Kerja, Begini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Yihong Novatex sendiri merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

    PHK diketahui sudah dilakukan pada awal Maret 2025 lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan.

    “Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari perusahaan pada saat dilakukan fasilitasi tersebut menyatakan bahwa, PHK sudah dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025 kepada seluruh pekerja sebanyak 1.126 orang,” ungkap Teppy kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (8/4/2025).

    Teppy pun membeberkan alasan PHK terhadap 1.126 buruh tersebut. Hal ini disebabkan karena pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman. Ini akibat dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2025 yang berdampak pada perusahaan diberikan peringatan lampu kuning oleh pemberi pekerjaan.

    “Dan pada tanggal 1, 3 dan 4 Maret 2025 terjadi mogok kerja kembali yang mengakibatkan pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan, bahkan terdapat beberapa mesin dan bahan baku yang sudah ditarik oleh pemberi pekerjaan,” sebutnya.

    Kasus ini sebenarnya sudah difasilitasi pada Rabu, 12 Maret 2025 pada pukul 14.00 sampai 16.30 WIB yang bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Cirebon. Fasilitasi yang dimaksud adalah mengenai hubungan industrial yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia.

    Fasilitasi dilakukan atas inisiasi dari Bupati Cirebon. Pada kegiatan tersebut hadir dari seluruh jajaran FORKOPINDA Kabupaten Cirebon, FORKOPINCA Kecamatan Astanajapura, Disnaker Kabupaten Cirebon, UPTD Wanaker Wilayah III Cirebon, APINDO dan Aliansi Buruh Cirebon.

    Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK tersebut, uang kompensasi pesangon, cuti, THR dan upah bulan Maret 2025 dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025. Bagi pekerja yang mengajukan keberatan atas PHK tersebut maka ditempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial dan akan dibayarkan setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Untuk pelaksanaan pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK tersebut maka dilakukan monitoring oleh seluruh stakeholder,” sebutnya.

    Setelah selesai kasus PHK ini, pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada perusahaan untuk tetap berinvestasi dan beroperasi kembali, dengan memprioritaskan pekerja yang sebelumnya d-PHK. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan mendorong kepada perusahaan yang memberikan order untuk memberikan kembali order yang ditarik.

    “Berdasarkan pernyataan awal dari kuasa hukum Perusahaan bahwa setelah permasalahan PHK ini selesai diharapkan kepercayaan dari pemberi pekerjaan kembali diperoleh dan Perusahaan berkomitmen untuk merekrut kembali dengan memprioritaskan para pekerja yang telah di-PHK tersebut,” jelasnya.

    (wur/wur)

  • Bertambah Lagi Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bertambah Lagi Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Tak cuma denda pajak yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.

    Setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini bertambah lagi provinsi yang menerapkan program serupa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan kebijakan serupa.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

    (rgr/din)

  • THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

    THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kegembiraan Lebaran di Kabupaten Pasuruan tahun ini tampaknya tidak dirasakan oleh semua pekerja. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menerima sejumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

    Posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker selama dua pekan mencatat total lima aduan dari para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merasa haknya belum dipenuhi.

    “Ada lima pengaduan yang masuk ke posko kami. Aduan ini juga kami teruskan informasinya ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” ungkap Achmad Imam Ghozali, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/4/2025).

    Pria yang akrab disapa Ali ini menjelaskan, tidak semua aduan yang masuk dapat langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pembayaran THR. Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya terkendala masalah pemahaman regulasi oleh pekerja.

    Satu kasus melibatkan pekerja di sebuah perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji.

    “Setelah kami datangkan pengawas untuk menindaklanjuti, ternyata pekerja tersebut sudah mengundurkan diri sebelum Hari Raya. Sesuai aturan, yang bersangkutan jadi tidak berhak atas THR,” terang Ali.

    Kasus serupa terjadi pada pekerja lain yang status kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembagian THR.

    Ali menegaskan bahwa menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan tidak wajib memberikan THR jika pekerja mengundurkan diri atau kontraknya habis sebelum hari H Lebaran.

    “Namun, ada kemungkinan kompensasi lain seperti kompensasi kehilangan pekerjaan sesuai aturan,” tambahnya.

    Meski demikian, Disnaker Kabupaten Pasuruan memastikan akan serius menangani tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di Pasuruan.

    “Kami sudah menjadwalkan pemanggilan para pekerja yang bersangkutan untuk dipertemukan dengan pengawas pada awal pekan ini (setelah libur Lebaran). Kami akan urai satu per satu kasus ini,” tegas Ali.

    Disnaker Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengawal penyelesaian aduan THR ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di Pasuruan tetap kondusif. [ada/aje]

  • Tren Naik Turun Pemudik Lebaran, Bagaimana Tahun Ini?

    Tren Naik Turun Pemudik Lebaran, Bagaimana Tahun Ini?

    Bisnis.com, JAKARTA – Mudik Lebaran 2025 agaknya tampak berbeda jika dibandingkan dengan momen pada perayaan Idulfitri pada tahun-tahun sebelumnya.

    Pasalnya, setelah masa pandemi Covid-19 pada 2020, tren realisasi para pemudik terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, pada tahun ini trennya mulai mengalami penurunan.

    Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat arus mudik Lebaran 2025 dimulai pada 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Puncak arus mudik pun terjadi pada 28 Maret 2025, sedangkan puncak arus balik diprediksi jatuh pada esok hari atau 6 April 2025. 

    Pada puncak arus mudik atau H-3 Idulfitri, pergerakan masyarakat harian di sejumlah moda transportasi sempat mencapai level tertingginya selama masa angkutan Lebaran 2025. Pergerakan tertinggi berada di moda angkutan udara atau pesawat yang mencapai 303.468 penumpang.

    Kemudian, penumpang angkutan penyeberangan tercatat menyentuh level 297.342 penumpang dan kereta api sebanyak 247.611 penumpang. Adapun angkutan laut sekitar 115.993 penumpang. 

    Perbedaan hanya ada pada angkutan bus di mana pergerakan tertinggi jatuh pada H-4 Idulfitri atau 27 Maret 2025 sebesar 300.793 orang.

    Adapun sampai dengan H+1 Idulfitri atau 1 April 2025, jumlah penumpang angkutan umum secara akumulasi tercatat turun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, jumlah penumpang angkutan umum secara akumulasi sejak 21 Maret—1 April 2025 baik kereta api, udara, laut, penyeberangan dan bus sebesar 12,1 juta penumpang.

    Jumlah itu turun dari akumulasi 2024 yakni 12,5 juta penumpang atau terjadi penurunan sebesar 3,57%. Penurunan utamanya terjadi pada moda angkutan laut, penyeberangan dan bus. Moda kereta api dan udara tercatat masih naik dari periode 2024.

    Berbeda dengan moda angkutan umum, jumlah pemudik dengan moda angkutan pribadi pada 2025 masih tercatat naik dari 2024. Berdasarkan data yang dihimpun posko Angkutan Lebaran Kemenhub, jumlah penumpang angkutan pribadi dari 21 Maret hingga 1 April 2025 tercatat sebanyak 47,1 juta orang atau naik dari tahun sebelumnya 44,1 juta. Kenaikan itu sebesar 6,85%.

    Adapun Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengamini penurunan jumlah pemudik tahun ini. Dia menilai penurunan utamanya terjadi pada angkutan bus, sebagaimana terlihat di empat terminal seperti Pulo Gebang, Tanjung Priok, Kalideres dan Poris.

    Menurut Djoko, pemudik banyak yang masih memilih moda sepeda motor. Dia juga melihat tren yang berbeda tahun ini, di mana masyarakat mudik tanpa dibarengi dengan belanja.

    “Bisa juga orang mudik yang penting kumpul tetapi tidak belanja. Buktinya di daerah juga kuliner-kuliner tidak seramai dulu, hotel-hotel juga enggak marak,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (5/4/2025).

    Djoko memandang penurunan jumlah pemudik turut disebabkan oleh faktor ekonomi. Misalnya, kalangan aparatur sipil negara (ASN) menahan belanjanya saat mudik Lebaran karena penghasilannya yang tidak setinggi dulu lagi.

    Hal itu diketahui lantaran efisiensi anggaran pemerintahan yang diberlakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran kementerian.

    Konsekuensinya, kata Djoko, ASN yang biasanya mendapatkan tambahan penghasilan dari seminar, diskusi maupun dinas ke luar kota kini harus menahan belanja saat momen Lebaran.

    “Hanya dapat gaji saja. Ya terus mau apa? Berat mereka itu. Kalau pejabatnya eselon 2 dan 3 dapat tunjangan. Apalagi eselon 1. Coba yang staf-stafnya, belum lagi [swasta, red] yang kena PHK atau yang honorer-honorer itu. Terasa mereka,” terang akademisi Universitas Unika Soegijapranata itu.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut bahwa penurunan pendapatan menjadi penyebab utama sepinya pergerakan mudik.

    “Sekarang ini, pendapatan sedang turun, terutama di pedagang kaki lima, sektor informal, dan UMKM,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/4/2025).

    Bagi kelompok ini, kata Bhima, omzet yang merosot berarti lebaran tanpa mudik adalah keputusan rasional. Namun, bukan hanya sektor informal. Kalangan pekerja formal pun kini lebih berhati-hati.

    Meski masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR), banyak yang memilih menyimpan dana tersebut sebagai cadangan darurat pasca-Lebaran.

    “Kalau setelah lebaran kena PHK bagaimana? Banyak yang akhirnya menunda mudik,” lanjut Bhima.

    Bhima menjelaskan bahwa transportasi menjadi sektor yang paling terdampak. Tiket pesawat, bus, kereta, hingga kapal laut biasanya melonjak karena permintaan tinggi saat mudik. Penurunan jumlah pemudik artinya lesunya pemasukan dari sektor ini.

    “Begitu juga sektor perhotelan, makanan-minuman, hingga industri oleh-oleh yang omzetnya saat Lebaran bisa menutup biaya operasional sepanjang tahun,” imbuhnya.

    Menurutnya, ketika mudik sepi, banyak pengusaha di daerah yang “gigit jari”. Tenaga kerja di sektor ini pun ikut menanggung dampak. Bagi banyak daerah yang mengandalkan momentum Lebaran untuk mendorong pendapatan asli daerah, kondisi ini jelas memprihatinkan.

    Oleh sebab itu, Bhima menilai bahwa solusinya ada pada kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada perlindungan daya beli masyarakat.

    Bhima menambahkan bahwa Ramadan dan Lebaran merupakan periode konsumsi rumah tangga tertinggi dalam setahun. Jika momentum ini hilang, maka pertumbuhan ekonomi nasional pun terancam stagnan. 

    “Jangan ada kebijakan yang mendistorsi konsumsi. Diskon tarif listrik harus diperpanjang hingga akhir tahun. Bantuan sosial harus tepat sasaran dan diperkuat,” tegas Bhima.

  • Kronologi PT Yihong PHK 1.126 Karyawan Akibat Aksi Mogok Kerja

    Kronologi PT Yihong PHK 1.126 Karyawan Akibat Aksi Mogok Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia harus kehilangan pekerjaannya setelah perusahaan asal Tiongkok itu menghentikan operasional pabriknya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini dipicu oleh aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan selama empat hari berturut-turut sebagai bentuk protes terhadap pemecatan tiga rekan mereka.

    Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kejadian PHK massal PT Yihong ini? Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut kronologi lengkapnya!

    Kronologi PT Yihong PHK 1.126 Karyawan

    PT Yihong Novatex Indonesia menghentikan kegiatan operasional pabriknya dan memutuskan hubungan kerja dengan 1.126 karyawan akibat aksi mogok kerja massal yang berlangsung selama empat hari.

    Penutupan ini berawal dari pemecatan tiga karyawan oleh pihak perusahaan. Tindakan tersebut langsung memicu aksi solidaritas dari para pekerja lainnya, yang merasa tidak terima dengan keputusan tersebut.

    Dalam waktu singkat, aksi spontan ini berkembang menjadi unjuk rasa dan mogok kerja massal yang berlangsung selama empat hari.

    Selama periode itu, aktivitas produksi di pabrik benar-benar terhenti. Manajemen PT Yihong mengeklaim bahwa aksi mogok kerja menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

    Banyak pemberi kerja membatalkan pesanan akibat keterlambatan pengiriman. Situasi ini disebut sebagai alasan utama perusahaan menutup operasionalnya dan melakukan PHK besar-besaran.

    PHK Massal Karyawan

    Keputusan PHK ini diumumkan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh direktur PT Yihong dan kemudian viral di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PHK diberlakukan mulai 10 Maret 2025.

    Penyebabnya adalah karena aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah telah mengganggu kelancaran operasional dan menyebabkan klien menghentikan kerja sama.

    Perusahaan menjanjikan kompensasi kepada para pekerja yang menerima keputusan PHK tersebut tanpa keberatan. Kompensasi yang diberikan mencakup pesangon, upah, dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang rencananya dibayarkan pada 17 Maret 2025.

    Sementara itu, bagi karyawan yang mengajukan keberatan atas keputusan ini, kompensasi akan diberikan setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial.

    Karyawan Bingung dan Merasa Dirugikan

    Dampak dari keputusan ini sangat dirasakan oleh para karyawan. Banyak dari mereka yang mengaku tidak memahami secara menyeluruh alasan di balik aksi mogok kerja yang berujung pada PHK massal tersebut.

    Salah satunya adalah Yanti Komala, yang baru bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2024. Ia mengaku hanya mengikuti ajakan teman-temannya untuk melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas.

    “Kata teman-teman, ini karena PHK sepihak. Saya sendiri enggak tahu jelasnya. Waktu diajak demo ya ikut, soalnya semua ikut. Masa saya enggak ikut?” kata Yanti.

    Yanti merasa dirugikan karena kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran dan tidak memiliki penghasilan lagi.

    Senada dengan Yanti, Rini, karyawan lain yang turut terkena dampak, juga menyatakan bahwa banyak dari mereka tidak benar-benar mengerti atau terlibat secara langsung dalam aksi protes tersebut. Namun, mereka tetap harus menerima konsekuensi yang sama.

    “Saya cuma kerja buat keluarga. Enggak tahu urusan demo-demo begitu. Tapi kalau enggak ikut, takut dikucilkan. Sekarang malah kehilangan pekerjaan,” keluh Rini. 

    Rini berharap perusahaan bisa mempertimbangkan ulang dan memberi kesempatan kedua bagi para pekerja yang terdampak.

    PT Yihong Bakal Kembali Beroperasi

    Ketua DPD Apindo Kabupaten Cirebon, Asep Sholeh Fakhrul Insan, menanggapi kejadian ini dengan mengimbau agar para pekerja tidak mudah terpancing emosi.

    Ia menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja yang tidak melalui prosedur formal, karena hal tersebut bisa berdampak negatif bagi semua pihak, termasuk para buruh sendiri.

    “Kita harus belajar dari kasus ini agar tidak terulang. Aksi sepihak bisa merusak iklim investasi di Cirebon. Jika investor merasa daerah ini tidak kondusif, maka masyarakat juga yang akan dirugikan,” tegas Asep, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, penyelesaian konflik ketenagakerjaan seharusnya dilakukan melalui jalur musyawarah seperti Bipartit antara pekerja dan perusahaan, atau Tripartit dengan melibatkan pemerintah.

    Ia juga menyampaikan bahwa PT Yihong telah menyatakan niatnya untuk kembali membuka pabrik di Cirebon dan sedang merancang proses rekrutmen ulang yang akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon.

    “Sudah ada pembicaraan dengan bupati. Harapannya, proses rekrutmen nanti bisa berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.

    Asep menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi dan berharap kejadian seperti PT Yihong ini menjadi pembelajaran.

  • Chatib Basri Ungkap Efek Buruk Tarif Trump: Ekspor RI Terganggu-PHK

    Chatib Basri Ungkap Efek Buruk Tarif Trump: Ekspor RI Terganggu-PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri imbas dari kebijakan tarif baru impor ke Amerika Serikat (AS) yang diputuskan Presiden Donald Trump.

    Anggota DEN Chatib Basri mengatakan, efek yang bisa dirasakan di Indonesia jika penerapan tarif 32% produk Indonesia ke AS adalah perlambatan ekonomi yang bisa berujung pada PHK pekerja dalam negeri. Dengan begitu, Chatib mengungkapkan pemerintah harus mengantisipasi adanya PHK di Tanah Air.

    “Kalau ekspor Indonesia terkena, maka akan ada risiko untuk dua hal. Satu adalah perlambatan dari pertumbuhan ekonomi. Kalau perlambatan ekonomi terjadi, maka risiko yang bisa muncul adalah PHK. Itu adalah hal-hal yang perlu diantisipasi,” tegasnya dilansir CNN Indonesia, Senin (7/4/2025).

    Tidak hanya itu, Chatib mengatakan berbagai sektor di dalam negeri yang akan terdampak dari kebijakan baru tersebut. Dia mengatakan banyak sektor dalam negeri yang akan terpengaruh dari pengenaan tarif baru impor AS, terutama pada produk Indonesia yang diekspor ke AS.

    “Itu seperti misalnya TPT, tekstil dan produk tekstil. Kemudian alas kaki. Kemudian juga udang, saya kira ya. Jadi itu adalah sektor-sektor yang akan terkena. Ini kita bisa lihat di sini misalnya mesin perlengkapan elektronik, kemudian lemak minyak hewan nabati. Itu akan terkena,” jelasnya.

    Tidak hanya Indonesia, eks Menteri Keuangan itu menilai seluruh negara juga akan terpengaruh dari pengenaan tarif baru AS.

    “Kita harus ingat bahwa rasio dari ekspor Indonesia terhadap GDP, itu hanya sekitar 25%. Jadi Indonesia itu share dari ekspor terhadap GDP-nya masih lebih kecil dibandingkan dengan Singapura yang 180% atau misalnya Vietnam,” tambahnya.

    Bahkan, Chatib mengatakan bahwa kebijakan tarif baru Trump bisa mengakibatkan resesi global yang ujungnya juga akan berdampak pada Indonesia yang dinilai terbatas dibandingkan negara terintegrasi lainnya yang kuat secara perekonomian global.

    “Begitu juga cara untuk meminimalisasi dampak dari perekonomian global adalah tidak terintegrasi dengan global. Tentu ini ekstrem, tidak ada negara yang seperti itu. Tetapi semakin kecil integrasi kita dengan ekonomi global, maka dampaknya itu akan relatif lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara yang sangat terintegrasi seperti Singapura, Vietnam, Thailand atau Malaysia,” kata Chatib.

    Potensi PHK
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada berbagai industri yang beroperasi dalam negeri terdampak imbas kebijakan baru Trump dan rawan terjadi pemutusan hubungan kerja seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    Bahkan, Said menyebutkan sebanyak 50 ribu pekerja di dalam negeri berpotensi menghadapi pemutusan hak kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Hal itu dinilai lantaran banyak industri yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK ke depannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh, dia (Dasco) respons positif. Semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK di mana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (miq/miq)