Topik: THR

  • PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PIKIRAN RAKYAT – Info PP 11 Tahun 2025 bahas apa bisa didapat di artikel ini. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kabar gembira dari Presiden Prabowo untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.

    Diketahui Prabowo mengumumkan kabar gembira itu pada Senin malam, 11 Maret 2025. Hal ini disambut sukacita para pegawai negeri sipil karena sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa?

    Ternyata PP 11 Tahun 2025 ini membahas tentang THR bagi para ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya itu dijanjikan akan turun pada Senin 17 Maret 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil, termasuk Dewi, menyambut baik.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lain seperti Regi menyebut pengumuman dari Prabowo tentang THR sebagai sesuatu yang melegakan. Pasalnya, sempat ada isu efisiensi yang diterapkan sang presiden menyebabkan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2025 kali ini.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya.

    Link Download PP 11 Tahun 2025

    Website resmi untuk mengunduh PP 11 Tahun 2025 adalah di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg). Berikut link download untuk mengaksesnya.

    KLIK DI SINI

    Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri dalam PP 11 Tahun 2025. WonderfulBali/Pixabay.com

    Ternyata file PP 11 Tahun 2025 belum diunggah di website tersebut. Hingga kini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 13.15 WIB, belum hanya ada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti:

    PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) PP 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dan lain-lain

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan tentang THR melalui PP 11 Tahun 2025 tersebut. Proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Tak hanya itu, ada kabar gembira lain berupa gaji ke-13 ASN yang juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di sekolah yaitu pada Juni 2025.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Demikian informasi PP 11 Tahun 2025 bahas apa selengkapnya. Presiden Prabowo sudah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara menjelang Lebaran 2025.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News