Topik: THR

  • THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo tengah dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Menkeu Sri Mulyani menghadiri pertemuan Presiden; investor kawakan dunia Ray Dalio, serta beberapa pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seperti dilansir dari laman Kantor Berita Antara.

    THR Cair 100 Persen?

    Menteri Keuangan memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) untuk PNS tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN pada 6 Februari 2025.

    Menkeu mengaku pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk THR. Namun, saat itu pihaknya tak menyebutkan detail besarannya.

    Ketika ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab segera dan Insyaallah.

    Pada umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh 31 Maret 2025. Sedangkan untuk sektor swasta, pencairan THR biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

    Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR terhadap semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Pekerja yang Berhak Terima THR

    Perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Tujuannya memastikan kesejahteraan pekerja, dan mendorong kepatuhan pengusaha pada aturan ketenagakerjaan.

    Pekerja yang berhak menerima THR yakni PNS, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara.  Para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapat THR sesuai ketentuan berlaku.

    Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.

    Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional menurut masa kerja.

    Perusahaan yang terlambat atau tak membayarkan THR bisa kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang sama sekali tak membayar THR akan mendapat sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kiat Kelola Uang THR Agar Lebih Produktif

    Kiat Kelola Uang THR Agar Lebih Produktif

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau disingkat dengan THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

    Diperlukan tips yang tepat agar penggunaan uang THR dapat dikelola dengan baik dan benar. Rista Zwestika seorang Certified Financial Planner, memberikan tips untuk mengelola uang THR agar bisa lebih produktif, sehingga tidak lekas habis dalam seketika penerimaan uangnya kelak.

    Dia mengatakan hal yang penting dalam mengelola THR dengan membuat rencana terperinci. Hal ini lantaran kesalahan umum yang kerap terjadi dalam mengelola THR terutama pada anak muda adalah tidak membuat perencanaan.

    Lebaran sudah akan segera dirayakan oleh umat Islam, pada umumnya pekerja di Indonesia akan mendapatkan THR. Banyak pekerja ketika THR diterima tidak dikelola dengan bijak dan pada akhirnya bisa cepat habis tanpa terkendali.

    “Banyak yang langsung menghabiskan THR tanpa membuat daftar prioritas, seperti kebutuhan mendesak atau tabungan,” ujar Rista.

    Buat dan lakukan rencana terperinci mengenai dana THR yang akan diterima, contohnya memprioritaskan pembayaran utang misalnya dengan alokasikan 30-40 persen untuk melunasi hutang yang memiliki bunga tinggi.

    Rencana berikutnya, dapat dialokasikan untuk digunakan sebagai dana darurat bisa dengan menyisihkan 20 persen dengan minimal 6-12 bulan pengeluaran atau pendapatan.

    Perlu diperhatikan dan alokasikan kurang lebih 30 persen untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan rumah, biaya kesehatan, atau keperluan keluarga, dan jangan lupa untuk sisakan sebanyak 10 persen untuk diri sendiri agar tidak merasa tertekan.

    “Hindari Impulsif bisa dengan tunda pembelian barang mahal selama 1-2 minggu untuk menilai apakah benar-benar diperlukan,” kata Rista lebih lanjut yang merupakan CEO dan Founder Finante.id.

    Penggunaan THR bisa dikomunikasikan dengan keluarga untuk menghindari konflik di kemudian hari. “Misalnya dengan membagi sebagian untuk orang tua tanpa mengorbankan tabungan,” ungkap Rista menjelaskan.

    Cara lain untuk menghemat penggunaan THR bisa dengan memanfaatkan promosi produk dengan sangat bijak, contohnya dengan menggunakan adanya diskon untuk membeli kebutuhan pokok dalam jumlah besar (seperti sembako), bukan barang-barang yang bersifat konsumtif.

    “Gunakan aplikasi keuangan untuk menghindari kebocoran anggaran. Jika ada sisa lakukan investasi sederhana dengan pertimbangkan instrumen likuid seperti deposito atau reksadana pasar uang,” ujar Rista menjelaskan.

    Contoh keuangan dalam perencanaan penggunaan dana THR senilai Rp5 juta bisa dialokasikan seperti Rp1,5 juta untuk utang (30 persen), Rp1 juta untuk dana darurat (20 persen), Rp1,5 juta untuk kebutuhan keluarga (30 persen), Rp500 ribu untuk hiburan (10 persen), dan Rp500 ribu untuk investasi atau simpanan likuid (10 persen).

    Strategi dengan menggunakan sistem ini, membuat THR tidak hanya “lewat” tetapi menjadi batu loncatan untuk membuat keuangan menjadi stabil dan dapat mengendalikan keuangan untuk jangka pendek ataupun secara jangka panjang.

    Kesalahan umum dalam mengelola THR terutama yang sering terjadi pada anak muda, seperti tekanan sosial dan lebih mementingkan keinginan daripada kebutuhan. Hal ini membuat THR akan terasa lebih cepat habis dengan penggunaan yang tidak terasa akan penggunaannya.

    Harap diperhatikan dalam hal alokasi THR untuk hiburan, gawai, atau fesyen trendi lainnya, akan berakibat alih-alih membayar hutang atau kebutuhan pokok yang utama untuk dipenuhi terlebih dahulu tapi akan terjadi pemborosan yang pada akhirnya akan melebihi kemampuan yang didapat dari THR. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo memastikan THR PNS, TNI, dan Polri cair 100 persen. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujarnya.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Bagi para Pensiunan, jumlah Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Berapa nominal THR bagi PNS dan pensiunan? Simak selengkapnya:

    Besaran THR ASN 2025

    THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    (a) Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    (b) Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    (c) Sekretaris: Rp23.420.250
    (d) Anggota: Rp23.420.250

    THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

    (a) Eselon I: Rp20.738.550
    (b) Eselon II: Rp16.262.400
    (c) Eselon III: Rp11.535.300
    (d) Eselon IV: Rp8.844.150

    THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

    Pendidikan SMA/Diploma I

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

    Pendidikan Diploma II/Diploma III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

    Pendidikan Strata I/Diploma IV

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

    Pendidikan Strata II/Strata III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150 Besaran THR Pensiunan ASN 2025

    Pensiunan ASN Golongan I

    (a) Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    (b) Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    (c) Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    (d) Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan ASN Golongan II

    (a) IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    (b) IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    (c) IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    (d) IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan ASN Golongan III

    (a) IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    (b) IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    (c) IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Pensiunan ASN Golongan IV

    (a) IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    (b) IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    (c) IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    (d) IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    (e) IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Demikian info THR PNS, TNI, dan Polri yang akan dicairkan sebagaimana penjelasan Presiden Prabowo malam ini, Selasa 11 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya juga akan didapatkan para Pensiunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Perusahaan Wajib Beri Uang Tunai

    Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Perusahaan Wajib Beri Uang Tunai

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus menjelang Lebaran 2025. Ia mengimbau perusahaan transportasi online memberikan bonus dalam bentuk uang tunai.

    Terkait besaran bonus, Prabowo menyatakan bahwa jumlah dan mekanismenya akan dirundingkan dan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Ilustrasi ojol.

    Menurutnya, perusahaan dapat mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja dalam menentukan bonus. Saat ini, terdapat 250.000 pengemudi aktif dan 1-1,5 juta lainnya bekerja secara part time.

    “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” tambahnya.

    Aplikator wajib beri THR

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol.

    “Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.

    Lily menjelaskan bahwa permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Menurutnya, ketiga unsur itu sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi ojol.

    Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa perusahaannya selalu mengutamakan kesejahteraan mitra driver dan kemitraan merupakan fondasi utama bisnis mereka.

    “Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan lebih bermakna,” ujarnya.

    Program Tali Asih Hari Raya Gojek akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu, dan akan diterima sebelum Idulfitri.

    Sementara itu, Maxim mengaku tidak dapat memberikan Bonus Hari Raya karena keterbatasan finansial.

    Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa hubungan Maxim dengan mitra pengemudi bersifat kemitraan. Namun, Maxim tetap memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan order, serta santunan kecelakaan dan musibah bagi mitra pengemudi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Perusahaan Wajib Beri Uang Tunai

    Bukan THR, Apa Itu BHR yang Bakal Diterima Driver Ojol?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima oleh karyawan, para driver ojol akan mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR). Apa itu BHR dan bagaimana mekanismenya?

    BHR: Bentuk Apresiasi untuk Mitra Pengemudi

    BHR merupakan program bantuan yang digagas oleh beberapa perusahaan aplikasi ojek online, seperti Maxim, sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

    BHR diberikan sebagai pengganti THR, mengingat status mitra pengemudi yang bukan merupakan karyawan tetap perusahaan.

    “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” tutur Yassierli, Selasa, 3 Maret 2025.

    Mekanisme dan Besaran BHR

    Mekanisme dan besaran BHR bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Namun, secara umum, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening mitra pengemudi.

    Besaran BHR biasanya dihitung berdasarkan kinerja dan lama bergabungnya mitra pengemudi dengan platform.

    “Meski bentuknya belum diputuskan, Maxim memastikan THR untuk para pengemudi ojol akan diberikan sebelum Idulfitri,” ujar salah satu perwakilan dari Maxim.

    Perbedaan BHR dan THR

    Perbedaan utama antara BHR dan THR terletak pada dasar hukum dan status penerima. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

    Sementara itu, BHR merupakan inisiatif perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berstatus sebagai mitra kerja.

    Ilustrasi ojol, berikut cara membuat pengaduan jika THR ojek online belum juga cair. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

    “Maxim menyatakan perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan platform tersebut. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bukan hubungan pemberi kerja dengan karyawan,” jelas perwakilan Maxim.  

    Dampak Positif BHR

    BHR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi, terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka selama Hari Raya Idul Fitri.

    Bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para mitra pengemudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

    Surat Edaran dan Besaran THR Ojol 2025

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikabarkan akan segera men-sahkan surat edaran terkait THR Ojol 2025 akhir pekan ini.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Belum ada informasi terkait besaran THR Ojol 2025 yang akan diterima pengemudi, akan tetapi biasanya THR dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan rumus perhitungan THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Maka dari itu, hingga artikel ini dimuat, belum diketahui kapan THR Ojol 2025 akan cair dan berapa besaran yang diterima, atau diganti dengan sebutan BHR (Bantuan Hari Raya).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kiat Kelola Uang THR Agar Lebih Produktif

    Khusus Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta, Presiden Telah Umumkan Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Penjelasan mengenai THR tahun ini sudah secara resmi diumumkan mekanismenya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, hal ini mencakup pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Keputusan mengenai THR ini diambil oleh pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

    Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD.

    “Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo lebih lanjut.

    Presiden juga mengumumkan soal adanya himbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada seluruh para pengemudi ojek online.

    Perlu diperhatikan, para pengemudi dan kurir online yang ada saat ini telah memberikan kontribusi positif dan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” imbau Presiden Prabowo. 

    Saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pengusaha juga diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan, asalkan telah disepakati di perusahaan.

    “THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Ilustrasi THR.

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak atas THR jika memenuhi syarat sesuai peraturan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.

    Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025 bagi Pekerja/Buruh. Ia juga mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur agar menjalankan aturan ini.

    “Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” kata Yassierli.

    Tidak tingkatkan daya beli

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa THR tahun ini tidak akan banyak meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dalam konteks ekonomi saat ini yang ditandai oleh ketidakpastian global dan tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan, banyak masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka,” kata Yusuf dalam keterangan.

    Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa hampir semua kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, terutama masyarakat dengan pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    Hal ini mencerminkan ketidakpastian pendapatan dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun THR diberikan dan meningkatkan daya beli, dampaknya tidak akan sebesar Lebaran sebelumnya.

    Menurut Yusuf, pemerintah harus memperhatikan kecenderungan masyarakat yang lebih berhati-hati dalam belanja serta prospek pendapatan yang cenderung pesimistis. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama perekonomian nasional, sehingga daya beli yang lemah bisa membatasi pertumbuhan konsumsi dan mengurangi kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Tahun lalu, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5%, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat. “Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran untuk kelas menengah terus mengalami penurunan, yang salah satunya disumbang tekanan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

    “Di tahun lalu, meskipun kita masih bisa tetap tumbuh 5,0 persen, namun angka ini relatif melambat jika dibandingkan kondisi di 2023, dan kalau kita lihat konsumsi rumah tangga pertumbuhannya di bawah 5 persen,” katanya.

    Data menunjukkan adanya penurunan kemampuan belanja masyarakat. Yusuf melihat hubungan langsung antara berkurangnya jumlah kelas menengah, melemahnya daya beli, dan stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, pemerintah perlu menanggapi hal ini secara serius dengan kebijakan yang menyeluruh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah yang bisa diambil adalah mengendalikan inflasi dengan subsidi yang tepat sasaran, memperbaiki rantai pasok, serta menerapkan kebijakan stabilisasi harga untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

    Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, misalnya melalui kenaikan upah minimum, perluasan program bantuan sosial, atau keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PIKIRAN RAKYAT – Info PP 11 Tahun 2025 bahas apa bisa didapat di artikel ini. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kabar gembira dari Presiden Prabowo untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.

    Diketahui Prabowo mengumumkan kabar gembira itu pada Senin malam, 11 Maret 2025. Hal ini disambut sukacita para pegawai negeri sipil karena sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa?

    Ternyata PP 11 Tahun 2025 ini membahas tentang THR bagi para ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya itu dijanjikan akan turun pada Senin 17 Maret 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil, termasuk Dewi, menyambut baik.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lain seperti Regi menyebut pengumuman dari Prabowo tentang THR sebagai sesuatu yang melegakan. Pasalnya, sempat ada isu efisiensi yang diterapkan sang presiden menyebabkan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2025 kali ini.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya.

    Link Download PP 11 Tahun 2025

    Website resmi untuk mengunduh PP 11 Tahun 2025 adalah di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg). Berikut link download untuk mengaksesnya.

    KLIK DI SINI

    Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri dalam PP 11 Tahun 2025. WonderfulBali/Pixabay.com

    Ternyata file PP 11 Tahun 2025 belum diunggah di website tersebut. Hingga kini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 13.15 WIB, belum hanya ada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti:

    PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) PP 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dan lain-lain

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan tentang THR melalui PP 11 Tahun 2025 tersebut. Proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Tak hanya itu, ada kabar gembira lain berupa gaji ke-13 ASN yang juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di sekolah yaitu pada Juni 2025.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Demikian informasi PP 11 Tahun 2025 bahas apa selengkapnya. Presiden Prabowo sudah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara menjelang Lebaran 2025.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Perusahaan Wajib Beri Uang Tunai

    THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online. Pemerintah tengah membahas mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka pada 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah memberikan respons positif terkait tuntutan ini.

    Pemberian THR bagi mitra ojol semakin ramai diperbincangkan setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan pengumuman THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal ini, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa SE terkait THR ojol 2025 diupayakan terbit paling lambat pada akhir pekan pertama Maret 2025. Namun, terdapat perubahan istilah dalam kebijakan tersebut. Pengusaha aplikator meminta agar istilah “THR” diganti menjadi “Bantuan Hari Raya” (BHR). Hal ini dikarenakan skema pengupahan pengemudi ojol berbeda dengan pekerja formal.

    Regulasi dan Besaran THR Ojol 2025

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemberian THR bagi pekerja formal dihitung berdasarkan upah bulanan. Namun, pengemudi ojol tidak memiliki sistem gaji tetap, sehingga pemerintah tengah merancang skema yang paling tepat untuk mendistribusikan THR kepada mereka.

    Meskipun regulasi masih dalam tahap finalisasi, rincian besaran THR bagi mitra ojol hingga kini belum diumumkan secara resmi. Namun, jika mengacu pada sistem perhitungan THR bagi pekerja formal, biasanya pemberian tunjangan ini dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

    Pemerintah berupaya menemukan formula yang tepat agar skema pemberian THR bagi mitra ojol dapat adil dan sesuai dengan kondisi mereka. Beberapa opsi tengah dipertimbangkan, termasuk model bantuan yang tidak mengacu pada sistem pengupahan tetap.

    Kapan THR Ojol 2025 Cair?

    Terkait waktu pencairan THR bagi pengemudi ojol, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pastinya. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final akan segera dirilis, sehingga perusahaan aplikator memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pencairan.

    Pemerintah juga meminta para mitra pengemudi untuk bersabar menunggu kebijakan resmi. Pihak aplikator pun diharapkan mengikuti imbauan dari Kemnaker agar tunjangan ini dapat segera diberikan kepada para pengemudi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Kehadiran THR bagi pengemudi ojol tentu menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa kepastian tunjangan. Publik pun menantikan bagaimana skema dan besaran yang akan diberikan dalam kebijakan ini. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar para mitra ojol bisa menikmati hak yang layak menjelang hari raya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News