Topik: THR

  • THR untuk Pejabat di Bojonegoro dan Lamongan Disiapkan Rp28 Miliar

    THR untuk Pejabat di Bojonegoro dan Lamongan Disiapkan Rp28 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pos anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pejabat di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan sudah disiapkan senilai Rp28 miliar, Jumat (22/3/2024).

    Jumlah tersebut akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan, juga pejabat di luar ASN lingkup institusi pemerintah. Penyaluran THR itu diproyeksikan sudah tersalur pada akhir Maret 2024.

    “Akhir Maret 2024 sudah salur. Sekarang lagi komunikasi dengan satuan kerja untuk menyiapkan SPM-nya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.

    Teguh mengungkapkan, anggaran THR itu disiapkan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Secara rinci, jumlah penerima THR diproyeksikan untuk Kabupaten Bojonegoro jumlah PNS sebanyak 1.084 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp6,5 miliar. PNS Polri sebanyak 89 orang dengan anggaran sebesar Rp350 juta.

    Kemudian THR untuk Polri ada 981 orang dengan anggaran Rp5,7 miliar. Bagi PPPK ada sebanyak 185 orang dengan anggaran Rp905 juta. Kemudian PPNPN ada 521 orang dengan jumlah anggaran Rp752 juta.

    “Total untuk pegawai di Kabupaten Bojonegoro ada 2.860 dengan jumlah pembayaran Rp14,2 miliar,” terangnya.

    Sementara untuk pejabat di Kabupaten Lamongan, total dari PNS, PNS Polri, Polri, PPPK, dan PPNPN ada sebanyak 2.739 orang dengan jumlah pembayaran THR senilai Rp13,9 miliar. [lus/ian]

  • Promo Puncak 25 Maret Shopee Big Ramadan Sale, Ada Banyak Diskon!

    Promo Puncak 25 Maret Shopee Big Ramadan Sale, Ada Banyak Diskon!

    Jakarta

    Shopee Big Ramadan Sale 2024 menghadirkan puncak kampanye pertamanya di 25 Maret 2024 dengan berbagai penawaran terbaik mulai dari Gratis Ongkir Rp 0, Shopee Barokah THR 10M, dan Termurah di Shopee Ekstra Voucher 50%. Shopee juga menggelar acara BincangShopee yang bertajuk keseimbangan kesehatan antara pikiran tubuh dan jiwa, khususnya saat Ramadan.

    Director of Business Category (Electronics & FMCG) Shopee Indonesia Putri Lukman mengatakan senang sekali bahwa kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat semakin meningkat. Kesadaran akan kesehatan yang tidak hanya terbatas pada kondisi fisik tubuh, tetapi keseimbangan antara pikiran dan jiwa.

    “Sebagai platform belanja online, Shopee ingin menghadirkan kemudahan serta berbagai produk pilihan yang beragam, guna melengkapi masing-masing perjalanan pengguna. Menyambut puncak pertama kampanye Big Ramadan Sale tahun ini, ditemani dengan BincangShopee yang bertajuk keseimbangan kesehatan antara pikiran tubuh dan jiwa, diharapkan acara ini dapat memberikan insight bagi pengguna,” ujar Putri dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/3/2024).

    “Tentunya, di saat yang sama, puncak kampanye juga dapat melengkapi langkah awal pengguna untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan semangat dengan gebyar promo terbesar dan kejutan menarik lainnya di tanggal 25 Maret nanti!” imbuhnya.

    Harmonisasi Kesehatan Tubuh, Jiwa, dan Pikiran Selama Ramadan

    Dalam menjalani Ramadan yang penuh berkah, menjaga kesehatan holistik sangatlah penting. Hal ini tidak hanya mencakup tubuh yang sehat secara fisik, tetapi juga keseimbangan pikiran dan jiwa.

    Foto: Istimewa

    Pada acara BincangShopee kali ini, Shopee bersama Fitness Trainer, Content Creator, & Entrepreneur; Salsabila Avinandita berbagi tips dan solusinya.

    1. Menjaga Kondisi Fisik Selama Ramadan

    Adanya perubahan rutinitas dan waktu makan menjadi kendala yang kerap ditemui. Tubuh kita pun butuh untuk beradaptasi. Kondisi fisik yang prima merupakan kunci utama dalam mencapai kesehatan menyeluruh.

    Berbagai upaya dapat dilakukan seperti memperhatikan asupan gizi yang seimbang agar tubuh dapat tetap bertenaga selama berpuasa. Mengkonsumsi buah-buahan, sayuran, protein hingga karbohidrat kompleks yang seimbang dapat memberikan pengaruh signifikan seperti mempertahankan rasa kenyang dan mengatur kadar gula.
    Tidak lupa untuk tetap aktif secara fisik, meskipun dalam intensitas yang lebih rendah, seperti jalan atau melakukan olahraga ringan.

    2. Pintar Mengelola Pikiran

    Pola tidur yang berubah serta tekanan dari pekerjaan atau tanggung jawab lainnya dapat menimbulkan kesulitan dalam menahan emosi dan amarah. Salsabila Avinandita menyarankan untuk mengatur waktu tidur yang cukup, istirahat yang sesuai, dan mengelola stres dengan baik.

    Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti berolahraga atau latihan pernapasan di waktu ngabuburit atau setelah berbuka, membaca buku, dan beraktivitas lainnya sesuai hobi disuka.

    3. Menjaga Jiwa Tetap Bahagia

    Dalam konteks ini, penting untuk menghindari perasaan negatif dan hal-hal yang dapat merusak kebahagiaan. Sebagai contoh, saat harus memenuhi kebutuhan esensial Ramadan. Cuaca yang berubah-ubah dan keramaian di tempat perbelanjaan, membuat tubuh cepat lelah dan lesu. Padahal, hal-hal seperti ini bisa diminimalisir lewat memaksimalkan platform belanja online seperti Shopee.

    Tahukah kalian bahwa sekarang tidak hanya mudah untuk menemukan berbagai produk yang dibutuhkan, seperti kebutuhan dapur, pakaian hingga kebutuhan pendukung lainnya, tetapi Shopee menghadirkan pengalaman berbelanja online yang semakin mudah dan menyenangkan dengan Garansi Bebas Pengembalian (GBP) dan Garansi Tepat Waktu (GTW).

    Salsabila Avinandita bercerita semakin bertambahnya umur, ia semakin menyadari kesehatan secara holistik itu penting banget untuk kualitas hidup lebih prima, meningkatkan energi, dan memperpanjang masa hidup. Bukan cuma di bulan Ramadan saja, tapi manfaatnya bisa untuk jangka panjang yaitu membantu mengatasi masalah kesehatan di hari tua nanti.

    “Dalam mencapai tubuh, pikiran, dan jiwa yang sehat serta bahagia bisa diwujudkan dengan motivasi diri yang kuat dan faktor lainnya. Salah satu faktor penting dalam proses mencapai gaya hidup sehat ini adalah akses mudah terhadap kebutuhan untuk mendukung hal tersebut dan Shopee beserta fitur, promo maupun programnya seperti Garansi Bebas Pengembalian dan Garansi Tepat Waktu berperan sangat penting dalam perjalanan aku untuk mencapai kesejahteraan secara menyeluruh,” ujar Salsabila

    Klik halaman selanjutnya >>>

  • PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan aplikator transportasi online mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

    “Ini kabar gembira bagi rekan-rekan ojol,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim, Kamis (21/3/2024).

    Daniel menilai langkah ini bijak dan didukung oleh ojol di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    “Bentuk THR, apakah uang tunai, sembako, atau lainnya, kami serahkan ke aplikator. Jika terealisasi, ini sejarah pertama sejak ojol beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ketua PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada aplikator di Surabaya untuk meminta penjelasan terkait THR ojol, termasuk apakah driver taksi online juga menerimanya.

    “Tujuannya menekan arus bawah agar tidak bergejolak dan berujung pada demonstrasi besar-besaran menjelang Lebaran, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya,” tegas Herry.

    PDOI Jatim menolak jika THR ojol dihubungkan dengan program reguler perusahaan, seperti harga khusus ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya.

    “THR dan program reguler harus dibedakan,” jelas Herry.

    PDOI Jatim juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk bonus insentif yang mengharuskan driver online bekerja saat Lebaran.

    “Itu berbeda. Tapi kalau aplikator tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih ‘narik’, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya,” ungkap Herry.

    Sebelumnya, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

    Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3). (ted)

  • Soal THR Ojol, Pemerintah Diminta Tak Hanya Beri Imbauan

    Soal THR Ojol, Pemerintah Diminta Tak Hanya Beri Imbauan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

    Namun, dia menegaskan, imbauan tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Seperti melakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut.

    “Pemerintah jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan,” ujar Netty.

    Menurutnya, pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal.

    “Ojek online maupun kurir, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR,” katanya.

    Netty menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket. Selain driver ojek online, lanjut Netty, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.

    “Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” ujarnya. [hen/beq]

  • Blitar Siapkan Rp44,9 M untuk THR ASN, Bupati, dan DPRD

    Blitar Siapkan Rp44,9 M untuk THR ASN, Bupati, dan DPRD

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,9 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Anggaran THR tersebut akan diperuntukkan bagi 9.195 ASN dan Non-ASN.

    Adapun rincian anggaran THR 2024 itu, yakni Rp33,2 miliar untuk PNS dan Rp11,5 miliar diperuntukkan bagi PPPK. Serta sisanya Rp250 juta untuk Non ASN yang terdiri dari Bupati Blitar dan 50 orang pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

    “Karena sudah ada aturan tentang THR yaitu PP No 14/2024, maka anggarannya juga sudah dialokasikan sesuai kebutuhan. Dimana ASN terdiri dari PNS sebanyak 6.292 orang dan PPPK 2.852 orang, serta Non ASN 51 orang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto.

    Nantinya setiap PNS dan PPPK bakal mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Demikian juga untuk Non ASN, yaitu bupati dan pimpinan serta anggota DPRD besarnya juga mengacu penghasilan Maret 2024

    “Besarnya THR mengacu pada komponen penghasilan Maret 2024 ini, ditambah 1 kali atau 100 persen TPP paling banyak yang diterima tiap bulan,” paparnya.

    Jumlah anggaran THR 2024 ini lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini gaji ASN naik sebesar 8 persen dari tahun 2023 lalu. Dengan kondisi itu maka secara otomatis besaran anggaran yang disediakan untuk THR pada tahun ini juga ikut meningkat.

    “Serta perbedaan aturan, jika tahun kemarin tunjangan TPP hanya 50 persen, tahun ini diberikan penuh 100 persen,” bebernya.

    Terkait kapan THR ini bakal dicairkan, BPKAD mengaku belum tahu pasti. Pasalnya saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Karena sesuai aturan, untuk mencairkan THR harus ada Perbup yang kini sudah diproses Bagian Hukum Setda Pemkab Blitar.

    “Kalau sesuai aturan paling cepat H-10 hari kerja, sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 26 Maret 2024 ini. Diupayakan bisa tepat waktu pencairannya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

    Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

    Malang (beritajatim.com) – Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Malang akan membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Tentu, ini menjadi kabar gembira bagi para buruh atau pekerja ketika ada perusahaan yang nakal dan tidak membayarkan THR.

    Posko ini ditujukan untuk melakukan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam merealisasikan THR.

    “Kita akan membuka posko pengaduan. Apabila ada perusahaan yang mungkin karena ada kendala situasi keuangan di perusahaan itu, bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, belum lama ini.

    Tahun 2023, Yoyok mengaku juga membuka posko pengaduan. Namun, tahun lalu tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala terkait realisasi THR.

    Dengan demikian, tahun ini ia berharap semua perusahaan di Kabupaten Malang bisa memenuhi kewajibannya. Dan THR bisa dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

    Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, sebagian perusahaan dikabarkan merealisasikan pembayaran THR dengan dicicil. Namun hal itu menjadi sorotan pemerintah. Yoyok menyebut, THR harus direalisasikan secara utuh tanpa dicicil.

    “Kita berdoa seperti itu. Kita berdoa mudah-mudahan semuanya bisa memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Surabaya (beritajatim.com)– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Anda yang saat ini masih berstatus pegawai PKWT, PKWTT bahkan pekerja lepas tetap mendapatkan hak THR 2024. Ini penjelasan dan hitungan lengkap.

    Menaker menegaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik.

    Dasar perhitungannya lagi adalah mereka yang bekerja selama 1 bulan atau lebih atau yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida melansir situs resmi Setkab RI Rabu (19/3/2024).

    Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

    “Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

    “Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bahkan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” beber Menaker. [aje]

     

  • Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Jakarta (beritajatim.com)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam SE ini ditujukan untuk gubernur dan meminta para gubernur melakukan 3 hal ini.

    Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    ”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida melansir situs resmi Sekretaris Kabinet RI.

    Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal ini:

    1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

    “Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

    Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

    “Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. [aje]

     

  • THR Pemkot Malang Bakal Cair Tanggal 25 Maret 2024

    THR Pemkot Malang Bakal Cair Tanggal 25 Maret 2024

    Malang (beritajatim.com) – Hari Raya Idul Fitri 2024 Pemerintah Kota Malang bakal menggelontorkan anggaaran sebesar Rp29.008.723.800 untuk tunjangan hari raya (THR).

    Jumlah sebesar itu akan diberikan pada Aparatur Sipil Negara, Pekerja Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, prosedur pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

    “Di Kota Malang, terdapat sebanyak 5.462 PNS dan 1.463 PPPK, sehingga keseluruhan total mencapai 6.925 aparatur negara,” ujar Totok, Senin, (18/3/2024).

    Sementara itu, Pj Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa mereka sudah mengalokasikan THR bagi ASN, PNS dan PPPK sesuai aturan pemerintah pusat.

    “Sudah, itu kan ketentuan dari pusat kita sudah mengalokasikan,” imbuh Totok.

    THR ini akan cair pada 25 Maret 2024 mendatang. Wahyu mengatakan, THR bagi ASN, PNS dan PPPK akan cair sebesar 1 kali gaji bulanan tanpa tunjangan.

    “Nanti kita cek lagi, kan biasanya satu kali gaji tanpa tunjangan. 25 Maret akan cair,” ujar Wahyu. [luc/but]

  • Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Surabaya (beritajatim.com)– Para pekerja akhirnya bisa bernafas lega lantaran barusaja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah barusaja menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR secara resmi ditetapkan maksimal H-7 paling lambat. Sementara itu Menaker juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayarkan dengan cara dicicil.

    Melansir situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan jika perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dengan tertib. Ia menegaskan surat edaran kaitan pembayaran THR ini akan segera dikeluarkan sebentar lagi. SE ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia supaya bisa mengawasi perusahaan perusahaan di daerahnya.

    Ida Fauziyah berharap perusahaan dapat memberikan hak berupa tunjangan hari raya ini kepada pekerjanya sesuai dengan jadwal. Hal ini karena pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan pengusaha yang telah mempekerjakan buruh atau pekerja.

    “Minggu ini akan dikeluarkan SE untuk para gubernur di seluruh Indonesi,” tegasnya.

    Menaker menyatakan pihaknya enggan mendengar ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya atau pun perusahaan yang membayarkan THR dengan cara di cicil.

    Selama masa lebaran, imbuh Menaker para pekerja memiliki banyak kebutuhan diharapkan dengan THR tersebut mereka bisa mencukupi kebutuhan berlebaran.

    Mengenai kendala atau keluhan para pengusaha akan kewajiban pemberian THR, Menaker menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan dari perusahaan atau pemgusaha yang keberatan atau terkendala urusan pembayaran THR.

    “Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tuturnya.

    Meski belum ditemui kendala hingga saat ini namun Kementerian Tenaga Kerja tetap membuka posko aduan kaitan THR. [aje]