Topik: THR

  • 5 Tips Kelola THR Bijak ala Tokopedia

    5 Tips Kelola THR Bijak ala Tokopedia

    Jakarta

    Tunjangan Hari Raya (THR) kalian sudah cair? Senang pastinya, karena THR adalah hal yang sangat dinantikan para pekerja. Tapi jangan lupa untuk mengelolanya dengan bijak.

    Mengelola THR secara lebih bijak dan sesuai kemampuan sangat penting agar masyarakat bisa memenuhi berbagai kebutuhan jelang Lebaran.

    Mengutip laporan Trade Desk 2024, 67% masyarakat Indonesia berencana mengalokasikan 1/4 dana THR mereka untuk pembelanjaan di Ramadan 2024. Angka ini meningkat 26% dari angka di Ramadan 2023 lalu.

    Foto: Tokopedia5 Tips Mengelola Uang THR

    Kebutuhan saat Idulfitri biasanya mendorong masyarakat untuk mengeluarkan dana lebih dari hari biasanya dengan mengandalkan THR Lebaran. Agar THR tidak habis begitu saja, Tokopedia dan TikTok membagi lima cara mengelola dana THR dengan lebih bijak.

    1. Sisihkan dana untuk zakat fitrah

    Selain membeli bahan baku hidangan khas untuk Idulfitri, yang pertama harus disiapkan adalah dana untuk membayar zakat fitrah. Tokopedia punya fitur Zakat Fitrah sehingga zakat tersebut bisa dilakukan secara online.

    External Communications Senior Lead Tokopedia, Rizky Juanita Azuz menyebutkan, Tokopedia bekerja sama dengan sejumlah lembaga kemanusiaan, termasuk BAZNAS, LAZIS NU, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan masih banyak lainnya dalam menghadirkan berbagai pilihan fitur untuk mempermudah masyarakat dalam berbagi kebaikan, tak terkecuali selama Ramadan 2024, mulai dari Zakat Fitrah, Donasi, Wakaf, Fidyah, Zakat Maal dan lain-lainnya.

    “Pada fitur Zakat Fitrah di Tokopedia, pengguna dapat menerima sertifikat sebagai bukti resmi serta laporan terkait penyaluran dan distribusi zakat tersebut. Hasil donasi pengguna disalurkan oleh mitra lembaga kemanusiaan terhubung, termasuk BAZNAS dan mitra strategis lainnya, untuk memenuhi kebutuhan Ramadan bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Rizky.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si. CFRM., menyatakan momen penerimaan uang THR biasanya disalurkan para pekerja untuk membeli kebutuhan lebaran dan mempersiapkan biaya pulang kampung.

    “Kami mengimbau agar masyarakat terutama yang beragama Islam mengutamakan pembayaran zakat fitrah sebelum mengalokasikan ke hal lainnya. Di zaman serba digital, masyarakat dapat dengan mudah menunaikan kewajiban zakat secara online yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Kemudahan ini dapat dilakukan di Tokopedia,” kata Rizaludin.

    Ia menyampaikan, zakat yang ditunaikan ke BAZNAS melalui Tokopedia akan disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaat oleh organisasi pengelola zakat yang tersertifikasi di Kementerian Agama Republik Indonesia.

    2. Bagi-bagi THR lewat gift card

    Setelah membayar zakat fitrah, sisihkan dana THR untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga. Selain memberikan ‘salam tempel’ atau uang tunai, Gift Card Tokopedia bisa jadi pilihan.
    Melalui Gift Card Tokopedia, pengguna Tokopedia dapat memberikan voucher dengan pilihan template menarik sebagai hadiah Lebaran yang lebih praktis dan aman, serta memberikan kesan lebih personal.

    “Gift Card Tokopedia dapat menjadi solusi untuk berbagi kepada orang tua atau saudara bagi perantau yang tidak mudik. Bahkan, data internal kami menunjukkan rata-rata nilai Gift Card Tokopedia per transaksi yang dilakukan pengguna Tokopedia di pada Ramadan 2023 naik hampir 1,5 kali lipat dibandingkan bulan Ramadan tahun 2022,” kata Rizky.

    3. Beli baju Lebaran dari brand lokal

    Mengenakan pakaian terbaik saat Lebaran merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia. Agar pengeluaran THR tidak berlebihan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan cashback atau diskon saat berbelanja baju Lebaran.

    Misalnya, memanfaatkan kampanye online Tokopedia Fashion Ramadan untuk mendapatkan berbagai pilihan baju Lebaran buatan brand lokal untuk sekeluarga.

    “Kampanye online Tokopedia Fashion Ramadan masih berlangsung hingga 14 April 2024 dengan berbagai penawaran, mulai dari kolaborasi eksklusif produk brand lokal fesyen dan rilisan spesial. Supaya hemat, gunakan kode promo NGABUBUDEALS agar berkesempatan mendapatkan diskon serba 90%, cashback 20%, kupon kilat 6 kali sehari hingga Rp1 juta, midnight sale serba Rp35 ribu dan masih banyak lagi,” jelas Rizky.

    Rizky menambahkan, Tokopedia mencatat berbagai produk fesyen muslim yang laris manis saat Ramadan 2023 lalu. Misalnya, penjualan produk gamis meningkat hampir 3,5 kali lipat dibandingkan periode Ramadan 2022. Produk rok muslim anak juga mengalami kenaikan transaksi hampir 2 kali lipat. Di sisi lain, penjualan produk cardigan muslim naik lebih dari 1,5 kali lipat.

    Foto: Tokopedia

    4. Kirim hampers Lebaran

    Kita tetap dapat menunjukkan rasa sayang kepada kerabat di luar kota dengan mengirimkan hampers spesial Lebaran. Manfaatkan fitur ‘Bagikan Alamat’ untuk mengirim hampers dengan lebih mudah di aplikasi Tokopedia sehingga pengguna tidak perlu memasukkan alamat yang dituju secara manual.

    Pengguna dapat meminta keluarga atau teman untuk mengirimkan alamat, atau pengguna dapat langsung membagikan alamat ke pengguna Tokopedia lainnya.

    “Tokopedia juga menyediakan fitur ‘Kirim Sebagai Hadiah’ yang memungkinkan pembeli untuk meminta penjual membungkus hadiah sebagai hampers dan menuliskan kartu ucapan. Pembeli dapat menemukan penjual yang menawarkan fitur ini dengan memilih filter ‘Kirim Sebagai Hadiah’ di halaman pencarian,” papar Rizky.

    Tokopedia dan ‘Shop|Tokopedia’ di aplikasi TikTok juga memiliki kampanye online Ramadan Ekstra Seru untuk membantu masyarakat berbelanja kebutuhan selama Ramadan dan jelang Lebaran dengan lebih hemat dan seru.

    “Kampanye Ramadan Ekstra Seru memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha lokal khususnya UMKM yang berjualan hampers untuk meningkatkan penjualan jelang Lebaran baik di Tokopedia maupun ‘Shop|Tokopedia’ di aplikasi TikTok,” ujar Rizky.

    Sepanjang tahun 2023 ada peningkatan transaksi hampers lewat Tokopedia sebesar lebih dari 9 kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2022. Angka ini memperlihatkan makin tingginya antusiasme masyarakat untuk saling berbagi atau berkirim hadiah dalam bentuk hampers, termasuk saat Ramadan, yang dengan sangat mudah dan terjangkau bisa didapatkan melalui Tokopedia.

    5. Fokus persiapan mudik

    Bagi yang merencanakan pulang kampung saat Lebaran, manfaatkan promo-promo menarik untuk mendapatkan tiket pulang mudik dengan harga lebih hemat sehingga dana THR tetap aman. Pantau promo-promo eksklusif yang ditawarkan di kampanye Tokopedia Fantastrip, mulai dari diskon hingga 55%, cashback, flash sale dan masih banyak lagi.

    “Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bali adalah beberapa destinasi mudik yang paling diminati oleh masyarakat untuk pembelian tiket pesawat lewat Tokopedia selama Ramadan 2023 lalu. Sedangkan beberapa destinasi mudik yang paling laris dengan kereta api lewat Tokopedia di periode yang sama adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya,” tutup Rizky.

    (rns/rns)

  • Disnaker Ponorogo Terima Aduan 1 Karyawan ke Posko Pengaduan THR

    Disnaker Ponorogo Terima Aduan 1 Karyawan ke Posko Pengaduan THR

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada laporan aduan karyawan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo. Salah satu karyawan mengadu, bahwa perusahaan tempat dirinya bekerja tidak akan membayarkan THR di Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.

    “Posko sudah menerima 1 aduan karyawan yang tidak saya sebutkan nama dan perusahaannya. Bahwasanya karyawan itu mengadu kalau tidak akan mendapatkan THR dari perusahaannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/03/2024).

    Disnaker Ponorogo pun langsung menindaklanjutinya, yakni dengan melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) dimediasi oleh Disnaker Ponorogo. Hingga akhirnya dicapai kesepakatan bahwa perusahaan itu akhirnya membayar THR karyawannya tersebut.

    “Setelah kita lakukan mediasi, akhirnya perusahaan mau membayarkan THR karyawannya,” katanya.

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan mempunyai kewajiban dalam membayar THR kepada karyawan. Jika tidak, sanksi pun menanti untuk perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Sunaryo berharap perusahaan di bumi reog  untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

    “Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” katanya.

    Untuk diketahui, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan. Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, juga tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya lagi, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    “Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” pungkas Sunaryo. [end/aje]

  • Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

    Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

    Ponorogo (beritajatim.com) – Guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 1445 hijriah. Posko pengaduan khusus itu, didirikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu. Dengan didirikan posko itu, diharapkan tidak ada permasalahan terkait THR untuk pekerja di Ponorogo.

    “Sesuai arahan dari provinsi, kita buka posko pengaduan THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Kamis (28/03/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sunaryo menjelaskan bahwa pentingnya membayar THR kepada karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sesuai dengan peraturan, Sunaryo menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan.

    “Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” tegas Sunaryo.

    Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    “Kalau bekerjanya kurang 12 bulan, perhitungannya berapa bulan bekerja dibagi 12 dikali nominal gaji,” katanya.

    Sunaryo menambahkan bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 hari Lebaran, harus utuh dan tidak boleh dicicil. Ada sanksi menanti, jika perusahaan tersebut tidak membayarkan THR tersebut. Sanksinya yakni berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harusnya dibayarkan.

    “Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran,” pungkasnya. [end/aje]

  • Pekerja Swasta Bisa Adukan ke Pemkab Bojonegoro Jika Tidak Terima THR

    Pekerja Swasta Bisa Adukan ke Pemkab Bojonegoro Jika Tidak Terima THR

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pekerja swasta di Kabupaten Bojonegoro bisa mengadu jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1445 Hijriah. Pengaduan bisa disampaikan ke Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro.

    Posko aduan yang dibuka Pemkab Bojonegoro itu berada di kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Jalan Basuki Rahmad, Kota Bojonegoro. Posko itu dibuka untuk menampung keluhan pekerja yang haknya menerima THR tak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.

    “Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu,” ujar Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet, Rabu (27/3/2024) siang.

    Slamet mengatakan, untuk mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.

    “Diantaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanya baru sebulan,” bebernya.

    Sementara, untuk besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu kali gaji. Sementara pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

    “Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak bisa diangsur,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, terdapat sebanyak 2.937 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 69.053 pekerja di Kabupaten Bojonegoro. [lus/kun]

  • Disnakertrans Jatim Korwil Tuban Ingatkan THR Dibayar Penuh

    Disnakertrans Jatim Korwil Tuban Ingatkan THR Dibayar Penuh

    Tuban (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Koordinator Wilayah (Korwil) Tuban mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

    Peringatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, Disnakertrans Provinsi Jatim, Erny Kartikasari menyampaikan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Termasuk, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT).

    “THR tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh,” tegas Erny Kartikasari.

    Ia juga menjelaskan, pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

    Sementara itu, untuk buruh harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    “Pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” terang dia.

    Erny juga menambahkan, apabila ada persoalan atau kendala terkait dengan pembayaran THR, pekerja atau buruh bisa melaporkan ke posko pengaduan yang berlokasi di UPT BLK Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

    “Tujuannya untuk memastikan pembayaran THR dilaksanakan sesuai regulasi,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Pemkot Mojokerto Buka Satgas Pengaduan THR

    Pemkot Mojokerto Buka Satgas Pengaduan THR

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Dalam Surat Edaran tersebut telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.

    Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145. Posko tersebut untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya tersebut.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

    Mas Pj (sapaan akrab, red) menambahkan, pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah. namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA.

    Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi. Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

    “Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” katanya.

    Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Nomor telepon petugas Posko Satgas sebagai berikut : Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784). [tin/beq]

  • Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

    Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujar Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (26/3/2024).

    Menurutnya, imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Ipi menegaskan, perrmintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. “Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.

    Dia menambahkan, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. KPK juga mendorong, lanjut Ipi, agar Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

    Di sisi lain, masih menurut Ipi, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

    “Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” katanya.

    Jika karena kondisi tertentu, Ipi mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

    “Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected],” ujar Ipi. [hen/beq]

  • Perangkat Desa di Blitar Dipastikan Tak Dapat THR

    Perangkat Desa di Blitar Dipastikan Tak Dapat THR

    Blitar (beritajatim.com) – Seluruh Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Blitar dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Lantaran mereka bukan golongan aparatur sipil negara (ASN) dan belum ada regulasi yang mengatur THR bagi perangkat desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, kades dan perangkat desa tidak mendapat THR. Sehingga Pemkab Blitar tidak menganggarkan untuk THR Kades dan perangkat.

    “Pemerintah tidak pernah menganggarkan THR bagi perangkat desa, yang bersumber dari APBD dan APBDes. Kami juga belum pernah menemui regulasi bahwa perangkat desa dapat menerima THR. Jadi, mereka hanya menerima penghasilan tetap (siltap),” kata Bambang, Senin (25/03/24).

    Bambang menjelaskan bahwa dalam undang-undang desa, kades dan perangkatnya berstatus bukan ASN. Maka dari itu, mereka tidak masuk list jatah THR yang diberikan oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu, pihaknya memastikan akan terus update terkait regulasi kebijakan ini.

    Pemerintah pusat pada 15 Maret lalu mengumumkan terkait ketentuan THR kepada ASN. Sayangnya, perangkat desa statusnya saat ini belum jelas. Hingga kini tidak dianggarkan untuk THR kades dan perangkat desa.

    Bambang mengaku banyak menerima pertanyaan terkait THR kades. Namun, pihaknya hanya bisa menjawab belum adanya regulasi tersebut.

    Menurut Bambang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat melakukan pendataan daerah mana saja yang telah menerapkan pemberian THR. Untuk di Kabupaten Blitar, selama ini belum melakukan kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Kades Ngoran, Kecamatan Nglegok, Imam Saiful menyayangkan tidak adanya THR bagi kades dan perangkatnya. Sebab, pihaknya juga aparatur pemerintah yang sama dengan ASN. Harusnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuat peraturan bupati terkait THR perangkat desa.

    “ASN aja dapat THR. Kami juga ingin mendapatkan hal yang sama karena kinerjanya sama. Sebagai pelaksana di bawah, kami merasa tidak ada perhatian. Ya kami berharap dapat disamakan dengan ASN,” ungkapnya.

    Imam menjelaskan bahwa memang pada tahun sebelumnya tidak ada anggaran THR untuk perangkat desa. Hanya siltap yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) itu yang diterima oleh pegawai di lingkungan pemerintah desa. [owi/but]

  • Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduam THR, Ini Ketentuannya

    Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduam THR, Ini Ketentuannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Disperinaker Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Para pekerja yang tidak mendapat THR dapat melapor ke posko pengaduan THR itu berada di kantor Disperinaker Surabaya.

    Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan di posko itu ada dua pihak yang bisa melaporkan. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

    “Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” kata Zaini, Minggu (24/3/2024).

    Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.

    Dia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

    “Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.

    Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu. Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.

    Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

    “Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

    Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

    Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

    “Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” pungkas dia. [asg/suf]

  • Pemkot Surabaya Awasi Penyaluran THR 2024, Buka Posko Pengaduan

    Pemkot Surabaya Awasi Penyaluran THR 2024, Buka Posko Pengaduan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) siap mengawal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja.

    Posko pengaduan THR telah dibuka sejak Jumat (22/3/2024) di kantor Disperinaker, Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.

    Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR ini memberikan kesempatan kepada dua pihak untuk melaporkan. Pertama, perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak menerima THR dari perusahaannya.

    “Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang telah disediakan di posko THR, atau menghubungi nomor hotline yang telah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” ungkap kepala Disperinaker Kota Surabaya Zaini melansir portal resmi Pemkot Surabaya.

    Namun, Zaini menegaskan bahwa para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Hal ini penting karena laporan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut jika hubungan kerja telah berakhir atau kontrak telah habis.

    “Tahun lalu, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 29 pengaduan berhasil diselesaikan, sedangkan tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena kontrak kerja para pelapor telah habis,” jelasnya.

    Untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan, Disperinaker perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pelapor masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dilaporkan.

    Zaini juga mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk segera melaporkan jika belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok.

    “Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi ini, kami berharap dapat mencapai titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

    Di samping itu, Zaini juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu, mengingat hal ini telah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

    “Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan THR biasanya meningkat menjelang lebaran. Namun, saya yakin semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu,” tutup Zaini.

    Dengan pembukaan posko pengaduan THR ini, diharapkan penyaluran THR kepada para pekerja di Surabaya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ted)