Topik: THR

  • Babak Baru Seteru PDIP Vs Jokowi: Isu Cawe-cawe Jelang Kongres

    Babak Baru Seteru PDIP Vs Jokowi: Isu Cawe-cawe Jelang Kongres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perseteruan PDIP dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo memasuki babak baru usai pemecatan yang bersangkutan sebagai kader pada Senin (16/12).

    PDIP mengumumkan surat pemecatan Jokowi bersama anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution. Ketiganya dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Kini, PDIP mengaku mengendus upaya Jokowi cawe-cawe terhadap partai lewat pergantian Sekjen yang dijabat Hasto Kristiyanto. Kabar itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus saat ditanya awak media dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12) malam.

    “Saya rasa kita tidak berbeda pendapat. Jadi indikasi yang Anda sampaikan itu kami tidak akan membantah [Cawe-cawe Jokowi],” kata dia.

    Deddy tak mengungkap lebih detail ihwal kabar tersebut. Namun, dia mengaku telah mendengarnya dan itu sengaja dihembuskan dalam beberapa waktu terakhir jelang pelaksanaan kongres partai pada 2025 mendatang.

    Sementara, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menginstruksikan kepada semua kader mulai bersiaga terhadap upaya pihak yang ingin mengacak-acak partai jelang pelaksanaan Kongres V.

    Ronny merespons sejumlah baliho yang bertebaran dan mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang diperpanjang sejak Juni lalu. Dia menyebut ada upaya dari sejumlah pihak saat ini untuk mengacak-acak ketua umum dan partainya.

    “Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke produk hukum.

    Nasir menilai wacana itu membingungkan. Sebab, korupsi sebagai tindak kejahatan pidana tetap harus mendapat vonis dari pengadilan. Nasir menilai para menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden ke sesuatu yang lebih konkret.

    “Jadi tolong para menteri-menteri dan juga menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak presiden Prabowo Subianto,” kata Nasir lewat sambungan telepon, Jumat (19/12).

    “Sehingga tidak membingungkan masyarakat. Karena koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime,” kata Nasir.

    Menurut Nasir produk hukum yang harus diterjemahkan oleh Menteri Prabowo bisa dalam bentuk Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.

    Nasir memuji semangat Prabowo lewat wacana itu. Apalagi di tengah kondisi APBN yang menurut dia sedang tidak baik-baik saja. Namun, kata dia, para menteri harus menerjemahkan wacana tersebut, termasuk mengkonsultasikannya lewat DPR.

    Nasir menilai langkah paling konkret untuk menerjemahkan hal itu adalah melalui revisi sejumlah UU yang mengatur soal tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.

    Status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut Nasir, dengan status itu korupsi memang memerlukan penanganan dan antisipasi khusus, dan karenanya pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya harus disikapi secara luar biasa. Cara-cara penanggulangannya harus luar biasa,” kata Nasir.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Baliho Sentil Megawati Bertebaran, PDIP Siaga 1 Jelang Kongres

    Baliho Sentil Megawati Bertebaran, PDIP Siaga 1 Jelang Kongres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menginstruksikan kepada semua kader untuk mulai bersiaga terhadap upaya pihak yang ingin mengacak-acak partai jelang pelaksanaan Kongres V partai yang akan digelar pada 2025 mendatang.

    Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy merespons sejumlah baliho yang bertebaran dan mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang diperpanjang sejak Juni lalu.

    “Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Kamis (19/12) malam.

    PDIP menduga ada upaya dari sejumlah pihak untuk mengacak-acak ketua umum dan partainya. Dia menyebut saat ini kader marah dengan gerakan yang muncul di luar partai.

    Ronny mengingatkan PDIP merupakan partai yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024. Begitu pula dengan struktur kepengurusan baru yang diperpanjang dan telah disahkan lewat Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024.

    “Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” jelasnya.

    Ronny menjelaskan perpanjangan masa kepengurusan dan kepimpinan Megawati hingga 2025 juga telah sesuai Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai. Menurut dia, perpanjangan masa kepengurusan menjadi hak prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan lewat Kongres Partai dan Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Transfer Napi Bali Nine Terkesan Ditutupi

    Transfer Napi Bali Nine Terkesan Ditutupi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah terkesan menutup-nutupi proses pemindahan lima narapidana kasus narkoba dari Australia atau Bali Nine.

    Menurut Andreas, pemerintah Indonesia seolah tak tegas dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. Kata dia, pemerintah terkesan didikte untuk menuruti semua permintaan pemerintah Australia.

    “Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (19/12).

    Narapidana Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Namun, dua di antara mereka, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Lalu, Tan Duc meninggal dalam tahanan pada 2018 usai divonis pidana seumur hidup.

    Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan practical arrangement atau pengaturan teknis dalam sistem hukum Indonesia.

    “Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” Katanya.

    Andreas khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, saat narapidana sudah ‘dipulangkan’, kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

    “Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia,” kata dia.

    Dia mengatakan Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” kata dia.

    Menurut Andreas, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine ini diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita dari Bali.

    (thr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

    Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

    “Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron.

    Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November.

    Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

    Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap kegiatan yang dimaksud.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

    Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.

    Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    (thr/chri)

  • Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap masih memiliki pengaruh besar dalam beberapa waktu ke depan meski saat ini tidak memiliki jabatan dan sudah dipecat dari PDIP.

    Jokowi dinilai akan menjadi sosok yang mengandalkan pribadi sebagai mantan presiden. Meski saat ini tak berpartai, Jokowi disebut tetap kuat secara personal di mata publik sebagai politikus.

    “Menurut saya Jokowi ini harus dilihat sebagai figur yang mengandalkan personality. Jadi itu yang kemudian kenapa ketika ditanya oleh awak media, Jokowi menjawab per orangan,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an saat dihubungi, Selasa (17/12).

    “Karena dia tanpa partai sekalipun itu leading. Pengaruh dia itu memang besar,” imbuhnya.

    Ali karenanya meyakini Jokowi masih akan memiliki pengaruh yang kuat dalam dinamika politik Tanah Air.

    Ia mengingatkan Jokowi saat ini masih memiliki anak yang menjabat sebagai Wakil Presiden dan Ketua Umum partai. Termasuk menantu yang baru saja terpilih sebagai gubernur.

    “Nah artinya karena keluarga Jokowi di politik sepertinya pengaruh Jokowi akan tetap dirawat. Apakah beliau akan bergabung di Golkar atau ke Gerindra, atau membuat Projo menjadi partai, atau seperti sekarang ini, itu tergantung nanti,” katanya.

    Ali belum bisa membaca arah politik Jokowi ke depan. Apakah akan bergabung dengan partai atau tetap di posisinya saat ini. Namun, dia menduga Jokowi tengah melihat dinamika dalam beberapa waktu ke depan terutama melihat pengaruhnya.

    Jika bergabung dengan partai, hanya ada dua partai politik yang memiliki kans paling besar dipilih Jokowi, yakni Golkar dan Gerindra. Pilihan bergabung dengan partai lebih masuk akal buat Jokowi ketimbang membuat partai yang memerlukan ongkos tak sedikit.

    “Tapi menurut saya Jokowi lebih nyaman seperti sekarang. Sambil melihat peta ke depan. Yang jelas Jokowi memang interest politiknya masih kuat karena anaknya sekarang wapres dan keluarganya semua di politik,” katanya.

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai sejak hubungan keduanya merenggang jelang Pilpres 2024.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengumumkan surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, pada Senin (16/12) lalu.

    Pemecatan itu tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) yang berbeda. Masing-masing SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby. Tiga surat itu diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    Komar menyebut Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi MK dengan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 menjadi wakil Prabowo Subianto.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi keterangan pemecatan Jokowi dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

    Merespons itu, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP yang telah memecatnya. Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.

    “Ya, enggak apa-apa, saya menghormati itu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).

    “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” imbuhnya.

    Sementara, terkait kemungkinannya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” katanya.

    (thr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR membuka peluang kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dugaan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buah dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai Jenderal Listyo perlu kembali diingatkan soal insiden penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri di beberapa daerah. Namun, Rikwanto mengaku akan menunggu instruksi dari pimpinan komisi.

    “Bisa jadi kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita aja, komisi III,” kata dia usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

    Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan Komisi III DPR saat ini masih menunggu respons Polri terkait insiden terakhir penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri di Kalimantan Tengah.

    Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukan hanya mengenai keselamatan masyarakat, namun juga menyangkut nama baik institusi Polri. Dia berharap polisi bisa transparan mengusut kasus tersebut.

    “Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,” katanya.

    DPR saat ini tengah memasuki masa reses selama satu bulan hingga Januari mendatang. Komisi III DPR terakhir menggelar rapat bareng Kapolri pada 11 November lalu.

    Dalam satu masa sidang, Komisi III DPR biasanya hanya satu kali rapat dengan mitra. Artinya, mereka berpeluang akan kembali menggelar rapat pada masa sidang berikutnya usai reses.

    Sementara, kasus penembakan polisi berpangkat Brigadir di Kalteng menjadi sorotan, apalagi kasus itu mencuat tak lama setelah kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

    Di Kalteng, kasus bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).

    Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).

    Sementara, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan menembak warga dalam keadaan positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD akan dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

    Tito mengatakan revisi dua undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, akan ada pembahasan mengenai wacana tersebut sebelum dibawa ke rapat revisi undang-undang.

    “Pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

    Tito mengatakan setuju dengan wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto itu. Dia berkata sejak lama mendorong pilkada asimetris, salah satunya dengan metode pemilihan di DPRD.

    Dia berpendapat pilkada lewat DPRD juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi. Menurutnya, demokrasi bisa langsung ataupun perwakilan.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” ujarnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.

    Rifqi menjelaskan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

    “Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Prabowo melempar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena merasa pilkada secara langsung terlalu mahal.

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    Kajian menyeluruh

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sementara itu membuka opsi untuk mengkaji sistem pemilu secara keseluruhan mulai Pilkada, Pilpres, Pileg, maupun Pilkades.

    Menurut Doli, pembahasan sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya untuk pilkada. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, bahkan termasuk di dalamnya menyangkut sistem kepartaian.

    “Perbaikan sistem pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut Doli, perubahan UU Politik bisa dilakukan secara kodifikasi, bersama UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, sebelum perubahan secara menyeluruh, dia menilai perlu ada identifikasi masalah.

    Menurut Doli, masalah biaya politik hanya salah satunya. Faktanya, kata dia, masalah lain seperti money politics, vote buying, political transactional, juga semakin permisif dan massif terjadi di tengah masyarakat.

    “Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” katanya.

    Oleh karena itu, Doli mengatakan pernyataan Presiden dengan mengambil contoh sistem pemilu di Malaysia, Singapura, dan India akan menjadi opsi yang akan dikaji DPR. Dia menilai, di awal pemerintahan saat ini mestinya menjadi momentum untuk sistem pemilu.

    “Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas,” katanya. 

    (dhf/rzr/thr/gil)

  • Jokowi Dipecat PDIP, Bahlil hingga AHY Buka Suara

    Jokowi Dipecat PDIP, Bahlil hingga AHY Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut partainya terbuka untuk semua orang. Hal itu ia sampaikan setelah PDIP memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    Bahlil mengatakan tak ada batasan untuk siapa pun bergabung dengan Golkar. Hal itu juga berlaku untuk Jokowi dan keluarga.

    “Golkar itu sangat inklusif, Golkar itu terbuka bagi semua anak bangsa yang ingin mengabdikan dirinya lewat politik, lewat partai,” kata Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/12).

    Bahlil enggan berkomentar soal pemecatan Jokowi. Menurutnya, hal itu adalah urusan internal PDIP. Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Jokowi, Bahlil enggan menjawab gamblang. Dia justru berguyon kepada wartawan.

    “Ada deh,” ujarnya.

    “Ya setiap partai pasti punya keinginan untuk mengajak tokoh-tokoh yang potensial. Pak Jokowi kan mantan presiden, pasti punya simpati yang banyak orang, dukungan banyak orang. Ya kita lihatlah,” ucap Bahlil.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji meyakini Jokowi akan merenung untuk menentukan langkah politik dia selanjutnya.

    Pernyataan itu disampaikan Sarmuji merespons keputusan resmi DPP PDIP yang telah mengumumkan pemecatan Jokowi, Senin (16/12).

    “Saya pikir Pak Jokowi sekarang dalam tahap merenung untuk langkah beliau selanjutnya di politik. Kita tunggu saja langkah Pak Jokowi selanjutnya,” kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut dia, banyak pilihan yang bisa diambil Jokowi saat ini, baik itu bergabung dengan partai politik maupun sebaliknya. Sarmuji mengatakan, jika toh akhirnya Jokowi bergabung dengan Golkar, pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka. Begitu pula dengan Gibran.

    “Jika setelah mempertimbangkan segala hal Pak Jokowi masuk ke Golkar, sebagai partai terbuka, tidak ada halangan Bagi Golkar untuk menerima beliau dengan tangan terbuka,” kata Sarmuji.

    “Siapapun bisa bergabung ke partai Golkar asal setia kepada pancasila dan UUD 1945. Ini sebagai konsekuensi dari partai terbuka,” imbuhnya.

    Sarmuji menilai sikap resmi yang diambil PDIP untuk memecat Jokowi beserta putra dan menantunya bukan kejutan menjelang akhir tahun. Menurut dia, PDIP sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan status kadernya itu baik tersurat maupun tersirat.

    “Saya pikir ini bukan sebuah kejutan akhir tahun karena sudah berkali-kali disampaikan baik secara eksplisit maupun implisit,” kata dia.

    AHY buka suara

    Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga minim bicara soal pemecatan Jokowi. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah Demokrat hendak menawarkan Jokowi bergabung.

    “Saya enggak mau berkomentar terlalu jauh ya. Kita jagalah situasi politik secara nasional,” ucap AHY.

    Sebelumnya, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarga. Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

    “DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dalam siaran video yang diterima CNNIndonesia.com.

    (dhf/thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rosono Ali Hardi dan saudaranya yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak waris peninggalan orangtua mereka.

    Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.

    Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

    Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

    Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. “Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.

    “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.

    Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. “Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

    Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.

    Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. “Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. “Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.

    Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.

    Mengapa kedua orangtua Rosono dan Warsono pada tahun 1987 menyatakan berhutang emas kepada Rosono? Dalam penjelasannya, Rosono mengatakan, dimasa kedua orangtuanya masih hidup, Rosono selalu membantu kedua orangtuanya, mengelola bisnis yang dijalankan ayahnya. Sebagai imbalannya, setiap tahun Rosono diberi emas sebanyak 1kg.

    “Tiga belas tahun saya bekerja pada kedua orangtua saya, tidak pernah mendapat gaji. Namun, orangtua bilang, THR kamu tiap tahun dikasih satu kilogram emas,” ungkap Rosono.

    Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka.

    “Buktikan kalau memang saya telah menerima emas dari kedua orangtua kami. Yang aneh, dalam gugatan Warsono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikatakan saya telah menerima emas. Dan fakta itu disetujui hakim,” ujar Rosono kecewa.

    Rosono kembali menerangkan, jika memang benar ia telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Faktanya, tanda terima itu tidak pernah ada.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono melanjutkan, bahwa rumah itu diberikan ibunya karena merasa memiliki hutang emas sebanyak 12 kg. Karena merasa tidak enak, maka ibu Rosono memberikan sebuah rumah. Namun, pemberian rumah ini dianggap sebagai pemberian harta warisan.

    Begitu kalah ditingkat pertama, Rosoni kemudian mengambil upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ditolak. Rosono pun dianggap telah menerima 8 Kg emas. “Banding saya tidak diterima, sehingga saya dinyatakan kalah karena telah menerima 8 kg emas. Dan, ditingkat banding pun, bukti bahwa saya telah menerima 8 kg emas tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan,” ulas Rosono.

    Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

    Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya. Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994.

    Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

    Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

    Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

    Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono.

    Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. “Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.

    Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua. “Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

    Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

    Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti. “Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

    Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

    Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

    “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri. [uci/kun]