Topik: THR

  • Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih. 

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.

    Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.

    “Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat,” katanya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Usul Rekayasa Konstitusional Cegah Capres Terlalu Banyak

    MK Usul Rekayasa Konstitusional Cegah Capres Terlalu Banyak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang batas presiden.

    Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

    “Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

    Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi.

    “Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Saldi.

    Keempat, MK mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

    “Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)”.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini justru membuat kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

    Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat fenomena calon tunggal di Pilkada.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.

    “Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Resolusi Tahun Baru, Cara Bijak Investasi di Pasar Saham

    Resolusi Tahun Baru, Cara Bijak Investasi di Pasar Saham

    Jakarta, FORTUNE – Mengawali 2025, investasi Saham semakin diminati banyak individu sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Meski demikian, investor disarankan untuk terus memperdalam pemahaman mereka tentang dunia investasi agar dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan bijaksana.

    Sejalan dengan pernyataan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengingatkan agar investasi saham dilakukan dengan pendekatan yang rasional dan tidak bergantung pada spekulasi yang berlebihan, PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas), perusahaan anak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, berbagi beberapa tips kepada para investor, terutama pemula, dalam menerapkan strategi investasi saham yang rasional dan cerdas:

    Pelajari Dasar-dasar Investasi Saham

    Sebelum memulai berinvestasi, penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang investasi saham, termasuk analisis fundamental dan teknikal yaitu kemampuan membaca grafik harga saham, menganalisis laporan keuangan perusahaan, dan memahami risiko investasi. Gunakan sumber daya edukasi tentang investasi saham yang tersedia secara online atau melalui platform investasi yang digunakan.

    Pilih Saham Blue-Chip

    Saham blue-chip merupakan saham dari perusahaan dengan reputasi baik dan memiliki kinerja yang stabil. Salah satu indeks yang terdiri dari saham blue-chip adalah LQ45. Saham-saham ini cenderung lebih aman bagi pemula karena memiliki likuiditas tinggi dan terbiasa dengan volatilitas pasar. Contoh saham-saham yang masuk dalam Indeks LQ45 antara lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

    SEVP Retail Markets & Technology BNI Sekuritas Teddy Wishadi mengatakan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan juga, meskipun saham blue-chip dianggap lebih aman dan memiliki fundamental yang baik, investor diharapkan tidak tergesa-gesa dalam membeli pada harga tertinggi. Sebaiknya sebelum membeli, investor melihat terlebih dahulu pergerakan harga saham dalam beberapa waktu terakhir.

    Gunakan Platform Investasi yang Lengkap dan Mudah

    Pilihlah platform investasi yang menyediakan informasi dan edukasi tentang investasi saham, serta fitur-fitur analisis yang dapat membantu investor memaksimalkan kegiatan investasinya. Salah satu contohnya yaitu BIONS (BNI Sekuritas Innovative Online Trading System) yang menghadirkan fitur unggulan yang memudahkan investor untuk melakukan analisa teknikal maupun fundamental.

    “Bagi para pemula, penting sekali untuk menggunakan platform investasi yang sederhana dan mudah digunakan. Itulah mengapa BIONS hadir dengan berbagai fitur yang bertujuan untuk membantu para investor dalam bertransaksi. BIONS berupaya menjadi teman bagi para Nasabahnya untuk menemukan instrumen mana yang sesuai dengan mereka. Nasabah dapat mengakses webinar gratis yang membahas investasi dan pasar modal, serta rekomendasi saham harian dari para analis ahli di bidangnya,” jelas Teddy.

    Mulailah dengan Investasi Periodik

    Untuk mengurangi risiko dan memanfaatkan konsep rata-rata biaya perolehan (dollar-cost averaging), investor disarankan untuk memulai dengan investasi periodik. Investor dapat mengalokasikan sebagian THRnya untuk membeli saham secara berkala dalam jangka waktu tertentu, misalnya setiap bulan.

    “Meskipun pemula, investor disarankan untuk memiliki fokus investasi untuk jangka panjang. Berinvestasi jangka panjang berarti melakukan transaksi secara berkala dan tidak secara panik menjual di saat adanya penurunan harga saham. Selama periode transaksi secara berkala ini, investor dapat menggunakan waktunya untuk lebih dalam mempelajari tentang investasi dan informasi kinerja perusahaan,” tutur Teddy.

    Diversifikasi Portofolio

    Terakhir, investor harus mengetahui pentingnya diversifikasi portofolio. Investor bisa mengalokasi THR yang dimiliki ke beberapa instrumen investasi untuk membantu mengurangi risiko secara keseluruhan dalam portofolio investasi investor.

    “Dengan memperhatikan tips-tips ini, BNI Sekuritas berharap investor dapat memulai perjalanan investasi awal mereka dengan lebih percaya diri, serta akan lebih siap dalam menghadapi risiko ke depannya,” tutup Teddy.

  • Masa Jabatan Palguna Cs di MKMK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

    Masa Jabatan Palguna Cs di MKMK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025 atau setahun sejak 31 Desember 2024.

    Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang dibacakan langsung Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK, Kamis (2/1).

    “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang,” kata Suhartoyo.

    Pada kesempatan itu, tiga anggota MKMK sekaligus mengucap sumpah janji perpanjangan masa jabatannya. Mereka yakni, Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketua MKMK tetap dijabat oleh Dewa Palguna.

    Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK telah melalui diskusi panjang, bahkan sempat menuai penolakan dari anggota MKMK.

    Namun, keputusan itu telah menemui titik temu karena telah menjadi kesepakatan para hakim konstitusi. Suhartoyo mengatakan pihaknya meyakini para anggota MKMK mampu melanjutkan tugasnya, terlebih MK kini segera menghadapi sidang sengketa pilkada.

    “Diskusi agak panjang ketika kita akan memperpanjang para anggota MKMK, karena ada titik-titik temu yang harus diselesaikan, karena konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini,” kata Suhartoyo.

    “Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon kepada, mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya yang mulia ini,” imbuhnya.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN. 

    Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan. 

    “Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan. 

    Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.

    “Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan. 

    “Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil. 

    Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.

    “Diperbolehkan?” tanya hakim. 

    Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin. 

    “Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu. 

    “Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim

    “Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil. 

    Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim. 

    “Iyalah,” jawab Kamil. 

    Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya. 

    “Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Golkar Tetap Serius untuk Kaji Wacana Pilkada Dilakukan Lewat DPRD

    Golkar Tetap Serius untuk Kaji Wacana Pilkada Dilakukan Lewat DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar mengaku serius mengkaji wacana untuk mengubah sistem pemilu baik pileg maupun pilkada melalui DPRD.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai demokrasi bukan tujuan utama dalam berbangsa dan bernegara. Menurut dia, demokrasi hanya instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.

    “Karena itu ke depan partai Golkar akan mengkaji sistem demokrasi seperti apa yang akan kita bangun. Baik pileg maupun Pikada,” kata Bahlil dalam jumpa pers refleksi akhir tahun Golkar di kantor pusat partai, Jakarta, Selasa (31/12).

    Menurut dia, kecuali pilpres, sistem pemilihan Legislatif maupun kepala daerah bukan aturan mutlak. Berbeda dengan pilpres yang telah diatur dalam UUD 45, sistem pileg maupun pilkada bisa diubah asal tetap memerhatikan asas demokrasi masyarakat.

    Oleh karena itu, kata Bahlil, Golkar tak akan menutup kemungkinan jika sistem pilkada ke depan mesti diubah menjadi pemilihan tidak langsung. Dia menyebut pihaknya akan melibatkan unsur di luar partai untuk mengkaji wacana tersebut.

    “Kalau itu baik untuk rakyat kita akan mempertimbangkan untuk mengecek keterlibatan rakyat dalam proses pilkada, tidak mesti harus pemilihan langsung. Mungkin juga katakanlah, kalau itu dimungkinkan lewat DPR [DPRD],” katanya.

    “Sebelum masuk di pemilihan DPRD, penting dulu untuk dilakukan survei. Figur-figur. Survei dilakukan dulu. Kemudian partai-partai itu menawarkan kepada publik. Jadi semacam ada proses, ya setengah konvensi lah, semacam begitu,” imbuh Bahlil.

    Wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12).

    Ia menilai pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mencontohkan sejumlah negara yang sudah melakukan hal itu.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDIP Geram, Minta Jokowi Tak Bawa Megawati soal Presiden 3 Periode

    PDIP Geram, Minta Jokowi Tak Bawa Megawati soal Presiden 3 Periode

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengingatkan Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo alias Jokowi tak perlu menyebut nama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

    Menurut Guntur, Megawati sejak awal sudah tegas menolak wacana tersebut. Penolakan itu kata dia bahkan telah disampaikan pada tiga kesempatan yang berbeda.

    “Dalam bantahannya Jokowi juga tidak perlu membawa-bawa nama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Prof Dr Hj Megawati Soekarnoputri yang sejak awal sudah menegaskan penolakan terhadap permintaan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

    Tiga kesempatan itu pertama, saat perayaan hari ulang tahun PDIP 10 Januari 2023. Kedua, saat Talkshow bersama Rosi di Kompas TV pada 8 Februari 2024. Dan ketiga, dalam acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka di Balai Samudra, 5 Agustus 2024.

    Pernyataan itu disampaikan Guntur merespons bantahan Jokowi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku tak pernah meminta perpanjangan jabatan Presiden kepada siapapun. Dia juga menantang agar hal itu ditanyakan langsung kepada Megawati.

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, enggak pernah ada,” kata Jokowi di Solo, Senin (30/12).

    Meski begitu, Guntur menganggap bantahan Jokowi yang tak pernah meminta perpanjangan masa jabatan presiden hanya lelucon. Dia menjelaskan tiga indikasi kuat Jokowi sempat punya keinginan memperpanjang masa jabatannya.

    Pertama, kata Guntur, wacana perpanjangan masa jabatan presiden sempat santer disuarakan oleh para menteri Jokowi kala itu. Mereka seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Tito Karnavian.

    “Jokowi sendiri tidak pernah memberikan teguran dan sanksi kepada mereka hingga akhir periode Jokowi,” kata Guntur.

    Jokowi, kata dia, juga diam saat isu tersebut kencang disampaikan dalam forum relawan, seperti Projo lewat acara “Musra”. Dalam acara itu, Guntur bilang, awalnya membawa tema mencari ‘penerus Jokowi’ tapi kemudian meneriakkan Jokowi 3 Periode.

    Lalu ada deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) yang mendukung tiga periode dalam acara yang juga dihadiri Jokowi.

    Kedua, menurut Guntur, Jokowi tak pernah marah kepada orang-orang terdekatnya yang mendorong wacana itu. Padahal, kata dia, Jokowi sempat menyebut isu tiga periode telah menampar wajahnya.

    “Masa iya, kita tidak marah pada orang yang menampar dan menjerumuskan kita. Kecuali sudah direncanakan suatu skenario kepura-pura-an. Pura-pura mengingkari padahal dia sendiri yang menyuruh,” kata dia.

    Ketiga, wacana tiga presiden tiga periode juga sengaja diorkestrasi oleh Istana. Guntur menyebut upaya itu dilakukan dengan narasi kepuasan terhadap Jokowi yang direproduksi terus menerus bersamaan dengan perpanjang masa jabatan Presiden.

    “Publik juga terus dihujani hasil survei-survei kepuasan publik yang sangat tinggi yang diframing sebagai dukungan rakyat agar Jokowi memimpin kembali,” kata dia.

    Dengan alasan itu, Guntur menyebut Jokowi tak perlu mengelak. Menurut dia, keinginan Jokowi yang sempat ingin memperpanjang masa jabatannya sudah diketahui publik.

    “Berdasarkan alasan-alasan di atas maka bantahan Jokowi terkait permintaan dan wacana 3 periode hanya menjadi bahan tertawaan publik karena bertentangan dengan bukti-bukti yang ada selama ini,” katanya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar 15 Rincian Proposal Perayaan Tahun Baru 2025 Milik Ormas yang Viral, PP sudah Berikan Sanksi

    Daftar 15 Rincian Proposal Perayaan Tahun Baru 2025 Milik Ormas yang Viral, PP sudah Berikan Sanksi

    TRIBUNJATIM.COM – Viral proposal perayaan tahun baru 2025 yang bernilai Rp 44 juta.

    Proposal itu dibuat oleh PAC Pemuda Pancasila (PP) Bekasi Selatan, Jawa Barat.

    Proposal tersebut membuat heboh hingga Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi turun tangan.

    Pihaknya kemudian memberikan sanksi kepada Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED.

    Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengatakan proposal tersebut sudah ditarik kembali alias tidak jadi disebarluaskan.

    “ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah dikeluarkan oleh panitia acara,” kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).

    Ariyes menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada ED. 

    Sebab permintaan sumbangan perayaan tahun baru yang dilakukan jajaran PAC PP Bekasi Selatan adalah tindakan keliru.

    Sebab pimpinan ormas PP sudah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.

    “MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya,” jelasnya.

    Berdasarkan pemanggilan tersebut, Ariyes menuturkan kalau ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.

    Kemudian proposal tersebut juga diakui ED diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, tapi hal itu tidak dicantumkan dalam perincian proposal.

    ED pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.

    “ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan rencana anggaran sebuah Ormas di Bekasi untuk merayakan pergantian malam tahun baru.

    Foto tersebut viral diunggah sejumlah akun media sosial  yang diduga dibuat oleh PAC Ormas kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Rencana kegiatan malam tahun baru 2024/2025,” tulis unggahan foto tersebut dikutip Tribun Bekasi, Jumat (27/12/2024). 

    Berdasarkan unggahan foto dijelaskan kalau anggaran itu akan dipergunakan untuk kegiatan acara seperti pembuatan proposal, pembuatan amplop, sewa tenda, sewa kursi, dekorasi hingga biaya live dangdut. 

    Jika dikalkulasikan, ormas tersebut menganggarkan biaya hingga Rp44 juta. 

    “Terbilang empat puluh empat juta rupiah,” tulis surat tersebut. 

    Sementara, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya pun belum menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari Ormas yang membuat anggaran tersebut. 

    “Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha,” kata Untung, Jumat (27/12/2024). 

    Namun Untung mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut jika benar dimintai sejumlah anggaran oleh pihak oknum Ormas.

    Tidak hanya itu, perwira polisi berpangkat melati satu itu untuk meminta korban segera lapor ke Polsek Bekasi Selatan jika menjadi korban pungli. 

    “Ya kalau memang itu (ada), abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

    Berikut rincian proposal PP:

    Pembuatan proposal Rp 2.000.000
    Pembuatan amplop Rp1.500.000
    Pembelian atribut Indonesia Rp1.000.000
    Pembelian umbum-umbul Rp1.500.000
    Pembuatan binder Rp500.000
    Sewa tenda kursi Rp3.500.000
    Dokumentasi Rp1.500.000
    Dekorasi Rp1.000.000
    Logistik Rp1.000.000
    Pembelian 200 nasi kotak Rp5.000.000
    Pembelian 500 snack Rp2.500.000
    Tarian anak-anak dan live dangdut Rp15.000.000
    Keamanan Rp1.000.000
    Kebersihan Rp1.000.000
    Biaya tak terduga Rp2.000.000

    Jumlah Rp44.000.000

  • Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima sebanyak 344 laporan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan Desember 2024.

    Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga menangani 42 Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan 138 konsultasi non-laporan. 

    Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, penyimpangan prosedur mendominasi jenis dugaan maladministrasi pada 2024 dengan 50 lebih laporan.

    Kemudian penundaan berlarut diangka 39 laporan dan tak memberikan pelayanan mencapai 30 laporan.

    Sementara kelompok terlapor paling banyak pada 2024 adalah pemerintah daerah dengan laporan hampir 400 aduan.

    Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jateng.

    Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan secara efektif. 

    “Laporan yang masuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kami juga menangani berbagai konsultasi non-laporan untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jateng adalah pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. 

    Ombudsman Jateng juga telah melakukan kajian cepat bertema Potensi Maladministrasi Dalam Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jateng.

    Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng. 

    “Kami merekomendasikan optimalisasi mekanisme dan tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan dan penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat,” jelasnya.

    Masalah pertanahan sering kali menjadi sorotan karena kompleksitasnya dan potensi maladministrasi yang tinggi, seperti lambatnya penyelesaian sengketa tanah, tidak transparannya proses pengaduan, hingga ketidakjelasan status kepemilikan lahan. 

    Ia berharap saran Ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh BPN.

    Sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Siti mengatakan Ombudsman memiliki fungsi utama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

    Pengawasan tersebut mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu.

    “Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan melaporkan, masyarakat berkontribusi mendorong penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dan transparan,” ungkapnya.

    Akses Layanan Ombudsman
    Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jateng melalui berbagai saluran. 

    Layanan ini meliputi pengaduan langsung, pengiriman laporan tertulis, maupun konsultasi secara daring. 

    Ombudsman juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

    Berikut 6 laporan masyarakat terbanyak yang di rangkum Tribunjateng.com dari catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

    1. Disdik Jateng sebanyak 33 laporan terkait PPDB dan penanahan ijazah.

    2. Pemkot Semarang sebanyak 19 laporan tentang pungli SD, PPDB, Bansos, PMT, PBB.

    3. Pemkab Kudus sebanyak 9 laporan tentang pungli SMP, parades, lampu jalan dan PDAM.

    4. Pemkab Demak sebanyak 8 laporan tentang pungli SD, Izin apoteker, KIS, THR, PKL.

    5. Pemkab Klaten sebanyak 5 laporan tentang pungli SD, KIS, Bansos, izin Apoteker.

    6. Pemkab Semarang sebanyak 4 laporan tentang pungli SD, SKT desa dan KK.