Topik: THR

  • Hasto Tersangka KPK, PDIP Tetap Gelar HUT 10 Januari

    Hasto Tersangka KPK, PDIP Tetap Gelar HUT 10 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dijadwalkan bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 pada 10 Januari di tengah kasus hukum yang menjerat Sekjen, Hasto Kristiyanto di KPK.

    Ketua DPP PDIP, Said Abdullah memastikan peringatan HUT partai tak akan terganggu oleh kasus Hasto. Menurut Said, HUT akan digelar secara sederhana di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Tidak, tetap hari Jumat pukul 13.30 dari DPP, DPD dan DPC semuanya untuk lewat Zoom,” kata Said di kompleks parlemen, Selasa (8/1).

    Menurut Said, peringatan HUT akan diisi dengan pidato Megawati Soekarnoputri. Dia menduga agenda tersebut hanya akan dihadiri internal kader dan tak mengundang unsur eksternal, termasuk Presiden atau Wakil Presiden sebelumnya.

    “Mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum, setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” katanya.

    Said tak ingin mengaitkan proses hukum Sekjen dengan agenda penting partai, termasuk HUT atau Kongres. Dia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sejauh ini dan berharap agar kasus tersebut tak menimbulkan kegaduhan.

    “Jangan kemudian, wah ini kebetulan momentumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil,” ucap Said.

    “Tapi juga pada saat yang sama harus dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai,” imbuhnya.

    (thr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen.

    Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, penting bagi kita untuk bersama memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai,” kata Bima di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (6/1).

    Bima berharap agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU Partai Politik.

    “Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan ide omnibus law politik. Nah ini kita harus fokus pada isu itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu,” kata Bima.

    Menurut dia, wacana pelembagaan partai mutlak harus dipikirkan agar partai memiliki kapasitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berharap DPR nantinya memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pelembagaan partai.

    “Artinya penguatan pelembagaan partis mutlak juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya memiliki kapasitas,” katanya.

     

    (thr/kid)

  • Jubir PDIP Pastikan Hasto Akan Penuhi Panggilan Kedua KPK

    Jubir PDIP Pastikan Hasto Akan Penuhi Panggilan Kedua KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK yang kedua usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

    Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukumnya di KPK. Menurut dia, selama ini yang bersangkutan tak pernah mangkir panggilan.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur,” kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).

    Menurut dia, Hasto tak memenuhi panggilan pertama KPK pada Senin, 6 Januari lalu karena ada agenda partai yang sudah lebih dulu dijadwalkan. Tim hukum, kata dia, juga telah melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut.

    Guntur belum mengetahui waktu panggilan selanjutnya. Namun, partai telah meminta agar panggilan dilayangkan setelah HUT Partai pada 10 Januari.

    “Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52, Kalau bisa ya. Tapi, semuanya kita serahkan kepada KPK terkait ini,” katanya.

    Guntur tak membantah bahwa acara HUT PDIP dalam waktu dekat memang terganggu dengan proses hukum terhadap Sekjen. Meski begitu, partai tetap akan menjalankan agenda itu karena telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya.

    “Ya kalau dibilang terganggu atau tidak ya pasti terganggu lah ya secara suasana kebatinan karena kan ini terkait dengan Sekjen Partai. Namun terkait dengan persiapan acara ini kan sudah dilakukan sejak jauh jauh hari juga,” katanya.

    Pada hari ini, Tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman pribadi Hasto terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanyakan mengenai penggeledahan di rumah kediaman Hasto, Selasa.

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa memberikan banyak informasi karena penggeledahan masih berlangsung. Ia baru memastikan rumah yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

    Selebihnya, Tessa mengaku masih menunggu informasi dari tim penyidik mengenai detail penggeledahan rumah elite partai banteng tersebut.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ucap Tessa.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sri Mulyani Akui Setoran Pajak Tertekan di 2024, Ini Biang Keroknya

    Sri Mulyani Akui Setoran Pajak Tertekan di 2024, Ini Biang Keroknya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui setoran pajak mengalami tekanan sepanjang 2024.

    “Penerimaan pajak mengalami tekanan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

    UU APBN 2024 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp1.932,4 triliun.

    Meski tak sampai target, menkeu mengatakan pihaknya sukses membalikkan keadaan dari outlook laporan semester (lapsem). Penerimaan pajak sempat diproyeksi merosot ke Rp1.921,9 triliun pada akhir 2024, ternyata masih bisa lebih tinggi.

    “Kita bisa recover kembali. Tadinya (outlook lapsem) hanya Rp1.921,9 triliun, kita bisa pulihkan ke Rp1.932,4 triliun. Tidak mencapai target awal, tapi lebih baik dari laporan semester kita,” tegasnya.

    Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan capaian setoran pajak 2024 juga lebih baik dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, negara mengantongi Rp1.867,9 triliun.

    Ani mengklaim sepanjang 2024 terjadi penurunan harga komoditas dan tekanan bertubi-tubi. Ia menegaskan ini adalah sesuatu yang mesti disyukuri.

    “Saya sedikit me-refresh, 2023 itu tahun di mana komoditas boom luar biasa besar kontribusinya. Sehingga penerimaan negara kita 2023 Rp2.783,9 triliun, itu tumbuh 5,6 persen dibandingkan 2022,” bebernya.

    “(Pada) 2022 itu juga komoditas boom sudah naik. Dimulai di 2022, tetap berlangsung di 2023, jadi pendapatan negara kita melonjak. Sehingga defisit kita di 2023 bisa ditekan di 1,61 persen (dari produk domestik bruto/PDB),” tambah Ani.

    Walau, secara keseluruhan pendapatan negara tahun ini mencapai Rp2.842,5 triliun. Pemasukan total dari pajak, bea dan cukai, sampai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu melampaui target APBN Rp2.802,3 triliun.

    Sang menteri mengatakan ini adalah prestasi. Pasalnya, Kementerian Keuangan bisa mencari sejumlah sumber pemasukan di tengah gejolak harga komoditas dan beberapa tekanan perekonomian lain.

    “Reformasi perpajakan akan terus kita lakukan dan tentu feedback dari masyarakat akan terus kita juga pantau dan dengar, untuk kita respons dengan positif,” tandasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu turut menyinggung kinerja penerimaan pajak yang tak capai target. Ia menyebut penerimaan pajak yang sifatnya transaksional sebenarnya masih sanggup tumbuh double digit.

    Ia mengatakan penopangnya adalah pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan aktivitas ekonomi retail yang membaik. Namun, Anggito mengklaim sumber pemasukan lain mengalami tekanan.

    “Namun demikian, kalau kita lihat pajak penghasilan (PPh) badan memang masih terkontraksi cukup signifikan. Ini karena turunnya profitabilitas dari sektor pertambangan, khususnya batu bara, nikel, dan kelapa sawit yang terdampak adanya volatilitas harga-harga komoditas,” tuturnya.

    (skt/agt)

  • Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.

    “Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

    Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

    Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Biden Beri Medal of Freedom ke Bono, Soros, Hingga Messi

    Biden Beri Medal of Freedom ke Bono, Soros, Hingga Messi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Salah satu pemain bola terbaik sepanjang masa, Lionel Messi, menerima penghargaan Presidential Medal of Freedom atau Medali Kebebasan dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada Sabtu (4/1) waktu setempat.

    Nama Messi masuk dalam daftar 19 nama penerima penghargaan sipil tertinggi di AS itu, bersama sejumlah nama dari berbagai kelompok mulai dari selebriti, musisi, aktor, bintang olahraga, hingga diplomat.

    Presiden AS yang pada 20 Januari 2025 akan mengakhiri masa jabatannya itu akan memberikan penghargaan kepada penyanyi dan aktivis Bono, legenda basket Earvin “Magic” Johnson, editor mode kawakan Anna Wintour, aktor Denzel Washington dan Michael J. Fox, serta perancang busana Ralph Lauren.

    “Para penerima penghargaan adalah pemimpin hebat karena mereka adalah orang baik yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara mereka dan dunia,” ujar bunyi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AFP.

    Presidential Medal of Freedom adalah penghargaan sipil tertinggi yang diberikan oleh Presiden Amerika Serikat, setara dengan Congressional Gold Medal. Penghargaan ini diberikan kepada orang-orang yang dinilai telah berjasa secara khusus kepada keamanan atau kepentingan nasional Amerika Serikat, perdamaian dunia, hingga kebudayaan.

    Beberapa nama lain yang mendapat penghargaan koki Jose Andres, pendiri LSM World Central Kitchen, dan peneliti dan aktivis lingkungan Jane Goodall.

    Meski begitu, beberapa nama lain yang menerima penghargaan dinilai bersifat lebih politis. Mereka adalah miliarder sayap kiri George Soros dan Hillary Clinton, mantan ibu negara, senator, dan menteri luar negeri AS yang kalah dari Donald Trump pada Pilpres AS 2016.

    “Soros mendapat penghargaan karena ia telah mendukung organisasi dan proyek di seluruh dunia yang memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan, dan keadilan sosial,” menurut pernyataan Gedung Putih.

    Sementara itu, Clinton dinilai telah mencetak sejarah dan termasuk menjadi wanita pertama yang dicalonkan oleh partai besar untuk pemilihan presiden AS.

    Biden juga memberikan Presidential Medal of Freedom secara anumerta kepada mendiang Robert Francis Kennedy, yang lebih dikenal sebagai “Bobby” Kennedy.

    RFK menjabat sebagai jaksa agung AS saat saudaranya John F. Kennedy menjadi presiden, dan dibunuh pada 1968 saat berkampanye untuk mendapatkan nominasi presiden dari Partai Demokrat.

    “Warisannya terus menginspirasi mereka yang berkomitmen pada keadilan, kesetaraan, dan pelayanan publik,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.

    (thr/vws)

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anak Bos Rental Tegaskan Bawa Dokumen Mobil Saat Lapor ke Polsek

    Anak Bos Rental Tegaskan Bawa Dokumen Mobil Saat Lapor ke Polsek

    Jakarta, CNN Indonesia

    Putra dari bos rental mendiang IAR (48), Rizky Agam membantah klaim Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan bahwa ia dan ayahnya tak membawa dokumen kepemilikan mobil saat lapor soal dugaan pencurian mobil dan minta didampingi.

    IAR tewas menjadi korban penembakan dari terduga pelaku penggelapan mobil di rest area Tol Tangerang-Merak.

    Menurut Rizky, pihak Polsek Cinangka tak mau memberikan pendampingan dan menyebut dia dan ayahnya dari leasing. Padahal, ia telah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan mulai dari BPKB, STNK, hingga kunci cadangan.

    “Kita sudah infokan, kita mobil rental, pribadi. Dan kita bawa bukti kepemilikan, BPKB, STNK, dengan kunci serep,” kata Rizky seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (4/1).

    Dia menceritakan saat itu pihaknya hanya meminta pertolongan agar diberikan pendampingan saat mobilnya diketahui hendak dibawa kabur oleh pelaku yang disinyalir berjumlah empat orang.

    Terlebih, kata dia, mobil jenis Honda Brio yang dibawa gerombolan pelaku hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.

    “Jadi saya minta pertolongan ke Polsek Cinangka itu untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter. Tapi dengan berat hati enggan menemani saya untuk mendampingi,” katanya.

    Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan sebelumnya membantah pihaknya menolak memberikan bantuan kepada bos rental mobil yang jadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    Asep menjelaskan pihaknya hanya meminta bukti dokumen kepemilikan mobil kepada rombongan pemilik rental mobil tersebut, tapi mereka tak bisa memberikannya.

    “Tidak pernah ada penolakan, yang ada itu menanyakan dokumen kepemilikan mobil. Karena mereka bilang itu dari leasing. Kita tidak mau gegabah dong. Kalau leasing itu harus ada putusan pengadilan, kemudian ada surat kepolisian dan sebagainya. Minimal ada dokumen kepemilikan saja, tapi (mereka) tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” ujar Asep saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Ayah Rizky, IAR (48) belakangan tewas ditembak pelaku yang membawa mobil mereka pada Kamis (2/1). Insiden itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    “Saat mobil tersebut diadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf.

    Polisi kini telah menangkap empat pelaku penembakan terhadap IAR. Salah satu di antara mereka adalah AS, pria yang menjadi penyewa pertama dan diduga bagian dari komplotan penggelapan mobil sewaan.

    AS ditangkap Polres Pandeglang dan diserahkan langsung ke Polresta Tangerang.

    Selain itu, Puspomal telah mengamankan satu oknum prajurit TNI AL diduga terkait dengan kasus penembakan bos rental tersebut.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.

    Sultan menyoroti sistem kaderisasi yang tak serius di internal partai saat ini. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

    Menurut Sultan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai. Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.

    Saat ini, UUD menurut dia masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata dia.

    Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.

    MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.

    (thr/sfr)

  • Libur Sekolah Selama Ramadan Belum Ada Model yang Jelas

    Libur Sekolah Selama Ramadan Belum Ada Model yang Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertanyakan wacana libur sekolah selama Ramadan yang kini mengemuka di awal pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menilai libur sekolah selama Ramadan selama ini belum menemukan model yang jelas. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan model yang jelas terlebih dahulu soal wacana tersebut.

    “Nah ini yang harus dibangun modelnya. Sudah pernah dicoba, tapi kami lihat selama ini belum ketemu model yang jelas. Yang bisa kita andalkan,” kata Yahya di kantor pusat PBNU, Jakarta, Jumat (3/1).

    Menurut dia, pemerintah selama ini telah menerapkan dua kebijakan sekolah selama Ramadan, baik dengan meliburkan maupun tetap berjalan normal. Namun, perlu ada evaluasi kedua model tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat.

    Menurut Yahya, pada prinsipnya Ramadan harus tetap diisi dengan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa. Dia tak sependapat jika siswa sepenuhnya diliburkan tanpa melakukan kegiatan apapun di luar pengawasan.

    “Kalau libur suruh tidur di rumah saja kan ya, itu tidak seperti itu yang kita inginkan. Karena kenyataannya sekolah sambil puasa juga enggak apa-apa,” kata dia.

    Jika di pesantren, sambung Yahya, Ramadan justru diisi oleh santri dengan kegiatan mengaji yang lebih intensif. Misalnya, kata dia, dari semula jadwal mengaji hanya 2-3 kali, menjadi 6-7 kali. Sebab, para santri meyakini Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah.

    Selama ini, pemerintah pernah memberlakukan waktu libur penuh selama Ramadan di sekolah. Dan para siswa diberi tugas untuk mengisi kegiatan ibadah Ramadan yang dibuktikan dengan buku catatan. Namun, dia ragu model demikian tepat jika kembali diberlakukan.

    “Tapi apakah itu model yang juga bisa kita andalkan. Tergantung, sebetulnya kerangkanya kita mau suruh apa anak-anak sekolah ini selama Ramadan,” katanya.

    “Apalagi kalau kita ingat dengan anak-anak sekolah yang nonmuslim. Apakah yang nonmuslim ikut libur? Nah kalau ikut libur disuruh apa Ramadan nonmuslim, juga harus dipikir. Jadi bukan hanya libur dan ndak libur, tapi libur untuk apa?” imbuh Yahya.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.

    Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.

    Adapun Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga sebelumnya mengungkapkan hal tersebut masih menjadi wacana, namun ia menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadhan masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]