Topik: THR

  • Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya

    Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengebut pembahasan soal tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol). Aturan soal THR ojol ditargetkan selesai dalam 2 minggu ke depan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk ojol.

    “Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Dia menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

    “Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

    Menaker menegaskan bahwa perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

    “Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya.

    Namun, dia memastikan pemerintah bisa menyelesaikan semua proses dalam beberapa pekan ke depan. “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih,” kata Menaker.

    (dem/dem)

  • Demo Besar-besaran Ojol 17 Februari 2025, Ini Tuntutan Driver

    Demo Besar-besaran Ojol 17 Februari 2025, Ini Tuntutan Driver

    Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Menurut Ketua SPAI Lili Pujiati, aksi akan digelar pada 17 Februari 2025 mendatang di Kantor Kemenaker, Jakarta. Aksi ini akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online dan kurir.

    “Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Senin. (3/2/2025).

    Pihaknya menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.

    Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

    (fab/fab)

  • Pemerintah Dinilai Perlu Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

    Pemerintah Dinilai Perlu Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

    loading…

    Ilustrasi penelitian. FOTO/IFL Science

    JAKARTA – Pemerintahdinilai perlu mendukung penelitian mengenai produk tembakau alternatif. Penelitian mengenai metode Pengurangan Risiko Tembakau atau Tobacco Harm Reduction (THR) sebagai alternatif berhenti merokok diyakini menjadi salah satu strategi dalam dasar penyusunan aturan.

    Dokter Ahli Fisiologi Universitas Padjajaran (Unpad) Ronny Lesmana menilai peran pemerintah untuk mendukung riset tentang ini sangat diperlukan. Hasil riset nantinya bakal menjadi data awal untuk merumuskan peraturan berbasis data, mengingat angka kematian akibat rokok di Indonesia saat ini mencapai 300.000 nyawa per tahun.

    “Data dari penelitian menjadi komparasi yang baik sebagai dasar bagaimana memutuskan suatu regulasi. Regulasi ini mau dibuat seperti apa? Pemerintah harus investasi untuk penelitian, termasuk metode alternatif ini. Sebab, untuk memahami suatu ilmu itu mahal. Topik ini (THR) tidak pernah diangkat,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta dikutip Minggu (2/2/2025).

    Dia melihat penelitian selama ini didominasi sudut pandang tembakau sebagai komoditas. Sedangkan dari sisi kesehatan, studi untuk memanfaatkan produk alternatif tembakau yang rendah risiko belum dilakukan. Akademisi pun melakukan studi-studi alternatif setelah melihat situasi tersebut, termasuk lembaga yang dinaungi universitas tempat Ronny bekerja.

    Kendati demikian, penelitian tersebut dinilai belum diterima dengan baik oleh pemerintah sebagai penunjang penetapan aturan. Dia berpendapat, pemerintah masih belum melihat THR sebagai peluang yang bisa dimaksimalkan untuk membuat perokok beralih hingga akhirnya berhenti merokok.

    Lebih lanjut Ronny menuturkan, merujuk pada riset “Lives Saved Report” yang terbit November 2024, penerapan THR dalam kebijakan publik diproyeksikan akan menyelamatkan 4,6 juta nyawa di Indonesia hingga 2060. Dikatakannya, metode THR hadir sebagai pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat rokok dengan memberikan opsi alternatif yang lebih rendah risiko bagi pengguna.

    Hasil penelitian pun membuktikan bahwa produk alternatif yang tersedia mendukung upaya untuk berhenti merokok. Dia mengungkapkan THR di negara-negara maju seperti Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang menjadi bagian vital bagi pemerintahnya dalam mendesain kampanye berhenti merokok.

    Dia melanjutkan, tingkat merokok di Swedia menurun dalam 15 tahun terakhir, dari 15 persen menjadi 5,3 persen. “Pemerintah kita terlalu ketat dalam memandang produk tembakau alternatif ini, hanya jalan dengan paradigma tidak boleh merokok. Namun, fakta di lapangan, selama rokok masih diizinkan, perlu opsi menurunkan risiko dalam bentuk lain. Secara rasional, ini bukan sesuatu yang bisa ditunda, tapi dipikirkan bersama untuk ke depannya,” imbuhnya.

    Usaha-usaha tersebut dianggap sebagai bagian yang dilakukan untuk menurunkan risiko dan dampak buruk penggunaan tembakau. Dia menilai konsep THR yang masih asing juga perlu diperkenalkan kepada masyarakat dan digali lebih mendalam mengenai manfaatnya bagi perokok untuk beralih hingga akhirnya benar-benar berhenti merokok.

  • Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025 – Page 3

    Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

    Aturan ini diperlukan agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas imbauan atau insentif, seperti yang terjadi tahun lalu. SPAI menegaskan bahwa THR merupakan hak pengemudi karena hubungan kerja mereka dengan platform mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut bersama beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita,” ujar Immanuel di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

     

  • Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.

    Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.

    “Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker,” kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).

    Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

    Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator,” ujarnya.

    Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” pungkas Noel. 

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

    Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.

    Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

    Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. 

    Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

    “Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

    Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

     

  • Ojol Minta Aturan THR, Wamenaker: Ini PR Besar – Page 3

    Ojol Minta Aturan THR, Wamenaker: Ini PR Besar – Page 3

    Meski status mitra ojol terkait THR masih belum jelas, perusahaan aplikator sebelumnya telah mengembangkan berbagai mekanisme pemberian THR dan insentif yang lebih terstruktur untuk mitra pengemudi. Sistem ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang lebih baik sambil tetap mempertimbangkan model bisnis berbasis kemitraan. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme yang diterapkan:

    1. Program Insentif Khusus Ramadhan

    Program ini dirancang khusus untuk memberikan tambahan penghasilan selama bulan Ramadhan. Perusahaan aplikator menyediakan bonus tambahan untuk setiap perjalanan yang diselesaikan selama waktu-waktu tertentu, terutama saat sahur dan berbuka puasa. Besaran bonus bervariasi mulai dari 10% hingga 50% dari tarif normal, tergantung pada waktu dan zona layanan. Program ini juga mencakup bonus tambahan untuk mitra yang konsisten bekerja selama bulan Ramadhan.

    2. Skema Bonus Progresif Lebaran

    Menjelang Lebaran, perusahaan menerapkan sistem bonus progresif yang memberikan insentif lebih besar seiring dengan peningkatan jumlah perjalanan yang diselesaikan. Sistem ini membagi target pencapaian dalam beberapa tingkat, di mana setiap tingkat memberikan persentase bonus yang lebih tinggi. Mitra driver yang mencapai target tertinggi bisa mendapatkan bonus hingga 100% dari pendapatan normal mereka.

    3. Paket Fasilitas Lebaran

    Sebagai bentuk apresiasi, perusahaan menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk mitra driver selama periode Lebaran. Paket ini mencakup pemeriksaan kendaraan gratis, voucher bahan bakar, paket data internet, dan asuransi perjalanan tambahan. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan paket sembako atau voucher belanja yang dapat digunakan di merchant-merchant rekanan.

    4. Reward Berdasarkan Performa

    Sistem reward berbasis performa didesain untuk memberikan apresiasi kepada mitra driver yang memiliki catatan layanan terbaik. Penilaian didasarkan pada beberapa kriteria seperti rating penumpang, tingkat penyelesaian pesanan, dan keaktifan selama periode puncak. Mitra yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bonus tambahan, akses ke program khusus, dan prioritas dalam berbagai program kesejahteraan.

    5. Dana Apresiasi Khusus

    Perusahaan mengalokasikan dana khusus yang diberikan kepada mitra driver yang telah bermitra dalam jangka waktu tertentu. Besaran apresiasi disesuaikan dengan masa kemitraan, mulai dari enam bulan hingga lebih dari dua tahun. Dana ini diberikan secara langsung ke akun mitra tanpa persyaratan performa tambahan.

    Meskipun mekanisme pemberian THR dan insentif ini tidak sama persis dengan THR konvensional, sistem yang diterapkan diharapkan dapat memberikan manfaat yang setara atau bahkan lebih baik bagi mitra driver. Perusahaan aplikator terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap program-program ini berdasarkan masukan dari mitra driver dan perkembangan industri.

  • Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol).

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai respons terhadap desakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Noel menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai status kemitraan para pekerja transportasi online. 

    Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, mengutip Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang menyebut, para pekerja transportasi online merupakan pekerja, bukan mitra.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, pemerintah nantinya dapat menerbitkan instrumen yang dapat melindungi para pekerja transportasi online.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya bisa melindungi driver ojek online,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, SPAI meminta Kemenaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. 

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

    “Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini. 

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

  • Asik, Bakal Ada WFA dan THR Cair Lebih Cepat saat Lebaran 2025 – Page 3

    Asik, Bakal Ada WFA dan THR Cair Lebih Cepat saat Lebaran 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar rapat Tripartit Nasional pekan depan. Dia menyebut forum ini akan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah ini akan membahas dua isu penting yakni kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

    “Kita punya Tripartit Nasional jadi kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnaker harus berangkat dari istilahnya itu partisipasi aktif dari Tripnas,” kata Yassierli kepada media, Jakarta, Jumat (31/1).

    “Minggu depan kita akan bahas itu di Tripnas. Termasuk yang WFA, pekan depan,” lanjutnya.

    Dia memastikan keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, akan diumumkan sebelum bulan Ramadan.

    “(Pastikan kebijakan) Iya dong, sudah (sebelum memasuki bulan Ramadhan),” tegasnya.

    Pencairan THR

    Dalam kesempatan berberda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menambahkan surat edaran (SE) terkait pencairan THR akan diterbitkan di awal Ramadan atau paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

    “Persiapan ini dilakukan agar perayaan Hari Raya lebih baik. Biasanya, SE diterbitkan di awal Ramadan. Mudah-mudahan kali ini bisa lebih cepat agar pekerja lebih siap menghadapi mudik, yang melibatkan mobilitas ratusan juta orang,” jelasnya kepada media.

    Dia juga menegaskan pencairan THR Lebaran tetap menjadi kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

    “Betul. THR itu kan sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban,” tutup Anwar.

     

    Reporter: Siti Ayu Rachma

    Sumber: Merdeka.com

  • Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akan meminta klarifkasi startup teknologi akuakultur eFishery terkait dengan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di perusahaan.

    Noel, sapaan akrabnya, berencana meminta klarifikasi ke eFishery ketika sudah mendapatkan undangan resmi.

    “Kita akan coba hadir ya ke eFishery untuk datang ke sana, minta klarifikasi biar kita tahu problemnya apa. Mungkin minggu depan, [tapi] tergantung undangan kawan-kawan lah. Kami juga enggak mau seperti jelangkung ya datang tidak diundang,” katanya usai menerima audiensi Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau yang dikenal sebagai eFishery, di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Ia mengatakan masih menunggu undangan dari pihak eFishery karena ini merupakan masalah internal perusahaan yang sulit jika pemerintah masuk tiba-tiba.

    “Ini terkait internal mereka. Kalau kayak gini kan memang ada problem internal yang sangat sulit kita masukin, tapi paling yang memungkinkan adalah kita memberi imabuan untuk tidak ada PHK,” ucap Noel.

    Dari hasil audiensi, ia mengatakan SPMTN berharap tidak ada PHK massal di eFishery.

    Noel memandang seharusnya PHK tidak dilakukan oleh perusahaan, sebab jangan karena kesalahan yang dilakukan manajemen, pekerja yang menerima batunya.

    “Jangan perilaku atau penyimpangan yang dilakukan manajemen lantas dikorbankan adalah buruh dan pekerjanya. Jadi kita mengimbau untuk tidak ada PHK,” ujarnya.

    Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal SPMTN, Icad, mengatakan bahwa pada Januari ini sudah ada 100 pekerja eFishery yang diberhentikan, di mana mayoritasnya berstatus karyawan kontrak.

    Dari informasi yang mereka dengar, pada Februari akan dilakukan PHK yang lebih besar. Menurut asumsinya, ini dilakukan untuk menghindari pemberian THR.

    Adapun semenjak kasus fraud ini terjadi, perusahaan memberhentikan beberapa komponen biaya operasional seperti untuk kebutuhan logistik.

    “Jadi enggak ada uang keluar untuk kirim logistik, untuk kirim karyawan pakai bensin gitu,” kata Icad.

    Diketahui, Startup teknologi akuakultur eFishery belakangan menjadi sorotan publik setelah Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah  dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO) tersandung skandal Fraud.

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Akibat kasus itu keduanya dibebastugaskan sementara dan harus menjalani penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara untuk mengisis kekosongan kepemimpinan eFishery mengumumkan reshuffle jabatan.

    Menunjuk Adhy Wibisono sebagai Chief Executive Officer (CEO), menggantikan Gibran Huzaifah yang menjabat sebagai CEO sejak 2013 serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) sementara.

  • Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini

    Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini

    Video

    Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini

    News

    5 jam yang lalu