Topik: THR

  • Kata Menko Airlangga Soal THR PNS 2025 dan Pegawai Swasta

    Kata Menko Airlangga Soal THR PNS 2025 dan Pegawai Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan buruh perusahaan swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada 2025. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan terkait nasib THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

    Airlangga menyebut sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait THR untuk perusahaan swasta.

    “Menteri Ketenagakerjaan akan mempersiapkan untuk itu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Sementara itu, politisi Partai Golkar itu menolak berkomentar tentang nasib THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS adalah ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ujar Airlangga sambil tersenyum.

    Dia menyebut pemerintah sudah melakukan persiapan untuk itu. Sebagai informasi, belakangan banyak perbincangan di media sosial terkait isu tidak cairnya THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini.

    Rumor tersebut muncul usai Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan penghematan anggaran belanja pemerintah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam unggahan @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2/2025) misalnya, disematkan tangkapan layar catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025. Disebutkan, bahwa belanja pegawai untuk THR (gaji ke 14) dan gaji ke 13 akan dihapus bagi seluruh ASN BRIN.

    “Atas nama efisiensi, gaji ke 13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!” cuit @tukin_dosenASN.

  • Airlangga buka suara soal isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN

    Airlangga buka suara soal isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

    “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

    “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.

    Adapun media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025.

    Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:

    – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

    – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  

    – Pejabat Negara

    Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025

    Besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti:

    – Tunjangan keluarga

    – Tunjangan jabatan

    – Tunjangan kinerja (tukin)

    Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran besaran gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kelompok ASN:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.

    2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Besarannya juga bervariasi tergantung pada eselon, mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

    3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.

    Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair?

    Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:

     

    Gaji ke-13

    Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

    THR 2025

    Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13 dan THR

    Besaran gaji ke-13 dan THR dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

    – Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima.

    – Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.

    – Besaran tunjangan kinerja (tukin) juga akan mempengaruhi total besaran THR dan gaji ke-13.

    Perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.

    Pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di instansi terkait.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2025 kepada instansi terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ditanya Soal Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Menko Airlangga Lempar ke Sri Mulyani – Page 3

    Ditanya Soal Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Menko Airlangga Lempar ke Sri Mulyani – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS ini. Penghapusan ini mengusul Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara.

    Airlangga mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan,” ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. Dimana pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk kesiapan pembayaran THR bagi pekerja swasta.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan. Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan untuk itu,” ucapnya.

    Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihapus, Ini Faktanya

    Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.

    Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

     Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

    Reporter: Sulaeman

    Sumber: Merdeka.com

  • Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video di TikTok yang diunggah akun @gadiscantique12 yang menyebut jika gaji ker 13 dan 14 pada tahun 2025 akan ditiadakan atau dihapus.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar beberapa pesan berantai di WhatsApp yang menyebut jika informasi tersebut berasal dari staf Sekretariat Kabinet.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut.

    Lantas, benarkah gaji ke 13 dan 14 PNS tahun 2025 ditiadakan?

    Hingga artikel ini dimuat, Pikiran-Rakyat.com belum menemukan informasi resmi dari situs resmi pemerintah atau Kementerian Keuangan terkait isu tersebut.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

    Namun jika informasi tersebut tidaklah benar, maka pencairan akan tetap dilakukan dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut jadwal perkiraan pencairannya:

    @gadiscantique12 bisa bisa gagal lebaran #gaji13 #gaji14 #pns #cpns #pppk ♬ suara asli – mama anak-anak

    THR 2025: Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Gaji ke 13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13

    Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda-beda tergantung pada komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Demo Ojol Tuntut THR 17 Februari 2025, Pemerintah Lakukan Ini

    Demo Ojol Tuntut THR 17 Februari 2025, Pemerintah Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tak kurang dari 1.000 pengemudi (driver) ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, akan turun ke jalan menggelar demo pada 17 Februari 2025.

    Pekerja ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, awal pekan ini.

    Secara spesifik, pekerja ojol meminta Kemnaker mewajibkan para penyedia platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, untuk memberikan THR kepada pekerja ojol.

    Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    Tak cuma itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

    Pemerintah Segera Bertindak

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

    “Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya, Senin (3/2) lalu.

    Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

    “Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

    Menaker menegaskan bahwa perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

    “Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya.

    “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih,” Menaker menegaskan.

    (fab/fab)

  • Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Jakarta

    Beredar kabar driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol) bakal demonstrasi pada 17 Februari menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan THR buat driver ojol, taksol, hingga kurir paket.

    Merespons hal itu Kemnaker pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi tersebut.

    Kemnaker juga tidak mempermasalahkan karena aksi itu bagian dari kebebasan dalam berpendapat.

    “Ya nggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Nggak apa-apa. Mereka sudah informasi,” kata Indah saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Indah menerangkan Kemnaker akan mendengarkan aspirasi yang menjadi tuntutan driver ojol. Dia juga berharap dalam persoalan tersebut bukan hanya pemerintah saja yang mendengarkan. Namun, juga api juga aplikator ojol.

    “Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka,” terang Indah.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menuntut meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Lily dalam keterangannya.

    Dia juga menagih janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” imbuh Lily.

    (hns/hns)

  • Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (17/2/2025). Aksi kali ini menuntut hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol. Diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (Sdpi) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), hingga Maxim Jalur DKI.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pihaknya juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

    “Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujarnya.

    Selain itu, Lily menagih janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada para pekerja transportasi online untuk segera menerbitkan regulasi yang menetapkan para pekerja ini sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja.

    “…untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” tegasnya.

    Sebelumnya, SPAI telah mendesak Kemnaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. Menurut Lily, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online. 

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.  

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut bahwa Kemnaker tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojol.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

  • Pakar Soroti Efektivitas Metode THR untuk Kurangi Kebiasaan Merokok, Apa Manfaat dan Risikonya? – Halaman all

    Pakar Soroti Efektivitas Metode THR untuk Kurangi Kebiasaan Merokok, Apa Manfaat dan Risikonya? – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Metode Tobacco Harm Reduction (THR) terus menjadi perbincangan dalam dunia kesehatan sebagai salah satu pendekatan untuk mengurangi kebiasaan merokok. 

    Sejumlah praktisi kesehatan memberikan pandangan mereka mengenai efektivitas dan tantangan dalam penerapan metode ini di Indonesia.

    Praktisi kesehatan dr. Arifandi Sanjaya menjelaskan bahwa metode THR bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari kebiasaan merokok dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko. 

    “Prinsip dasar THR adalah memberikan solusi bagi perokok yang sulit berhenti total dengan menggunakan produk yang memiliki kadar zat berbahaya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional,” kata dr. Arifandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Meskipun demikian, ia menekankan bahwa metode ini bukan berarti bebas risiko. 

    “THR bisa menjadi langkah awal bagi perokok untuk mengurangi konsumsi rokok, tetapi harus diimbangi dengan edukasi yang tepat serta dukungan dari tenaga kesehatan agar transisinya berjalan efektif,” ujarnya.

    Sementara itu, dr. Ronny Lesmana, dosen dari Fakultas Kedokteran Unpad Bandung sekaligus salah satu penulis Lives Saved Report, menyoroti pentingnya bukti ilmiah dalam penerapan metode ini. 

    “Studi yang ada menunjukkan bahwa THR memiliki potensi dalam menurunkan angka perokok aktif. Namun, penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan, terutama dalam jangka panjang untuk memastikan keamanannya,” ungkapnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan publikasi Public Health England, produk tembakau alternatif diklaim memiliki risiko 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. 

    “Meski demikian, kita harus berhati-hati dalam menerapkannya sebagai kebijakan kesehatan publik. Perlu ada regulasi yang ketat dan kontrol terhadap produk-produk yang beredar di pasaran,” ujar dr. Ronny.

    Dalam praktiknya, metode THR masih menghadapi tantangan besar di Indonesia, terutama terkait dengan stigma dan kurangnya pemahaman masyarakat. 

    Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menekankan perlunya intervensi kebijakan untuk memastikan metode ini diterapkan secara tepat.

    “Intervensi kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, agar pengurangan bahaya rokok bisa lebih optimal,” ujar dr. Siti Nadia.

    Dengan semakin banyaknya bukti ilmiah yang mendukung metode THR, para ahli berharap pemerintah dapat mempertimbangkan strategi pengurangan dampak merokok dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

    Analisis Lives Saved Report 2024 yang dikeluarkan oleh Global Health Consults pada akhir November 2024 menemukan bahwa lebih dari 4,6 juta jiwa dapat terselamatkan pada 2060 dengan menerapkan metode ini.

    Metode THR berfokus pada peralihan konsumsi rokok konvensional ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko lebih rendah. 

    Studi menunjukkan bahwa metode ini lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan terapi pengganti nikotin yang selama ini digunakan.

    Misalnya rokok-rokok alternatif seperti vape, oral nicotine pods, juga e-cigarettes. Produk-produk ini sebenarnya merupakan bagian dari metode THR.

    Namun jika dapat berhenti total tanpa alternatif tersebut sangat diutamakan.

  • Kemenkes Siapkan Obat untuk Bantu Proses Berhenti Merokok – Halaman all

    Kemenkes Siapkan Obat untuk Bantu Proses Berhenti Merokok – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berhenti merokok merupakan tantangan besar bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang sudah merokok dalam waktu lama. 

    Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia tengah mengembangkan berbagai strategi untuk membantu lebih banyak perokok berhenti, termasuk melalui layanan quitline dan Unit Berhenti Merokok (UBM).

    Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, UBM saat ini belum tersedia secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia. 

    Oleh karena itu, Kemenkes berencana mendorong institusi seperti kampus untuk menyediakan UBM. 

    Langkah ini bertujuan untuk mendorong upaya berhenti merokok melalui fasilitas yang lebih mudah diakses.

    “Selain itu, kami juga akan melakukan screening rutin bagi mahasiswa dan dosen di kampus, agar mereka dapat diberikan bimbingan dalam upaya berhenti merokok,” kata dr. Siti Nadia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Kemenkes saat ini masih mengandalkan konseling sebagai metode utama dalam membantu perokok berhenti. 

    Konseling ini dilakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok secara bertahap dan memotivasi perubahan aktivitas fisik. 

    Meskipun begitu, dr. Siti Nadia menjelaskan bahwa pada tahun ini, Kemenkes akan mulai menguji penggunaan obat untuk mendukung proses berhenti merokok.

    “Kami akan memantau perkembangan studi terkait efektivitas obat ini dan mempertimbangkan apakah metode Tobacco Harm Reduction (THR) bisa diterapkan secara lebih luas bagi perokok yang ingin berhenti,” jelas dr. Siti Nadia.

    Untuk mendukung kebijakan ini, Kemenkes juga menekankan pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir, dengan fokus pada pencegahan merokok sejak dini. 

    Dr. Siti Nadia mengungkapkan bahwa lebih baik mencegah orang mulai merokok daripada harus menangani penyakit yang timbul akibat merokok.

    “Jika sudah masuk tahap intervensi, berarti kita berbicara tentang penanganan penyakit, yang tentu lebih mahal dari segi biaya,” ungkapnya.

    Dengan berbagai upaya ini, Kemenkes berharap jumlah perokok yang berhasil berhenti akan meningkat, sehingga dapat menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari dampak buruk rokok.

    Sebagai informasi tambahan, penerapan THR adalah beralih dari rokok ke alternatif yang lebih rendah risiko.

    Misalnya rokok-rokok alternatif seperti vape, oral nicotine pods, juga e-cigarettes. 

    Produk-produk ini sebenarnya merupakan bagian dari metode THR.

    Namun jika dapat berhenti total tanpa alternatif tersebut sangat diutamakan.