Topik: THR

  • Ekonomi kemarin, subsidi rumah hingga soal gaji ke-13 bagi ASN

    Ekonomi kemarin, subsidi rumah hingga soal gaji ke-13 bagi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Berita seputar perekonomian masih menarik untuk dibaca hari ini, Jumat. Mulai dari distribusi subsidi rumah, ketersediaan BBM Shell, rencana work from anywhere (WFA), pengembangan mobil listrik Pindad, serta pencairan gaji 13 dan 14 bagi ASN.

    Berikut beritanya:

    Menteri PKP target 220 ribu rumah dapat subsidi FLPP pada 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mencapai 220 ribu unit rumah tahun ini, meskipun anggaran Kementerian PKP dipangkas menjadi Rp1,61 triliun.

    “Tetap kami jalankan tahun ini FLPP ya, karena kami sudah berusaha menstimulasi (realisasi rumah murah), mencari jalan untuk bagaimana meningkatkan jumlahnya. Tapi, setidaknya kami punya target awal itu minimal 220 ribu (unit rumah) yang tetap kami bantu,” ujarnya, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya

    Shell: BBM mulai tersedia secara bertahap di jaringan SPBU

    President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) sudah mulai tersedia kembali di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell secara bertahap.

    “Shell Indonesia menginformasikan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) Shell sudah mulai tersedia kembali di jaringan SPBU Shell secara bertahap,” ujar Ingrid, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya

    Menko AHY: Wacana WFA semangatnya untuk urai kepadatan mudik Lebaran

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), memiliki semangat untuk mengurai kepadatan saat periode libur Lebaran 2025.

    AHY mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA menjelang cuti bersama Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    Baca selengkapnya

    Pemerintah kaji Maung Pindad jadi kandidat mobil listrik nasional

    Pemerintah terus mengkaji pengembangan kendaraan listrik buatan dalam negeri, salah satunya dengan menjadikan mobil taktis Maung produksi PT Pindad sebagai kendaraan listrik nasional.

    Hal itu dikemukakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Baca selengkapnya

    Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.

    Ia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

    Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kepastian mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatut Sipil Negara (ASN) belum diputuskan. Hal itu menanggapi kehebohan di media sosial bahwa ASN pada tahun ini tidak akan mendapat hak-haknya seperti tahun-tahun sebelumnya.

    “Kepastian mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Itu tanya Menkeu. Persiapan sudah ada,” kata Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihapus,” kata Rini. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. 

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. 

    Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada peluang agar THR diberikan lebih cepat. Hal ini bakal menjadi pembahasan sebelum memasuki bulan Ramadan, yang tahun ini diprediksi akan dimulai pada 28 Maret 2025.

    “Ya itu kita akan bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin,” katanya. “Kita memahami juga aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas,” sebut Yassierli.

    Namun, katanya, pemerintah tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendiri, melainkan harus ada kesepakatan dengan kalangan pekerja serta pelaku usaha. Pasalnya, pengusaha yang bakal memberikan THR ini kepada para pekerja.

    “Kami harus membahas usulan ini terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna. Pemerintah memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini,” ujar Yassierli.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran Megapolitan 6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Apratur sipil negara dari sejumlah kementerian/lembaga khawatir terhadap wacana penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akibat instruksi presiden untuk efisiensi anggaran. 
    Bayu, bukan nama sebenarnya, salah satu pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran seharusnya cukup menyasar perjalanan dinas dan rapat, bukan pemotongan THR dan gaji ke-13. 
    “Kalau THR itu kan pas hari raya, momen merayakan kemenangan. Kita tahu, budaya di sini banyak kebutuhan saat Lebaran. Kalau dihapus atau enggak dapat sama sekali, itu berat. Gaji saja enggak cukup,” ujar Bayu kepada
    Kompas.com,
    Kamis (6/2/2025).
    Menurut Bayu, penghapusan gaji ke-13 akan merugikan banyak pegawai, khususnya yang merantau.
    Sebab, ongkos untuk pulang kampung saat Lebaran sangat besar, sehingga perlu biaya lebih.
    “Teman-teman saya di sini banyak yang perantau. Kalau Lebaran di sini pun kasihan karena tidak ada saudara. Tapi kalau pulang, enggak ada dana juga untuk kasih ke keluarga,” kata dia.
    Selain untuk keperluan Lebaran, menurut Bayu, gaji ke-13 yang biasa cair pada bulan Juli ini juga ia gunakan untuk biaya pendidikan anak.
    “Banyak teman-teman saya yang baru punya anak sekolah, kemarin saja daftar sekolah masih utang sana-sini. Kalau gaji ke-13 enggak ada, ya makin bingung mereka,” jelas dia.
    Sementara itu, Raisa, bukan nama asli, pegawai salah satu kementerian pusat menyebut bahwa efisiensi anggaran sejauh ini belum berdampak besar di tempat kerjanya.
    Namun, jika efisiensi anggaran berdampak pada peniadaan THR dan gaji ke-13, hal itu juga bisa menjadi masalah baginya.
    “Jujur, aku enggak keberatan selama efisiensinya enggak menyentuh penghasilan dan fasilitas seperti jemputan,” kata Raisa.
    Raisa mengatakan, beban kerjanya sebagai ASN sangat tinggi. Jika efisiensi juga berdampak terhadap penghasilan, beban kerja itu tak sebanding dengan pendapatan.
    “Beban kerja kami tinggi, dan inflasi makin naik. Penghasilan PNS enggak seperti pegawai swasta atau BUMN,” jelas dia.
    Di sisi lain, Riska, bukan nama asli, yang juga pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran telah menghambat pekerjaannya.
    Pasalnya, hingga pertengahan Februari 2025 ini, belum ada pengadaan barang yang cair, seperti alat tulis kantor (ATK). 
    “Biasanya Januari sudah bisa perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kontrak-kontrak awal. Tapi sekarang semua tertunda,” ungkap Riska.
    Dia juga mengatakan, efisiensi anggaran turut berdampak pada tenaga konsultan individual yang sebelumnya membantu pekerjaan di kementerian.
    “Mereka kerja bagus, tapi karena efisiensi, kita enggak bisa mempekerjakan mereka lagi. Terus, ATK (alat tulis kantor) juga dikurangi banget. Ini bikin kerja jadi enggak maksimal,” jelasnya.
    Sebelumnya, beredar informasi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
    Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
    Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
    Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji ke-13 dan ke-14 Bakal Cair, Sri Mulyani Beri Kode Keras Buat PNS

    Gaji ke-13 dan ke-14 Bakal Cair, Sri Mulyani Beri Kode Keras Buat PNS

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kode keras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR). Dia memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap cair.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN. Namun, dia tak merinci besarannya.

    Sri Mulyani juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut. Dia pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” katanya, Kamis 6 Februari 2025.

    Bola Panas Isu Penghapusan Gaji ke-13

    Publik digemparkan dengan adanya kabar terkait rencana pemerintah menghapus gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial.

    Pesan yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.

    Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.

    Gaji ke 13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke 14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

    Menko Perekonomian Lempar Isu ke Kemenkeu

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

    “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Selanjutnya, ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga Hartarto enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

    “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Tetap Cair – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Tetap Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

    Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. Namun, Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

    “Iya nanti sedang diproses, nanti ya,” ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja,” imbuhnya menegaskan.

    Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan. Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses,” tegas Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Itu tanyanya Menteri Keuangan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis.

    Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

    “Persiapan sudah ada,” imbuhnya menegaskan.

    Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga.

  • Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan gaji ke-13 dan ke-14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair. Anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan, meskipun rincian nominal belum diumumkan.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengaturan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih berlangsung dan publik diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

    Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 belakangan ASN ini ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa beliau telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas kemungkinan skema baru. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal itu masih menjadi ranah Kementerian Keuangan.

    Di sisi lain, upaya efisiensi anggaran dalam APBN 2025 juga menjadi sorotan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta surat Sri Mulyani Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan pemotongan belanja di 16 pos dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Rincian tersebut menyebutkan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemotongan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Meski demikian, terlepas dari upaya efisiensi anggaran tersebut, Sri Mulyani mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dicairkan.
     

  • Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak asing dengan aturan gaji 13 dan 14 dalam pembayaran upahnya. Dalam aturan yang berlaku, jenis gaji tersebut termasuk ke dalam penghasilan tambahan dan tunjangan bagi PNS.

    Biasanya, jenis gaji tersebut dicairkan sekitar awal tahun. Namun baru-baru ini, isu efisien menyebabkan isu penghapusan gaji 13 dan 14 muncul ke permukaan dari efisien yang dilakukan pemerintah.

    Kira-kira, kapan gaji 13 dan 14 PNS cair dari pemerintah? Berikut tanggapan dari pihak-pihak terkait.

    Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS?

    Di antara jenis gaji yang diterima PNS, ada gaji 13 dan 14 dalam aturan pengupahan. Gaji 13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk bantuan biaya pendidikan anak.

    Pencairan gaji 13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, yakni antara Juni hingga Juli. Besaran disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan. Namun, nominalnya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    Di sisi lain, gaji 14 merujuk pada insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan.

    Dalam hal ini, tunjangan hari raya (THR) menjadi bentuk gaji 14 yang diterima PNS setiap tahunnya mulai sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).

    Pada dasarnya, gaji 13 dan 14 dapat dipahami sebagai bantuan dan tunjangan yang diberikan pemerintah bagi pegawainya.

    Gaji 13 fokus pada kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji 14 guna memenuhi kebutuhan hari raya.

    Sebelumnya, aturan pencairan gaji 13 dan 14 dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Isu efisiensi gaji 13 dan 14 PNS 2025

    Di tengah kabar Efisiensi Anggaran yang sedang dilakukan pemerintah, publik diramaikan dengan pembahasan kapan gaji 13 dan 14 PNS cair.

    Pasalnya, isu peniadaan gaji tersebut kabarnya dilakukan pemerintah untuk memangkas anggaran negara sebagai upaya efisiensi.

    Isu tersebut pun viral di tengah pengguna media sosial. Tidak sedikit yang melontarkan kekhawatiran akan kepastian pencairan gaji ke 13 dan 14.

    Adapun efisiensi anggaran telah diatur dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pemerintah mengaku pencairan gaji sedang dipersiapkan

    Menanggapi isu penghapusan gaji 13 dan 14 yang ramai di media sosial karena adanya efisiensi, pihak pemerintah membantah isu tersebut.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyawati menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait gaji 13 dan 14 dihapus. 

    Terkait kepastian kapan gaji 13 dan 14 PNS cair 2025, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

    “Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari IDN Times, Kamis (6/2).

    Ia berpendapat bahwa pemerintah masih dalam tahap persiapan untuk pengumuman kepastiannya.

    “Persiapan sudah ada ya, saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peniadaan gaji tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya. 

    Hingga saat ini, kebijakan yang mengatur tentang pemberian gaji 13 dan 14 belum diterbitkan oleh pemerintah.

    Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 yang belum diketahui kepastiannya. Berdasarkan pernyataan pihak terkait, kebijakan terkait pencairannya dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

    Masyarakat, terutama pegawai negeri bisa menunggu arahan dan pengumuman lebih lanjut terkait pencairannya.

  • Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Infonya Disini

    Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Infonya Disini

    JABAR EKSPRES – Setiap tahun termasuk di 2025 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selalu menantikan pencairan gaji ke 13 dan ke 14 yang menjadi tambahan pemasukan penting bagi mereka.

    Namun, belakangan ini muncul isu mengejutkan yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapus kedua tunjangan tersebut demi menghemat anggaran negara.

    Baca juga : Dari Jakarta hingga Kebumen, Ini Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia

    Lalu, apakah benar gaji ke 13 dan 14 akan dihapus? Kapan pencairannya dilakukan? Berikut informasinya.

    Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 PNS

    Gaji ke 13 dan ke 14 bagi PNS selalu menjadi topik yang menarik, apalagi jika ada kabar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.

    Isu ini semakin ramai dibahas setelah muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memangkas anggaran negara, yang memicu spekulasi bahwa tunjangan PNS akan ikut terkena dampaknya.

    Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang membenarkan atau membantah kabar tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya memberikan jawaban yang masih mengambang mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (5/2/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepastian pencairan tunjangan ini, Airlangga justru meminta agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” jawabnya singkat.

    Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 PNS 2025

    Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, biasanya tunjangan ini diberikan pada:

    Gaji ke 13: Dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS.

    Gaji ke 14 (THR): Biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-10), sebagai bentuk tunjangan hari raya bagi para abdi negara.

    Aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 terakhir kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

  • Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak merespons kabar soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

    Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

    Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” keterangan pesan yang beredar. 

    Terkait isu tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam proses pembahasan.

    Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 dan 14 akan menjadi keputusan bersama pemerintah. 

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” kata Averrouce dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025).

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” imbuhnya, dilansir Kompas.com.

    Kata Para Menteri

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

    Sebab, soal gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini, Rabu (5/2/2025).

    Saat ini, lanjut Rini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

    Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran ini. 

    Airlangga menyatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.

    Kata Pihak Kemenkeu

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” katanya, Rabu (5/2/2025). 

    Menurut Deni, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

    Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. 

    “Aku belum bisa menanggapi,” jawabnya singkat.

    Sebelumnya, beredar kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

    Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, Kamis (6/2/2025) pagi, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

    Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

    Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

    Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika N, Teuku Muhammad V, Isna Rifka, Sakina Rakhma Diah S)

  • Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan Nasional 6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.
    Hal ini menanggapi kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
    “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
    Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
    Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
    “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
    Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.