Topik: THR

  • Regulasi THR Pengemudi Ojek dan Taksi Online Sedang Dibahas, Selesai Kapan? – Page 3

    Regulasi THR Pengemudi Ojek dan Taksi Online Sedang Dibahas, Selesai Kapan? – Page 3

    Meski status mitra ojol terkait THR masih belum jelas, perusahaan aplikator sebelumnya telah mengembangkan berbagai mekanisme pemberian THR dan insentif yang lebih terstruktur untuk mitra pengemudi. Sistem ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang lebih baik sambil tetap mempertimbangkan model bisnis berbasis kemitraan. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme yang diterapkan:

    1. Program Insentif Khusus Ramadhan

    Program ini dirancang khusus untuk memberikan tambahan penghasilan selama bulan Ramadhan. Perusahaan aplikator menyediakan bonus tambahan untuk setiap perjalanan yang diselesaikan selama waktu-waktu tertentu, terutama saat sahur dan berbuka puasa. Besaran bonus bervariasi mulai dari 10% hingga 50% dari tarif normal, tergantung pada waktu dan zona layanan. Program ini juga mencakup bonus tambahan untuk mitra yang konsisten bekerja selama bulan Ramadhan.

    2. Skema Bonus Progresif Lebaran

    Menjelang Lebaran, perusahaan menerapkan sistem bonus progresif yang memberikan insentif lebih besar seiring dengan peningkatan jumlah perjalanan yang diselesaikan. Sistem ini membagi target pencapaian dalam beberapa tingkat, di mana setiap tingkat memberikan persentase bonus yang lebih tinggi. Mitra driver yang mencapai target tertinggi bisa mendapatkan bonus hingga 100% dari pendapatan normal mereka.

    3. Paket Fasilitas Lebaran

    Sebagai bentuk apresiasi, perusahaan menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk mitra driver selama periode Lebaran. Paket ini mencakup pemeriksaan kendaraan gratis, voucher bahan bakar, paket data internet, dan asuransi perjalanan tambahan. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan paket sembako atau voucher belanja yang dapat digunakan di merchant-merchant rekanan.

    4. Reward Berdasarkan Performa

    Sistem reward berbasis performa didesain untuk memberikan apresiasi kepada mitra driver yang memiliki catatan layanan terbaik. Penilaian didasarkan pada beberapa kriteria seperti rating penumpang, tingkat penyelesaian pesanan, dan keaktifan selama periode puncak. Mitra yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bonus tambahan, akses ke program khusus, dan prioritas dalam berbagai program kesejahteraan.

    5. Dana Apresiasi Khusus

    Perusahaan mengalokasikan dana khusus yang diberikan kepada mitra driver yang telah bermitra dalam jangka waktu tertentu. Besaran apresiasi disesuaikan dengan masa kemitraan, mulai dari enam bulan hingga lebih dari dua tahun. Dana ini diberikan secara langsung ke akun mitra tanpa persyaratan performa tambahan.

    Meskipun mekanisme pemberian THR dan insentif ini tidak sama persis dengan THR konvensional, sistem yang diterapkan diharapkan dapat memberikan manfaat yang setara atau bahkan lebih baik bagi mitra driver. Perusahaan aplikator terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap program-program ini berdasarkan masukan dari mitra driver dan perkembangan industri.

  • Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

    Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

    “Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

    “Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” jelasnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair, red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Masuk Daftar Efisiensi, Presiden Prabowo Dipastikan Tetap Cairkan Gaji ke-13 dan THR ASN – Halaman all

    Tak Masuk Daftar Efisiensi, Presiden Prabowo Dipastikan Tetap Cairkan Gaji ke-13 dan THR ASN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR untuk para ASN.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi.

    Menurutnya, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, biaya itu termasuk ke dalam belanja pegawai.

    “Efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai.

    Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Hasan memastikan gaji ke-13 dan THR ASN adalah hak dari seluruh ASN yang harus dibayarkan negara.

    Dia pun menyatakan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan pernyataan tersebut.

    “Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair tahun ini. 

    Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

    Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 tetap cair, Menkeu menjawab singkat. 

    “Insya Allah ya,” ucapnya. 

    Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

    Meski demikian, Menkeu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

    “Iya nanti sedang diproses, nanti ya,” katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

  • Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan hak para pegawai yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.

    “Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.

    Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.

    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

    Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.

    Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

    Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.

  • 2
                    
                        Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
                        Nasional

    2 Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar Nasional

    Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Hasan Nasbi
    mengatakan,
    gaji ke-13
    dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
    Hasan menyebut, Menkeu
    Sri Mulyani
    juga sudah menyampaikan keputusan tersebut.
    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.
    Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.
    “Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ASN tetap cair.
    Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
    Namun, ia tak merinci besarannya. Ia juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (
    Gaji ke-13
    dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Belum ada Kepastian Terkait THR dan Gaji ke-13, Menpan-RB Diminta Beri Kejelasan

    Sebut Belum ada Kepastian Terkait THR dan Gaji ke-13, Menpan-RB Diminta Beri Kejelasan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu akademisi, Ardianto Satriawan menyoroti pernyataan dari Menteri PANRB, Rini Widiyanti.

    Hal ini berkaitan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

    Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak.

    Dalam penyataan itu, Menteri Rini Widiyanti menyebut belum ada keputusan terkait rencana Pemerintah untuk menghapuskan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

    Pernyataan inilah yang kemudian di tangaapi oleh Ardianto Satriawan yang menyebut sang Menteri tidak berani menolak mentah-mentah kabar ini

    “Gak berani nolak mentah-mentah rumor yang beredar Bu?,” tulis cuitannya di akun X pribadinya dikutip Jumat (7/2/2025).

    Ia bahkan mengutip pernyataan dari Rini Widiyanti yang menyebut belum ada keputusan resmi.

    “Belum ada keputusan resmi” berarti masih dipertimbangkan kan?,” tuturnya.

    Lanjut, pria yang berprofesi sebagai dosen ini juga meminta kepastian dan ketegasan terkait THR dan gaji ke-13 ini.

    “Kalau tidak ada pertimbangan buat menghilangnya kan tinggal bilang, “Enggak kok, aman THR dan gaji ke-13-nya.” Tutupnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Jumat untuk disimak, Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair hingga Mensesneg dan Sufmi Dasco menjawab isu reshuffle kabinet Prabowo. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠PT Timah pecat pegawai yang viral hina honorer pakai BPJS

    PT Timah Tbk memecat Dwi Citra Weni, pegawai PT Timah yang viral akibat mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai PT Timah untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas. Baca selengkapnya di sini

    4. Mensesneg sebut belum ada rencana “reshuffle” kabinet Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada rencana reshuffle atau perombakan kabinet di internal Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo mengunjungi parlemen dalam rangka HUT Partai Gerindra yang digelar di gedung wakil rakyat tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut, Prasetyo pun membantah hal itu dan mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bekerja. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Dasco dengar ada menteri Prabowo yang kurang seirama

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar bahwa ada menteri dari Presiden Prabowo Subianto yang masih kurang seirama dalam melaksanakan kinerjanya.

    Namun dia pun belum mengetahui secara persis sosok menteri yang dimaksud. Dia pun mengatakan bahwa Prabowo Subianto ingin berbuat kebaikan untuk kesejahteraan rakyat dengan menunaikan janji kampanyenya dan visi Astacita. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8
                    
                        Pusingnya ASN di Tengah Efisiensi Anggaran: “Kerja Berat, Fasilitas Dipotong"
                        Megapolitan

    8 Pusingnya ASN di Tengah Efisiensi Anggaran: “Kerja Berat, Fasilitas Dipotong" Megapolitan

    Pusingnya ASN di Tengah Efisiensi Anggaran: “Kerja Berat, Fasilitas Dipotong”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan oleh pemerintah saat ini mulai terasa dampaknya oleh banyak Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Bagi sebagian pegawai negeri, langkah ini bukan sekadar penghematan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan dan kondisi kerja mereka.
    Mulai dari penghapusan fasilitas kantor hingga rencana pemotongan tunjangan, sejumlah ASN merasa terbebani dengan situasi ini.
    Mereka kini harus menghadapi tuntutan kerja yang tinggi, namun dengan fasilitas dan hak yang semakin berkurang.
    Bagi Raisa, seorang pegawai kementerian pusat yang namanya disamarkan, kebijakan efisiensi anggaran belum begitu terasa di tempat kerjanya.
    Namun, ia mengungkapkan kekhawatirannya jika langkah ini nantinya berdampak pada penghasilan pegawai.
    “Sejujurnya, aku enggak keberatan dengan adanya efisiensi anggaran selama efisiensi anggarannya ini tidak menyentuh ke ranah penghasilan dan fasilitas pegawai seperti jemputan,” ujarnya.
    Pasalnya, kata dia, banyak ASN yang bekerja di Jakarta dengan tuntutan tinggi, namun penghasilan mereka masih jauh di bawah pegawai di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Ia berharap efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada penghasilan, karena jika penghasilan juga dipotong, beban kerja yang mereka tanggung tidak sebanding dengan pendapatan.
    “Beban kerja kami tinggi, dan inflasi makin naik. Penghasilan PNS enggak seperti pegawai swasta atau BUMN,” jelasnya.
    Kekhawatiran yang sama dirasakan oleh Bayu, seorang pegawai di kementerian lain.
    Ia merasa cemas dengan kabar soal penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
    Menurut dia, tunjangan ini sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.
    “Kalau THR itu kan pas hari raya, momen merayakan kemenangan. Kami tahu, budaya di sini banyak kebutuhan saat Lebaran. Kalau dihapus atau enggak dapat sama sekali, itu berat. Gaji saja enggak cukup,” ungkap Bayu.
    Gaji ke-13, yang biasanya cair pada pertengahan tahun, juga menjadi andalan bagi para ASN untuk membayar biaya sekolah anak.
    “Banyak teman-teman saya yang baru punya anak sekolah, kemarin saja daftar sekolah masih utang sana-sini. Kalau gaji ke-13 enggak ada, ya makin bingung mereka,” ungkap dia.
    Di tengah kebijakan efisiensi, pemotongan anggaran juga berdampak pada operasional di berbagai kementerian dan lembaga.
    Riska, seorang pengawas ASN di kementerian lain, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Februari, belum ada pencairan anggaran selain gaji pegawai.
    “Kerjanya jadi enggak maksimal, bingung. Biasanya Januari saya sudah mencairkan ATK atau segala macam. Tapi ini sampai Februari belum ada pencairan apa pun kecuali gaji,” ujarnya.
    Fasilitas kantor seperti alat tulis kantor (ATK) juga mulai dikurangi.
    “Dulu kami bisa nge-
    print
    dokumen untuk diperiksa manual. Sekarang harus serba digital, tapi kan tidak semua nyaman kerja seperti itu. Mata sudah tua, lihat layar terus bisa pusing,” ucap Riska.
    Akibat pemotongan anggaran ini, banyak tenaga konsultan individu yang sebelumnya membantu pekerjaan di kementeriannya kini tidak lagi bisa dipekerjakan.
    Padahal, ungkap Riska, kinerja tenaga konsultan itu cukup baik dan membantu. Namun, kementerian tak boleh mempekerjakan mereka.
    “Efisiensi udah enggak boleh pakai tenaga mereka. Kami gajinya pakai apa kalau enggak ada anggarannya?” tanyanya.
    Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, ASN berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih adil dalam kebijakan efisiensi anggaran.
    Mereka memahami pentingnya penghematan, tetapi berharap agar kebijakan ini tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang selama ini telah berusaha bekerja dengan tuntutan tinggi.
    “Semoga penghasilan yang ingin dihapus itu hanya wacana saja, tidak sampai benar-benar dihapus,” tutup Riska.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Penentu Nasib THR & Gaji Ke-13, Sri Mulyani Minta PNS Tunggu

    Jadi Penentu Nasib THR & Gaji Ke-13, Sri Mulyani Minta PNS Tunggu

    Jakarta

    Beredar kabar yang menyebut gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak akan cair sepenuhnya. Kabar itu mencuat setelah pemerintah memutuskan melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta ASN/PNS menunggu keputusan tersebut. Ia mengatakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN/PNS telah dianggarkan pemerintah.

    “(Gaji ke-13 dan ke-14) Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung efisiensi yang dikabarkan berimbas pada gaji ASN/PNS. Ketika dipertegas nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. “Insyaallah,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan THR pegawai swasta sedang dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan koordinasi bersama pengusaha. Sementara itu, terkait kepastian THR dan gaji ke-13 PNS, ia meminta ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).

    Airlangga menyebut sudah ada persiapan untuk diumumkan kepastian THR dan gaji ke-13 PNS. Sayangnya, ia tidak menjelaskan apakah pengumuman yang disampaikan akan menjadi kabar baik atau buruk buat para abdi negara. “Persiapan sudah ada ya saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced,” ucap Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan dari APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Caranya dengan melakukan reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    (acd/acd)