Topik: THR

  • Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    GELORA.CO – Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M di Polda Sulteng dipecat dari dinas kepolisian.

    Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (9/2/2025).

    Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

    Menurut Djoko, putusan PTDH dilaksanakan dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025. AKP M terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri.

    Kata Djoko, kasus yang melibatkan AKP M terjadi pada saat penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

    “AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” ucapnya.

    Lebih lanjut, pemecatan oknum perwira polisi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan calo pada seleksi penerimaan anggota Polri di tahun 2025.

    “Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk polri bayar’,” ujarnya.

    Djoko mengimbau kepada masyarakat yang mendaftarkan putra-putrinya agara tidak memakai jasa calo saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.

    “Saya inbau agar orang tua untuk tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN,” tuturnya.

  • 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

    1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Ketua SPAI Lili Pujiati menyebut aksi akan digelar pada 17 Februari 2025 mendatang di Kantor Kemenaker, Jakarta. Aksi ini akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online dan kurir.

    “Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (8/2/2025).

    Secara spesifik, pihaknya menuntut Kemnaker mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.

    Tak cuma itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

    Respons Menaker

    Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

    “Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya pada Senin (3/2/2025) lalu.

    Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

    “Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

    Menaker menegaskan, perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

    “Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya. “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih.”

    Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    (dce)

  • Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan tiap instansi

    Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan tiap instansi

    Tangkapan layar – Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan keterangan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Menteri PANRB: Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan tiap instansi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 11:48 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).

    “Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2),” ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Rini menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

    “Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN,” ucap dia.

    Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Disiapkan

    Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Disiapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 dan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga.

    “Hal ini sudah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan kemarin (Jumat 7/2/2025),” ujar Rini dalam sebuah keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN telah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Menurut Rini, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

    “Kebijakan ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN,” katanya.

    Menurut Rini saat ini konsep kebijakan terkait gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan, termasuk pembahasan instrumen peraturan perundang-undangannya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan THR dan gaji ke-13 ASN  bagi ASN merupakan hak yang akan tetap diberikan.

    Pernyataan ini disampaikan Hasan menanggapi isu mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025, yang disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dalam APBN 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “THR dan gaji ke-13 itu merupakan hak pegawai negeri dan tetap akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan terkait hal ini,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 ASN akan tetap berjalan sesuai rencana.

  • Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Puasa sebentar lagi, polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol kembali menjadi sorotan. Pada tahun lalu, bahasan ini pun juga mencuat menjelang Lebaran. Sejumlah asosiasi ojol minta pemerintah mengatur THR untuk pengemudi ojek online ini.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anggoro Putri saat pun memberikan perkembangan terbaru mengenai realisasi pemberian THR bagi ojol dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).

    “Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Selengkapnya 

  • Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair Nasional 8 Februari 2025

    Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
    Hal ini menjadi sorotan setelah tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR di tahun 2025 karena menyesuaikan anggaran.
    Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN beredar luas di media sosial X dalam beberapa waktu terakhir.
    Isu ini muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    Dalam arahan tersebut, pemerintah meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
    Dari jumlah tersebut, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
    Namun, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
    Setelah kabar tersebut mencuat ke publik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan dicairkan.
    Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
    Namun, Sri tidak merinci besaran dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN.
    Ia meminta ASN menunggu pengumuman resmi.
    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja, (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/2/2025).
    Sri mengatakan, pemerintah juga sudah menganggarkan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.
    Ia menegaskan bahwa kabar yang tersebar tidak benar.
    “Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja. Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” imbuhnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan
    THR ASN
    akan dibayarkan.
    Hasan menyebut, Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan ini.
    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.
    Dengan demikian, kata dia, gaji para pegawai tidak terkena efisiensi.
    “Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan alokasi anggaran untuk
    gaji ke-13 dan THR ASN
    sudah disiapkan.
    Rini menyebut, setiap instansi pemerintah telah menganggarkan dana tersebut.
    “Terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam keterangan video Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).
    Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
    “Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
    Rini menyebutkan, kebijakan sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
    “Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ucap Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepastian Pencairan Gaji ke-13 ASN dari Pemerintah

    Kepastian Pencairan Gaji ke-13 ASN dari Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah menyatakan gaji ke-13 ASN, tunjangan hari raya (THR) ASN dan bantuan sosial tak termasuk dari bagian efisiensi anggaran. Pemerintah memastikan tiga hal itu tetap ada.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya melakukan efisiensi anggaran. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemangkasan anggaran di sejumlah instansi.

    Langkah efisiensi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib THR dan gaji ke-13 ASN. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan THR dan gaji ke-13 PNS sedang diurus oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).

    Airlangga menyebut sudah ada persiapan terkait THR dan gaji ke-13 PNS. Dia hanya menyebut urusan THR dan gaji ke-13 itu akan diumumkan.

    “Persiapan sudah ada ya saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced,” ucap Airlangga.

    Sri Mulyani sendiri menyebut THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan. Dia meminta para ASN menunggu.

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Istana Jamin THR-Gaji ke-13 ASN Dicairkan

    Ilustrasi Istana. (Kemendikbud)

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kemudian buka suara soal nasib gaji ke-13 dan THR ASN. Hasan menjamin belanja pegawai seperti gaji ke-13 dan THR ASN hingga bantuan sosial tidak masuk bagian dari efisiensi.

    “Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

    Hasan mengatakan gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu sudah ditekankan oleh Sri Mulyani.

    “Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ujarnya.

    Hasan mengatakan Presiden Prabowo meminta efisiensi program yang tidak ada manfaat untuk publik. Seperti, katanya, perjalanan luar negeri hingga kegiatan seremonial.

    “Masing-masing kementerian kan akan sesuaikan penghematan itu dengan tugas, pokok, dan fungsinya mereka, jadi arahan Presiden itu untuk program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya dan manfaatnya bagi publik itu ditiadakan. Perjalanan ke luar negeri dikurangi. Seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi, tapi pelayanan publik tidak dikurangi, PSO/public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” ucapnya.

    Hasan mengatakan hal-hal yang beredar dan dinarasikan menjadi dampak efisiensi hanya sebatas kekhawatiran pihak-pihak anonim. Menurutnya, arahan presiden sudah jelas terkait kebijakan efisiensi.

    “Yang begitu kan sudah jelas sebenarnya. Yang sekarang beredar itu kan mungkin ada fear mongering (kampanye menjual ketakutan) ya, ketakutan yang disebabkan orang-orang anonim, narasumbernya siapa, orangnya siapa. Yang jelas Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, bantuan sosial itu bukan bagian efisiensi,” ucapnya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan tidak ada kabar pemerintah melakukan pemotongan THR ataupun gaji ke-13 ASN. Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak mengganggu gaji ke-13 ASN.

    “Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak hal yang urgen untuk dianggarkan. Kalau gaji ke-13 hal yang penting untuk dianggarkan,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PNS Tenang! Gaji Ke-13 dan THR Dijamin Cair

    PNS Tenang! Gaji Ke-13 dan THR Dijamin Cair

    Jakarta

    Anggaran belanja APBN 2025 bakal dihemat besar-besaran. Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Targetnya, efisiensi anggaran akan menyentuh angka hingga Rp 306 triliun.

    Prabowo menargetkan penghematan dari APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Caranya dengan melakukan peninjauan masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Nah, di tengah kabar penghematan besar-besaran ini, muncul kabar burung soal nasib gaji ke-13 dan THR para pegawai negeri sipil. Dua tambahan gaji untuk abdi negara itu disebut-sebut bakal ditiadakan tahun ini.

    Istana menepis kabar tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap dilakukan pemerintah.

    “Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” beber Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Di sisi lain, Hasan mengimbau kepada para PNS agar tidak mudah percaya soal informasi yang beredar tapi tak jelas sumbernya. Khususnya soal urusan gaji, tunjangan, dan menyangkut hak-hak para PNS. Dia menduga ada kampanye ketakutan yang sengaja disebarkan beberapa pihak dan menyasar para abdi negara.

    “Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya. Jadi yang sekarang beredar itu kan mungkin ada fear mongering ya. Ketakutan-ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang yang kadang-kadang anonim. Narasumbernya siapa, orangnya siapa,” pungkas Hasan Nasbi.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah meminta agar para PNS tenang dan menunggu keputusan resmi soal gaji ke-13 dan THR. Dia menegaskan dua komponen tambahan gaji para abdi negara itu telah dianggarkan pemerintah.

    “(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

    Belanja Pegawai Tak Dipotong

    Kembali ke Hasan Nasbi, dia menyatakan anggaran untuk belanja pegawai, bantuan sosial, hingga subsidi public service obligation (PSO) tidak akan ikut-ikutan dipangkas di tengah arahan untuk melakukan penghematan untuk anggaran belanja negara tahun ini.

    Anggaran gaji, tunjangan, hingga gaji tambahan buat PNS sendiri dibiayai langsung lewat pos anggaran belanja pegawai.

    “Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, kemudian Public Service Obligation, belanja pegawai itu bukan, bantuan social itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” ungkap Hasan.

    Dia menegaskan arahan Prabowo adalah untuk menghemat anggaran untuk program yang selama ini kurang bermanfaat bagi masyarakat.

    Di sisi lain anggaran semacam perjalanan dinas, baik untuk perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri juga dipangkas. Kemudian, pos anggaran untuk kegiatan seremonial juga akan dipangkas.

    “Arahan Presiden itu untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya, manfaatnya bagi publik itu ditiadakan. Perjalanan luar negeri dikurangi. Seremonial-seremonial dikurangi. Perjalanan dinas dikurangi,” sebut Hasan Nasbi.

    Lihat juga video: Menkeu Pastikan Tahun 2024 THR-Gaji ke-13 ASN Dibayar 100%

    (hal/fdl)

  • Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    17,023 Views | Jumat, 07 Feb 2025 18:53 WIB

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk dalam bagian efisiensi. Gaji ke-13 dan THR ASN akan tetap dibayarkan.

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK

  • Kabar Baik Gaji ke-13 Bakal Cair! Begini Cara Cerdas Mengelolanya

    Kabar Baik Gaji ke-13 Bakal Cair! Begini Cara Cerdas Mengelolanya

    Jakarta: Kabar baik buat para aparatur sipil negara (ASN)! Pemerintah akhirnya memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14 tetap cair tahun ini. 
     
    Setelah sempat ramai isu soal penghapusan tunjangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggarannya sudah disiapkan.
     
    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat, 7 Januari 2025.
     
    Jadi, nggak perlu khawatir, dana segar ini tetap masuk ke rekening kalian!

    Tapi, sebelum gaji ke-13 datang dan langsung habis dalam hitungan hari, ada baiknya kamu punya strategi yang tepat untuk mengelolanya. Jangan sampai uang tambahan ini cuma numpang lewat tanpa manfaat nyata. 
     
    Simak cara cerdas mengalokasikan gaji ke-13 agar bisa memberikan dampak finansial yang lebih optimal yang dikutip dari laman lifepal.co.id.
     

     

    Tips cerdas mengelola gaji ke-13

    1. Lunasi utang lebih dulu

    Beli barang impian memang menggiurkan, tapi kalau masih punya utang, lebih baik prioritaskan pelunasannya dulu. 
     
    Apalagi kalau utangnya berbunga tinggi seperti kartu kredit atau cicilan online. Dengan melunasi utang lebih cepat, kamu bisa bernapas lebih lega dan bebas dari beban finansial yang menguras kantong.

    2. Perkuat dana darurat

    Gaji ke-13 juga bisa kamu manfaatkan untuk menambah dana darurat. Idealnya, kamu punya simpanan sebesar 3-6 kali gaji bulanan agar tetap aman jika terjadi hal-hal tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau kondisi darurat lainnya. 
     
    Jadi, sebelum uang ini menguap, sisihkan sebagian untuk dana darurat, ya!

    3. Servis kendaraan biar tetap prima

    Kalau kamu punya kendaraan, jangan lupa alokasikan dana untuk servis rutin. Perawatan kendaraan itu penting biar tetap nyaman dan nggak bikin kantong jebol di kemudian hari. 
     
    Apalagi servis kendaraan bisa memakan biaya yang lumayan, jadi lebih baik disiapkan sejak awal.
     

    4. Tambah tabungan masa depan

    Menabung bukan cuma kewajiban, tapi juga investasi buat diri sendiri. Entah itu untuk rencana liburan, beli rumah, atau sekadar jaga-jaga, tabungan akan sangat membantu di masa depan. 
     
    Gunakan sebagian gaji ke-13 untuk menambah saldo tabunganmu agar keuangan tetap stabil.

    5. Mulai atau tambah investasi

    Selain menabung, investasi juga bisa jadi pilihan cerdas. Kalau belum mulai, ini saat yang tepat untuk memulai. 
     
    Pilihan investasinya bisa beragam, mulai dari reksa dana, saham, emas, hingga peer-to-peer lending. Dengan investasi, uangmu nggak cuma diam di rekening, tapi juga bisa berkembang seiring waktu.
     
    Gaji ke-13 memang jadi rezeki tambahan yang sayang kalau nggak dikelola dengan baik. Jangan sampai uang ini langsung habis tanpa manfaat jangka panjang ya Sobat Medcom.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)