Topik: THR

  • BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) dan
    gaji ke-13
    pegawai tetap cair meski pagu anggaran diefisiensi pada tahun 2025.
    Diketahui, BPS kena
    efisiensi anggaran
    senilai Rp 1,59 triliun dari total pagu anggaran Rp 5,7 triliun. Dengan begitu, pagu pasca efisiensi menjadi Rp 4,11 triliun.
    “Untuk efisiensi di BPS ini, kami mengamankan gaji dan juga termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Jadi tidak mengganggu hak dari karyawan kami dan juga operasional yang efisien untuk betul-betul karyawan kami bisa bekerja secara optimal,” kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Amalia menyebut, efisiensi anggaran juga tidak menyasar pada pembayaran gaji dan operasional dengan anggaran sekitar Rp 3,3 triliun.
    Selain itu, dia mengatakan, program penyediaan dan pelayanan informasi statistik dengan alokasi anggaran sebesar Rp 716 miliar, tidak akan terganggu.
    Amalia juga memastikan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan tetap menjaga pada penyediaan data statistik yang sangat penting hingga operasional untuk pendukung penyediaan data statistik penting.
    “Karena kami pegawainya se-Indonesia, Bapak-Ibu, dengan jumlah pegawai 17.500, dan 514 kabupaten kota dan 34 provinsi,” ujar Amalia.
    Adapun statistik yang penting tersebut, meliputi statistik sosial rumah tangga, untuk penyediaan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrim, angka gini rasio atau ketimpangan melalui berbagai survei.
    Kemudian, statistik ketenagakerjaan, meliputi angka pengangguran, pekerja menurut status formal dan informal melalui survei Angkatan Kerja Nasional, baik di Februari maupun bulan Agustus 2025.
    Begitu pula statistik lainnya yang menjadi data dasar dan penting. Amalia pun menegaskan bahwa data yang dihasilkan BPS adalah data yang berkualitas dan akurat.
    “Di saat kami mengalokasikan dan mengutamakan statistik-statistik yang super prioritas, itu tentunya tetap kami jaga kualitasnya. Tentunya ada metodologi standar yang kami acu,” kata Amalia.
    “Dan ini sebagian besar ada metodologi yang distandarisasi secara internasional dan proses bisnis pun kami jaga, termasuk sampai dengan verifikasi, validasi yang tetap harus ada,” jelasnya lagi
    Kendati begitu, BPS tetap mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran senilai Rp 1,05 triliun untuk pembiayaan tiga sensus yang terancam tidak terlaksana.
    Beberapa survei penting tersebut, meliputi Sensus Ekonomi 2026 dengan anggaran Rp 828,8 miliar.
    Kemudian, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 dengan nilai Rp 147,6 miliar. Lalu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2025 senilai Rp 81,2 miliar.
    “Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai

    BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai

    BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ) memastikan bahwa
    efisiensi anggaran
    tidak berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) dan
    gaji ke-13
    pegawai.
    Diketahui, BRIN terkena efisiensi setelah rekonstruksi sebesar Rp 1,42 triliun atau 24,46 persen dari total pagu Rp 5,84 triliun. Dengan demikian, pagu aktif BRIN usai rekonstruksi sebesar Rp 4,413 triliun.
    “Kami memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak terhadap belanja pegawai, termasuk belanja pegawai ke-13 dan ke-14,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Tak cuma itu, Handoko memastikan bahwa riset dan inovasi untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan meski terdapat efisiensi belanja.
    Adapun program prioritas itu meliputi swasembada pangan, swasembada energi, kemandirian kesehatan, dan ekonomi berkelanjutan berbasis pengetahuan.
    “Ini kami lakukan dalam bentuk bahwa anggaran belanja barang untuk riset dan inovasi di 12 organisasi riset di BRIN tetap dipertahankan tanpa terkena efisiensi sama sekali, untuk memastikan pelaksanaan dari program prioritas nasional yang menjadi penugasan bagi kami,” ujar Handoko.
    Lebih lanjut, Handoko menjabarkan, fokus
    efisiensi anggaran BRIN
    2025 adalah pada pada perjalanan dinas luar negeri, kecuali atas pembiayaan pengundang atau mobilitas talenta riset dan inovasi secara selektif.
    Kemudian, dia mengatakan, efisiensi akan menghapus seluruh fasilitas bagi pimpinan dan unsur pimpinan mulai dari dirinya sendiri hingga seluruh pimpinan di lingkungan BRIN.
    “Ketiga, penghapusan seluruh paket
    meeting
    dan konsumsi rapat, pembatasan signifikan perjalanan dinas dalam negeri kecuali atas pembiayaan pengundang, dan ini penting karena untuk menjaga keberlangsungan publik dan pelaksanaan riset inovasi di lapangan,” kata Handoko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) berkaitan kebijakan pemberian gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

    Bahkan disebutkan jika PP tersebut dijadwalkan bakal diresmikan sebelum Ramadan.

    Namun berkaitan tanggal pastinya, Kemenpan RB akan menunggu ketok palu dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan, gaji ke-13 dan THR bagi PNS dalam kondisi aman dan telah disiapkan. 

    “Sudah disiapkan, aman itu,” kata Rini Widyantini seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan 14 PNS itu sedang disusun dan akan keluar dalam waktu dekat.

    “Kami sedang persiapkan PP.”

    “Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar,” imbuh Rini.

    Kepastian gaji ke-13 dan THR ini juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ujar dia.

    Para ASN diminta menunggu keputusan resmi karena saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses, tunggu saja,” imbuh dia.

    Namun, ada pertanyaan lain yang belum terjawab seperti rincian anggaran yang disiapkan, progres pencairan serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran. (*)

  • Bisa Jadi Alternatif Upaya Berhenti Merokok, Kemenkes Tunggu Hasil Riset Tobacco Harm Reduction – Halaman all

    Bisa Jadi Alternatif Upaya Berhenti Merokok, Kemenkes Tunggu Hasil Riset Tobacco Harm Reduction – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan data risiko merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.

    Situasi ini memunculkan pentingnya keterbukaan terhadap strategi lain yang bisa diterapkan untuk menurunkan risiko akibat rokok hingga membantu perokok berhenti merokok.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, penerapan Tobacco Harm Reduction (THR) bisa menjadi salah satu cara yang bisa diambil dalam mengatasi hal itu.

    “Kalau melihat definisinya, THR ini fokus pada mengurangi dampak risiko dari merokok. THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok. Kami akan menunggu hasil risetnya untuk masukan kebijakan kita,” kata Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Tobacco Harm Reduction merupakan salah satu metode alternatif untuk menurunkan risiko produk tembakau.

    Dia tidak menampik bahwa THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok.

    Nadia mengatakan, peran Kemenkes dalam merumuskan kebijakan menjadi salah satu poin penting dalam upaya mengatasi dampak risiko akibat rokok.

    Hingga saat ini, Kemenkes masih berfokus pada penerapan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui praktik konseling di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) dalam membantu orang berhenti merokok.

    “Secara strategi untuk mendorong masyarakat berhenti merokok kami punya UBM dan hotline berhenti merokok. Memang belum maksimal dan belum ada di semua tempat, ini masukan buat kami. Soal THR, kita lihat perkembangan studinya, apakah THR bisa jadi cara agar regulasi yang terbit bisa evidence-based,” kata Nadia.

    Kebijakan Berbasis Data

    Akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung dr. Ronny Lesmana menjelaskan, selama ini gerakan untuk mengajak orang berhenti merokok sudah masif dilakukan, tetapi belum efisien dalam menurunkan angka perokok.

    Menurutnya, diperlukan pendekatan dan strategi lain, salah satunya dengan menerapkan metode THR.

    “Kita tidak bisa hanya berdiam diri. Kalau THR diterapkan, maka kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat akan lebih baik. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, dampak penggunaan produk rendah risiko menunjukkan toksisitas lebih rendah dan menurunkan inflamasi paru-paru. Ini data kami,” ujar Ronny.

    Uji toksisitas tersebut dilakukan dengan menguji sel molekuler pada perokok konvensional dan perokok produk alternatif rendah risiko dibanding konvensional.

    Kajian berbasis ilmiah yang dilakukan sesuai metodologi sangat dibutuhkan di Indonesia.

    Riset THR yang spesifik dengan dukungan dari pemerintah sangat penting, terutama dalam mewujudkan kolaborasi bersama lembaga penelitian dan lembaga pendidikan.

    Nantinya, temuan tersebut akan menjadi basis data yang berperan sebagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi.

    Peneliti dan mantan Direktur Riset Kebijakan World Health Organization (WHO) Prof. Tikki Pangestu menekankan pentingnya penelitian soal THR di Indonesia.

    Hasil penelitian tersebut akan menjadi basis awal dalam proses perumusan kebijakan agar hasilnya lebih efektif. Penelitian mengenai THR yang sebelumnya sudah dilakukan di luar negeri belum bisa sepenuhnya menggambarkan kondisi perokok sesungguhnya di Indonesia.

    “Penelitian lanjutan THR dalam konteks lokal harus diberi prioritas tinggi dan mendapat sokongan. Ini yang masih sangat kurang di Indonesia. Penelitian bisa berfokus pada dampak kesehatan dan dampak ekonomi, seperti apa perbandingannya antara rokok konvensional dengan produk alternatif,” kata Tikki.

  • Deddy Corbuzier Resmi Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Segini Besaran Gajinya

    Deddy Corbuzier Resmi Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Segini Besaran Gajinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai stafsus menteri pertahanan bidang komunikasi sosial dan publik.

    Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan menandai awal tugas baru bagi Deddy dalam mendukung kebijakan menhan. Deddy menyampaikan rasa terhormatnya atas pengangkatan ini dan siap menjalankan tanggung jawab yang diberikan.

    “Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” kata Deddy Corbuzier, dikutip dari akun Instagram @dc.kemhan, Selasa (11/2/2025).

    Berapa Besaran Gaji Stafsus Kemenhan?

    Pengangkatan Staf Khusus di lingkungan kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan regulasi ini, staf khusus bertanggung jawab langsung kepada menteri dan memiliki masa jabatan yang paling lama sama dengan menteri yang mengangkatnya. Selain itu, stafsus diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara dengan eselon I.b.

    Gaji pokok staf khusus menteri mengacu pada skema gaji pegawai negeri sipil (PNS). Dalam struktur jabatan pemerintahan, stafsus kementerian setara dengan eselon I.b atau golongan IV/e. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan ini berkisar antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta per bulan.

    Selain gaji pokok, stafsus juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan kelas jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tunjangan kinerja yang diberikan berkisar dari Rp 1,96 juta hingga Rp 29,08 juta tergantung kelas jabatan masing-masing stafsus.

    Tak hanya itu, stafsus di lingkungan kementerian juga menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Besaran tunjangan ini diberikan paling banyak sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh pejabat setara dalam lingkup pemerintahan.

    Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan, jabatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus menteri pertahanan menjadi salah satu posisi strategis dalam mendukung kebijakan pertahanan negara, khususnya dalam aspek komunikasi sosial dan publik.

  • Mengenal Pendekatan THR, Jurus Jitu Hentikan Kebiasaan Merokok

    Mengenal Pendekatan THR, Jurus Jitu Hentikan Kebiasaan Merokok

    Jakarta: Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan risiko merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia. Situasi ini membutuhkan strategi yang bisa diterapkan, menurunkan risiko akibat rokok hingga membantu perokok berhenti merokok. 

    Pendekatan Tobacco Harm Reduction (THR) menjadi salah satu cara yang bisa diambil dalam mengatasi hal itu. Berdasarkan Laporan “Lives Saved Report” yang dikeluarkan oleh Global Health Consults, penerapan THR dapat menyelamatkan 4,6 juta nyawa perokok hingga 2060 di Indonesia.

    “Kalau melihat definisinya, THR ini fokus pada mengurangi dampak risiko dari merokok. THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok. Kami akan menunggu hasil risetnya untuk masukan kebijakan kita,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi di Jakarta, yang dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    THR merupakan salah satu metode alternatif, khususnya menurunkan risiko produk tembakau. Pendekatan ini bukan hanya menekankan pada peralihan penggunaan produk alternatif, melainkan keseluruhan upaya menurunkan risiko yang diwujudkan melalui kebijakan, riset, dan perkembangan teknologi hingga akhirnya membuat perokok berhenti merokok.

    Nadia mengatakan peran Kemenkes dalam merumuskan kebijakan menjadi salah satu poin penting dalam upaya mengatasi dampak risiko akibat rokok. Kemenkes masih berfokus pada penerapan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui praktik konseling di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) dalam membantu orang berhenti merokok.
     

    “Secara strategi kami punya UBM dan hotline berhenti merokok. Memang belum maksimal dan belum ada di semua tempat, ini masukan buat kami. Soal THR, kita lihat perkembangan studinya, apakah THR bisa jadi cara agar (regulasi yang terbit) bisa evidence-based,” kata Nadia.

    Penyusunan kebijakan berbasis bukti atau data menjadi hal yang harus didorong, terutama dalam mengatasi masalah perokok di Indonesia. Akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung sekaligus salah satu penulis Laporan “Lives Saved Report”, Ronny Lesmana sepakat dengan hal itu.

    Menurut dia, selama ini gerakan untuk mengajak orang berhenti merokok sudah masif dilakukan, tetapi belum efisien dalam menurunkan angka perokok. Untuk itu, diperlukan pendekatan dan strategi lain, salah satunya dengan menerapkan metode THR.

    “Kita tidak bisa hanya berdiam diri. Kalau THR diterapkan, maka kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat akan lebih baik. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, dampak penggunaan produk rendah risiko menunjukkan toksisitas lebih rendah dan menurunkan inflamasi paru-paru. Ini data kami,” ujar Ronny.

    Uji toksisitas tersebut dilakukan dengan menguji sel molekuler pada perokok konvensional dan perokok produk alternatif rendah risiko. Produk yang digunakan untuk penelitian disesuaikan dengan standar yang ditetapkan di seluruh dunia. Penelitian replikasi yang diuji di enam (6) negara pun menunjukkan bahwa beberapa produk alternatif tersebut terbukti lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional.

    Kajian berbasis ilmiah yang dilakukan sesuai metodologi sangat dibutuhkan di Indonesia. Riset THR yang spesifik dengan dukungan dari pemerintah sangat penting, terutama dalam mewujudkan kolaborasi bersama lembaga penelitian dan lembaga pendidikan. 

    Nantinya, temuan tersebut akan menjadi basis data yang berperan sebagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi. Saat ini, minimnya data soal THR berdampak pula pada keluaran regulasi yang belum tepat sasaran.

    Senada, peneliti dan mantan Direktur Riset Kebijakan World Health Organization (WHO) Tikki Pangestu menekankan pentingnya penelitian soal THR di Indonesia. Hasil penelitian tersebut akan menjadi basis awal dalam proses perumusan kebijakan agar hasilnya lebih efektif. Penelitian mengenai THR yang sebelumnya sudah dilakukan di luar negeri belum bisa sepenuhnya menggambarkan kondisi perokok sesungguhnya di Indonesia.

    “Penelitian lanjutan THR dalam konteks lokal harus diberi prioritas tinggi dan mendapat sokongan. Ini yang masih sangat kurang di Indonesia. Penelitian bisa berfokus pada dampak kesehatan dan dampak ekonomi, seperti apa perbandingannya antara rokok konvensional dengan produk alternatif,” kata Tikki.

    Jakarta: Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan risiko merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia. Situasi ini membutuhkan strategi yang bisa diterapkan, menurunkan risiko akibat rokok hingga membantu perokok berhenti merokok. 
     
    Pendekatan Tobacco Harm Reduction (THR) menjadi salah satu cara yang bisa diambil dalam mengatasi hal itu. Berdasarkan Laporan “Lives Saved Report” yang dikeluarkan oleh Global Health Consults, penerapan THR dapat menyelamatkan 4,6 juta nyawa perokok hingga 2060 di Indonesia.
     
    “Kalau melihat definisinya, THR ini fokus pada mengurangi dampak risiko dari merokok. THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok. Kami akan menunggu hasil risetnya untuk masukan kebijakan kita,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi di Jakarta, yang dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    THR merupakan salah satu metode alternatif, khususnya menurunkan risiko produk tembakau. Pendekatan ini bukan hanya menekankan pada peralihan penggunaan produk alternatif, melainkan keseluruhan upaya menurunkan risiko yang diwujudkan melalui kebijakan, riset, dan perkembangan teknologi hingga akhirnya membuat perokok berhenti merokok.
     
    Nadia mengatakan peran Kemenkes dalam merumuskan kebijakan menjadi salah satu poin penting dalam upaya mengatasi dampak risiko akibat rokok. Kemenkes masih berfokus pada penerapan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui praktik konseling di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) dalam membantu orang berhenti merokok.
     

    “Secara strategi kami punya UBM dan hotline berhenti merokok. Memang belum maksimal dan belum ada di semua tempat, ini masukan buat kami. Soal THR, kita lihat perkembangan studinya, apakah THR bisa jadi cara agar (regulasi yang terbit) bisa evidence-based,” kata Nadia.
     
    Penyusunan kebijakan berbasis bukti atau data menjadi hal yang harus didorong, terutama dalam mengatasi masalah perokok di Indonesia. Akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung sekaligus salah satu penulis Laporan “Lives Saved Report”, Ronny Lesmana sepakat dengan hal itu.
     
    Menurut dia, selama ini gerakan untuk mengajak orang berhenti merokok sudah masif dilakukan, tetapi belum efisien dalam menurunkan angka perokok. Untuk itu, diperlukan pendekatan dan strategi lain, salah satunya dengan menerapkan metode THR.
     
    “Kita tidak bisa hanya berdiam diri. Kalau THR diterapkan, maka kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat akan lebih baik. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, dampak penggunaan produk rendah risiko menunjukkan toksisitas lebih rendah dan menurunkan inflamasi paru-paru. Ini data kami,” ujar Ronny.
     
    Uji toksisitas tersebut dilakukan dengan menguji sel molekuler pada perokok konvensional dan perokok produk alternatif rendah risiko. Produk yang digunakan untuk penelitian disesuaikan dengan standar yang ditetapkan di seluruh dunia. Penelitian replikasi yang diuji di enam (6) negara pun menunjukkan bahwa beberapa produk alternatif tersebut terbukti lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional.
     
    Kajian berbasis ilmiah yang dilakukan sesuai metodologi sangat dibutuhkan di Indonesia. Riset THR yang spesifik dengan dukungan dari pemerintah sangat penting, terutama dalam mewujudkan kolaborasi bersama lembaga penelitian dan lembaga pendidikan. 
     
    Nantinya, temuan tersebut akan menjadi basis data yang berperan sebagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi. Saat ini, minimnya data soal THR berdampak pula pada keluaran regulasi yang belum tepat sasaran.
     
    Senada, peneliti dan mantan Direktur Riset Kebijakan World Health Organization (WHO) Tikki Pangestu menekankan pentingnya penelitian soal THR di Indonesia. Hasil penelitian tersebut akan menjadi basis awal dalam proses perumusan kebijakan agar hasilnya lebih efektif. Penelitian mengenai THR yang sebelumnya sudah dilakukan di luar negeri belum bisa sepenuhnya menggambarkan kondisi perokok sesungguhnya di Indonesia.
     
    “Penelitian lanjutan THR dalam konteks lokal harus diberi prioritas tinggi dan mendapat sokongan. Ini yang masih sangat kurang di Indonesia. Penelitian bisa berfokus pada dampak kesehatan dan dampak ekonomi, seperti apa perbandingannya antara rokok konvensional dengan produk alternatif,” kata Tikki.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • 8 Tips Mengelola THR: Biar Nggak Boncos saat Lebaran – Page 3

    8 Tips Mengelola THR: Biar Nggak Boncos saat Lebaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Lebaran sebentar lagi tiba! Bagi banyak pekerja, momen ini ditandai dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tambahan yang dinantikan.

    Namun, seringkali euforia Lebaran membuat uang THR cepat habis untuk keperluan yang kurang penting. Padahal, dengan perencanaan matang, THR bisa menjadi modal awal membangun fondasi keuangan yang lebih kokoh, bahkan membuka jalan menuju kebebasan finansial.

    Artikel ini akan membahas delapan tips praktis mengelola uang THR agar manfaatnya maksimal, baik untuk kebutuhan Lebaran maupun masa depan keuangan Anda. Jangan sampai THR hanya menjadi “uang habis pakai” sesaat!

    1. Buat Rencana Anggaran THR

    Sebelum THR cair, buatlah rencana anggaran. Tentukan prioritas pengeluaran: kebutuhan pokok Lebaran (pakaian, makanan, transportasi), zakat, hingga rencana menabung atau investasi. Dengan anggaran, Anda terhindar dari pengeluaran impulsif.

    2. Pisahkan Rekening THR dan Rekening Sehari-hari

    Memiliki dua rekening terpisah sangat membantu. Satu rekening untuk kebutuhan sehari-hari, dan satu lagi khusus untuk THR. Ini memudahkan pelacakan pengeluaran dan mencegah THR tercampur dengan pengeluaran rutin, sehingga lebih terkontrol.

    3. Prioritaskan Kebutuhan, Bukan Keinginan

    Bedakan antara kebutuhan dan keinginan. Belilah pakaian baru saat Lebaran jika memang dibutuhkan, bukan karena tergiur diskon atau tren. Dengan memprioritaskan kebutuhan, Anda dapat menghemat THR untuk tujuan yang lebih penting.

  • Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Jakarta

    Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi VI DPR RI. Keluhan tersebut berkaitan dengan beban kerja yang ditanggung para pekerja.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, terdapat sejumlah isu yang dialami para pekerja mitra dari Pos Indonesia dengan jumlah sekitar 15.000 mitra. Hal ini mulai dari status kerja, kewajiban, hingga pemenuhan hak, termasuk upah.

    “Dengan status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antaran yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain,” kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Beberapa hal yang disuarakannya salah satunya status kerja. Status kerja yang dipergunakan Pos Indonesia untuk para pekerja ini ialah kemitraan. Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri hanya ditetapkan status karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing.

    “Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN. Dalam kontrak kerja, isinya tidak sesuai dengan yang disesuaikan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Padahal, menurut Gofur, lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja mitra ini merupakan inti bisnis atau core business dari Pos Indonesia sendiri, yang juga dikerjakan oleh pekerja tetap. Selain itu, pihaknya juga menyoroti jam kerja yang cukup padat, mencapai 200 jam/bulan.

    Apabila target 200 jam/bulan tersebut tidak tercapai, maka para pekerja mitra akan dikenakan denda sehingga upah yang diterima akan kena potong. Kondisi ini membuat para pekerja mitra tidak memiliki waktu libur, apalagi cuti.

    “Untuk memenuhi waktu kerja, 200 jam menyebabkan tidak memiliki waktu libur dan harus bekerja mengingat apabila kurang, maka teman-teman akan dikenakan denda. Sementara di UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja 8 jam/hari, 40 jam/minggu, secara total 1 bulan 160 jam. Bisa dikatakan mustahil bisa dapat waktu libur, apalagi cuti,” kata dia.

    Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Begitu pula dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mereka dapatkan dari perusahaan.

    “Adapun yang mereka dapat atas hasil belas kasihan dari teman-teman Pos Indonesia yang organik. Mereka patungan Rp 10.000 s.d Rp 20.000, dikumpulkan lalu dibagi. Itupun satu orang bisa dapat mungkin Rp 50.000 s.d Rp 100.000,” terangnya.

    Di samping itu, persoalan gaji juga menjadi poin aduan yang disampaikan. Gofur mengatakan, para pekerja mitra mendapatkan gaji yang terbilang minim, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Gaji hanya dibayarkan paling tinggi Rp 2,5 juta s.d Rp 3 jutaan.

    “Yang diterima sama dengan fee dari pengantaran transaksi paling besar Rp 2,5 juta s.d Rp 3 juta. Belum harus melakukan perawatan motor sendiri, bayar pajak sendiri, service sendiri, bayar pajak sendiri. Namun dalam laporan keuangan Pos Indonesia tiap tahun labanya tinggi, tapi tak pernah sampai kesejahteraan itu,” ujar Gofur.

    Sementara itu, Sekjen FSP Aspek Indonesia Encep Supriyadi mengatakan, para pekerja juga diminta untuk menyerahkan ijazah kelulusan ataupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai jaminan. Menurutnya, seharusnya langkah demikian tidak boleh dilakukan.

    Atas hal ini, ia berharap agar para pekerja ini bisa mendapatkan kehidupan pekerjaan yang lebih baik. Salah satunya dari segi status pekerja, harapannya bisa naik menjadi pekerja kontrak.

    “Harapan kami bisa menjadi pekerja kontrak di Pos Indonesia, bukan sebagai mitra Pos. Karena ini ada beberapa melanggar UU maupun hasil putusan MK kemarin 168/2023. Status pekerja mereka seharusnya karyawan kontrak, dalam UU saja melebihi 3 tahun menjadi karyawan tetap,” ujar Encep.

    (shc/kil)

  • Kebijakan Efisiensi APBD 2025, Sekda Jabar: Jangan Dilihat Parsial!

    Kebijakan Efisiensi APBD 2025, Sekda Jabar: Jangan Dilihat Parsial!

    JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan seiring dengan adanya rencana efisiensi APBD 2025, ada prediksi dan kekhawatiran bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor hotel, restoran, dan UMKM. Mengingat salah satu pendongkrak dan penjaga terbesar perputaran ekonomi adalah belanja pemerintah.

    Menurut Herman bahwa efisiensi anggaran ini jangan dilihat secara bagian per bagian atau parsial namun dengan pendekatan secara ekosistem.

    “Kita pendekatananya harus ekosistem. Tidak boleh melihat parsial, harus melihat dari berbagai aspek. Makanya kami (lakukan) efisiensi (yang) tidak boleh mengurangi efektivitas kinerja. Efisiensi jalan, efektivitas kinerja dijaga. Cai na herang, lauk na beunang (Airnya jernih, ikannya didapat),” ujar Herman, di Bandung, Jumat (7/2/2025).

    BACA JUGA: Menteri Rosan Jamin Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Target Investasi

    Pemprov Jabar senantiasa akan berupaya membuka ruang dan pengembangan pasar supaya ketergantungan pada belanja pemerintah juga berkurang.

    “Strategi bisnis juga mulai ditajamkan. Satu sisi pasti teman-teman kan berharap dari sektor government (pemerintah). Tapi di sisi lain, sektor lain harus diantisipasi. Sehingga kalau ada efisiensi dan berdampak, teman-teman yang ada di dunia usaha tetap stabil,” ucapnya.

    Terlebih, efisiensi anggaran merupakan bagian dari strategi pemerintah agar lebih maju secara agresif. Terutama untuk sektor infrastruktur yang langsung berkaitan dengan masyarkat, di antaranya jalan, kesehatan dan Pendidikan.

    BACA JUGA: Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair

    “Semua harus mundur satu langkah, untuk maju ribuan langkah. Saya kira ini terbaik, karena kan uangnya enggak hilang. Tapi direlokasi. Tetap yang terbaik untuk rakyat Jawa Barat. Jangan berpikir parsial tapi ekosistem,” tuturnya.

    Diketahui, Pemprov bersama DPRD Jabar terus melakukan kajian untuk efisiensi anggaran pada belanja di APBD perubahan 2025.

    Target efisiensi anggaran ini sekitar Rp2 hingga 4 triliun untuk dialihkan ke sektor vital yang berkaitan langsung dengan maysarakat, seperti jalan, Pendidikan dan kesehatan.

    BACA JUGA: Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran, PHRI Jabar: Rugikan Usaha Hotel, Karyawan Bisa Dirumahkan!

  • Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS

    Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun.

    Sejumlah kementerian atau lembaga telah melaksanakan proses pemangkasan anggaran belanja tahun anggaran 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Seiring dengan keputusan tersebut, masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan bertemu dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Lazimnya setiap pekerja di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

    Di tengah riuh rendah pemangkasan anggaran oleh pemerintah tersebut, pemerintah menyebut telah menganggarkan dana untuk pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bulan suci Ramadhan akan datang dalam beberapa pekan. “Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Tak hanya, Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengatakan bahwa THR untuk ASN sudah dianggarkan dan dalam proses

    “Sudah dianggarkan. Sedang diproses.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Grand Indonesia, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Sebagai informasi, pada 2024 silam pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

    Adapun pemerintah memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri tahun lalu.

    Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

    pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

    Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

    (mkh/mkh)