Topik: THR

  • Presiden Prabowo bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden Prabowo bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan sektor ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Presiden Prabowo bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Februari 2025 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri, kemudian diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

    Oleh karena itu, Presiden pun akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.

    “Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

    Prabowo juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025, antara lain optimalisasi penyaluran bantuan sosial, hingga pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.

    Sumber : Antara

  • Aturan ‘Aceng dan Slot’ Bikin Driver Ojol Merasa Diperbudak Aplikator

    Aturan ‘Aceng dan Slot’ Bikin Driver Ojol Merasa Diperbudak Aplikator

    Jakarta

    Massa driver ojek online (ojol) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (17/2/2025). Dalam aksi demo tersebut, selain menuntut pembayaran tunjangan hari raya atau THR, massa driver ojol juga menuntut dua aturan dari aplikator agar dihapuskan lantaran membuat mereka menjadi seperti budak.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami bahwa kami akan harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kepada awak media, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

    Ilustrasi demonstrasi driver ojol Foto: Ari Saputra

    Mengenai hitungan THR yang layak driver ojol dapatkan, Lily mengatakan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada Kemenaker RI. Ini karena pemerintah yang punya aturan dan punya rumusannya.

    Selain THR, driver ojol juga menuntut dihapuskannya dua aturan yang mereka sebut aceng dan slot. Dua aturan itu disebut merugikan driver dan membuat mereka merasa diperbudak.

    Kata Lily, aceng adalah angkutan yang tarifnya hanya Rp. 5.000. Lily menilai aceng sangat merugikan lantaran tarif yang ditetapkan murah, meskipun jarak tempuhnya jauh. Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat.

    Sedangkan sistem slot yang ada di GoRide dianggap membatasi jangkauan pengemudi dan juga mengurangi pendapatan. Ia menilai ada pengkotak-kotakan wilayah dengan sistem slot ini.

    “Bukan tarif promo, ini terlalu murah. Mereka menyebutnya aceng, karena mereka memberikan sebetulnya ini upah murah ya,” jelasnya.

    “Kalau kami dari serikat hanya satu (bertemu aplikator), dengan hijau sekali. Dan mereka sebetulnya welcome ya, Pak Menteri (Ketenagakerjaan) sendiri sudah memanggil aplikator,” terang Lily.

    Lily percaya Kementerian Ketenagakerjaan RI mempunyai jurus jitu untuk mengatasi tuntutan mereka.

    (lua/dry)

  • Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI hari Ini.

    Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

    “Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

    Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

    “Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

    Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.
    Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

    Tonton juga Video: Kata Grab soal Pemerintah Wajibkan Aplikator Beri THR Untuk Driver

    (rrd/rrd)

  • Dampak Demo Ojol, Aturan Soal Sistem Transportasi Online Mulai Dibahas

    Dampak Demo Ojol, Aturan Soal Sistem Transportasi Online Mulai Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa aturan mengenai sistem transportasi daring (online) perlu dibuat usai pengemudi ojek online melakukan demonstrasi.

    Adapun, pada hari lalu para pengemudi ojek online (ojol) melakukan demo di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tuntutannya adalah mengenai hak-hak pengemudi (driver) ojol merujuk konvensi internasional tentang perburuhan.

    Meutya mengatakan bahwa pemerintah lewat Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan bakal membahas aturan ini.

    “Kita sudah akan janjian untuk bicara tiga kementerian ini karena sebelumnya mungkin satu persatu, untuk memikirkan bagaimana aturan yang baik untuk sistem transportasi online,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Meutya menuturkan, meski saat ini peraturan tersebut belum ada, dirinya sepakat bahwa aturan mengenai sistem transportasi online harus segera dibuat.

    Akan tetapi, bentuk peraturannya akan. seperti apa, Meutya menyampaikan perlu adanya pembahasan lebih dalam dari Lintas Kementerian.

    “Sekaligus menegarkan masukan dari stakeholder, dari penyelenggara sistem transportasi online-nya, dari driver transportasi online-nya dan sebagainya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelummya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.

    Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja. 

    Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.

    “Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel sapaan akrabnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memastikan para pengemudi ojek online (driver ojol) bakal melakukan demo hingga melakukan aksi off bid atau mematikan aplikasi secara massal pada, Senin (17/2/2025).  

    6 Tuntutan Demo Ojol, Senin (17/2/2025):

    1. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur hak-hak pekerja bagi Driver Ojol sebagaimana konvensi internasional tentang perburuhan

    2. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan aplikasi membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pengemudi Ojol. 

    3. Mendesak negara untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program aplikator seperti Aceng (Argo Goceng) untuk jarak 4 Km, Slot (sistem zonasi bagi driver) dan kebijakan lain yang merugikan ojol 

    4. Mendesak perusahaan aplikasi untuk menghapuskan sistem sanksi sepihak dan tidak adil

    5. Mendesak perusahaan aplikasi dan negara untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Ojol secara gratis 

    6. Berikan perlindungan terhadap ojol perempuan

  • Menaker Beri Sinyal Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata GoTo – Page 3

    Menaker Beri Sinyal Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata GoTo – Page 3

    Menaker Yassierli mengimbau masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, untuk bersabar menunggu keputusan final terkait regulasi THR Idulfitri 2025. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

    “Tunggu saja beberapa hari, hopefully (semoga),” ungkapnya.

    Aksi Demonstrasi Ojol Tuntut Hak THRSejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojek daring telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, pengemudi ojol sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan, yakni menghasilkan barang dan/atau jasa, serta menerima upah sebagai hak pekerja atau buruh dari pengusaha,” jelas Lily.

    Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer Gerungan telah menyatakan dukungannya agar pengemudi ojol mendapatkan THR.

    “Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan kami,” tegasnya.

  • Pemerintah Atur Ojol Dapat THR, Grab Bilang BHR dan Baru Wacana

    Pemerintah Atur Ojol Dapat THR, Grab Bilang BHR dan Baru Wacana

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi terkait tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol). Grab menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait wacana pemberian bantuan hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan Grab berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan soal pemberian BHR buat mitra pengemudi.

    “Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi,” katanya dalam pernyataan yang diterima oleh CNBC Indonesia, pada Selasa (18/2/2025).

    Dia berharap agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang regulasi yang akan diterbitkan.

    “Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Tirza.

    Sebelumnya pada Senin (17/2/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi terkait THR bagi pengemudi online dalam beberapa hari ke depan.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja, mendapatkan perhatian dari pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.

    “Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online.THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa, tapi ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online,” ucapnya. “Bisa Permen [Peraturan Menteri], bisa SE [Surat Edaran].”

    Tirza mengklaim selama ini Grab telah menjalankan berbagai inisiatif dengan kebermanfaatan jangka panjang untuk mendukung mitra pengemudi termasuk paket sembako, voucher diskon untuk pemeliharaan kendaraan, perlindungan asuransi, dana santunan dan beasiswa.

    Selain itu Grab juga punya skema insentif dan bonus saat perayaan hari besar, kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan program pengembangan keterampilan.

    (dem/dem)

  • Menaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR, Gojek: Bukan Karyawan Tetap

    Menaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR, Gojek: Bukan Karyawan Tetap

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi terkait tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol). Gojek menyatakan para pengemudi ojol yang menggunakan platform Gojek adalah mitra mandiri, bukan karyawan tetap.

    Di hadapan perwakilan ojol pada Senin (17/2/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta agar pihak untuk bersabar karena pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi terkait THR bagi pengemudi online dalam beberapa hari ke depan.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja, mendapatkan perhatian dari pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.

    “Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online.THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa, tapi ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online,”ucapnya.  “Bisa Permen [Peraturan Menteri], bisa SE [Surat Edaran].”

    Yassierli menjelaskan bahwa momentum THR ini harus menjadi titik awal kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan pengemudi online.

    Rencana pemerintah ini telah direspons oleh GoTo Group, induk usaha platform transportasi online Gojek. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya menyatakan para pengemudi adalah mitra Gojek, bukan karyawan tetap.

    “Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap,” katanya dalam pernyataan yang diterima oleh CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa tahun ini Gojek berkomitmen untuk memberikan insentif khusus bagi mitra pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri. 

    “Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya. Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” katanya.

    Ade juga membeberkan sederet wujud komitmen GoTo kepada mitra Gojek, antara lain pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022 sehingga banyak mitra kini juga menjadi pemegang saham GoTo dan memperoleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan perusahaan.

    “Sebagai karya anak bangsa yang berjuang untuk Indonesia, kami sepenuhnya mendukung visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak Mei 2024, Gojek dan GoTo menjalankan dan mendanai program Makan Bergizi Gratis bagi 10.000 anak setiap hari di 11 kota di seluruh Indonesia. Kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi makna serta berkah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya.”

    (dem/dem)

  • Bisakah Pemerintah Paksa Gojek-Grab Cs Bayar THR ke Driver Ojol?

    Bisakah Pemerintah Paksa Gojek-Grab Cs Bayar THR ke Driver Ojol?

    Jakarta

    Gabungan driver ojek online (ojol) telah melakukan demo di depan Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Pasukan hijau tersebut meminta pemerintah untuk ‘mendesak’ aplikator seperti Gojek-Grab agar memberikan tunjangan hari raya (THR) ke mereka.

    Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menegaskan, pemerintah tak bisa memaksa aplikator memberikan THR ke mitra driver. Sebab, kata dia, aturan terkait hingga sekarang belum ada.

    “Pemerintah boleh mengimbau, tetapi belum boleh mewajibkan (pembayaran THR ke ojol),” ujar Payaman, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/2).

    Wamenaker Temui Ojol yang Demo Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Menurutnya, serikat pekerja driver ojol harus mendorong pertemuan dengan pemerintah dan manajemen aplikasi. Payaman menyebut penting untuk mendudukkan terlebih dahulu status pekerja aplikasi tersebut.

    Dia meminta pemerintah segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan aplikator. Dengan begitu, hak-hak semacam THR hingga BPJS Ketenagakerjaan tak lagi abu-abu.

    “Jadi, (driver ojol) bukan melakukan demo menuntut THR. Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya,” tuturnya.

    “Siapa saja yang berhak mendapat THR? Berapa besaran yang diterima? Banyak pengemudi online kerja sambilan atau kerja tambahan, apakah mereka juga berhak?” tambah Payaman.

    Menaker dan Wamenaker Lesehan Temui Drivel Ojol Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku, sebelum ada demo besar-besaran kemarin, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan driver ojol untuk membahas rencana pemberian THR. Bukan sekali, pertemuan tersebut digelar hingga tiga kali!

    Selain dengan mitra ojol, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah dua kali bertemu perwakilan pengusaha. Dia mengklaim, pengusaha telah memahami permintaan tersebut.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin. Pengusaha juga sudah katanya memahami,” ungkapnya.

    Meski sudah berkumpul dan ada kata memahami rencana pemberian THR itu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu, terutama soal penentuan dan formula perhitungan THR bagi driver ojol.

    “Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Pemerintah Minta Aplikator Beri THR Ojol, Grab Buka Suara

    Pemerintah Minta Aplikator Beri THR Ojol, Grab Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Grab Indonesia merespons aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi Ojek Online (Ojol) terkait tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya memahami pentingnya momen Idulfitri bagi para mitra pengemudi serta mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap isu tersebut. 

    “Perusahaan telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi dalam jangka panjang,” kata Tirza saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Beberapa program yang telah berjalan antara lain GrabBenefits, yang mencakup paket sembako, voucher diskon perawatan kendaraan, serta perlindungan asuransi.

    Selain itu, ada program Dana Santunan bagi keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit, serta GrabScholar, beasiswa pendidikan bagi anak mitra dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.  

    Tirza juga mengeklaim jika Grab memiliki skema insentif dan bonus yang diberikan untuk membantu mitra meningkatkan pendapatan, terutama di saat perayaan hari besar. 

    Selain itu, Grab juga menyediakan peluang usaha, pengembangan keterampilan, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memfasilitasi perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.  

    Alih-alih THR, saat ini Grab tengah menggodok wacana Bantuan Hari Raya (BHR). Tirza mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk diskusi lebih lanjut. 

    Perusahaan berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, sektor ekonomi informal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.  

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan dukungan penuh kepada para driver ojol yang tengah berjuang untuk mendapat hak pekerja berupa THR.

    Immanuel memastikan tuntutan yang disampaikan oleh para driver ojol itu bakal mendapat dukungan penuh oleh pemerintah. Dia juga menegaskan tidak akan membiarkan warga negara untuk dieskploitasi oleh para aplikator. 

    “Kalau itu tuntutan berat [diterima aplikator] saya hanya ingin sampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa, negara tak akan membiarkan warga negaranya di eksploitasi,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025).

    Adapun, driver ojol melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat tunjangan hari raya (THR).

  • 5 Fakta Terkait Pengemudi Ojol Gelar Aksi, Tuntut THR dan Perlindungan Pekerja – Page 3

    5 Fakta Terkait Pengemudi Ojol Gelar Aksi, Tuntut THR dan Perlindungan Pekerja – Page 3

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojek daring/online (ojol) dengan aplikator atau platform transportasi daring.

    Menurut Wamenaker Noel, status kemitraan antara pekerja ojek online dan angkutan online dengan platform ini memiliki definisi yang vital. Status kemitraan seharusnya memiliki posisi yang sejajar dan tidak merugikan satu sama lain.

    “Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Hubungan kemitraan ini seringkali menguntungkan aplikator untuk menetapkan tarif yang murah, hingga memotong penghasilan mitranya secara sepihak. Untuk itu, salah satu perhatian khusus bagi Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.

    “Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Noel.

    “(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” ujar dia menambahkan.

    Menurut dia, kepastian hukum untuk para pengemudi serta ketegasan bagi aplikator untuk membuat aturan yang jelas dan transparan menjadi hal yang penting bagi kesejahteraan 4 hingga 5 juta pengemudi ojol di tiga platform utama di Indonesia saat ini.

    “Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason (alasan)-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui,” kata Noel.

    “Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan,” ujarnya menambahkan.