Topik: THR

  • Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 18:03 WIB

    Elshinta.com – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig— pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas.

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

    Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam.

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.

    Sumber : Sumber Lain

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • DKI Jakarta segerabuka posko pengaduan UMP dan THR

    DKI Jakarta segerabuka posko pengaduan UMP dan THR

    Arsip foto – Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

    DKI Jakarta segerabuka posko pengaduan UMP dan THR
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta.

    “Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya menjelang dua minggu (sebelum lebaran) juga turun ke lapangan. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari di Jakarta, Selasa.

    Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut. Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

    Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

    “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan,” kata Hari.

    Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut. Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

    “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” kata Hari.

    Sumber : Antara

  • F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan komitmen fraksinya dalam mendukung penuh kebijakan prorakyat yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Fraksi PKS mendukung penuh kebijakan prorakyat Presiden Prabowo dan memastikan seluruh anggota legislatif PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota untuk menyukseskannya,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, sudah banyak kebijakan berpihak pada rakyat kecil yang digelontorkan dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

    Selain itu, kata dia, pemerintah fokus untuk membiayai program-program prorakyat yang riil dan konkrit melalui transformasi dalam tata kelola pemerintahan, program, dan anggaran,

    Termasuk, lanjut dia, efisiensi besar-besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dia menyebut Presiden Prabowo juga mentransformasi pengelolaan sumber daya nasional, badan usaha milik negara (BUMN), dan industri strategis nasional agar menjadi sumber pendapatan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Presiden sangat kuat keberpihakan dan komitmennya pada kemandirian dan kedaulatan nasional, terutama sektor pangan menuju swasembada, termasuk bagaimana menyejahterakan para petani, peternak, dan nelayan,” ujarnya.

    Dia lantas mengurai berbagai kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG); kenaikan upah minimum nasional; hingga penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Kenaikan gaji guru dan guru honorer, program tiga juta rumah dan pembangunan rumah untuk rakyat kecil; diskon 50 persen tarif listrik; cek kesehatan gratis di hari ulang tahun; penurunan biaya haji (BPIH); pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk barang mewah; pengendalian inflasi dan stabilitas ekonomi nasional,” tuturnya.

    Selain itu, tambah dia, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah, singkong, dan jagung; subsidi pupuk petani; investasi besar pada sektor pertanian; pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta di bulan Maret; diskon tarif tol selama libur lebaran; hingga pengendalian stabilitas harga pangan; dan lainnya.

    Untuk itu, ujarnya lagi, Fraksi PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk optimistis pada pemerintah dan kompak dalam mendukung program-program prorakyat Presiden Prabowo.

    “Semakin kompak rakyat mendukung program pro rakyat pemerintah maka semakin efektif kinerja pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya – Page 3

    Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polemik terkait status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia.

    Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengatakan dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini.

    Aloysius, menjelaskan, perubahan regulasi yang berpotensi mengubah status mitra ini tidak hanya akan berdampak pada industri ride-hailing, namun juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka.

    Lebih jauh lagi, perubahan ini bisa mempengaruhi sektor-sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, seperti UMKM, pariwisata, dan logistik, yang kesemuanya memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja,” kata Aloysius dalam catatannya, dikutip Liputan6.com, Selasa (25/2/2025).

    Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

    Sehingga, secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan Perusahaan Swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

    Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.

    “Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” ujarnya.

     

  • Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    PIKIRAN RAKYAT – Tak terasa momen Lebaran Idulfitri 2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. 

    Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional. 

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2% dari total PDB Indonesia tahun 2022. 

    Pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas bagi pekerjanya. Pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya. Selain itu juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Polemik

    Namun, di balik itu semua, polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian THR kepada aplikator terus menjadi sorotan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Pemerintah pun berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital. Rencana ini pun menuai pro dan kontra. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. 

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Studi kasus

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan, kebijakan yang pernah diberlakukan di Inggris malah merugikan pengemudi dan pengusaha. Saat itu, Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, sehingga harga layanan naik sebesar 10-20%. 

    Namun, kebijakan ini malah berdampak pada penurunan permintaan hingga 15%, yang merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Hal yang sama juga terjadi di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap. Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan. 

    “Begitu pula yang terjadi di New York,” tambahnya. 

    Agung Yudha, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa. Menurut dia, kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan para mitra pengemudi kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Tak penuhi unsur

    Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum. 

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, kata dia, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat. 

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, vocer sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek. 

    Sementara Gojek, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Kemudian, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan. Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Perlu solusi

    “Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. 

    Sementara, ekonom Wijayanto Samirin mengatakan, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    Dia menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sedangkan lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan. (*) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Strategi Jenama Lokal dalam Menangkan Pasar Ramadan 2025 – Halaman all

    Ini Strategi Jenama Lokal dalam Menangkan Pasar Ramadan 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna spiritual yang mendalam, tetapi juga menjadi momentum strategis bagi brand untuk memperkuat koneksi dengan konsumen. 

    Sebagai House of Brands terbesar di Asia Tenggara yang mendukung pertumbuhan brand lokal, Hypefast merangkum strategi utama dalam memenangkan pasar Ramadan 2025. 

    Salah satu tren yang semakin diminati adalah belanja live shopping. Data menunjukkan bahwa 46 persen-61 persen pengguna di kategori kecantikan, perawatan rumah, dan elektronik menemukan produk melalui demonstrasi secara langsung. Hal ini didukung oleh data TikTok selama Ramadan 2024 yang mencatat lonjakan interaksi berkat fitur ini.

    CEO Hypefast Achmad Alkatiri, menekankan waktu promosi menjadi faktor krusial dalam efektivitas kampanye Ramadan, karena berkaitan langsung dengan pola konsumsi konten selama bulan suci.

    “Saat Ramadan, perubahan kebiasaan dalam mengakses konten turut mempengaruhi waktu berbelanja. Studi menunjukkan bahwa banyak orang sudah mulai merencanakan pembelian sejak seminggu sebelum menerima THR. Dengan memahami pola ini, brand dapat menentukan waktu
    yang tepat untuk mengoptimalkan strategi promosi terutama yang melibatkan penawaran-penawaran spesial,” jelas Achmad.

    Periode menjelang Maghrib dan waktu Sahur menjadi dua momen utama dimana interaksi digital meningkat signifikan. Saat berbuka puasa, banyak orang mengakses media sosial untuk mencari hiburan, informasi promosi, atau bahkan melakukan transaksi last-minute sebelum malam tiba. Begitu juga pada saat sahur, ketika konsumen menghabiskan waktu sebelum Subuh untuk menelusuri konten, menonton video, atau berbelanja online.

    Dengan memahami pola ini, brand dapat mengoptimalkan strategi pemasaran digital mereka dengan menyesuaikan waktu unggahan dan penayangan iklan agar lebih relevan dengan kebiasaan konsumsi konten selama Ramadan. Kampanye yang diluncurkan pada jam-jam dengan tingkat keterlibatan tinggi akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian audiens dan meningkatkan konversi penjualan.

    Selain digital, pola ini juga berdampak pada strategi offline. Promosi di toko atau pusat perbelanjaan cenderung lebih efektif pada sore menjelang berbuka, ketika orang mulai mencari makanan dan kebutuhan lainnya, serta puncaknya adalah seminggu sebelum Lebaran, saat urgensi belanja meningkat. Dengan memahami kebiasaan konsumsi konten selama Ramadan, brand dapat lebih strategis dalam menentukan waktu promosi untuk memaksimalkan dampak dan keterlibatan audiens.(Kontan)

    artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Hypefast Rumuskan Strategi Brand Lokal untuk Menangkan Ramadan 2025

  • Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan UMP 2025 Bulan Depan

    Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan UMP 2025 Bulan Depan

    Jakarta

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025. Tujuannya, untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta.

    “Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

    Hari menjelaskan apabila ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya, maka Pemprov Jakarta akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. Setelah itu, katanya, ada opsi mediasi.

    “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan,”ungkapnya.

    Namun jika karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

    Menurutnya, jika perusahaan masih mampu memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi pihak perusahaan dan karyawan.

    “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegasnya.

    (bel/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

    DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta.

    “Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya menjelang dua minggu (sebelum lebaran) juga turun ke lapangan. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari di Jakarta, Selasa.

    Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.

    Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

    Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

    “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan,” kata Hari.

    Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

    Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

    “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” kata Hari.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian
    PNS di Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro
    SAAT
    ini cukup mudah bagi pemerintah jika ingin mendengarkan suara rakyat, cukup mendengarkan lagu band
    Sukatani
    salah satunya.
    Jika Pemerintah malas mendengar kritikus karena tak punya waktu dan terlalu rumit untuk memahami argumentasi rasionalnya, maka cukup dengarkan Sukatani.
    Suara mereka begitu nyaring, jelas, jernih, dan murni suara hati rakyat Indonesia. Jadikan aspirasi mereka sebagai cambuk bagi Pemerintah Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dan berbenah.
    Saya pernah mengalami sendiri, diminta membiayai semua proses pascapelaporan
    kepolisian
    , apabila ingin ditindaklanjuti. Tentunya saya harus menolaknya. Lebih baik saya tidak mendapatkan keadilan daripada harus menggadaikan keadilan itu sendiri.
    Persoalan utama “Bayar, Bayar, Bayar” di
    Kepolisian
    berawal dari praktik serba bayar, mulai dari rekruitmen SDM, sekolah atau pengembangan SDM, mutasi, dan promosi.
    Mau naik pangkat, harus bayar. Mutasi agar dapat tempat “enak” harus bayar. Hingga promosi juga harus bayar.
    Hanya sedikit yang beruntung tidak “Bayar, Bayar, Bayar”, tapi harus orang dekat pejabat berbintang. Kalau tidak, maka ia bakal menjadi polisi biasa-biasa saja, jabatan biasa, posisi tidak “basah”.
    Sebagian hal itu juga telah diakui oleh mantan jenderal bintang dua, Taufiequrachman Ruki, dalam suatu acara media.
    Seorang ayah dari anggota kepolisian bercerita pada saya, dua puluh tahun lalu, “Mas, saya sudah habis Rp 100 juta, sampai jual angkot, Alhamdulillah anak saya masuk jadi polisi”.
    Seorang polisi, 15 tahun lalu, bahkan bercerita, “Udah habis uang Rp 50 juta aku, bang. Makanya aku pinjam bank buat kembalikan ke orangtua”. Beberapa hari yang lalu, seorang polisi muda juga bercerita hal yang sama.
    Kasus terakhir yang mencuat, seorang polisi melaporkan rekannya sesama polisi karena ditipu hingga Rp 850 juta.
    Korban diiming-iming lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
    Saya rasa pimpinan kepolisan mudah saja bersih-bersih anggotanya agar tidak memeras masyarakat. Namun, harus terlebih dahulu membenahi layanan internalnya, khususnya layanan SDM.
    Tidak hanya terhenti di layanan SDM. Layanan keuangan dan seluruh layanan kesekretariatan juga harus bersih dari “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Jika anggota kepolisan meminta haknya atas honorarium, gaji, tunjangan, dan uang operasi janganlah disunat.
    Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan pembayaran langsung kepada rekening yang berhak menerima.
    Namun, pada beberapa hal seperti uang operasi, uang lembur, dan uang persediaan masih dipegang oleh bendahara pengeluaran kepolisian, sehingga rawan penyimpangan.
    Sangat nyaman lah menjadi anggota kepolisan. Seragam tidak usah membeli dengan merogoh kocek pribadi, negara sudah siapkan seragam dengan suluruh atribut dan peralatannya.
    Tiap hari mendapat uang lauk-pauk (ULP) yang tidak didapatkan ASN. Tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan negara lebih tinggi daripada tukin di beberapa kementerian/lembaga.
    Apalagi jika dibandingkan dengan ASN Pemda yang sebagian besar Pemda tidak mampu memberi tukin karena keterbatasan keuangan daerah. Menjadi polisi jauh lebih sejahtera.
    Polisi mendapat THR dan Gaji ke-13 sebagaimana ASN, TNI, dan pejabat negara. Polisi juga mendapat pensiun bulanan dari APBN setelah purnawirawan sebagaimana pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan pejabat negara tertentu.
    Polisi saat memasuki pensiun mendapatkan tabungan hari tua dari PT ASABRI dari hasil investasi potongan gajinya setiap bulan seperti halnya purnawirawan TNI, dan PNS mendapatkannya dari PT TASPEN.
    Apalagi menjadi pejabat kepolisian juga sangat nyaman. Fasilitas yang tidak diterima pejabat sipil, mereka menerimanya, seperti rumah jabatan lengkap isinya, kendaraan dinas jabatan, pengamanan, protokol lengkap, ajudan, sekretaris, hingga pembantu (anggota yang melaksanakan perintah di luar tusi).
    Kurang apa lagi negara membayar anggota kepolisian dari uang pajak rakyat yang dipungut Kementerian Keuangan?
    Mungkin bisa belajar dari kementerian/lembaga yang terlebih dahulu menerapkan reformasi birokrasi sebenar-benarnya.
    Kementerian Keuangan bisa menjadi acuan. Secara umum reformasi birokrasi di Kemenkeu berjalan baik, meskipun terdapat beberapa nila, apalagi kasus terakhir yang menimpa IR, Dirjen Anggaran.
    Konon, dahulu praktik suap jamak terjadi di Kemenkeu. Lalu, dilakukan pembenahan kebijakan SDM (tidak ada “bayar, bayar, bayar” untuk rekruitmen, naik pangkat, mutasi, dan promosi).
    Selain itu, adanya komitmen pimpinan di semua level, serta memperbaiki tata kelola, sistem, dan pengawasan/pengendalian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.