Topik: THR

  • Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemmnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/2).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan brrapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Insya Allah minggu depan [SE THR terbit],” kata Indah, Kamis (27/2/2025).

    Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

    Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat. 

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. 

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

    Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. 

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

  • Dana THR PNS Sudah Siap, Menpan RB: Tunggu Kemenkeu

    Dana THR PNS Sudah Siap, Menpan RB: Tunggu Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS sudah disiapkan, namun masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.

    Rini menyampaikan nantinya THR akan diberikan sesuai ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai H-10 Lebaran atau Idulfitri.

    “InsyaAllah, biasanya [diberikan] 10 hari sebelum [Idulfitri]. Bisa saja dipercepat, tergantung Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (27/2/2025).

    Meski demikian, Rini enggan menyampaikan besaran jumlah THR yang disiapkan peemrintah pada tahun ini. Sebagai gambaran, tahun lalu Kementerian Keuangan memberikan Rp99,5 triliun untuk THR dan Gaji ke-13.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (17/2/2025).

    Pada tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024.

    Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

    Berkaca dari tahun lalu juga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, dan Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan THR dan Gaji ke-13 pada pekan pertama Ramadan.

    Lantas, apakah tahun ini alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 akan lebih besar?

  • PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    Bandung (ANTARA) – PT Pos Indonesia (PosInd) mengungkapkan bahwa persoalan status kontrak ribuan mitra mereka yang sempat mencuat, kini telah dibahas di tingkat manajemen salah satu perusahaan tertua di Indonesia itu.

    “Jadi tuntutan itu sudah dibahas langsung pada saat itu juga. Saat ini di tingkat manajemen. Dan kami selalu terbuka untuk berdialog dengan mitra guna mencari solusi terbaik. Kami terus mengadakan pertemuan berkala dan forum komunikasi agar aspirasi mitra dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik.,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pos Indonesia Andi Bintang dalam sambungan telepon pada ANTARA di Bandung, Kamis.

    Hal ini disampaikan Andi sehubungan dengan FSP ASPEK Indonesia yang mengadukan PT Pos Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi IX DPR, pasca Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI.

    Pengaduan ini, karena PT Pos Indonesia dinilai melakukan intimidasi berupa ancaman memberhentikan akses pekerjaan bagi para mitranya, agar mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai merugikan pekerja.

    Inti dari tuntutan pekerja mitra di PT Pos Indonesia, adalah untuk mengubah status Mitra menjadi PKWT yang dinilai serikat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang masuk bahwa selama ini pekerja mitra di PT Pos Indonesia tidak bisa merasakan libur kerja karena jam kerja yang ditetapkan sebanyak dua ratus jam dalam sebulan.

    “Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur maksimal seratus enam puluh jam dalam sebulan, tanpa hak cuti apapun alasannya, baik sakit ataupun kedukaan, jika kurang maka akan dikenakan sanksi pemotongan upah, di mana upah yang diterimanya pun jauh dari UMP/UMK, karena hitungannya dari komisi per surat/paket yang diantar bagi mitra antaran, begitupun mitra loket, hanya fee dari setiap transaksi, tanpa ada transparansi terkait perhitungan fee yang diterima,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan para pekerja mitra juga selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya saat Iedul Fitri, dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang notabene pekerjaan mereka berisiko tinggi kecelakaan kerja, karena sehari-hari di jalan mengantar surat/paket.

    “Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja layaknya sama-sama menguntungkan, bukan menindas salah satu pihak, apalagi adanya unsur intimidasi. Selama ini pekerja dengan status mitra di PT Pos Indonesia telah bekerja dengan baik, ikut memajukan PT Pos Indonesia, karena apa yang mereka kerjakan core bisnisnya PT Pos Indonesia, yang seharusnya jika sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan” ucapnya.

    Atas tuntutan dari para mitra tersebut, Andi menyampaikan isu terkait status kontrak mitra telah menjadi perhatian serius manajemen perusahaan dan memahami pentingnya kesejahteraan para pekerja mitra.

    “Oleh karena itu, kami terus melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, upah, dan jaminan sosial. Kami juga sedang mengkaji peningkatan kesejahteraan mitra, termasuk sistem kerja dan kompensasi,” ujarnya.

    Pos Indonesia, kata dia, sedang melakukan kajian bersama tim legal untuk memastikan bahwa kontrak kerja mitra tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus tetap menjaga fleksibilitas operasional dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Saat ini, tambah Andi, skema kemitraan juga telah mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyarankan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri.

    “Namun, kami sedang mengkaji kemungkinan skema perlindungan yang lebih baik bagi para mitra, termasuk opsi kepesertaan jaminan sosial secara mandiri atau melalui program kerja sama,” tuturnya.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR Belum Turun, Ini Alasan Ibu-ibu Belanja Duluan di Pasar Tanah Abang

    THR Belum Turun, Ini Alasan Ibu-ibu Belanja Duluan di Pasar Tanah Abang

    Jakarta

    Pasar Tanah Abang ramai pembeli jelang bulan puasa. Para pelanggan ini sengaja datang untuk berbelanja kebutuhan Lebaran 2025, untuk stok dagangan jelang Hari Raya, atau hanya sekedar jalan-jalan sebelum puasa.

    Misalkan saja pengunjung bernama Najirin dan Rumli asal Kemayoran yang sengaja datang ke Pasar Tanah Abang hanya untuk jalan-jalan melepas kejenuhan. Karena itu mereka hanya datang berbelanja seadanya untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Belanja buat sehari-hari, buat Lebaran uang belanjanya belum ketemu. Paling nanti kalau ada rezeki dapat THR dari anak ya baru belanja yang untuk Lebarannya,” ucap Najirin saat ditemui detikcom, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    “Jadi ini kita datang bertiga, satu lagi nggak tahu tuh lagi ke mana. Ya buat jalan-jalan saja sebelum puasa kan, kalau ada yang cocok beli, kalau nggak ya sudah. Kita bertiga kan sudah 70 tahunan semua, jadi kalau jalan-jalan pas puasa capek,” terangnya lagi.

    Selain itu karena semua anaknya sudah pada bekerja dan berkeluarga, Najirin tidak merasa perlu untuk berbelanja kebutuhan Lebaran sendiri. Ia mengaku sudah sangat bersyukur jika bisa mendapatkan ‘THR’ dari anak jika memang ada.

    “Belanja Lebaran nunggu THR dulu. THR dari anak, saya kan sudah tua, ya itu kalau dikasih. Mudah-mudahan ada rezeki, mereka kan juga sudah punya keluarga masing-masing,” kata Najirin.

    “Kalau nggak biar anak yang beli baju, kalau ikut belanja bareng anak malas saya. Mereka kan masih bisa jalan-jalan lama, kalau kita kan jalan-istirahat, jalan-istirahat duduk di mana. Belum kalau bawa cucu, masih pada bocah lari-larian mulu,” ucapnya lagi.

    Kemudian ada juga Alfiah asal Grogol yang sengaja datang ke Pasar Tanah Abang hanya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk belanja persiapan Lebaran 2025, ia mengatakan bisa datang ke kawasan ini lain waktu jika memang ada rezeki.

    “Belanja untuk sehari-hari saja. Kalau nanti pas puasa kan kita nggak enak, kalau capek mau minum nggak bisa. Kalau nggak puasa pun kan nggak bisa terang-terangan juga kita,” ucapnya.

    Lagi pula ia mengaku saat ini sang suami sudah pensiun alias tak lagi bekerja secara formal. Sehingga sang suami sudah tidak mendapatkan THR yang secara khusus bisa digunakan untuk keperluan belanja Lebaran.

    “Kalau dulu pas suami masih kerja kantoran belanja bajunya ya pas setelah dapat THR. Sekarang sudah pensiun, cuma nge-ojol untuk sehari-hari, ya bisa belanja kapan saja kalau lagi ada, nggak harus nunggu THR,” papar Alfiah.

    Di luar itu ada juga pengunjung lain yang datang untuk berbelanja stok dagangan jelang Hari Raya seperti Syafiq dari Bogor. Sehingga ia bisa berjualan tanpa perlu lagi berangkat ke Tanah Abang saat puasa, dan tokonya sudah siap menerima pembeli yang sudah mendapatkan THR.

    Kemudian ada lagi Elmiyati yang datang ke Pasar Tanah Abang untuk menemani sang kakak berbelanja baju koko untuk diberikan sebagai ‘THR’ kepada para pedagang kaki lima yang biasa berbelanja di warung milik kakaknya itu.

    Lihat juga Video: Situasi di Pasar Tanah Abang Jelang Penghujung Tahun 2024

    (fdl/fdl)

  • Pengunjung Rela Jauh-jauh dari Bogor ke Tanah Abang Beli Baju Sebelum Puasa

    Pengunjung Rela Jauh-jauh dari Bogor ke Tanah Abang Beli Baju Sebelum Puasa

    Jakarta

    Jelang bulan puasa dan Lebaran 2025, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih menjadi incaran banyak orang untuk belanja. Kondisi ini membuat sentra tekstil terbesar se-Asia Tenggara dipadati pengunjung.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (27/2/2025), kawasan pasar terlihat sangat ramai dengan mayoritas pengunjung merupakan ibu-ibu dan tak Sedikit di antara mereka yang turut serta membawa anak-anak. Kondisi ini terutama banyak terlihat di kawasan blok A dan blok B pasar.

    Banyak pengunjung yang secara tiba-tiba berhenti untuk melihat-lihat produk yang dijual salah satu pedagang. Ada juga pengunjung yang terlihat sedang melakukan tawar-menawar dengan pedagang, membuat pengunjung lain sesekali harus terhenti.

    Tidak sedikit dari para pengunjung pasar ini datang dari tempat yang cukup jauh, dari luar Jakarta. Misalkan saja seorang pengunjung bernama Elmiyati yang datang jauh-jauh dari Sangiang, Kota Tangerang.

    Ia mengaku sengaja datang ke Pasar Tanah Abang bersama kakak perempuannya menggunakan motor untuk belanja pakaian. Mereka juga beli baju untuk dibagi-bagi ke lingkungan terdekat.

    “Dari Sangiang, Tangerang. Naik motor ini bareng kakak. Kalau saya untuk belanja kebutuhan sehari-hari saja, ini kakak saya beli baju koko dia buat kasih ‘THR’,” kata Elmiyati saat ditemui detikcom di lokasi.

    “Jadi dia kan dagang depan sekolahan, jadi banyak abang-abang yang jualan gerobakan gitu. Terus abang-abang itu banyak belanja kebutuhannya banyak di warung kakak saya, jadi dia kasih ‘THR’ buat abang-abang itu,” terangnya lagi.

    Dalam hal ini, ia sengaja datang ke Pasar Tanah Abang karena banyak pilihan toko dan pakaian. Belum lagi dengan banyaknya pilihan toko, ia bisa tawar-menawar dengan lebih leluasa.

    “Saya sama kakak saya memang sengaja belanja sebelum puasa, kan nanti kalau sudah puasa capek. Kan kalau puasa kita habis muter-muter mau minum nggak bisa, kalau ini kan lapar tinggal makan,” ucapnya.

    Selain Elmiyati, ada juga Syafiq dari Bogor yang sengaja datang ke Pasar Tanah Abang bersama istri dan dua anaknya yang masih balita. Ia yang kebetulan bekerja sebagai pedagang pakaian sengaja datang untuk belanja stok dagangan jelang puasa dan Lebaran.

    “Belanja ada untuk dijual lagi, ada untuk keperluan pribadi juga. Kalau sebelum puasa emang biasa nambah beli di sini untuk yang dijual lagi, lebih rame lah karena memang musimnya,” ucap Syafiq.

    “Untuk puasa ini mungkin nambah belanja 50% lah dibandingkan biasanya. Soalnya nanti kalau sudah puasa kan kita nggak ke sini-sini lagi. Jadi kita sudah siap di bulan ini sebelum puasa, karena nanti kan bulan puasa lumayan menguras tenaga juga,” terangnya lagi.

    Selain itu, Syafiq mengaku sengaja datang ke Pasar Tanah Abang hari ini karena setiap Senin dan Kamis di kawasan ini terdapat ‘pasar dadakan’ yang biasa disebut sebagai Pasar Tasik. Berkat itu dirinya memiliki lebih banyak pilihan produk.

    Di luar itu, detikcom banyak juga menemui pengunjung lain yang berasal dari kawasan Jakarta seperti Najirin dan Rumli. Mereka yang berasal dari Kemayoran sengaja datang hanya untuk jalan-jalan dan membeli kebutuhan sehari-hari.

    Kemudian ada juga Alfiah yang datang ke Pasar Tanah Abang dari Grogol juga untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk keperluan Lebaran ia berencana datang lagi ke kawasan pasar pada minggu-minggu berikutnya.

    Lihat juga Video: Situasi di Pasar Tanah Abang Jelang Penghujung Tahun 2024

    (fdl/fdl)

  • 5 Kebiasaan yang Perlu Dihentikan biar Kantong Tetap Aman

    5 Kebiasaan yang Perlu Dihentikan biar Kantong Tetap Aman

    Jakarta

    Banyak orang tanpa sadar melakukan kebiasaan boros saat Ramadan. Akibatnya, kantong jebol ketika Lebaran tiba.

    Oleh karena itu, perlu pengaturan keuangan yang baik supaya kantong tetap aman saat Lebaran.

    Dikutip dari keterangan PT PFI Mega Life Insurance, Kamis (27/2/2025), ada 5 tips yang bisa dilakukan untuk menghentikan kebiasaan boros.

    1. Checkout Nggak Mikir? Fix, Harus Stop Sekarang!

    Diskon berbagai macam barang selama Ramadan seringkali buat orang melakukan transaksi atau checkout tanpa pikir panjang. Hal ini perlu dikontrol, karena jika tidak tunjangan hari raya (THR) bisa habis sebelum Lebaran tiba.

    Masyarakat perlu membuat daftar belanja sederhana berikut dengan target maksimal belanja. Terapkan aturan tunggu 24 jam sebelum checkout barang yang bukan kebutuhan utama. Jika hal ini kurang ampuh, masyarakat perlu mencoba menggunakan dompet khusus belanja agar pengeluaran tetap terkontrol.

    2. Lapar Mata = Dompet Merana

    Ngabuburit menjadi ajang rutin berbelanja menu buka puasa selama bulan Ramadan. Biasanya, kegiatan ini menjadi ajang jajan tanpa pikir panjang ditambah banyaknya diskon makanan diberbagai aplikasi online.

    Kegiatan jajan online ini perlu dibatasi. Paling tidak seminggu sekali dan tentukan budget khusus biar nggak boros. Kalau merasa sulit mengontrol diri, coba uninstall aplikasi belanja untuk sementara waktu.

    3. Nggak Punya Dana Darurat? Ramadan Bisa Panik Mode On

    Dalam menghadapi bulan Ramadan, masyarakat juga perlu menyiapkan dana darurat mengingat harga bahan pokok, termasuk kebutuhan sahur sering bertambah. Pastikan memiliki dana darurat setidaknya 10% dari penghasilan.

    Kemudian simpan di rekening terpisah agar tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak perlu. Jika mendapat THR, masyarakat juga perlu mengalokasikan sebagian buat dana darurat.

    4. Proteksi Finansial? Harus Punya, Biar Ramadan Tenang

    Masyarakat juga tetap perlu memiliki proteksi finansial di tengah bulan Ramadan. Hal ini perlu untuk mitigasi kondisi yang tidak terduga seperti sakit atau kehilangan penghasilan secara mendadak.

    Tanpa perlindungan finansial, situasi darurat bisa membuat seseorang stres. Salah satu cara terbaik adalah dengan perlindungan finansial. PFI Mega Life punya berbagai pilihan asuransi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu.

    5. Ingat Zakat, Jangan Cuma Ingat Flash Sale

    Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang baru ingat bayar zakat saat lebaran tinggal menghitung hari. Padahal, zakat menjadi bagian penting dari ibadah semala bulan Ramadan.

    Untuk menghindari lupa, masyarakat perlu menyisihkan dana zakat dari awal dan gunakan kalkulator zakat online untuk memastikan jumlah yang perlu dibayarkan. Apalagi, saat ini bayar zakat bisa dilakukan lebih mudah lewat aplikasi keuangan.

    (acd/acd)

  • Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Belakangan muncul wacana dan tuntutan THR untuk para mitra ride hailing seperti driver ojek online dan kurir antaran barang online.

    Mereka adalah pekerja dalam ekonomi gig, yakni individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, profesi ini mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas  seperti desainer, penulis, programmer; penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru School of Business and Management Bandung Institute of Technology (SBM ITB) tahun 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Nilainya mencapai sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah mulai terlibat dan berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20 persen.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15 persen, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. 

    Di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Di Kota New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15 persen, membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi.

    Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyoroti industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Dia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, dia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek.

    Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif.

    Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.(tribunnews/fin) 

     

  • Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil semua nama yang tercatat dalam dakwaan Ema Sumarna, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam program Bandung Smart City.

    Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 11 Februari 2025 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JPU KPK mengungkap adanya sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diduga memberikan gratifikasi atau hadiah kepada Ema Sumarna, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), secara bertahap hingga mencapai total sebesar Rp626.750.000 antara tahun 2020 hingga 2023.

    Menanggapi hal ini, JPU KPK yang diwakili oleh Tony Indra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang tercantum dalam dakwaan Ema Sumarna sebagai saksi dalam perkara ini.

    BACA JUGA: Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    “Semua saksi yang terkait dengan dakwaan, baik yang menyangkut suap maupun gratifikasi, akan kita panggil. Saat ini, kita masih fokus pada yang berkaitan dengan suap, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait gratifikasinya,” ujar Tony, Selasa (25/2) kemarin.

    Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus korupsi Bandung Smart City.

    Empat di antaranya adalah pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Ricky Gustiadi (Kepala Dishub saat itu), Kalteno (Kasubag Keuangan Dishub), Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dishub Kota Bandung).

    “Makanya saya tanya kepada saksi, apakah ada pengumpulan uang dari dinas? Mereka menjawab ada untuk THR. Lalu, ada bukti atau tanda untuk B1, B3, dan D1,” jelas Tony.

    BACA JUGA: Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Minta Dibuat Desain Teknis

    “B1 itu merujuk kepada Wali Kota, sedangkan B3 merujuk kepada terdakwa Ema Sumarna sebagai Sekda,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 11 Februari 2025, Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

  • Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan.

    Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung .itra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.” Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Mengutip data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6?kerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Jakarta, pernah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

    Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. 

    Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia menambahkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia mengatakan, salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya. Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. “Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini.”

    “Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” saran Wijayanto Samirin.