Topik: THR

  • Standar Besaran THR untuk Anak di Hari Raya Berdasarkan Umur

    Standar Besaran THR untuk Anak di Hari Raya Berdasarkan Umur

    YOGYAKARTA – Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR saat Hari Raya Idulfitri ternyata bukan hanya milik orang dewasa, namun anak-anak juga. Lantas, apakah ada standar besaran THR untuk anak?

    Anak-anak pun tak luput dari kebahagiaan menerima amplop berisi uang dari sanak saudara. Artikel ini akan membahas panduan dan pertimbangan dalam menentukan besaran THR yang sesuai untuk anak-anak di Hari Raya.

    Menghitung Standar Besaran THR untuk Anak

    Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idulfitri menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama bagi anak-anak.

    Besaran THR yang diberikan pun bervariasi, tergantung pada usia dan status hubungan keluarga. Dilansir dari akun Twitter Info Pekanbaru, berikut adalah standar besaran THR untuk anak berdasarkan usia yang berlaku di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya:

    Usia di Bawah 10 Tahun

    Anak usia dibawah 10 tahun dibagi menjadi dua kelompok yaitu untuk keluarga dan bukan keluarga, berikut rinciannya:

    Keluarga:

    Anak sendiri: Rp50.000Keponakan (orang tua membawa hantaran): Rp50.000Keponakan (orang tua tidak membawa apa-apa): Rp25.000Anak saudara dekat/jauh: Rp10.000

    Bukan Keluarga:

    Anak tetangga satu RT: Rp5.000Anak tetangga beda RT (dikenal): Rp5.000Anak yang tidak dikenal: Rp2.000
    Usia 10-20 Tahun

    Kemudian untuk anak-anak remaja dengan rentang usia 10 hingga 20 tahun dibagi menjadi beberapa golongan berikut:

    Keluarga:

    Anak sendiri: Rp100.000Keponakan (orang tua membawa hantaran): Rp50.000Keponakan (orang tua tidak membawa apa-apa): Rp30.000Anak saudara dekat: Rp25.000Anak saudara jauh: Rp20.000

    Bukan Keluarga:

    Anak tetangga satu RT: Rp20.000Anak tetangga beda RT (dikenal): Rp10.000Anak yang tidak dikenal: Rp5.000

    Baca juga artikel yang membahas Mengenal Tradisi Nyadran dalam Masyarakat Islam di Jawa.

    Usia di Atas 20 Tahun

    Meskipun seseorang di atas 20 tahun sudah tidak digolongkan sebagai anak-anak namun banyak yang masih diberi THR oleh keluarga, berikut hitungannya:

    Keluarga:

    Anak sendiri: Terserah pemberi THR.Keponakan (ortu membawa hampers): Tidak usah diberikan.Keponakan (ortu tidak membawa apa-apa): Tidak usah diberikan.Anak saudara dekat/jauh: Tidak usah diberikan.

    Bukan Keluarga:

    Anak tetangga satu RT/beda RT: Tidak usah diberikan.Anak yang tidak dikenal: Tidak usah diberikan.

    Tambahan ketentuan:

    Siapa pun yang orang tuanya bertanya “kapan wisuda”, “kapan nikah”, “kapan punya anak lagi”, “kok gendutan”, “kok kurusan”, “kok jerawatan”, “kok belum jadi pns”, “kok belum menguasai 4 elemen”: TIDAK USAH DIBERIKAN.

    Kemudian, bagi siapa pun yang orang tuanya suka bertanya hal-hal pribadi yang sensitif, sebaiknya tidak perlu memberikan THR.

    Standar besaran THR ini bersifat tidak mengikat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, pemberian THR sebaiknya didasari dengan niat tulus untuk berbagi kebahagiaan di hari raya.

    Praktik membagikan uang baru atau layak edar kepada anggota keluarga saat Idul Fitri adalah kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat hingga kini.

    Uniknya, tradisi ini hanya ditemukan di Indonesia dan tidak ada di negara lain. Pembagian uang saat Lebaran bukan sekadar budaya tanpa arti, melainkan mengandung nilai-nilai positif bagi penerima maupun pemberi.

    Selain standar besaran thr untuk anak, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

  • Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Info cara menghitung THR bagi karyawan baru bisa didapat secara lengkap. Menjelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang dinanti para karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ternyata ada aturan tersendiri bagi karyawan baru terkait hak THR tersebut. Pemerintah sudah menetapkan cara perhitungannya berkaitan dengan durasi kerja pegawai tersebut yang tentunya belum lama di perusahaan tempatnya bekerja.

    Cara menghitung THR bagi karyawan baru

    Aturan penghitungan tunjangan hari raya ini sebenarnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

    Masa kerja
    ————— x gaji 1 bulan
    12 bulan

    Sebagai contoh, jika upah karyawan baru adalah Rp3.000.000 per bulan dan si karyawan sudah bekerja selama 5 bulan. Upah yang dimaksud adalah ini adalah upah tanpa tunjangan alias upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika nilainya adalah Rp3.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

    5
    — x Rp3.000.000 = Rp1.250.000
    12

    Maka karyawan baru tersebut berhak mendapat THR 2025 senilai Rp1.250.000. Uang tersebut wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jika tahun lebaran 2025 kali ini jatuh pada 29 Maret 2025, maka maksimal tunjangan hari raya wajib diserahkan pada 22 Maret 2025.

    Kapan THR ojol cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyatakan aturan untuk cairnya THR bagi ojek online sedang disiapkan. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan. Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

    Setali tiga uang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mendukung diberikannya tunjangan itu bagi pengemudi ojol atau taksi online. Diketahui, mereka menuntut agar tahun 2025 ini diberikan tunjangan. Hal itu didukung karena sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, dan mereka juga berhak mendapatkan THR karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional. Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” katanya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Demikian cara menghitung THR bagi karyawan baru yang bisa menjadi acuan. Pegawai baru tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya meski belum setahun bekerja.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    PIKIRAN RAKYAT – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi tersebut merespons Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex.

    “(KSPI dan Partai Buruh) melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kemenaker,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu, 2 Maret 2025.

    Selain menggeruduk Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.

    “Ya walaupun bulan puasa kami biasa melakukan aksi, biasa KSPI dan Partai Buruh itu biasa demi perjuangan rakyat,” ujarnya.

    Enam Tuntutan

    Berikut tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Semarang pekan depan:

    Bongkar total penyebab PT Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR. Stop korupsi. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

    Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan dan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi THR ojol (ojek online) kapan cair sedang menjadi pembicaraan. Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, buka suara tentang hal tersebut.

    Biasanya, Tunjangan Hari Raya hanya didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Kini ada wacana ojek online akan diberikan tunjangan menjelang Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 Hijriah. Wacana ini tentu amat dinantikan oleh pekerja tersebut.

    THR ojol kapan cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan THR tahun ini. Salah satu prinsipnya adalah harus cair 7 hari sebelum lebaran.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan,” ujar Lodewijk Freidrich Paulus setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    Rancangan aturan untuk hal tersebut sudah dibahas dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan juga pada Senin, 17 Februari 2025. Pihak Kemenkopolkam meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan dan memastikan agar tunjangan hari raya bisa diberikan dengan tepat.

    Terkait Tunjangan Hari Raya tersebut, sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer menyebut banyak pengemudi ojol atau taksi online yang menuntut agar ada THR tahun ini. Menurutnya, tuntutan itu adalah hal yang wajar.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    THR ojol wujud visi misi Prabowo

    Noel juga menyebut pelindungan bagi pekerja berbasis layanan aplikasi adalah perwujudan visi misi Presiden Prabowo. Para pekerja, menurutnya, berhak atas upah dan kesejahteraan layak sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ucapnya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” tuturnya.

    Noel juga menyatakan pihaknya sudah diskusi dengan aplikator dan THR sudah disiapkan, hanya tinggal teknis penyalurannya saja. Ia berharap tunjangan bisa segera diberikan kepada para driver ojek online.

    Demikian penjelasan kapan THR ojol cair menurut para Wakil Menteri Prabowo. Disebutkan bahwa aturannya sudah disiapkan, diharapkan tunjangan hari raya bisa cair H-7 lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buruh Bakal Buka Posko THR untuk Karyawan Korban PHK – Page 3

    Buruh Bakal Buka Posko THR untuk Karyawan Korban PHK – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

     

    Reporter: Siti Ayu

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025

    Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.

    Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.

    Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

    “Aksi ini merupakan cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (2/3/2025).

    Iqbal menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak mereka secara penuh, dan segala praktik yang tidak transparan di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

    “Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,” tegasnya.

    Iqbal mengungkapkan, PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan Sritex bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. PHK tersebut dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit sebagaimana mestinya.

    “Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” tegas Said Iqbal terkait PHK buruh PT Sritex. 

  • DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menjelang Ramadan dan sebelum Hari Rata IdulFitri tidak tepat.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa keputusan PHK Sritex di momen jelang Ramadan dan IdulFitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

    Pasalnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelasnya, Minggu (2/3/2025). 

    Sebab demikian, Nihayatul meminta agar Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga meminta agar perusahaan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional tersebut. 

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. 

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

  • Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PIKIRAN RAKYAT – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu, 2 Maret 2025.

    Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

    Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya.

    Disamping itu Nihayah juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban bagi sebagian besar perusahaan, tidak semua jenis pekerjaan atau sektor memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

    Ketersediaan THR bergantung pada status pekerja dan jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Apa saja pekerjaan yang tidak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

    1. Pekerja di Sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM)

    Banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawan      mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan arus kas atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

    Akibatnya, pekerja yang bekerja di UMKM, khususnya di perusahaan berskala kecil, berpotensi tidak menerima tunjangan tersebut.

    2. Pekerja di Sektor Informal

    Pekerja yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, atau pekerja rumah tangga, secara umum tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja mereka yang tidak terikat oleh peraturan formal yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban hukum untuk memberikan tunjangan seperti THR.

    3. Pekerja Magang

    Pekerja magang atau intern adalah individu yang terlibat dalam program kerja dengan tujuan utama untuk memperoleh pengalaman praktis dan mengembangkan keterampilan di bidang tertentu.

     Pada umumnya, pekerja magang tidak menerima kompensasi berupa gaji penuh atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, termasuk THR. Kompensasi yang mereka terima biasanya berupa uang saku atau fasilitas lain yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian magang.

    4. Pekerja dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)

    Pekerja yang terikat kontrak kerja jangka pendek atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini dikarenakan THR umumnya diberikan kepada pekerja tetap yang telah bekerja selama setahun penuh di perusahaan dan pekerja dengan kontrak PKWT umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut.

    5. Freelancer dan Pekerja Lepas

    Freelancer atau pekerja lepas umumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh sifat pekerjaan mereka yang biasanya didasarkan pada proyek atau kontrak jangka pendek tanpa ikatan kerja tetap. Akibatnya, meskipun mereka seringkali bekerja dengan jam yang sama atau bahkan lebih banyak daripada pekerja tetap, mereka tidak memiliki hak atas THR yang diberikan kepada pekerja tetap.

    Meskipun tidak semua jenis pekerjaan memberikan THR, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka dan ketentuan hukum yang mengatur tunjangan tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Apa Saja?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban bagi sebagian besar perusahaan, tidak semua jenis pekerjaan atau sektor memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

    Ketersediaan THR bergantung pada status pekerja dan jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Apa saja pekerjaan yang tidak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

    1. Pekerja di Sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM)

    Banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawan      mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan arus kas atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

    Akibatnya, pekerja yang bekerja di UMKM, khususnya di perusahaan berskala kecil, berpotensi tidak menerima tunjangan tersebut.

    2. Pekerja di Sektor Informal

    Pekerja yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, atau pekerja rumah tangga, secara umum tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja mereka yang tidak terikat oleh peraturan formal yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban hukum untuk memberikan tunjangan seperti THR.

    3. Pekerja Magang

    Pekerja magang atau intern adalah individu yang terlibat dalam program kerja dengan tujuan utama untuk memperoleh pengalaman praktis dan mengembangkan keterampilan di bidang tertentu.

     Pada umumnya, pekerja magang tidak menerima kompensasi berupa gaji penuh atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, termasuk THR. Kompensasi yang mereka terima biasanya berupa uang saku atau fasilitas lain yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian magang.

    4. Pekerja dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)

    Pekerja yang terikat kontrak kerja jangka pendek atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini dikarenakan THR umumnya diberikan kepada pekerja tetap yang telah bekerja selama setahun penuh di perusahaan dan pekerja dengan kontrak PKWT umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut.

    5. Freelancer dan Pekerja Lepas

    Freelancer atau pekerja lepas umumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh sifat pekerjaan mereka yang biasanya didasarkan pada proyek atau kontrak jangka pendek tanpa ikatan kerja tetap. Akibatnya, meskipun mereka seringkali bekerja dengan jam yang sama atau bahkan lebih banyak daripada pekerja tetap, mereka tidak memiliki hak atas THR yang diberikan kepada pekerja tetap.

    Meskipun tidak semua jenis pekerjaan memberikan THR, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka dan ketentuan hukum yang mengatur tunjangan tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News