Topik: THR

  • Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah tantangan ekonomi-politik global maupun dalam negeri belakangan ini, para pengelola fiskal seakan makin tidak transparan.

    Pada Februari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyelenggarakan konferensi APBN KiTa. Padahal, APBN Kita merupakan publikasi bulanan terkait pengelolaan fiskal dari Kemenkeu.

    “Yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal,” tertulis di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembuatan dan Resiko (DJPPR) Kemenkeu mengenai penjelasan APBN KiTa, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

    Ini bukan pertama kalinya Kemenkeu tidak menggelar konferensi pers APBN Kita. Bedanya, saat ini, tidak terselenggaranya konferensi pers diikuti dengan tidak diunggah dokumen APBN Kita lewat situs resmi Kemenkeu.

    Lain halnya pada Oktober 2024, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN Kita, tetapi otoritas fiskal tetap mengunggah dokumen APBN KiTa sehingga masyarakat bisa mengecek perkembangan pengelolaan uang rakyat.

    Tidak seperti sekarang, masyarakat menjadi buta total. Tidak jelas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara pada awal tahun atau Januari 2025.

    Di satu sisi, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN KiTa; di sisi lain, Kemenkeu juga belum mengunggah dokumen APBN KiTa edisi Januari 2025 (yang berisi kaleidoskop 2024) dan edisi Februari 2024 (yang berisi realisasi pengelolaan fiskal Januari 2024) di situs resminya.

    Apalagi, kurangnya transparansi itu bertepatan dengan meningkatkan gejolak ekonomi-politik beberapa waktu belakangan. Pada pekan ketiga Februari lalu misalnya, ribuan mahasiswa beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di kisaran Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Tuntutan-tuntutan mereka berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang belakangan dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya mencabut Inpres Nomor 1/2025 tentang pemangkasan anggaran hingga evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) dengan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    Tidak jelas alasan Kemenkeu menihilkan konferensi pers APBN Kita dan belum mengunggah dokumennya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro hanya menyatakan jadwal kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu masih sangat padat.

    “Kita masih atur jadwal yang sangat padat. Tunggu saja ya,” ujar Deni kepada Bisnis, pekan lalu.

    Penerimaan Terpengaruh Error Coretax?

    Seorang sumber Bisnis di kalangan Kemenkeu mengungkapkan tidak terselenggaranya konferensi pers dan belum diunggahnya dokumen APBN Kita berkaitan dengan realisasi penerimaan perpajakan yang turun cukup drastis selama Januari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi itu diduga terkait dengan gangguan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Sebagai informasi, sebelumnya banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara akibat permasalahan implementasi Coretax, usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.

    Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.

    “Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai acara CNBC Economic Outlook 2025 pekan lalu, Rabu (26/2/2025), tak ada jawaban yang diterima. Begitu juga ketika ditanya mengenai belum terselenggara konferensi pers APBN Kita, Suahasil tidak memberi penjelasan yang jelas.

    “Oh, itu [APBN Kita]. Ya, ya, ya, sip,” katanya.

    Bisnis juga coba meminta data penerimaan perpajakan pada Januari 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, tetapi belum menerima jawaban hingga berita ini terbit.

    Belakangan, pejabat Kemenkeu memang seakan sangat tertutup kepada awak media. Di sejumlah acara yang dihadiri para pejabat Kemenkeu, mereka menghindari sesi wawancara cegat alias doorstop dari wartawan.

    Mungkin terakhir kali pejabat Kemenkeu memberi jawaban sesuai konteks dalam sesi doorstop terjadi pada awal Februari lalu. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah isu terkait tidak cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) akibat efisiensi anggaran.

    Setelahnya, usaha awak media melakukan doorstop hampir tidak ada hasil.

    Selanjutnya: Pudarnya Kepercayaan Publik

  • Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Jakarta

    Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri akan dilakukan tepat waktu. Pencairannya ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

    Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.

    Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

    “Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025,” tuturnya.

    Selain terhadap ASN, Airlangga juga mendorong perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat berkontribusi dalam mengerek perekonomian ketika bukan puasa dan Lebaran.

    “Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.

    (aid/ara)

  • Rp180,9 T untuk Penukaran Uang, Warga Bisa Daftar di “Pintar”

    Rp180,9 T untuk Penukaran Uang, Warga Bisa Daftar di “Pintar”

    JABAR EKSPRES – Penukaran uang rupiah saat momen Ramadan memang tidak luput dari tradisi warga Indonesia, terlebih saat menjelang Idul Fitri. Ramai warga mencari tempat penukaran uang rupiah untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR).

    Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sebesar Rp180,9 triliun uang layak edar (ULE) untuk penukaran uang. Dan layanan penukaran uang rupiah selama Ramadan hingga 27 Maret 2025 menjelang Idul Fitri telah resmi dibuka.

    Selain ULE, masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan transaksi pembayaran digital melalui mobile dan internet banking, serta QRIS untuk berbagai kebutuhan pembayaran.

    Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menyampaikan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI). Pihaknya membuka layanan penukaran uang dapat diakses masyarakat melalui laman pintar.bi.go.id.

    BACA JUGA:Penukaran Uang Baru Mulai Dibuka Hari ini, Begini Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI

    Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) ini dapat diakses masyarakat untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan penukaran di loket perbankan.

    Dengan adanya aplikasi PINTAR ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrean atau kepadatan di lokasi penukaran.

    Selain itu, aplikasi penukaran uang tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat.

    Pada acara pembukaan SERAMBI 2025, Doni turut menyampaikan apresiasi kepada perbankan, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR), serta seluruh mitra kerja BI atas dukungan dan kolaborasinya dalam kegiatan tahunan ini.

    BACA JUGA:Siap-siap, Siang Ini jadwal Penukaran Uang Baru BI, Cek Caranya di Sini

    Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terjalin erat guna memastikan distribusi uang berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    BI juga mengajak masyarakat untuk semakin cinta, bangga, dan paham rupiah. Cinta rupiah diwujudkan dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode “3D” (dilihat, diraba, diterawang) serta merawat rupiah yang dimiliki dengan baik melalui metode “5J” (jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan distapler, dan jangan dibasahi).

  • Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi karyawan swasta menjelang Idul Fitri. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tahun 2025, pencairan THR bagi karyawan swasta telah mendapatkan kepastian dari pemerintah. Lalu, kapan THR akan cair, siapa yang berhak menerimanya, dan apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini?

    Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

    Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Sesuai regulasi yang ada, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diharapkan berlangsung maksimal pada 24-25 Maret 2025.

    Namun, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan bahwa tempat kerja mematuhi regulasi yang berlaku.

    Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

    Regulasi mengenai THR telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

    Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR:

    Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12.

    Pemerintah menekankan agar seluruh perusahaan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

    Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai aturan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

    Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri). Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi ini mencakup: Teguran tertulis. Pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pembekuan izin usaha.

    Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

    Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pelaporan bisa dilakukan melalui:

    Datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Menghubungi layanan pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melaporkan melalui sistem pengaduan online yang tersedia di situs resmi Kemenaker.

    Pastikan untuk membawa bukti pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait THR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov Jateng rangkul 9 perusahaan, upayakan eks buruh Sritex bisa kembali bekerja

    Pemprov Jateng rangkul 9 perusahaan, upayakan eks buruh Sritex bisa kembali bekerja

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Pemprov Jateng rangkul 9 perusahaan, upayakan eks buruh Sritex bisa kembali bekerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mengupayakan para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Sukoharjo bisa bekerja kembali di perusahaan lain.

    Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial atas PHK lebih dari 10 ribu orang buruh tersebut.

    “Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul,” kata Luthfi usai memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 3 Maret 2025.

    Luthfi melanjutkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang ke DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh atau pekerja.

    “Hak mereka harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek, kita (Pemprov Jateng) membantu,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

    Selanjutnya, kata Luthfi, Pemprov mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan lain.

    “Ada (perusahaan) garmen, sepatu, (dan lainnya). Nanti HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung (bekerja). Kemarin info awal mereka (perusahaan) menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya (calon pekerja) tidak lebih dari 45 tahun,” kata Luthfi.

    Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, lanjut dia,  Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

    “BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang (sudah atau ingin) punya wirausaha kita masukkan kesitu untuk bisa berwirausaha,” ucap Luthfi.

    Poin pentingnya, kata Luthfi, Pemprov Jateng berusaha agar hak tenaga kerja seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon tersampaikan sebelum Lebaran.

    Pihaknya telah koordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex. 

    “Selan komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo,” ucapnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pekerja Kena PHK Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Pekerja Kena PHK Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR 2025 bagi pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri atau Lebaran 2025. Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR 2025?

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan diartikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.

    Hari raya keagamaan yang dimaksud yakni Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen dan Katolik, Nyepi bagi beragama Hindu, Waisak bagi beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

    Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Adapun, pekerja yang dapat menerima THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    “THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” bunyi pasal 2 ayat (2) Permenaker No.6/2016, dikutip Senin (3/3/2025).

    THR diberikan sekali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Jika dalam satu tahun hari raya keagamaan terjadi lebih dari satu kali, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.

    Lebih lanjut, pasal 5 ayat (3) menuturkan bahwa THR keagamaan dibayar sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Melalui Pasal 7 ayat (1) beleid ini, pemerintah menyebut bahwa pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.

    “THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

    Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” bunyi Pasal 7 ayat (3).

    Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru. Kebijakan ini berlaku jika perusahaan lama pekerja yang bersangkutan belum mendapat THR Keagamaan.

  • Benarkah Pensiunan PNS Terima Dua Kali Pencairan Gaji di Maret 2025?

    Benarkah Pensiunan PNS Terima Dua Kali Pencairan Gaji di Maret 2025?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada bulan Maret 2025, pensiunan PNS dikabarkan akan menerima dua kali pencairan gaji, yaitu gaji bulanan reguler dan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para pensiunan, terutama menjelang Hari Raya.

    Rincian Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025

    1. Gaji Bulanan Reguler

    Pencairan gaji bulanan reguler akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2025. Besaran gaji disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

    Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan pensiunan:

    Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

    Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

    Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

    Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    2. Tunjangan Hari Raya (THR)

    Pencairan THR akan dilakukan pada akhir Maret 2025. THR terdiri dari empat komponen utama:

    – Gaji pokok

    – Tunjangan pangan

    – Tunjangan keluarga

    – Tambahan penghasilan

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memastikan bahwa anggaran THR telah disiapkan dan sedang dalam proses pencairan. Untuk jadwal pencairan lengkap, penerima diminta untuk menunggu informasi resmi dari PT Taspen.

    Penyaluran oleh PT Taspen

    Penyaluran gaji bulanan dan THR akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pensiunan PNS diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen, baik melalui situs web resmi, aplikasi seluler, atau kantor cabang terdekat.

    Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendukung kebutuhan finansial pensiunan PNS, terutama menjelang Hari Raya.

    Pencairan dua kali gaji dalam sebulan menjadi kabar gembira yang diharapkan dapat meringankan beban finansial para pensiunan.

    Disclaimer: Jadwal pencairan THR dapat berubah sewaktu-waktu. Pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR ASN Cair 3 Pekan sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

    THR ASN Cair 3 Pekan sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

    “Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (3/3/2025).

    Airlangga menegaskan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5,2% dalam APBN 2025.

    Pemerintah terus memantau perkembangan konsumsi individu serta peningkatan mobilitas masyarakat saat hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti Nyepi 2025 dan Lebaran 2025 guna menggerakkan perekonomian pada Triwulan I 2025.

    Dari sisi penawaran, sektor industri makanan, minuman, dan tekstil diperkirakan akan meningkat produksinya untuk memenuhi lonjakan permintaan selama Ramadan 2025 dan Lebaran 2025, terutama setelah THR ASN cair.

    Konsumsi listrik juga diprediksi meningkat, seiring dengan aktivitas ekonomi yang semakin tinggi. Sementara dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 akan menjadi salah satu faktor utama penggerak ekonomi.

    Menurut pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, THR menjadi faktor utama yang mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran 2025. Strategi pencairan lebih awal diharapkan dapat meratakan distribusi uang sehingga tidak hanya menumpuk pada akhir Ramadan 2025.

    Namun, ada indikasi masyarakat lebih selektif dalam membelanjakan THR dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    “Pada 2024, survei menunjukkan 67% masyarakat mengalokasikan setidaknya 25% dari THR untuk belanja Ramadan dan Lebaran. Namun, pada 2025, banyak rumah tangga lebih berhati-hati akibat ketidakpastian ekonomi, memilih untuk menyimpan atau membayar utang terlebih dahulu,” ujar Achmad.

    Meski indeks keyakinan konsumen sedikit menurun, sektor ritel tetap optimistis Ramadan 2025 dan Lebaran 2025 akan tetap menjadi momentum peningkatan transaksi perdagangan, terutama setelah percepatan pencairan THR ASN.

  • Dirut Pertamina Minta Maaf, Kapan THR Cair?

    Dirut Pertamina Minta Maaf, Kapan THR Cair?

    Dirut Pertamina Minta Maaf, Kapan THR Cair?

  • Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.

    “Sudah mau finalisasi,” kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

    “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    (fab)