Topik: THR

  • Menaker Bakal Rilis SE THR ASN dan Swasta Besok (5/3), Ini Bocorannya!

    Menaker Bakal Rilis SE THR ASN dan Swasta Besok (5/3), Ini Bocorannya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

    Rencana ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang memastikan SE untuk THR swasta akan dirilis pada waktu yang sama seperti THR untuk karyawan ASN.

    Yassierli menjelaskan bahwa skema untuk THR ASN dan karyawan swasta akan serupa, yakni dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran. 

    “Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Menteri Yassierli juga menambahkan bahwa untuk pengaturan THR bagi ojek online (ojol), pihaknya berusaha untuk merilis SE pada akhir pekan ini.

    Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh pekerja, baik ASN, karyawan swasta, maupun pekerja informal, menerima hak mereka menjelang Lebaran 2025. 

    “Untuk ojol akhir Minggu ini [aturannya] kami usahakan,” pungkas Yassierli.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

    Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Mengacu pada hal tersebut, THR untuk PNS di Indonesia kemungkinan akan dilakukan sebelum itu.

    Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

  • Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini

    Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini

    Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta bakal dirilis pada Rabu (5/3/2025) besok.
    Yassierli menyebut, skema
    THR untuk karyawan swasta
    sama seperti THR aparatur sipil negara (ASN).
    “Sama skemanya. Besok akan kita
    launching
    THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam.
    Yassierli menyebut, pihaknya juga sedang mengupayakan THR bagi driver ojol.
    Menurutnya, SE THR untuk ojol diusahakan bisa terbit pada akhir pekan ini.
    “Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
    Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
    “Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan pekerja  Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya dari buruh segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Permintaan dukungan ini dilakukan seusai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 lebih pekerja.

    “Ya, jadi kami dari perwakilan buruh Sritex ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Nah, kami memastikan ingin di-backup soal hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujar koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Slamet mengatakan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex soal PHK massal. Dia mengakui bahwa PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tetapi pemerintah minta tidak ada PHK dan PT Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

    “Sebetulnya kami masih beroperasi sejak diputus pailit itu, tetapi tiba-tiba pada 26 Februari 2025 kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami,” tandas dia.

    “Ini tentu sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum. Namun, hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntut dan ini yang kami sampaikan ke Komisi IX DPR,” kata Slamet menambahkan terkait hak-hak pekerja Sritex Group.

    Karena keputusan PHK mendadak, kata Slamet, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan jumlah hak, termasuk pesangon dari 10.000 lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. 

    Saat ini, kata dia, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.

    “Jadi kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan bukan personal. Nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan,” jelas dia.

    Slamet mengatakan, pekerja Sritex yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Idulfitri 2025. Termasuk, kata dia, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkannya,” tutur Slamet.

    Slamet berharap agar DPR Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online.

    “Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Idulfitri. Menurut dia, meskipun pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan. 

    “THR itu kan mutlak untuk kami,  Kami menuntut itu segera dicairkan,” pungkas dia mewakili pekerja Sritex.

  • Dompet Jebol Karena Bukber? Begini Cara Tetap Seru Tanpa Boncos!

    Dompet Jebol Karena Bukber? Begini Cara Tetap Seru Tanpa Boncos!

    Jakarta: Ramadan baru beberapa hari, tapi undangan buka puasa bersama (bukber) sudah menumpuk? 
     
    Dari teman sekolah, rekan kerja, keluarga besar, sampai geng nongkrong, semuanya ngajak kumpul. Seru sih, tapi kalau tiap hari bukber di restoran fancy, dompet bisa jebol sebelum THR habis!
     
    Supaya tetap bisa seru-seruan tanpa bikin kantong kering, yuk simak tips anti boncos menghadapi musim bukber ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
     

    1. Pilih bukber yang paling berarti
    Nggak semua ajakan bukber harus diiyakan. Prioritaskan yang benar-benar penting, misalnya reuni dengan sahabat lama atau keluarga besar yang jarang ketemu. 

    Kalau cuma sekadar nongkrong bareng teman yang masih sering dijumpai, mungkin bisa skip dulu.

    2. Tentukan budget dari awal
    Sebelum menerima ajakan, tentukan berapa uang yang bisa kamu alokasikan untuk bukber dalam sebulan. Misalnya, kalau bujet Rp500 ribu, jangan sampai melewati angka itu. 
     
    Jadi kalau ada ajakan di tempat mahal, kamu bisa mempertimbangkan ulang.
    3. Jangan gengsi bilang ‘skip’ kalau mahal
    Bukber di restoran mewah atau hotel berbintang memang menggoda, tapi kalau bikin kantong menjerit, lebih baik mundur teratur. 
     
    Kalau gengsi bilang nggak ikut, tawarkan opsi lain yang lebih terjangkau, misalnya warung makan favorit atau rumah salah satu teman.
     

    4. Cari promo atau diskon
    Banyak restoran yang menawarkan promo bukber, dari diskon grup hingga paket hemat. Manfaatkan promo ini supaya bisa tetap makan enak tanpa bayar mahal. Jangan lupa cek aplikasi pesan makanan, e-wallet, atau kartu kredit yang sering kasih diskon!

    5. Bukber hemat di rumah
    Bukber di rumah atau rumah teman bisa jadi solusi hemat dan tetap seru. Bisa konsep potluck (setiap orang bawa makanan), masak bareng, atau pesan makanan patungan yang lebih murah dibanding makan di luar. Selain lebih hemat, suasananya juga lebih santai!
     
    Buka puasa bersama memang momen spesial, tapi jangan sampai bikin kantong kering. Dengan memilih ajakan yang paling penting, membatasi anggaran, dan mencari opsi hemat, kamu tetap bisa menikmati suasana Ramadan tanpa stres keuangan.
     
    Jadi, sudah siap bukber tanpa boncos? 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Prabowo dan Sri Mulyani Bahas APBN 2026, THR ASN 2025 Akan Segera Diumumkan

    Prabowo dan Sri Mulyani Bahas APBN 2026, THR ASN 2025 Akan Segera Diumumkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/3/2025) untuk membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Salah satu pembahasannya terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

    “Rapat internal, persiapan untuk APBN tahun depan,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan Prabowo akan mengumumkan THR ASN 2025. Namun, ia belum memberikan perincian lebih lanjut.

    “Nanti diumumkan oleh Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insyaallah segera selesai,” ujarnya.

    Ketika ditanya apakah THR ASN akan dicairkan 100%, Sri Mulyani enggan memberikan jawaban pasti.

    “Nanti saja ya,” imbuhnya.

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN 2025. Rencananya, THR ini akan dicairkan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor selama Ramadan 2025.

    “Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (3/3/2025).

    Airlangga menambahkan kebijakan THR ASN 2025 ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam APBN 2025.

  • Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    TRIBUNNWES.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.

    Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.

    “Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya,” kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.

    Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

    Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.

    “Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator,” katanya.

    “Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,” sambung Kuswanto.

    Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.

    Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.

    Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.

    “Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi.”

    “Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK,” jelasnya.

    Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.

    Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.

    Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.

    Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.

    “Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini.”

    “Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji,” tuturnya.

    Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.

    Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.

    “Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). 

    Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. 

    TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025. 

    Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

    Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

    Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

    Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

    Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
    Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

    Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

    Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

  • Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) di Sukoharjo Jawa Tengah, kini menaruh harapan besar pada Komisi IX DPR RI. 

    Pada hari Selasa (4/3/2025), perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX.

    Mereka meminta dukungan dan bantuan pihak Parlemen agar hak-hak mereka yang terkena PHK dapat dipenuhi, termasuk pembayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pesangon dihitung dengan benar berdasarkan masa kerja setiap karyawan yang terdampak. 

    “Kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja. Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya,” kata Slamet ditemui sebelum audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Slamet menambahkan, pihaknya juga mendesak agar tunjangan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan. 

    Mengingat sebagian besar karyawan akan merayakan Hari Raya dalam waktu dekat, proses pencairan yang terhambat akan sangat berdampak pada kehidupan mereka. 

    “Kami minta untuk di-back up juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya dengan penuh harap.

    Selain itu, Slamet menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada para karyawan. 

    “THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntut segera dicairkan,” tegas Slamet.
    Sementara itu, audiensi yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, melibatkan enam perwakilan karyawan Sritex.

    Satu harapan mereka, yakni agar pemerintah dan DPR dapat memastikan pihak PT Sritex yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 itu memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang kini terkatung-katung tanpa pekerjaan.

  • Cara Menghitung THR Masa Kerja di Bawah 1 Tahun untuk Karyawan dan Freelance

    Cara Menghitung THR Masa Kerja di Bawah 1 Tahun untuk Karyawan dan Freelance

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Meskipun karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, mereka yang bekerja kurang dari satu tahun juga berhak menerima THR secara prorata.

    Ketentuan Pemberian THR

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, aturan pemberian THR adalah sebagai berikut:

    Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, akan dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total THR serta sanksi administratif. Cara Menghitung THR Secara Proporsional

    Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung dengan rumus:
    THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Upah Satu Bulan

    Contoh Perhitungan THR

    Masa kerja: 6 bulan Gaji bulanan: Rp5.000.000 THR = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000 Masa kerja: 4 bulan Gaji bulanan: Rp4.000.000 THR = (4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333 Pekerja Harian Lepas (Freelance) Masa kerja: 8 bulan Penghasilan rata-rata bulanan: Rp6.000.000 THR = (8/12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000 Komponen Gaji dalam Perhitungan THR

    THR dihitung berdasarkan upah satu bulan yang mencakup:

    Gaji pokok Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi atau makan yang diberikan rutin)

    Namun, tunjangan tidak tetap seperti bonus tahunan atau insentif lainnya tidak termasuk dalam perhitungan THR.

    Dampak Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

    Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, konsekuensinya antara lain:

    Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha

    Setiap karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Oleh karena itu, baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami perhitungan THR agar hak karyawan terpenuhi dan perusahaan terhindar dari sanksi hukum.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial yang penting bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

    Jadwal Pencairan THR PNS 2025

    Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.

    Dengan demikian, pencairan THR ASN kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Namun, jadwal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

    Besaran THR PNS 2025

    Besaran THR PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada penghasilan pegawai. Jika mengacu pada pola yang berlaku di tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

    Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

    Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.

    Kriteria Penerima THR PNS 2025

    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang terdiri dari:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon PNS (CPNS) Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima pensiun Penerima tunjangan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

    ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR atau ditetapkan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas THR 2025?

    Prabowo Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas THR 2025?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Istana, hari ini, Selasa (4/3/2025).

    Sri Mulyani mengaku bahwa orang nomor satu di Indonesia itu meminta rapat yang berlangsung secara internal itu diadakan untuk membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun depan.

    Dia mengamini bahwa rapat tersebut fokus pada agenda internal terkait persiapan anggaran nasional untuk tahun yang akan datang. 

    “Rapat internal, persiapan untuk APBN tahun depan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

    Namun, saat ditanya mengenai pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan oleh Presiden dalam waktu dekat.

    “Nanti akan diumumkan oleh bapak Presiden. Kami sedang menyiapkan, insyaallah segera selesai,” ujarnya.

    Lebih lanjuta, terkait dengan kemungkinan pemberian THR sebesar 100% atau adanya pengurangan, Sri Mulyani enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Nanti aja ya,” pungkas Sri Mulyani.