Topik: THR

  • Aturan THR Batal Terbit Hari Ini 5 Maret 2025 – Page 3

    Aturan THR Batal Terbit Hari Ini 5 Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit dalam waktu dekat pekan ini.

    Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi adanya penundaan untuk penerbitan SE THR.

    Dia mengatakan, SE terkait THR akan terbit dalam 2 hari mendatang.

    “Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.

    “Ada kemungkinan,” bebernya.

    Kata Menaker

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 5 Maret 2025

    “Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli. dikutip Rabu (5/3).

    Sementara itu, Kemnaker juga akan menerbitkan SE THR bagi para driver ojek online atau THR ojol pada akhir pekan ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” beber Yassierli.

     

  • THR Pekerja Swasta Cair Bareng ASN, Ojol Menyusul

    THR Pekerja Swasta Cair Bareng ASN, Ojol Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk pekerja swasta akan dikeluarkan pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Skema pencairan THR pekerja swasta akan disamakan dengan ASN.

    “Sama skemanya. Besok (Rabu) akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/3/2025).

    Rencananya, THR ASN dicairkan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025. Artinya, THR pekerja swasta kemungkinan juga bakal cair dalam rentang waktu yang sama.

    Yassierli menuturkan, kepastian THR untuk ojek online (ojol) akan didorong pekan ini. Pemerintah sendiri telah menjalin komunikasi dengan aplikator guna mengupayakan THR ojol. “Untuk ojol akhir minggu ini kami usahakan,” ucap Yassierli.

    Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga telah menanggapi tuntutan pemberian THR untuk mitra ojek online. Tahun ini, perseroan pun sudah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas THR ojol.

    “Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
     

  • Surat Edaran THR PNS dan Swasta Terbit Hari Ini, Siap-Siap! – Page 3

    Surat Edaran THR PNS dan Swasta Terbit Hari Ini, Siap-Siap! – Page 3

    Lebih jauh lagi, perubahan ini bisa mempengaruhi sektor-sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, seperti UMKM, pariwisata, dan logistik, yang kesemuanya memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja,” kata Aloysius dalam catatannya, dikutip Liputan6.com, Selasa (25/2/2025).

    Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

    Sehingga, secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan Perusahaan Swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

    Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.

    “Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” ujarnya.

     

  • Ojol Siap-Siap Dapat THR, Surat Edaran Menaker Terbit Sebentar Lagi – Page 3

    Ojol Siap-Siap Dapat THR, Surat Edaran Menaker Terbit Sebentar Lagi – Page 3

    Sebelumnya, polemik terkait status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia.

    Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengatakan dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini.

    Aloysius, menjelaskan, perubahan regulasi yang berpotensi mengubah status mitra ini tidak hanya akan berdampak pada industri ride-hailing, namun juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka.

    Lebih jauh lagi, perubahan ini bisa mempengaruhi sektor-sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, seperti UMKM, pariwisata, dan logistik, yang kesemuanya memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja,” kata Aloysius dalam catatannya, dikutip Liputan6.com, Selasa (25/2/2025).

    Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

    Sehingga, secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan Perusahaan Swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

    Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.

    “Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” ujarnya.

     

  • Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

    Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan sendiri kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Sri Mulyani memastikan presiden turun tangan, Ketika ditemui wartawan saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. InsyaAllah segera selesai,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

    Saat ditanya mengenai rincian THR ASN, Sri Mulyani meminta wartawan untuk menunggu informasi lebih lanjut yang akan disampaikan langsung oleh Presiden.

    Dalam kunjungannya ke Istana, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya dijadwalkan untuk bertemu Presiden guna mengadakan rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

    Mengenai THR ASN, pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani sebelumnya memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan.

    Ditemui di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN telah disiapkan, namun tidak merinci jumlahnya.

    Ia juga menambahkan bahwa persiapan untuk gaji 13 dan 14 terus berjalan, dan meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN adalah hak yang tetap akan dibayarkan.

    Rencana Penghapusan THR

    Ditemui di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Hasan menanggapi isu yang beredar mengenai rencana penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, yang berkaitan dengan efisiensi anggaran APBN 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025 lalu.

    Hasan menekankan, belanja pegawai tidak termasuk dalam bagian dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Kanwil Kemenag, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait sinergitas dalam mewujudkan Jawa Barat Istimewa.

    Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Husni Hamid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa (4/3/2025) sore. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pembangunan manusia Jawa Barat yang unggul dan berkarakter menjadi tujuan utama dari program Jabar Istimewa.

    Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara Pemdaprov Jabar dengan Pemkab/Pemkot serta unsur Forkopimda di masing-masing daerah agar program ini dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh.

    Operasi Jabar Manunggal

    Dalam kesepakatan ini, terdapat lima bidang utama yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu pemberantasan premanisme, pembangunan pendidikan istimewa, pembangunan kesehatan istimewa, pembangunan infrastruktur istimewa, serta pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan secara merata.

    Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Jabar Istimewa, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyiapkan Operasi Jabar Manunggal. Operasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan yang menghambat pembangunan, seperti praktik premanisme yang menghambat investasi, pemungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja, hingga pungutan uang THR yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya.

    “MoU ini bukan sekadar seremonial. Kami akan menjalankan Operasi Jabar Manunggal dengan pembiayaan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten/Kota pun akan mengalokasikan anggaran yang diperlukan. Ini demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama,” kata Gubernur Dedi Mulyadi.

    Wajib Militer untuk Siswa SMA/SMK/MA

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan gagasannya untuk menerapkan kurikulum wajib militer bagi siswa SMA/SMK/MA di Jawa Barat. Program ini dirancang untuk membentuk karakter siswa sekaligus menggali potensi mereka dalam berbagai bidang.

    “Saya serius, mulai tahun ajaran baru, Pemda Provinsi Jabar akan memasukkan kurikulum wajib militer di sekolah-sekolah. Setiap sekolah akan memiliki pembina dari TNI dan Polri yang bertugas membentuk karakter siswa serta memetakan bakat mereka, termasuk bagi yang bercita-cita menjadi tentara atau polisi,” katanya.

  • Kemarin, bantuan korban banjir hingga taklimat presiden

    Kemarin, bantuan korban banjir hingga taklimat presiden

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Selasa (4/3), mulai dari Istana pastikan bantuan korban banjir Jabodetabek ditangani optimal hingga para Menteri hingga Kepala Badan dari Kabinet Merah Putih (KMP) ikuti pemberian taklimat atau arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Istana pastikan bantuan korban banjir Jabodetabek ditangani optimal

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan bantuan untuk korban banjir di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditangani dengan optimal oleh badan dan lembaga terkait.

    Menurut Hasan dalam taklimat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada Kabinet Merah Putih (KMP) disampaikan agar bantuan diberikan kepada korban banjir sebagai bagian dari penanggulangan bencana yang saat ini dipimpin prosesnya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Presiden bakal umumkan langsung kepastian THR ASN

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu disebutkannya saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menteri hingga Kepala Badan sambangi Istana untuk taklimat Presiden

    Para Menteri hingga Kepala Badan dari Kabinet Merah Putih (KMP) telah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk mengikuti pemberian taklimat atau arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dimulai dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, ia datang terlebih dahulu ke Istana untuk melakukan rapat terbatas mengenai hilirisasi terlebih dahulu lalu nanti disusul untuk mengikuti taklimat dari Presiden Prabowo.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Panja RUU PPMI masih godok amnesti bagi pekerja migran nonprosedural

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih menggodok ihwal pemberian pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

    “Ini yang tadi dalam perdebatan. Jadi kami belum selesai sampai masalah pengampunan,” kata Doli ditemui usai rapat Panja Penyusunan RUU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Komisi I DPR sebut RUU TNI tidak akan kembalikan Orde Baru

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah diproses, tidak akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.

    Dia mengatakan bahwa semangat zaman saat ini sudah berbeda dengan masa lalu.Untuk itu, Komisi I DPR pun mendengar aspirasi dari berbagai kalangan dalam penyusunan RUU TNI.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya – Page 3

    THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025. Pencairan THR Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.

    THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

    Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

    Pencairan THR diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

    Siapkan Anggaran Rp 50 Triiun

    Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan. Selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025.

  • Antrean Panjang! Warga Berebut Tukar Uang Lebaran Lewat Layanan Pintar BI

    Antrean Panjang! Warga Berebut Tukar Uang Lebaran Lewat Layanan Pintar BI

    Jakarta: Masyarakat tampak antusias menukar uang rupiah melalui layanan Pintar Bank Indonesia (BI) hari ini. 
     
    Lewat situs pintar.bi.go.id, warga bisa dengan mudah memilih jumlah uang yang ingin ditukarkan serta lokasi dan jadwal penukaran.
     
    Melansir Antara, Selasa, 4 Maret 2025, berdasarkan pantauan di Posko Penukaran Uang Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, antrean panjang terlihat sejak pagi. 

    Sekitar 300 orang mengantri dalam empat sesi penukaran yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Mereka yang hadir sudah lebih dulu melakukan pendaftaran melalui website BI.
     

    Warga rela antre demi uang baru
    Ahmad Ghozaki, salah satu warga yang ikut menukar uang, mengaku layanan ini memudahkan, meski tetap ada tantangan. 
     
    “Menurut saya sih susah juga, karena saya harus cuti kerja. Rumah saya kebetulan juga jauh dari Depok. Jadi, menurut saya agak cukup susah juga, karena harus meluangkan waktu untuk benar-benar datang dan menukarkan uang,” keluh Ghozaki.
     
    Ghozaki menukar uang sebesar Rp2,7 juta dalam pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000 untuk keperluan Lebaran, seperti berbagi angpau dengan keponakan dan belanja. 
     
    Ia berharap BI menambah lokasi penukaran agar lebih banyak warga bisa mengakses layanan ini dengan mudah.
     
    Khoiriyah, pekerja swasta, juga merasakan persaingan ketat saat mendaftar online. 
     
    “Kita harus cepat-cepat pas daftar online karena kuotanya mungkin dibatasi ya. Harus cepat-cepatan lah supaya cepat dapat, karena cepat abis kuotanya, daftarnya harus cepat-cepat gitu,” ujar Khoriyah.
     
    Ia menukar Rp3,7 juta untuk membagikan THR ke keluarga.
    Maksimal tukar Rp4,3 juta
    Layanan penukaran uang melalui Pintar BI membatasi jumlah maksimal hingga Rp4,3 juta per orang, dengan rincian pecahan mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000. 
     
    Sayangnya, di DKI Jakarta, penukaran hanya tersedia di beberapa lokasi, di antaranya:
     
    – Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan – Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat 
    – Masjid At-Tiin, TMII, Jakarta Timur
    – Masjid K.H. Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat
    – PusatIslamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
     
    Masyarakat berharap ke depannya, BI dapat menambah kuota dan lokasi agar layanan ini lebih mudah diakses. Jadi, apakah Anda sudah siap berburu uang baru untuk Lebaran? Jangan sampai kehabisan kuota, ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    JABAR EKSPRES – Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi Bandung Smart City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa, (4/03/2024).

    Dalam persidangan Tedy Rusmawan dicecar beberapa pertanyaan mengenai aliran dana fee proyek yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    Teddy yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Kota Bandung mengaku, bahwa usulan penambahan anggaran untuk pengadaan CCTV berasal dari Riantono yang merupakan salah satu anggota Badan anggaran (Banggar).

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Menurutnya, usulan dilontarkan ketika rapat yang memaparkan mengenai bentuk aspirasi dari warga tentang keamanan jalanan di Kota Bandung yang banyak terjadi aksi kriminalitas.

    ‘’Ini untuk menyikapi atas keresahan masyarakat terhadap isu Bandung Poek dan Ghotam City,’’ ujar Tedy.

    Ketika Ditanya mengenai Fee Proyek, Teddy mengaku tidak tahu menahu kalau dalam pelaksanaan proyek tersebut ada atensi fee sebesar 10-20 persen untuk dewan.

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    “Tidak mengetahui (soal atensi dewan tersebut),” cetus Teddy kepada Majelis Hakim.

    Meski begitu, JPU KPK Tito Jaelani langsung mencecar pertanyaan mengenai pemberian uang THR yang sempat diterima dari Dishub Kota Bandung.

    Mendapat pertanyaan menudutkan tersebut, akhir Teddy mengakui telah menerima uang tersebut melalui ajudannya sebesar Rp 5 juta. Namun uang tersebut tidak disentuh sama sekali dan apalagi digunakan.

    BACA JUGA: KPK Sebut OTT Wali Kota Bandung jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Proyek Lainnya

    Teddy beralasan bahwa uang tersebut hanyalah titipan dan telah menjadi barang bukti KPK. Bahkan Teddy mengaku tidak pernah menyentuh uang tersebut dan mengetahui nominalnya juga menurut informasi dari ajudannya.

    “Saya terima, terus saya minta kembalikan lagi karena saat itu ada OTT (oprasi tangkap tangan),’’ kata dia.

    Untuk diketahui, aliran dana fee proyek sempat menjadi isu panas di kalangan anggota DPRD Kota Bandung.

    BACA JUGA: Petugas ACTS Dishub Mengaku Pernah Antar Fee Proyek ke Ketua DPRD Kota Bandung