Topik: tersangka korupsi

  • Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta

    Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka

    Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.

    Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun Nurcahyo mengatakan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

    Ikon Startup Indonesia

    Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai penggiat startup Gojek yang membawa perubahan besar di masyarakat era modern. Dengan memadukan armada ojek dan inovasi teknologi, Gojek sukses menghadirkan persoalan transportasi.

    Meski didirikan 2010 berupa layanan call center, Gojek baru berkembang pesat pada 2015 setelah meluncurkan aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. Dari sini muncul berbagai layanan berbasis ojek, mulai dari layanan transportasi, antar makanan, kirim barang, dompet digital, dan lainnya.

    Hal itu yang membuat Gojek menjadi super app dan salah satu pionir startup unicorn asal Indonesia. Nama besar Nadiem sebagai ikon digital dalam negeri masuk ke dalam pejabat publik setelah diangkat diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

    Lalu, setelah ada perubahan nomenklatur kementerian pada April 2021, posisinya berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Keberadaan Nadiem ketika itu diharapkan memberikan perubahan di dunia pendidikan Indonesia.

    Peran Nadiem Makarim

    Kasus Nadiem diusut setelah ia merampungkan jabatan sebagai menteri. Kejagung mengungkap peran Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem disebut membalas surat Google untuk pengadaan Chromebook padahal uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Kasus ini bermula saat pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada awal 2020.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.

    Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.

    Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.

    “Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.

    Respon GoTo dan Google

    Usai ditetapkan menjadi Nadiem sebagai tersangka, GoTo pun memberikan pernyataan tentang status Nadiem di perusahaan.

    “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” sebut Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tambahnya.

    “Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” imbuh Ade.

    Begitu juga Google yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.

    Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.

    Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

    1.⁠ Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
    2. ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    3.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    4.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    5.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

  • Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi Nasional 5 September 2025

    Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka

    Kekuasaan bisa mengangkat setinggi-tingginya, tetapi juga menjatuhkan sedalam-dalamnya
    .”
    PADA
    satu dekade lalu, nama Nadiem Anwar Makarim identik dengan optimisme baru. Ia mendirikan Gojek, aplikasi yang mengubah wajah transportasi Indonesia.
    Dari sekadar gagasan sederhana tentang ojek berbasis aplikasi, Gojek berkembang menjadi unicorn pertama di negeri ini, bahkan menembus status decacorn.
    Nadiem dielu-elukan sebagai
    game changer
    . Ia anak muda yang berani bermimpi besar, membuktikan bahwa inovasi lahir dari dalam negeri bisa menembus panggung global.
    Di balik layar, jutaan pengemudi ojek menemukan penghidupan baru, mereduksi angka pengangguran dan masyarakat merasakan kemudahan dalam keseharian.
    Pada 2019, perjalanan itu mencapai puncak simbolis: Presiden Joko Widodo memintanya meninggalkan kursi CEO dan masuk ke kabinet sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    Publik bersorak. Ada yang menyabut dengan penuh optimistis. Inilah saatnya profesional muda membawa angin segar dan perubahan ke birokrasi.
    Namun, lima tahun berselang, jalan cerita berbelok. Kamis (4/9), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, proyek bernilai fantastis, Rp 9,9 triliun.
    Keputusan mengganti spesifikasi dari laptop berbasis Windows menjadi Chromebook kini dituding sarat kepentingan, punya ‘Mens Rea’ korupsi.
    Kisah Nadiem memperlihatkan ironi yang dalam. Dari pengusaha muda penuh inspirasi, ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka korupsi.
    Di dunia bisnis, reputasinya nyaris tak bercela. Namun, di dunia birokrasi, ia tersandung. Perbedaan yang menunjukkan jurang antara logika korporasi dan logika negara atau pemerintahan.
    Bisnis berorientasi pada hasil cepat, efisiensi, dan kepuasan pengguna. Sementara birokrasi negara berjalan dengan aturan ketat, prosedur panjang, dan risiko politik yang besar.
    Seperti diingatkan Mahfud MD, “Korupsi itu bukan hanya soal keserakahan, tetapi juga kelemahan sistem yang memberi peluang.”
    Nadiem mungkin datang dengan niat membangun, tetapi kelemahan sistem dan dinamika politik bisa menyeret siapa saja.
    Nadiem juga bukan satu-satunya dari lingkaran Jokowi yang kini masuk pusaran kasus hukum. Immanuel Ebenezer, Silfester Matutina yang berstatus buron, bahkan nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah bolak-balik memenuhi pemeriksaan KPK, dan mungkin akan menyusul Nadiem sebagai tersangka.
    Lord Acton sudah lama mengingatkan: “
    Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely
    .” Selama berkuasa, hukum sering tampak jauh.
    Namun begitu kursi dilepaskan, jejaring melemah, dan proses hukum datang tanpa ampun. Inilah yang disebut para ilmuwan politik sebagai
    political cycle:
    perlindungan hukum yang semu, hanya bertahan selama ada kuasa atau punya kekuasaan.
    Kasus ini juga menjadi refleksi bagi para profesional yang dipanggil masuk pemerintahan. Keberhasilan di sektor swasta tidak serta-merta menjadi jaminan bisa sukses dan aman di birokrasi.
    Guy Peters mengingatkan, birokrasi publik tunduk pada
    accountability
    berlapis: kepada hukum, lembaga audit, parlemen, publik, bahkan media.
    Sementara di bisnis, orientasi utamanya jelas: konsumen dan keuntungan. Celah inilah yang sering membuat profesional kebingungan.
    Amartya Sen menambahkan bahwa korupsi adalah “governance failure”—bukan sekadar kelemahan moral individu. Sistem yang rapuh bisa menyeret siapa saja, bahkan mereka yang berangkat dengan idealisme dan reputasi baik.
    Ironi Nadiem seharusnya tidak hanya dilihat sebagai tragedi personal, melainkan juga sebagai cermin kelemahan sistem.
    Reformasi pendidikan tidak bisa dipisahkan dari reformasi tata kelola. Laptop, kurikulum, hingga digitalisasi hanyalah instrumen; tanpa tata kelola yang bersih, instrumen itu kehilangan makna.
    Publik pun perlu menahan diri dari penghakiman instan. Status tersangka bukanlah vonis. Biarkan pengadilan yang menguji bukti. Yang lebih penting, masyarakat menuntut perbaikan sistem agar kasus serupa tidak berulang.
    Perjalanan Nadiem adalah kisah tentang dua wajah Indonesia: inovasi yang membanggakan dan korupsi yang membayangi. Dari anak muda inspiratif yang menembus batas global, ia kini menjadi mantan pejabat yang berstatus tersangka kasus korupsi.
    Ironi ini mengajarkan bahwa prestasi masa lalu tidak selalu menjamin kebebasan dan imunitas dari risiko di masa kini.
    Kasus ini juga menjadi cermin yang menohok kita semua. Bahwa negeri ini masih harus terus berjuang untuk keluar dari jerat korupsi yang seakan abadi.
    Sehebat apa pun gagasan, secemerlang apa pun visi, dan sehebat apa pun teknologi, semuanya bisa runtuh jika tata kelola pemerintahan masih lemah. Nadiem, dengan segala prestasi globalnya, tetap tidak kebal terhadap jebakan sistem.
    Bagi para profesional muda, kisah ini adalah pengingat keras. Memasuki dunia pemerintahan bukan hanya tentang membawa visi besar atau strategi korporasi. Ia juga tentang mengarungi lautan birokrasi yang penuh aturan, kepentingan, bahkan jebakan hukum.
    Idealismenya bisa menjadi cahaya, tetapi tanpa kewaspadaan, cahaya itu bisa meredup di tengah gelombang kekuasaan.
    Sekali lagi, kita jangan melihat kasus ini hanya sebagai tragedi personal. Kita perlu melihat akar masalah yang lebih dalam: lemahnya tata kelola, politik yang cair dengan kepentingan, dan sistem pengawasan yang belum kokoh.
    Sebab, tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa akan terus berulang, hanya berganti nama, wajah dan momentum politik.
    Akhirnya, ironi terbesar dalam kisah Nadiem bukanlah penetapan status tersangkanya semata, melainkan hilangnya harapan publik yang dulu sempat menyala.
    Dari simbol inovasi, ia kini menjadi simbol peringatan: bahwa kekuasaan bisa mengangkat setinggi-tingginya, tetapi juga bisa menjatuhkan sedalam-dalamnya.
    Dawam Rahardjo pernah berkata, “Kekuasaan bukanlah panggung untuk menumpuk kuasa, melainkan ladang untuk menanam kebajikan.”
    Pesan itu kini terasa relevan. Sebab, pada akhirnya, jejak inovasi bisa memudar bila dibayangi korupsi. Dan hanya kebajikan yang akan bertahan dalam ingatan sejarah bangsa, dari generasi ke generasi.
    Menegaskan bahwa kekuasaan itu fana. Ia datang dan pergi, meninggalkan jejak yang tak pernah bisa dihapus begitu saja.
    Jejak itulah yang akan dikenang sejarah. Dan sejarah selalu memilih untuk mengingat bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kuasa itu digunakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) merespons penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri aplikasi Gojek, bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Gojek kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.

    Dalam keterangan resminya, GoTo mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, GoTo juga menegaskan status Nadiem yang sudah tidak terkait dengan perusahaan.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tulis Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dikutip Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Nadiem bukan pemegang saham pengendali GoTo. Selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selaku pejabat negara, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

    Ade menegaskan GoTo sebagai perusahaan publik selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ia memungkasi.

    Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

    Sebagai informasi, peran Nadiem di kasus korupsi pengadaan Chromebook bermula pada Februari 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah.

    Sebelumnya, penawaran Chromebook dari Google dalam pengadaan TIK tak direspons oleh menteri pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy. Alasannya, Chromebook gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.

    Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan

    Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan

  • Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    GELORA.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli. Keputusan itu diambil melalui rapat gelar ekspose perkara.

    “Dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan mantan Bos Gojek itu sempat menembus angka Rp4,8 triliun pada 2022

    Harta Nadiem ini meningkat seiring ia ditunjuk sebagai Mendikbudristek sejak 2019. Pada tahun awal ia menjadi menteri, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.225.006.640.485 atau Rp1,2 triliun.

    Lalu pada 2020, harta Nadiem Makarim berada di angka Rp 1.192.425.517.883 atau Rp1,1 triliun. Lalu, Nadiem memiliki harta sebesar Rp 1.175.047.616.596 atau Rp1,1 triliun pada 2021.

    Anehnya, harta Nadiem Makarim kemudian menurun drastis menjadi Rp 906.057.161.325 atau Rp 906 miliar pada 2023. Surat berharga yang awalnya Rp 5,5 triliun menjadi Rp 1,4 triliun.

    Saat jabatannya sebagai Mendikbudristek berakhir pada 2024, nilai harta kekayaan Nadiem Makarim turun lagi menjadi Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar. Surat berharganya juga turun menjadi Rp 926 miliar.

    Jumlah harta kekayaan Nadiem ini bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Adapun rincian harta kekayaan Nadiem Makarim adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan: Rp 57.793.854.385

    Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri: Rp 176.883.850

    Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar, Hasil Sendiri: Rp 2.160.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 1.981.210.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 16.360.785.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 27.888.675.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 5.226.300.535

    2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.247.400.000

    Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 1.710.800.000

    Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 536.600.000

    3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000

    4. Surat Berharga: Rp 926.095.804.402

    5. Kas dan Setara Kas: Rp 77.083.385.547

    6. Harta Lainnya: Rp 2.900.000.000

    Jumlah harta kekayaan Nadiem Makarim seluruhnya sebenarnya mencapai Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun. Namun, dia mengaku memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp 466 miliar. Dengan demikian, maka total harta kekayaan bersih Nadiem Makarim adalah sebesar Rp 600.641.456.655 atau sekitar Rp 600 miliar.

  • ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 

    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     
    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     
    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 

    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.

    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.

    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 

    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     
    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.

    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     
    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     
    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 
     
    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 
     
    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     

    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
     
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     

    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 
     
    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
     
    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
     
    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
     
    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 
     
    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     

    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
     
    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     

    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     

    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. Itu kini menuai sorotan.

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap salah satu yang mengatensi. Karena Nadiem telah ditetapkan tersangka.

    “Akhirnya Mas Nadiem Makarim diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi laptop,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem sendiri diketahui ditetapkan tersangka setelah Tia kali diperiksa. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

    Penetapan sebagai tersangka ini menyusul beberapa tersangka lain yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

    Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

    Dari keempat tersangka yang sudah dijadikan tersangka itu, baru Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Jurist Tan sedang dicari karena berada di luar negeri.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. (Arya/Fajar)

  • Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024. Adapun pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini, ditetapkan oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

    Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Mulanya, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkuan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunju spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHB.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa Bedanya dengan Laptop Lain? – Page 3

    Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa Bedanya dengan Laptop Lain? – Page 3

    Laptop Chromebook adalah laptop buatan Google yang menggunakan OS Google Chrome atau Chrome OS. Dalam laman resmi Google, Chromebook merupakan laptop dengan OS dengan penyimpanan cloud, dan digadang-gadang memiliki fitur bawaan terbaik perusahaan.

    Seperti yang Nadiem klaim, laptop ini menggunakan OS (sistem operasi) ChromeOS yang dapat di download dan dipakai di perangkat secara gratis.

    Sepanjang pengalaman, ChromeOS ini dapat berjalan dengan lancar dan ringan meski menggunakan laptop berspesifikasi rendah sekalipun.

    Keunggulan lainnya, laptop dapat menyala (booting) dengan cepat dan dapat dipastikan menerima pembaruan otomatis dari Google.

    “Bila OS lainnya itu berbayar, dan bayarnya bisa 1,5 juta sampai 2,5 juta tambahan,” ucapnya.