Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa Subandi, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan area gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, mengalami intoksikasi metil salisilat sebelum meninggal dunia.
Kepala Rutan Bandar Lampung, Azhar menyatakan, Subandi meninggal dunia di Rumah Sakit Airan, Lampung Selatan, setelah mengalami gejala mual, muntah, dan sesak napas pada Senin (8/9/2025).
“Saat itu sudah mendapatkan perawatan dari dokter rutan,” ungkap Azhar ketika dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Azhar mengaku tidak memahami istilah medis yang lebih kompleks terkait kondisi Subandi.
“Ini yang saya ketahui dari dokter rutan,” tutur dia seraya mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa Subandi mengalami intoksikasi metil salisilat.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tersebut diketahui sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, juga mengonfirmasi kabar duka tersebut.
“Benar, informasi yang kita terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Kejadian ini menambah catatan kelam mengenai kondisi kesehatan tahanan di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Subandi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: tersangka korupsi
-
/data/photo/2025/02/14/67aeb976e7daf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya Regional 9 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4285495/original/056574600_1673241480-jasad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut
Liputan6.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).
Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.
“Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).
Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.
“Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya,” katanya.
Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.
“Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran,” katanya.
-

MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.
“Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.
Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.
“Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.
Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.
“Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dari Startup Sukses, Kini Diborgol Kasus Korupsi
GELORA.CO -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Penetapan itu diumumkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi.
Kasus yang menjerat Nadiem terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah. Proyek tersebut sejak awal menuai sorotan karena nilai anggarannya yang jumbo dan realisasi yang dianggap bermasalah.
Ekonom senior dan guru besar UI, Rhenald Kasali, ikut menanggapi perkembangan mengejutkan ini.
“Apa yang ada di kepala anda menyaksikan menteri pendidikan tangannya diborgol jadi tersangka korupsi?” tanya Rhenald mengawali videonya yang diungah di kanal Youtube, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.
Ia mengaku prihatin melihat sosok Nadiem yang dulu dielu-elukan sebagai anak muda sukses di dunia startup, kini harus menanggung status tersangka korupsi.
“Bagaimana sekarang kita menyaksikan anak muda sukses mendirikan startup dan itu membanggakan. Kita punya kompetitor di luar negeri tetapi dia berhasil membangun suatu jadi besar. Investor masuk juga tidak tanggung-tanggung,” kata Rhenald.
Namun semua itu berubah karena ambisi untuk masuk ke dalam dunia pemerintahan. Ia juga menyinggung keterbatasan pemahaman Nadiem terhadap kondisi pendidikan di Indonesia.
Latar belakang pendidikan yang sepenuhnya ditempuh di luar negeri, menurut Rhenald, membuat mantan Mendikbudristek itu kurang memahami realitas yang dihadapi guru dan sekolah-sekolah di tanah air.
“Bagaimana nasib para guru? padahal ini adalah kementerian yang diamanahkan konstitusi untuk mendapatkan APBN terbesar 20 persen,” tegasnya.
Rhenald menambahkan, jabatan publik bukan hanya soal prestise atau penghargaan di akhir masa jabatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Ia menyindir fenomena pejabat yang di akhir jabatannya memperoleh bintang jasa, bahkan mendapat hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, meski rekam jejak digitalnya tercoreng oleh kasus korupsi.
“Ketika anak-anak kita, cucu kita kelak di kemudian hari ziarah bersama sekolahnya, dia bertanya siapa ini? Dia Googling, dia cari jejak digitalnya, kok koruptor? Apa yang terjadi? begitukah nasib bangsa kita,” pungkas Rhenald
-
/data/photo/2025/09/06/68bb8b372a5a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya Denpasar 6 September 2025
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Editor
MANGUPURA, KOMPAS.com
– Usai Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi, laptop Chromebook pun jadi atensi publik. Namun, ternyata di Badung masih dipakai.
Bantuan laptop berbasis Chromebook yang sebelumnya diberikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk di Kabupaten Badung sampai saat ini masih ada yang menggunakannya.
Salah satu sekolah yang masih memanfaatkan Chromebook itu adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Abiansemal, Badung, Bali.
Sekolah yang baru dibangun di eks pasar Latu itu pun masih memanfaatkan Chromebook dan masih disimpan di ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Penggunaan Chromebook sendiri hanya digunakan di sekolah, mengingat membutuhkan layanan internet.
Guru TIK SMPN 5 Abiansemal, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, mengakui bahwa SMPN 5 Abiansemal mendapat bantuan Chromebook dari Menteri Pendidikan pada tahun 2022.
Jumlah Chromebook yang diterima pun sebanyak 15 unit dan sampai saat ini masih digunakan.
“Kami di SMP 5 Abiansemal mendapat bantuan 15 Chromebook, dan sampai saat ini masih bisa digunakan,” ujar Bayu saat ditemui beberapa hari lalu.
Kendati demikian, Chromebook yang didapat memang disimpan di ruangan TIK dan digunakan saat pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan TIK.
Belasan Chromebook yang dimiliki pun disimpan dengan baik, bahkan masih terdapat dusnya.
“Sebelum libur kemarin, semuanya masih bisa digunakan. Sekarang sudah kami simpan di dusnya,” jelasnya.
Dia pun mengakui bahwa penggunaan Chromebook jauh berbeda dari laptop pada umumnya karena Chromebook harus menggunakan internet.
“Jadi kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Mengingat Chromebook itu hanya menggunakan Google, beda dengan laptop yang menggunakan Windows. Meski tidak ada internet, kita bisa gunakan melalui Microsoft-nya,” beber Bayu.
Sejauh ini, katanya, banyak guru ataupun siswa yang menggunakan, termasuk para anggota OSIS.
Hanya saja, saat baru dinyalakan, Chromebook tersebut membutuhkan akun.
“Jadi pada Chromebook ini tidak bisa membuka sistem yang lain, selain yang diberikan dari pemerintah pusat. Aplikasinya pun sudah langsung
update
sendiri karena sudah langsung mendapatkan internet,” ucapnya.
Selain menerima Chromebook, SMP 5 Abiansemal juga menerima Connector VHD, Router 2B4G, dan proyektor Epson EB-E01.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis 4 September 2025.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
TERSANGKA Korupsi! Bantuan Chromebook Era Mentri Nadiem Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya
GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ternyata, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp600 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan tersebut ia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850
2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535
Kekayaan berikutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.247.400.000 yang terdiri atas Toyota Alphard 2024 Rp1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 2024 Rp536.600.000. Harta bergerak lainnya Rp752.313.000.
Selanjutnya, surat berharga Rp926.095.804.402, kas dan setara kas Rp77.083.385.547, harta lainnya Rp2.900.000.000.
Dalam laporan kekayaan tersebut, Nadiem tercatat memiliki utang Rp466.231.300.679. Dengan demikian, Nadiem Makarim memiliki kekayaannya sebesar Rp600.641.456.655
/data/photo/2025/07/30/6889fffbba855.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/08/68bebe556e78e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/05/68ba676231c9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)