Topik: tersangka korupsi

  • Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya Regional 9 September 2025

    Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa Subandi, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan area gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, mengalami intoksikasi metil salisilat sebelum meninggal dunia.
    Kepala Rutan Bandar Lampung, Azhar menyatakan, Subandi meninggal dunia di Rumah Sakit Airan, Lampung Selatan, setelah mengalami gejala mual, muntah, dan sesak napas pada Senin (8/9/2025).
    “Saat itu sudah mendapatkan perawatan dari dokter rutan,” ungkap Azhar ketika dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
    Azhar mengaku tidak memahami istilah medis yang lebih kompleks terkait kondisi Subandi.
    “Ini yang saya ketahui dari dokter rutan,” tutur dia seraya mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa Subandi mengalami intoksikasi metil salisilat.
    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tersebut diketahui sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, juga mengonfirmasi kabar duka tersebut.
    “Benar, informasi yang kita terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
    Kejadian ini menambah catatan kelam mengenai kondisi kesehatan tahanan di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
    Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Subandi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).

    Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.

    “Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).

    Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.

    “Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” ujarnya.

    Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

    “Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya,” katanya.

    Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.

    “Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran,” katanya. 

     

  • CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial Megapolitan 9 September 2025

    CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
    Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Nicko Widjadja, CEO BRI Ventures.
    “Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/9/2025).
    Menurut Iwan, Nicko berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi yang mengalir ke TaniHub.
    “Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub sebesar 5.000.000 dolar AS,” jelas Iwan.
    Adapun dua tersangka lain, WG dan AAH, diduga berperan penting dalam menganalisis proposal dan rencana investasi sehingga proses pencairan dana dapat berjalan.
    Hingga kini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung sebagai bagian dari barang bukti.
    Sebelumnya, Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2025.
    Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT TGI, serta Edison Tobing, mantan Direktur PT TGI, sebagai tersangka.
    “Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
    Dalam kasus ini, Donald Wihardja disebut berperan menyetujui investasi, sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana investasi yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi.
    Total kerugian negara dalam perkara ini terkait dengan pencairan dana investasi PT MDI Ventures yang mencapai 25 juta dolar AS. Dana tersebut dikelola sejak 2019 hingga 2023.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar Bandung 8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Balai Kota Cirebon.
    Sebelumnya, enam orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengungkapkan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).
     
    Ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, rekaman, dan sejumlah petunjuk lainnya.
    “Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dengan inisial tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” kata Hamdan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com.
    NA menjabat Wali Kota Cirebon saat proyek pembangunan multiyears Gedung Sekretariat Daerah (Setda) berlangsung dari 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
    NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    NA dituduh berperan aktif dalam memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.
    Dokumen tersebut menyatakan, proyek telah selesai 100 persen. Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan belum rampung.
    “Peran tersangka NA memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 18 November 2018, yang menyatakan telah selesai, meskipun pekerjaan tersebut belum selesai,” tambah Hamdan.
    Akibat perintah NA, tim penyidik menilai, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Untuk pendalaman penanganan, tim penyidik menahan NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8-27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan resmi.
    Menanggapi penetapan tersangka ini, Nashrudin Azis menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
    Ia juga berpesan agar Kota Cirebon tetap dalam keadaan kondusif.
    “Semua saya serahkan pada proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya,” kata Azis kepada Kompas.com usai konferensi pers di Kantor Kejari.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala dinas aktif, sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor.
    Aksi korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Dari keenam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp788 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan tuduhan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dia mengutip beberapa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

    “Tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Hotman menambahkan tidak ada bukti pada unsur memperkaya diri. Sementara, itu hasil audit BPKP mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020, 2021 dan 2022 tersebut sudah tepat sasaran.

    “Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang
    bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat,” jelasnya.

    Mengutip hasil audit, BPKP menilai bahwa pengadaan itu tepat harga, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu juga tidak ditemukan ada markup harga dari pengadaan laptop tersebut.

    Selain itu juga terdapat pemanfaatan program. Salah satunya dimanfaatkan murid mencapai 95%.

    “Berdasarkan hasil jawaban responden pada 2.733 satuan pendidikan yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2021 dan 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 95%, guru 86%, dan kepala sekolah 57%. Demikian juga hasil jawaban responden pada 23 satuan pendidikan SLB yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 91%, guru 91%, dan kepala sekolah 52%,” kata hasil audit BPKP.

    Hotman juga menyinggung soal kabar program Chromebook diperuntukkan bagi wilayah 3T. Ia menekankan proyek tidak menuju wilayah tersebut karena sebatas yang bisa mengakses internet.

    “Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana ya. Memang ini hanya yang sebatas bagi ada akses internetnya. Jadi, tuduhan bahwa dikirimkan ke 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya karena waktu itu keadaan COVID sangat sangat kesulitan semua untuk proses belajar,” tutur Hotman.

    Dia membenarkan telah ada uji coba penggunaan laptop di 3T oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dari hasilnya perangkat tidak cocok untuk wilayah tersebut.

    Oleh karena itu, Nadiem pun tidak mengirimkan laptop untuk wilayah 3T. “Makanya program Nadiem tidak mencakup program 3T, tidak ada laptop yang dikirim ke 3T sia-sia,” tegasnya.

    Harga Laptop dan Sistem Pengelolaan

    Terkait pengadaan laptop, Hotman mengutip hasil audit BPKP mengatakan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga membandingkan harga awal dan harga satuan dalam program.

    Harga awal pada pengadaan 2021-2022 sebesar Rp 6.499.000. Kemudian harga turun menjadi Rp 5,8 juta per laptop atau berkurang sekitar Rp 700 ribu.

    Selain itu terdapat pengadaan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management. Disebutkan bahwa pengadaan ini membuat kerugiaan negara mencapai Rp 498 miliar.

    Karena per laptop perlu membayar US$30. Dengan begitu tidak bisa membuka situs atau layanan yang dilarang.

    “Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya 200 sampai 230 dolar itu pun per 3 tahun,” jelas Hotman.

    “Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” dia menambahkan.

    Hotman juga mengatakan pembayaran kepada Google dilakukan oleh vendor yang ikut dalam LKPP. Bukan berasal dari kementerian pendidikan dan budaya untuk raksasa mesin pencarian tersebut.

    “Tapi vendor swasta yang dalam rangka untuk membuat laptopnya lengkap maka dia beli device management yang sistem dijual oleh Google, yang Google jauh lebih murah ya jauh lebih murah dari Windows,” ungkapnya.

    Keterlibatan Nadiem Versi Kejagung

    Nadiem sendiri telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pekan lalu. Pihak kejaksaan juga mengatakan telah mendapatkan bukti permulaan seperti keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan barang bukti lain.

    Salah satunya adalah Nadiem saat menjadi menteri melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia. Pertemuan membahas program Google for Education dengan Chromebook dipakai oleh para murid.

    Kemudian, Nadiem melakukan rapat tertutup dengan sejumlah jajarannya pada 6 Mei 2020. Padahal saat itu belum dimulai pengadaan alat TIK.

    Selain itu juga disebutkan Muhadjir Effendy tidak merespon surat Google untuk pengadaan Chromebook karena ujicoba terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di wilayah 3T. Namun Kejagung mengungkapkan pejabat kementerian atas perintah Nadiem menyusun petunjuk teknis dan pelaksaan untuk perangkat dengan spesifikasi ChromeOS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Dari perbuatan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyedikan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut kronologi lengkap peran Nadiem versi Kejagung:

    – Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

    – Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    – Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

    – Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

    – Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.

    “Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.

    “Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.

    Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.

    “Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.

    Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

  • Dari Startup Sukses, Kini Diborgol Kasus Korupsi

    Dari Startup Sukses, Kini Diborgol Kasus Korupsi

    GELORA.CO -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. 

    Penetapan itu diumumkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi.

    Kasus yang menjerat Nadiem terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah. Proyek tersebut sejak awal menuai sorotan karena nilai anggarannya yang jumbo dan realisasi yang dianggap bermasalah.

    Ekonom senior dan guru besar UI, Rhenald Kasali, ikut menanggapi perkembangan mengejutkan ini. 

    “Apa yang ada di kepala anda menyaksikan menteri pendidikan tangannya diborgol jadi tersangka korupsi?” tanya Rhenald mengawali videonya yang diungah di kanal Youtube, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.

    Ia mengaku prihatin melihat sosok Nadiem yang dulu dielu-elukan sebagai anak muda sukses di dunia startup, kini harus menanggung status tersangka korupsi.

    “Bagaimana sekarang kita menyaksikan anak muda sukses mendirikan startup dan itu membanggakan. Kita punya kompetitor di luar negeri tetapi dia berhasil membangun suatu jadi besar. Investor masuk juga tidak tanggung-tanggung,” kata Rhenald.

    Namun semua itu berubah karena ambisi untuk masuk ke dalam dunia pemerintahan. Ia juga menyinggung keterbatasan pemahaman Nadiem terhadap kondisi pendidikan di Indonesia. 

    Latar belakang pendidikan yang sepenuhnya ditempuh di luar negeri, menurut Rhenald, membuat mantan Mendikbudristek itu kurang memahami realitas yang dihadapi guru dan sekolah-sekolah di tanah air.

    “Bagaimana nasib para guru? padahal ini adalah kementerian yang diamanahkan konstitusi untuk mendapatkan APBN terbesar 20 persen,” tegasnya.

    Rhenald menambahkan, jabatan publik bukan hanya soal prestise atau penghargaan di akhir masa jabatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. 

    Ia menyindir fenomena pejabat yang di akhir jabatannya memperoleh bintang jasa, bahkan mendapat hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, meski rekam jejak digitalnya tercoreng oleh kasus korupsi.

    “Ketika anak-anak kita, cucu kita kelak di kemudian hari ziarah bersama sekolahnya, dia bertanya siapa ini? Dia Googling, dia cari jejak digitalnya, kok koruptor? Apa yang terjadi? begitukah nasib bangsa kita,” pungkas Rhenald

  • Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        6 September 2025

    Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya Denpasar 6 September 2025

    Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
    Editor
    MANGUPURA, KOMPAS.com
    – Usai Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi, laptop Chromebook pun jadi atensi publik. Namun, ternyata di Badung masih dipakai.
    Bantuan laptop berbasis Chromebook yang sebelumnya diberikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk di Kabupaten Badung sampai saat ini masih ada yang menggunakannya.
    Salah satu sekolah yang masih memanfaatkan Chromebook itu adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Abiansemal, Badung, Bali.
    Sekolah yang baru dibangun di eks pasar Latu itu pun masih memanfaatkan Chromebook dan masih disimpan di ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    Penggunaan Chromebook sendiri hanya digunakan di sekolah, mengingat membutuhkan layanan internet.
    Guru TIK SMPN 5 Abiansemal, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, mengakui bahwa SMPN 5 Abiansemal mendapat bantuan Chromebook dari Menteri Pendidikan pada tahun 2022.
    Jumlah Chromebook yang diterima pun sebanyak 15 unit dan sampai saat ini masih digunakan.
    “Kami di SMP 5 Abiansemal mendapat bantuan 15 Chromebook, dan sampai saat ini masih bisa digunakan,” ujar Bayu saat ditemui beberapa hari lalu.
    Kendati demikian, Chromebook yang didapat memang disimpan di ruangan TIK dan digunakan saat pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan TIK.
    Belasan Chromebook yang dimiliki pun disimpan dengan baik, bahkan masih terdapat dusnya.
    “Sebelum libur kemarin, semuanya masih bisa digunakan. Sekarang sudah kami simpan di dusnya,” jelasnya.
    Dia pun mengakui bahwa penggunaan Chromebook jauh berbeda dari laptop pada umumnya karena Chromebook harus menggunakan internet.
    “Jadi kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Mengingat Chromebook itu hanya menggunakan Google, beda dengan laptop yang menggunakan Windows. Meski tidak ada internet, kita bisa gunakan melalui Microsoft-nya,” beber Bayu.
    Sejauh ini, katanya, banyak guru ataupun siswa yang menggunakan, termasuk para anggota OSIS.
    Hanya saja, saat baru dinyalakan, Chromebook tersebut membutuhkan akun.
    “Jadi pada Chromebook ini tidak bisa membuka sistem yang lain, selain yang diberikan dari pemerintah pusat. Aplikasinya pun sudah langsung
    update
    sendiri karena sudah langsung mendapatkan internet,” ucapnya.
    Selain menerima Chromebook, SMP 5 Abiansemal juga menerima Connector VHD, Router 2B4G, dan proyektor Epson EB-E01.
    Seperti diketahui, Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis 4 September 2025.
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
    TERSANGKA Korupsi! Bantuan Chromebook Era Mentri Nadiem Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ternyata, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp600 miliar.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan tersebut ia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. 

    Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:

    Harta Kekayaan Nadiem Makarim

    1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850

    2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535

    Kekayaan berikutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.247.400.000 yang terdiri atas Toyota Alphard 2024 Rp1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 2024 Rp536.600.000. Harta bergerak lainnya Rp752.313.000.

    Selanjutnya, surat berharga Rp926.095.804.402,  kas dan setara kas Rp77.083.385.547, harta lainnya Rp2.900.000.000.

    Dalam laporan kekayaan tersebut, Nadiem tercatat memiliki utang Rp466.231.300.679. Dengan demikian, Nadiem Makarim memiliki kekayaannya sebesar Rp600.641.456.655

  • Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang Medan 5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan realisasi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
    Kedua tersangka baru tersebut adalah CS (52) dan IS. Mereka merupakan rekanan dalam pengerjaan kegiatan BTT Dinkes Batubara.
    Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Kamis (17/7/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan tersangka. 
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditahan.
    “Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara,” ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).
    Oppon menjelaskan, korupsi realisasi BTT Dinkes Batubara terjadi pada 2022. Saat itu dana BTT digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    Dinkes Batubara bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola kedua tersangka.
    Diduga, Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan korupsi.
    “Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia,” ungkap Oppon.
    Meskipun Oppon belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00 akibat tindakan tersebut.
    Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.