Topik: tersangka korupsi

  • Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang terseret kasus korupsi Chromebook.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Menolak permohonan perapradilan pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Dalam sidang praperadilan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Terpantau keluarga yang hadir antara lain ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, sera istri Nadiem, Franka Franklindan.

    Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

    Pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

    Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dugaan Aliran Dana Korupsi untuk Kampanye Pilpres 2024, Chusnul Chotimah: Ini Betulan Pak Dasco?

    Dugaan Aliran Dana Korupsi untuk Kampanye Pilpres 2024, Chusnul Chotimah: Ini Betulan Pak Dasco?

    GELORA.CO –  Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah merespons dugaan penggunaan dana korupsi dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Ia mengaitkan hal itu dengan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di lingkar kekuasaan serta tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Chusnul menyebut adanya dugaan penggunaan dana sebesar Rp20 miliar yang disebut-sebut mengalir ke tim Prabowo-Gibran saat masa kampanye.

    “Lanjutan yang kemarin, dugaan penggunaan uang korupsi Rp20 M oleh tim Prabowo Gibran saat Pilpres 2024,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (9/10/2025), merespons video pernyataan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) yang turut disematkan dalam ciutannya tersebut.

    Ia juga menyinggung langkah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) yang sebelumnya dikabarkan telah mengembalikan dana sebesar Rp50 miliar ke negara.

    “Wamentan sudah mengembalikan Rp50 M, apa kasus hukumnya selesai?” lanjutnya.

    Chusnul kemudian mempertanyakan posisi hukum tim Prabowo-Gibran yang disebut juga diminta untuk mengembalikan dana Rp20 miliar.

    “Tim Prabowo Gibran ini juga diminta untuk kembalikan Rp20 M, apakah perkara selesai?,” sebutnya.

    Lebih lanjut, aktivis perempuan tersebut menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Jokowi.

    “Apakah karena ini Prabowo tersandera dengan Jokowi, penguasa istana sebelumnya?” timpalnya.

    Bukan hanya itu, ia juga mengklaim bahwa dana kampanye Prabowo-Gibran tidak hanya berasal dari pengusaha yang kini menjadi tersangka korupsi, tetapi juga dari unsur pemerintah.

    “Dana Pilpres Prabowo Gibran ternyata bukan hanya berasal dari pengusaha yang sekarang sudah jadi tersangka korupsi tapi juga dari istana. Dari istana 6 M sampai ke rakyat 2 M dalam bentuk bansos,” tandasnya.

    Chusnul bilang, elite Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, harus memberikan penjelasan terkait hal ini.

    “Ini betulan Pak Dasco?,” kuncinya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gerindra maupun tim pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pernyataan tersebut.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

     

    Berikut daftar 21 tersangka:

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

     

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

     

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

     

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

     

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

     

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

     

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

     

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

     

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

     

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

     

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

     

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

     

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

     

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

     

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

     

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

  • KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga warga Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Ketiganya adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar, serta dua pihak swasta, Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya berperan sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 agar bisa memperoleh dana hibah Pokmas.

    “Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan, 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap,” ujarnya melalui kanal YouTube KPK.

    Dalam rilis resmi KPK, disebutkan bahwa keempat penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dua mantan wakil ketua yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka diduga menerima uang dari para pemberi suap untuk meloloskan proposal hibah.

    Asep menjelaskan, skema penyaluran hibah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya murni diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat justru disalurkan menggunakan sistem “ijon”. Para calon penerima hibah diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.

    “Saat masa reses, anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat. Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Namun pada kenyataannya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon supaya bisa mendapatkannya,” jelas Asep.

    Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak. Setelah OTT tersebut, sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sukar. Ia bahkan sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kepala desa pada 2024 dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga. [nm/beq]

  • Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

    Berikut daftar 21 tersangka:

     

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

     

     

     

  • KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    Jakarta

    KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK mengungkap semestinya ada lima tersangka yang ditahan, namun satu lainnya beralasan sakit.

    “Seharusnya ini lima hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Jadi sudah dipanggil pada hari ini yang bersangkutan mengirimkan surat karena alasan kesehatan,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Adapun keempat tersangka yang ditahan sebagai berikut:
    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Asep menjelaskan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (azh/azh)

  • Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi Megapolitan 30 September 2025

    Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Keuangan Tanihub Group berinisial ETPLT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
    “Penyidik kembali menetapkan tersangka TPPU atas nama saudara ETPLT,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
    Iwan mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa ETPLT menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penarikan tunai dan penerimaan fee secara tunai serta rekanan PT TGI. 
    Selain itu, empat perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
    Empat perusahaan rekanan PT TGI, yaitu PT THI, PT TSI, dan PT TFMI.
    “Peran korporasi yaitu korupsi a quo dikendalikan oleh personel korporasi, dan keempat korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Iwan.
    Saat ini jumlah tersangka korupsi baik perseorangan maupun korporasi sebanyak 10 orang. Sedangkan total tersangka TPPU sebanyak dua orang
    Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan tiga bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek.
    Total aset yang disita mencapai Rp.80.000.000.000 miliar yang berupa tanah, kendaraan bermotor, surat berharga dan lain sebagainya.
    “Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 60 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kejari Jaksel menetapkan IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) sebagai tersangka bersama Direktur PT MDI berinisial DW dan mantan Direktur PT TaniHub lainnya berinisial ET pada 28 Juli 2025 lalu.
    Lalu tiga tersangka lain yakni CEO BRI Venture, berinisial NW, Vice President of Investment BRI Ventures, berinisial WG, dan Vice President of Investment MDI Ventures 2021, berinisial AAH.
    Dalam perkara ini, peran DW selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi. Sedangkan peran IAS dan ET adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi.  
    Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar 25 juta Dolar Amerika Serikat. Dana investasi ini sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
    Sementara NW berperan sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tahihub sebesar USD 5.000.000. 
    Sedangkan WG berperan sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture.  
    Peran AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan anasisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

    Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

    Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.

    Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

    “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.

    Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

    “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

    Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.

    Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

    Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

    Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.

    Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

  • Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa segera menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024, selagi telah memiliki dua bukti.

    “Menurut saya apabila KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti KPK dapat segera mentersangkakan yang bersangkutan (Yaqut),” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Hudi menyebut langkah tersebut bisa segera dilakukan KPK, sehingga proses kasus ini tidak terus menerus berlangsung alot.

    “Agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian untuk keduanya (KPK dan tersangka),” ucap Hudi, menekankan.

    Hudi juga menginstruksikan KPK sebagai lembaga penegak hukum, tidak lambat dalam mengusut kasus, sehingga tidak muncul anggapan negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut di tengah-tengah masyarakat.

    “Penegakan hukum jangan terlalu lama agar tidak terjadi fitnah dalam proses hukumnya,” jelasnya. 

    Sejauh ini, KPK masih juga belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena menyangkut kepentingan umat.

    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Politikus PKB ini menegaskan dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    Lebih lanjut Abdullah mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

    “KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata dia.

    Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya, sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.

    Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.

    Dia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata Abdullah menegaskan.