Topik: tersangka korupsi

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo cukup miris. Ini lantaran kepala desa (kades) banyak menjadi tersangka dalam kasus ngutil atau mencuri duit dari negara tersebut.

    Terbaru, empat kades di Kecamatan Padangan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

    Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan beton itu menambah daftar panjang kades yang berurusan hukum akibat tindak pidana korupsi.

    Pada periode 2020-2024 ada sedikitnya delapan kades di Bojonegoro yang ditetapkan sebagai koruptor oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Delapan kades yang berurusan hukum seperti Kades Kapas Kecamatan Kapas, Adi Syaiful Alim. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2019-2020 sebesar Rp500 juta untuk penanganan dana Covid-19 dan pengerjaan jembatan 2019-2020.

    Kemudian, Kades Deling Kecamatan Sekar Netty Herawati. Kades perempuan itu terjerak kasus korupsi pengelolaan dana APBDes untuk pengerjaan fisik program ODF.

    Dalam kasus tersebut, Netty Herawati dinyatakan bersalah dengan memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian untuk 16 kegiatan pembangunan. Sehingga, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 Deling senilai Rp3,37 miliar.

    Selain mereka, Kejari Bojonegoro dalam rentang 2020-2024 menangani kasus korupsi yang menjerat kades. Seperti Kades Trucuk Danang Puji Asmoro, eks Kades Glagahwangi Haris Aburyanto, eks Kades Wotanngare Mukti Ali, eks Kades Pragelan Totok Sudarminto, dan eks Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim. Kemudian, eks Kades Trojalu Rujito, eks Kades Sitiaji Kecamatan Sukosewu Imam Malik.

    Terakhir, empat kades di Kecamatan Padangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Empat kades itu yakni Desa Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Kuncen Syaifudin, dan Kades Purworejo Sakri. Keempatnya kini ditahan di Polda Jatim karena diduga korupsi pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar tahun 2021.

    Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, masih banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi itu karena secara pengelolaan dana APBDes masih belum tertib secara administrasi maupun pertanggungjawaban.

    “Kami telah memberikan penyuluhan dan imbauan agar para kepada desa ini agar tertib administrasi sesuai regulasi,” katanya.

    Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto belum banyak membuat kebijakan terkait kades yang tersandung kasus korupsi. Seperti, empat kades di Padangan, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya mengimbau kepada kades agar berhati-hati dalam pengelolaan dana agar tidak bermasalah hukum.

    “Proses hukumnya dulu biar inkrah. Kalau memang kadesnya tidak bisa melakukan tugas maka akan kami tunjuk Plt. Tentunya, pesan saya perlu perhatian untuk bisa mengelola anggaran dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Mendagri: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Harus Dinonaktifkan

    Mendagri: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Harus Dinonaktifkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait status Bupati Sidoarjo H. Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Secara tegas, Tito menyatakan Gus Muhdlor harus dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka dinonaktifkan, yang naik (digantikan) plt wakilnya,” tegas Mendagri Tito, usai upacara Hari Puncak Otonomi Daerah (Otonomi Daerah) di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

    Tito menjelaskan prosedur penonaktifan kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau (status) saksi belum bisa nonaktifkan. Tapi kalau tersangka, nanti bakal dinonaktifkan,” terangnya.

    Jika status Gus Muhdlor berlanjut menjadi terdakwa, kata Tito, maka akan diberhentikan sementara. “Kalau terpidana baru pemberhentian permanen. Itu bicara prosedur, tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” jelas Tito.

    Hingga saat ini, Gus Muhdlor belum ditahan oleh KPK. Ia juga beberapa kali berhalangan hadir saat dipanggil KPK dengan alasan sakit.

    Dalam puncak peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya, Gus Muhdlor tidak terlihat hadir bersama puluhan kepala daerah lainnya se-Indonesia. [asg/beq]

  • 15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    Jakarta (beritajatim.com)- Kabar mencengangkan datang dari keluarga artis yang disebut sebut high class Sandra Dewi. Terkenal dengan kehidupannya yang mewah dan dimanjakan oleh suami namun ternyata uang untuk kehidupan mewah tersebut disinyalir didapat dari korupsi. Sang suami Harvey Moeis barusaja ditetapkan menjadi tersangka korupsi timah.

    Berikut fakta fakta dan proses Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi komoditas timah.

    1. Harvei Moeis suami Sandra Dewi dipersalahkan dan ditetapkan tersangka kasus korupsitata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    2. Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis yang disebut sebut sebagai Crazy Rich ini diduga telah melakukan korupsi sejak 2015 hingga 2022 lalu.

    3. Harvei Moeis merupakan tersangka ke-16 yang ditangkap pada Rabu petang (27/3/2024).

    4. Harvei Moeis suami Sandra Dewi menjadi tahanan Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) selama 20 hari kedepan

    5. Harvei Moeis langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti telah cukup. Harvei Moeis dipersalahkan karena diduga merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

    6. Harvei Moeis dianggap pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Adapun Harvei Moeis dalam kasus ini menjadi perwakilan PT RBT.

    7. Harvei Moeis ditahan dan menjadi tersangka dengan kasus yang sama dengan Helena Lim yang seorang Crazy Rich.

    8. Ada tersangka lain dengan inisial MRPT yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis. Mereka diduga melakukan komunikasi kaitan tambah liar dan dari hasil pertemuan ini ada kesepakatan bersama kegiatan tambang liar ;akan dibalut dengan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah.

    9. Usai ada kesepakatan tersebut Harvei Moeis menguhubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tambang liar timah tersebut.
    Selanjutnya, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim

    10. Dana dari perusahaan perusahaan smelter ini diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim yang menjabat posisi manajer.

    11. Harvei Moeis yang diduga menjadi otak dengan memberikan arahan supaya perusahaan perusahaan smelter ini menyisihkan keuntungan dari hasil penjualan bijih timah yag dibeli PT Timah Tbk.

    12. Adapun dana yang telah terkumpul ini disinyalir bukan untuk kepentingan CSR namun untuk kepentingan pribadi Harvei Moeis dan tersangka lain.

    13. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    14. Sebelum ada kasus ini Harvei Moeis dan Sandra Dewi disebut sebut merupakan pasangan serasi yang rumah tangganya minim diterpa isu dan gosip miring.

    15. Pasangan Harvei Moeis dan Sandra Dewi telah memiliki 2 anak lelaki yang bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. [aje]

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

  • Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp303 juta. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tahun 2021.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menyelesaikan tiga perkara. Yakni dana CSR BNI dan dua Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim untuk CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    “Pengembalian uang pengganti Rp253 ribu dan denda Rp50 ribu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana CSR BNI Persero Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

    Masih kata Kasi Pidsus, dua perkara lain yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    Empat tersangka korupsi dana CSR BNI dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023). Terdakwa Ardiansyah (40), Ahmad Jabir (42) dan Sulaiman (62) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

    Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selaku konsultan proyek, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara untuk Miza Pahlevi Ismail (28) dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto. Miza Fahlevi Ismail (28) merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini berperan sebagai pemasok bahan material. [tin/kun]

  • Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bernama Trawi akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo. Dia  diamankan terkait kasus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 sebesar Rp. 138.600.000.

    Trawi ditangkap oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan Bali. Dia di Bali sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curanmor.

    Iptu Bagas Indra, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, menyatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.

    “Awalnya, yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum kami mengamankannya. Namun, kami mendapat informasi bahwa dia ditahan di Lapas Kerobokan Bali karena kasus curanmor,” ujarnya.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Bagas mengatakan pihaknya segera bergerak menuju Lapas Kerobokan. Tujuannya untuk menjemput mantan Kades tersebut.

    “Setelah proses administrasi selesai, kami membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

    Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman, mengkonfirmasi bahwa salah satu tahanan dari Lapas Kerobokan telah dititipkan di Rutan tersebut. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Trawi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

    “Selama periode tersebut, dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya. Itu adalah bagian dari proses mapenaling yang harus dijalani hingga masa tersebut berakhir,” ungkapnya. [ada/but]

  • Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Jakarta

    Para menteri di Jepang mundur dari jabatannya gara-gara isu korupsi. Padahal isu korupsi ini masih diselidiki alias belum ada putusan inkrah. Menurut Anda, sikap pejabat Jepang itu baik atau buruk untuk diteladani?

    Sebelum beropini, simak dulu berita yang dilansir AFP, Kamis (14/12/2023) ini.

    Kasus heboh di Negeri Matahari Terbit ini menyeret nama besar di pemerintahan yakni Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida. Fumio adalah politikus dari Partai Demokrat Liberal (LDP).

    Skandal korupsi terbaru ini melibatkan faksi terbesar dalam LDP, yang sebelumnya dipimpin oleh mendiang mantan PM Shinzo Abe sebelum dia tewas dibunuh tahun lalu. Faksi yang sama dipimpin oleh Kishida pada saat ini.

    Laporan harian terkemuka Jepang, Asahi Shimbun, menyebut Kishida diduga gagal mendeklarasikan lebih dari 20 juta Yen dalam tiga tahun hingga tahun 2020 lalu. Kishida, dalam pernyataan yang disampaikan sehari sebelumnya, menyebut dirinya akan menangani tuduhan-tuduhan itu ‘secara langsung’.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Saya melakukan upaya-upaya bersemangat dan memimpin LDP untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan setempat.

    Lantas apa sih kasus korupsi terbaru yang bikin banyak menteri di Jepang mundur? Memalukan banget kah? Simak halaman selanjutnya:

    Lihat juga Video: Proyek Ambisius Jepang ke Bulan Pakai Roket Bertenaga Kotoran Sapi

    Suap untuk dongkrak penjualan tiket

    Kasus terbaru kali ini mencuat. Ada kasus korupsi mengenai suap sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menjual jumlah tiket melampaui target. Tiket yang dijual adalah tiket acar partaii politik.

    Duit suap itu bukan main, yakni sebesar 500 juta Yen atau sekitar Rp 54,7 miliar. Skandal ini menjerat para anggota LDP, partai tempat PM Fumio Kishida berasal. Padahal, LDP telah menguasai pemerintahan Jepang selama beberapa dekade tanpa adanya gangguan.

    Laporan media lokal menyebut jaksa akan mulai menggeledah kantor-kantor dan menginterogasi puluhan anggota parlemen Jepang pada akhir pekan ini.

    Dalam kasus yang sedang diselidiki ini, uang suap diduga diberikan kepada beberapa anggota partai yang mampu melebihi kuota penjualan tiket untuk acara penggalangan dana partai.

    “Jika Anda yakin mampu menjual (tiket), jika Anda bisa menjual lebih dari yang diwajibkan, itu semuanya menjadi pemasukan Anda, jadi mudah dan hebat,” tutur seorang pejabat senior yang pernah bekerja di kantor salah satu anggota parlemen dari LDP saat berbicara kepada televisi lokal ANN.

    Identitas pejabat senior itu dirahasiakan, dengan wajahnya disensor dan suaranya disamarkan.

    Namun pemerintahan PM Fumio Kishida bukannya tanpa cela. Hasil jajak pendapat terbaru terhadap Kishida tercatat sebagai yang terburuk di antara PM Jepang mana pun sejak LDP berkuasa lagi tahun 2012 lalu, dengan adanya kemarahan pemilih terhadap inflasi dan cara pemerintahannya menangani serentetan skandal sebelumnya.

    Kishida yang berusia 66 tahun ini sebenarnya bisa memimpin hingga tahun 2025 mendatang, namun ada spekulasi bahwa dirinya mungkin akan menyerukan digelarnya pemilu lebih awal menjelang pemilihan pemimpin LDP secara internal tahun depan.

    Selanjutnya, daftar menteri-menteri yang mundur gara-gara skandal korupsi tersebut:

    Daftar menteri-menteri yang mundur

    Seperti dilansir AFP, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengonfirmasi dirinya mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut adalah daftar menteri-menteri dan pejabat terkemuka yang mundur:

    – Kepala Sekretaris Kabinet, Hirokazu Matsuno
    – Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura
    – Menteri Dalam Negeri, Junji Suzuki
    – Menteri Pertahanan, Ichiro Miyashita
    – Penasihat khusus PM sekaligus kepala jubir pemerintahan, Michiko Ueno
    – Lima wakil menteri

    Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura, menilai tengah dikerubungi keraguan publik. Di tengah atmosfer itu, dia menilai langkah mundur lebih baik ketimbang bertahan di jabatannya.

    “Keraguan masyarakat ada di sekitar saya mengenai dana politik, yang menyebabkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Ketika penyelidikan sedang berlangsung, saya pikir saya akan memperbaiki keadaan,” ucap Menteri Ekonomi dan Industri, Nishimura, saat berbicara kepada wartawan setempat.

    Fenomena pejabat mundur gara-gara isu kasus korupsi atau sorotan publik ini agaknya menjadi kekhasan negara-negara maju. Banyak pula menteri dan pejabat di Indonesia yang mundur setelah menjadi tersangka korupsi. Anda punya komentar terhadap cara pejabat Jepang menghadapi kasus seperti itu?

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]