Topik: tersangka korupsi

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula Nasional 29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
    Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    “Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
    “Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
    Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
    Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
    “Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • 1
                    
                        Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades di Tulungagung Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

    Kades di Tulungagung Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.

    Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo dan Bendahara desa Wiji sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan perbuatan keduanya membuat kerugian negara hingga Rp700 juta.

    Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto menerangkan kedua tersangka ini bekerja sama untuk melakukan korupsi di tahun anggaran 2020 dan 2021.

    Dari hasil penyidikan terdapat beberapa sumber dana yang mereka korupsi. Yakni DD, ADD, bagi hasil dan retribusi daerah tahun 2020/2021 dan bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020.

    “Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

    Polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kradinan dan di rumah bendahara desa. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini.

    Keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka.

    “Dana diambil bersama bendahara, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Keduanya juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik,” jelasnya.

    Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan keduanya kooperatif selama dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

    Berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa segera diproses.

    “Keduanya sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” pungkasnya. [nm/but]

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir.

    “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer.

    “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]

  • Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bondowoso menyerahkan kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Uang hasil kejahatan senilai Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh RM, salah seorang dari tiga tersangka yang ditetapkan.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa RM bersikap kooperatif dengan melakukan langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

    “Perlu untuk diketahui, kalau kami merujuk di pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana,” kata Dzakiyul Fikri kepada BeritaJatim.

    Kendati demikian, hal itu sedikit menguntungkan bagi tersangka. “Jadi ini bisa hanya menjadi pengurangan hukuman,” sebutnya.

    Menurutnya, sikap kooperatif RM mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah itu adalah sesuatu yang positif.

    “Bisa kita kembalikan nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan. Dan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain dari pihak dirugikan itu,” bebernya.

    Diketahui, anggaran senilai Rp 4 miliar lebih dari APBD tahun 2022 dipergunakan untuk pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Kejari Bondowoso merilis pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. (Deni Ahmad Wijaya/Berita Jatim)

    Dari jumlah itu, ketiga tersangka yakni M (mantan Kadis BSBK Bondowoso), ES (rekanan) dan RM (pengendali rekanan) disangka bersekongkol jahat untuk menggarong anggaran proyek dan merugikan negara sekira Rp 2,2 miliar.

    “Telah terbit izin penyitaan dari pengadilan. Kami berhasil menyita 2 kali dengan total jumlah sebanyak ini (Rp 2,2 miliar),” sebut dia.

    Mengenai potensi pengurangan hukuman pada RM, Kajari menjelaskan tentang tiga azas yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

    “Manfaatnya adalah dikembalikan kerugian keuangan negara ini. Salah satu alasan pengurangan hukuman adalah karena keuangan negara telah dikembalikan,” tuturnya.

    Walaupun demikian, ada hukuman pidana minimal yang memungkinkan koruptor tidak bisa bebas dari penjara begitu saja.

    “Tentu pemidanaan di situ ada minimal. Nanti yang jelas tidak membentur aturan yang ada. Ada minimal di sana,” tegas Fikri.

    Uang hasil korupsi itu secara fisik akan dititipkan ke rekening penampungan, sambil menunggu amar putusan pengadilan.

    Lantas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan tersebut?

    “Siapa yang paling berperan nampak di persidangan. Sementara dalam dakwaan kami dari pihak penyedia,” tandasnya. (awi/but)

  • Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri menegaskan penangkapan paksa dan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi proyek Tegaljati pada Selasa (16/7/2024) sore tak zalim. Penahanan tersebut diklaim sudah sesuai prosedur.

    Fikri berupaya supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Apakah salah atau tidak itu di pengadilan. Bukan ranah di sini, tapi pembuktian di persidangan,” ungkapnya dalam konferensi pers usai penahanan, Rabu (17/7/2024) sore.

    Pihaknya menegaskan bahwa penahanan pada tiga tersangka itu tidak ada tendensi apapun.

    “Tentu kami tidak ada kepentingan apapun. Kemudian juga dengan kasus ini tidak ada tendensi apapun, hanya sekedar tugas yang harus kita laksanakan berkaitan dengan biar ada kepastian,” urai Fikri.

    Ia juga menepis jika pihaknya mendzolimi seseorang perihal penangkapan tiga tersangka ini.

    “Kami gak mendzolimi orang. Kalau salah, kita mintai pertanggungjawaban,” sergahnya.

    Ia juga berharap ke depan paling tidak semua berkaitan dengan proyek berbasis anggaran lebih berhati-hati.

    “Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp4 M dipakai, disunat sampai separo,” katanya.

    “Coba bayangkan Rp 2 M untuk anak-anak, untuk panti asuhan, untuk sekolah, luar biasa itu. Ini hanya 1 kasus loh. Nah ini yang harus kita tertibkan ke depan,” imbuh Fikri.

    Ketiga tersangka korupsi proyek rehap jalan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Tapi kamu upayakan secepat mungkin biar ada kepastian,” pungkasnya.

    Kejari Bondowoso menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

    Tiga tersangka itu adalah M, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumberdaya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso dan dua rekanan berinisial ES dan RW.

    Ketiganya diduga bersekongkol jahat dalam mengurangi spesifikasi realisasi proyek konstruksi di Tegaljati pada tahun 2022 lalu.

    Dari anggaran sekitar Rp4 miliar, kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 50 persen. [awi/beq]