Bagaimana Kejagung Memaksa Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) berhasil membawa
Hendry Lie
, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, kembali ke Indonesia setelah serangkaian langkah strategis yang memanfaatkan celah hukum dan kerja sama lintas negara.
Hendry Lie, tersangka ke-22 dalam perkara ini, diketahui berusaha menghindar dari panggilan penyidik dengan berada di Singapura sejak Maret 2024 dengan dalih berobat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap langkah-langkah intensif dilakukan demi memastikan Hendry kembali ke Tanah Air.
“Kita sudah monitor keberadaannya oleh penyidik, dari intelijen, perwakilan atase di Singapura,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Monitoring yang dilakukan melibatkan tim intelijen dan atase yang terus memantau setiap pergerakan Hendry di luar negeri.
Kejagung memanfaatkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, mengonfirmasi keberadaan Hendry di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Setelah mangkir dari pemeriksaan kedua, Hendry dilaporkan menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital.
Kuasa hukum Hendry menyebut ia berada di sana untuk pengobatan. Meski demikian, Kejagung tetap menjaga komunikasi dengan otoritas Singapura melalui atase hukum, memastikan status keberadaan Hendry terpantau.
Kunci keberhasilan Kejagung dalam memaksa kepulangan Hendry terletak pada pencabutan paspor yang dilakukan bekerja sama dengan imigrasi.
Paspor Hendry, yang masa berlakunya berakhir pada 27 November 2024, ditarik sebelum dapat diperpanjang.
“Penyidik sudah melayangkan surat ke imigrasi Singapura untuk melakukan penarikan paspor,” ujar Abdul Qohar.
Dengan paspor yang tidak lagi aktif, Hendry tidak memiliki opsi lain selain kembali ke Indonesia.
Setelah kehilangan dokumen perjalanan, Hendry mencoba pulang secara diam-diam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, Kejagung yang telah memonitor pergerakannya berhasil menangkapnya saat tiba di Terminal 2F.
“Dia pulang secara diam-diam lalu kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Abdul Qohar.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menjadi elemen kunci dalam operasi ini, memastikan setiap langkah Hendry terpantau.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas strategi penyidik dalam memanfaatkan celah hukum internasional sekaligus menekan tersangka melalui kerja sama lintas lembaga.
Hendry kini menjalani proses hukum setelah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Kejagung memastikan tindak lanjut terhadap Hendry berjalan sesuai prosedur hukum.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: tersangka korupsi
-
/data/photo/2024/11/19/673bc4506640f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bagaimana Kejagung Memaksa Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang? Nasional 19 November 2024
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988217/original/040432700_1730503785-IMG_20241101_20465688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop. Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan,” kata Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.
“Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu,” ungkap Amir.
Tom Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
“Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” beber Amir.
Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung. Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
“Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988215/original/004275000_1730503785-IMG_20241101_20465107.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.
“Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.
“Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.
Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988217/original/040432700_1730503785-IMG_20241101_20465688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.
“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya.
Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.
Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
“Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.
-
/data/photo/2024/05/22/664df4b375dd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional
Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
Penulis
Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
Gubernur Kalimantan Selatan
,
Sahbirin Noor
, atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dalam kasus dugaan suap.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula
GELORA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom Lembong menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.
“Benar (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama pukul 11.00 WIB. Namun, baik pemohon maupun termohon bisa hadir diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan termohon) bisa diwakilkan. Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.
“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.
“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom lembong dan satu tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Tom di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/07/672c89b88e5b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/11/67317682de2e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)