Topik: tersangka korupsi

  • KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    Jakarta

    KPK resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin ditetapkan tersangka usai terjaring OTT.

    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
    cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
    3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

    Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).

    (ial/maa)

  • Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong,” ujar Geisz dalam keterangannya di aplikasi X @GeizsChalifah (21/11/2024).

    Ia menuding bahwa kasus ini lebih bernuansa target politik daripada berdasarkan bukti hukum yang kuat.

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti,” cetus Geisz.

    Menurut Geisz, jaksa dalam kasus ini diduga enggan memberikan bukti yang kuat, sementara tim pengacara Tom Lembong telah menyajikan semua pembuktian yang relevan.

    “Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tukasnya.

    Mantan Komisaris Ancol ini bilang, meskipun penegak hukum pada posisi saat ini terkesan membangun citra, namun faktanya tetap seperti yang dia jelaskan.

    “Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki.

    Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    (Muhsin/fajar)

  • OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.

    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.

    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.

    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.

    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.

    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.

    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.

    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.

    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.

    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.

    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.

    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.

    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….

    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.

    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.
     
    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.
     
    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.
    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.
     
    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.
     
    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.
     
    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.
     
    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.
     
    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.
     
    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.
     
    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.
     
    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.
     
    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….
     
    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.
     
    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki. Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong. Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tulis Geisz Chalifah yang juga orang dekat Tom Lembong melalui cuitannya di X, dikutip Kamis (21/11/2024).

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti. Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

    Menurut Chairul, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

    Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kaget dan tidak tahu apa kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

    Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

    Promosi
    Interaksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi

    Tom hadir dalam persidangan secara virtual setelah  setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Dalam keterangan itu, Tom Lembong mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keresahannya, salah satunya ketidaktahuannya mengenai proses hukum saat diperiksa sebagai saksi yang tidak didampingi pengacara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penetapan status sebagai tersangka itu membuat Tom Lembong syok. Dia mengakui sampai detik ini, semua hal yang disampaikan adalah fakta. Dia pun merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan. 

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih. 

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi. 

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule. 

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan. 

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”. 

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. 

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional. 

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka. 

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait. 

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan. 

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet. 

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan. 

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik. 

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor. 

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini. 

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Esposin, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 
     
    Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.
     
    “Dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan Indonesia. Dia selalu ke depankan itu walaupun ya buat keluarga berat,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Promosi
    Berkat BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan & Tingkatkan Taraf Hidup

    Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.
     
    “Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis,” katanya.
     
    Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
     
    “Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya,” ujarnya.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Calon Dewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Pembunuhan Karakter Seseorang

    Calon Dewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Pembunuhan Karakter Seseorang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan dirinya tidak setuju jika KPK memasang dan memajang tersangka saat ada pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi.

    Menurutnya, tindakan tersebut dapat membunuh karakter seseorang. Dia menyebut, harus ada pembuktian terlebih dahulu, jangan sampai saat di pengadilan nanti ternyata tidak terbukti bersalah.

    “Pak Bambang Soesatyo aja nanya kan kalau di Kejaksaan Agung itu sekarang sudah trennya para tersangka udah dibeberin barang bukti, ini kan belum di pengadilan. Di pengadilan nanti, tau-tau tidak terbukti bagaimana? Sedangkan dia sudah secara karakter dibunuh,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipajang saat konferensi pers berlangsung. 

    Padahal, lanjut dia, berdasarkan asas humum universal, orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan.

    Bamsoet melanjutkan, dengan pengumuman itu, sudah mematikqn semua hak-hak perdata, karena sudah divonis, bersalah, walaupun belum bisa dibuktikan di pengadilan.

    “Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita. Bagaimana pandangan anda terkait praktik ini?“ tanyanya kepada Heru. 

    Menanggapi hal tersebut, Cadewas KPK Heru menyampaikan dirinya tidak setuju karena ini bisa membunuh karakter seseorang.

    Menurut dia, mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak.

    “Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan lewat proses peradilan yang beraangkutan salah itu jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya,” pungkasnya saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

  • 7
                    
                        Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
                        Nasional

    7 Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T Nasional

    Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso, memprotes Kejaksaan Agung yang hendak menyita aset para terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
    Ia meminta Kejagung melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Handika merespons pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, yang menyebut seluruh aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara Rp 332,6 Triliun.
    “Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp 300 triliun di bebankan semua pada terdakwa,” ungkap Handika di Jakarta, Rabu (20/11/24).
    Handika mengatakan, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
    Sebab, jumlah uang pengganti yang bisa di bebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
    “Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampauii batas limitatifnya,” ucap Handika.
    Lebih lanjut Handika menjelaskan bahwa, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp 26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154.000 ton kepada para mitra tambang, termasuk masyarakat.
    Sehingga, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.
    Jumlah kompensasi itu juga masih jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan sebesar Rp 271 triliun.
    Menurut Handika, PT Timah sudah meng-
    cover
     kerusakan lingkungan itu dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya.
    “Negara pun sebenarnya sudah untung, buktinya ada pembayaran royalti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun 5 smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” tambah dia.
    “Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp 332 triliun, itu bisa saja di lakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” tegas dia.
    Kejagung sebelumnya menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
    “Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
    Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
    “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
    “Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.