Topik: tersangka korupsi

  • Bukannya Bantu Warga, Kepala Bulog Malah Jual Beras SPHP ke Pedagang Demi Raup Untung Rp2,1 Miliar

    Bukannya Bantu Warga, Kepala Bulog Malah Jual Beras SPHP ke Pedagang Demi Raup Untung Rp2,1 Miliar

    TRIBUNJATIM.COM – Korupsi beras 700 kilogram, Kepala Bulog Bulukumba, Sumsel, Ervina Zulaeha (49), kini jadi sorotan.

    Ervina Zulaeha terbukti malah menjual beras, yang harusnya ditujukan untuk masyarakat, ke pedagang.

    Dari hasil penjualan beras ke pedagang ini, Ervina Zulaeha meraih untung Rp2,1 miliar.

    Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar lewat beras SPHP pemerintah.

    Diketahui, beras tersebut seharusnya diperuntukkan untuk dijual di masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu.

    Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.

    Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.

    Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp11.230.283.000.

    Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.

    Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.

    Namun Ervina Zulaeha malah menjual beras ke pedagang bersama eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.

    Atas perbuatan tersebut, Kejari menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS, serta eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka korupsi.

    Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.

    “Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290,” jelas Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, Jumat (29/11/2024) kemarin.

    Kemasan beras SPHP milik salah satu pedagang pasar di Kabupaten Madiun (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

    Motif dugaan korupsi yakni mereka melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor pedagang eceran dan mitra perusahaan.

    Mereka juga melakukan penyimpangan penyerahan barang di gudang, peyimpangan penyaluran beras SPHP.

    Hingga penggunaan rekening pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan.

    Sementara di tahun 2023 lalu, Bulog Bulukumba gencar melakukan pasar murah kerjasama pemerintah di Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, hingga Sinjai.

    Bicara tentang beras, seorang penjual terang bulan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Hatip, gigit jari usai diajak ngonten oleh pasangan suami-istri konten kreator.

    Bagaimana tidak, ia diajak ngonten oleh konten kreator tersebut dan dapat beras, tapi ternyata diambil lagi.

    Kini setelah kisahnya viral, Hatip menerima banyak bantuan.

    Hatip merupakan penjual terang bulan asal Pasuruan yang sehari-hari mangkal di Sidoarjo.

    Ia sudah berjualan sejak 1992 silam. 

    Sebagai pedagang, Hatip merasakan suka duka selama berjualan.

    Dagangannya tak selalu habis.

    Sering kali ia harus membawa pulang sisa dagangannya.

    Kondisi Hatip yang memprihatinkan sempat dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab.

    Hatip bercerita, dirinya sempat didatangi pasangan suami istri (pasutri) yang sehari-hari menjadi konten kreator.

    Mereka mengajak Hatip membuat konten dengan memberikan sedekah berupa beras lima kilogram.

    Alih-alih diberikan, beras tersebut justru diambil kembali seusai ngonten.

    “Kena tipu pasutri di depan SD Kwangsan, Sedati Sidoarjo wajib kita viralkan,” tulisnya dalam keterangan video dikutip dari akun TikTok @akalsehat678, Jumat (15/11/2024).

    “Diambil lagi cuma untuk difoto,” lanjut keterangan.

    Hatip penjual martabak diajak buat konten dapat beras 5 kg lalu diambil lagi, cuma diganti Rp20 ribu (TikTok/akalsehat678)

    Sebagai ganti beras 5 kg tersebut, pasutri tersebut memberikan uang kepada Hatip.

    “Berasnya dikembaliin diganti uang 20 ribu abis difoto, dinampanin, dikasih beras, diambil lagi,” ungkap Hatip.

    Ia mengatakan, saat itu suaminya bertugas menyerahkan beras, sementara istrinya mengambil foto penyerahan beras kepada pedagang.

    “Itu perempuan bagian moto, lakinya yang ngasih beras,” tutur pria yang kerap berjualan di SD Kwangsang Sedati tersebut.

    Bahkan pemberian beras tersebut telah dua kali dikonteni pasutri konten kreator tersebut.

    “Dua kali sampai (dikonteni),” ungkapnya.

    Hatip mengingat ciri-ciri pasutri tersebut menggunakan sepeda motor Revo berwarna hitam dengan nopol W.

    Unggahan video itupun lantas ramai membuat netizen meradang hingga mencari siapa sosok konten kreator yang dimaksud.

    “Viralin pasutri penipu itu,” beber cuwelmom.

    “ksihan bgt beras 5kg aj diambil lagi,” komentar CinderlelA.

    “Kalau pas fyp pasutri itu bnyak yg donasi uangnya pasti gak dikasihkan,” kata Khalisa mukmina.

    “Konten kreator makin kaya Krn bnyk viewers, ternyata realita ga sesuai sama di video, edun,” ujar hesty_ry83.

    “Ya allah..bapak ini bapak penjual terang bulan sejak jaman sd aku dulu .semoga diganti dengan rezeki yg lebih baik pak,” ujar Naniluna.

    Mendengar kisah memilukan tersebut, perekam video memberikan uang tunai untuk membantu Hatip.

    Di video lain, Hatip kembali mendapat bantuan dari seseorang.

    Senyum pun merekah ketika Hatip menerima bantuan uang tersebut.

    Berita Viral lainnya

  • Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mentapkan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Sebelumnya, sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, lembaga penerima hibah, hingga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menggali aturan hibah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    “Setidaknya ada 50 orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka ini memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah, baik dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun usulan langsung,” jelas Eriksa.

    Indikasi Penyelewengan Dana Hibah

    Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana pendidikan yang bersumber dari dana hibah. Dana ini seharusnya disalurkan ke ratusan lembaga pendidikan, tetapi faktanya terdapat potongan sebesar 30 persen pada empat sekolah penerima hibah.

    Modus operandi yang terungkap adalah pungutan yang dilakukan oleh tersangka terhadap dana hibah yang telah diterima. Kejari Ngawi menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang PNS yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024.

    Tekanan Publik dan Dukungan Moril

    Proses hukum ini menarik perhatian publik, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi. Pada 19 September 2024, aliansi ini menggelar aksi di Kantor Kejari Ngawi, mempertanyakan jalannya penyelidikan sekaligus memberikan dukungan moral kepada kejaksaan.

    Dana hibah senilai Rp19 miliar tersebut disalurkan untuk lembaga pendidikan melalui mekanisme Pokir DPRD dan usulan langsung pada tahun anggaran 2022. Temuan Kejari menunjukkan bahwa potongan dana hibah bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.

    Potensi Tersangka Baru

    Eriksa Ricardo menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain. “Hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi tersangka baru yang memiliki peran dalam penyelewengan dana hibah di Ngawi,” tambahnya.

    Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama siapa saja yang akan bertanggung jawab atas kerugian besar yang ditimbulkan. [fiq/but]

  • Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    TRIBUNJATIM.COM – Pilkada serentak dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, oleh seluruh warga Indonesia.

    Tak terkecuali Harvey Moeis yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari.

    Dalam momen coblosan ini, penampilan suami Sandra Dewi ini menjadi sorotan.

    Seperti diketahui, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah beberapa waktu lalu

    Kini dia menjalani rangkaian persidangan.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Diketahui, proses pencoblosan bagi tahanan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.30 WIB.

    Meski tidak menggunakan bilik suara seperti di TPS pada umumnya, pemungutan suara berlangsung dengan lancar di bawah pengawasan petugas yang bertugas.

    Momen itu terekam melalui tayangan di akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (29/11/2024).

    Dalam video yang beredar, Harvey Moeis tampak tersenyum saat memberikan suaranya.

    Netizen justru salah fokus pada penampilan Harvey Moeis.

    Banyak yang beramai-ramai memberikan tanggapan tentang Harvey yang tetap terlihat tampan dan terawat meski berada di balik jeruji.

    “Iya makin ganteng apa lah kira kira resep nya di sana,” tulis akun @gusni_fazilla

    “Emang bedaa kalau banyak duit,” tulis akun @ridhasukma14.

    “Tahanannya beda ygy ma rakjel .. ini mah ekslusip wkwk masih bs mandi pake sabun mwahal dan skincare,” tulis akun @khoirunnisadp

    “Tidak terlihat bau2 kemiskinan di raut wajahnya haduuhh haduuuhh,” tulis akun @nannisaica

    “Emang dr sana uda gen ganteng. Pada iri banget heran,” tulis akun @vie.idris

    Melansir dari Kompas.com, Suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperkirakan akan menerima vonis sebelum Hari Raya Natal 2024.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

    “Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan,” kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Harvey, bersama dengan terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan, akan diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).

    “Kita sebelum Natal, kita putus (vonis), seperti itu,” ujar Hakim Eko.

    Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April 2024, dan setelah proses penyidikan selesai, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana dimulai pada 14 Agustus 2024, yang berarti jika putusan diberikan sebelum Natal, maka persidangan ini berlangsung kurang dari lima bulan.

    Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan beberapa pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini bersama dengan Helena Lim, seorang pebisnis kaya.

    Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Bersama Mochtar, Harvey diduga ikut mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal demi meraih keuntungan.

    Setelah beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan timah.

    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diberikan kepadanya dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim.

    Dari perbuatan ilegal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dilaporkan menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sosok Harvey Moeis

    Harvey Moeis adalah pengusaha batubara yang sukses sekaligus suami dari selebritis Sandra Dewi.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada tanggal 8 September 2016 di Gereja Katedral Jakarta.

    Mereka berdua telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

    Harvey merupakan pria berdarah campuran Papua-Makassar-Ambon.

    Dia lahir pada tahun 1985.

    Sandra Dewi, Raphael Moeis dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

    Harvey Moeis menganut agama Katolik, begitu juga dengan Sandra Dewi.

    Harvey mempunyai kepribadian yang tenang dan tidak suka hal yang ribet.

    Bahkan, ia juga memaklumi istrinya, Sandra Dewi, yang tidak bisa memasak.

    Ayah Harvey bernama Hayong Moeis dan telah meninggal dunia karena sakit kanker.

    Sementara itu, ibu Harvey Moeis bernama Irma Silviani dan hingga saat ini masih sehat walafiat.

    Harvey Moeis berkarier sebagi seorang pengusaha yang berbisnis di bidang batubara.

    Harvey menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama yang beroperasi di Bangka Belitung.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mempunyai saham di lima perusahaan batubara, di antaranya:

    – PT Refined Bangka Tin

    – CV Venus Inti Perkasa

    – PT Tinindo Inter Nusa

    – PT Sariwiguna Bina Sentosa

    – PT Stanindo Inti Perkasa

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Tersangka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

    Fatimah, 51 tahun, istri dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), tak kuasa menahan tangis saat suaminya tiba di depan Lapas Kelas II B Ngawi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memeluk erat sang suami yang tangannya diborgol, sebelum masuk ke dalam rutan.

    Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pidana khusus Kejari Ngawi. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan Taufiq sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Saat itu, Taufiq menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi (2020–2023).

    “Dari hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan tersangka baru, yaitu mantan kepala dinas pendidikan, terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa Ricardo.

    Sebelumnya, pada 3 September lalu, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Taufiq dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

    Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Ngawi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [fiq/beq]

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • Penampakan Uang Rp 22,5 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi LRT Sumsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 November 2024

    Penampakan Uang Rp 22,5 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Regional 28 November 2024

    Penampakan Uang Rp 22,5 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi LRT Sumsel
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan tahap II dalam proses hukum kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
    Dalam tahap ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, serta pengembalian kerugian negara.
    Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya inisial IJH, Kepala Divisi III Waskita Karya inisial SAP, dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tersangka BHW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 22.591.320.000.
    “Uang itu nantinya akan diserahkan kepada negara atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.
    Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
    Vanny menjelaskan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejari Palembang.
    “JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang,” tambahnya.
    Sebelumnya, tiga petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan LRT Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.
    Ketiga petinggi tersebut adalah T, IJH, dan SAP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK Sebut Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Top 3 News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK Sebut Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengulas penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam konstruksi perkara, Rohidin Mersyah diduga melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

    Alex menjelaskan, pada sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno akan menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024 di Jakarta.

    Menurut dia, ini komitmen pasangan tersebut terhadap Jakarta, lantaran pasangan tersebut akan menjadi pemimpin di sana. Selain Pramono Anung-Rano Karno, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta, tepatnya di Kebagusan.

    Hasto pun mengungkapkan, Megawati akan didampingi keluarga saat melakukan pencoblosan Pilkada 2024 ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait memperingati Hari Guru Nasional pada setiap tanggal 25 November, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti secara khusus kondisi guru madrasah.

    Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, guru madrasah seakan-akan menjadi kelompok terpinggirkan dalam percaturan kebijakan guru.

    Ubaid mencatat, soal kesejahteraan, guru madrasah dikatakan menempati kasta paling bawah dibandingkan dengan guru-guru di sekolah. Padahal status keduanya adalah guru yang sejatinya punya hak dan kewajiban sama.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 25 November 2024:

    Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Selain menjaring sejumlah pejabat Pemprov, Gubernur sekaligus calon Gubernur petahana Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah juga ikut ditangkap dan diperiksa.

  • Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    TRIBUNJATENG.COM – Perjuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ternyata tidak mudah.

    Hal itu lantaran Rohidin Mersyah mencoba kabur sehingga petugas KPK harus melakukan pengejaran selama 3 jam.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan mengejar Rohidin Mersyah ke Bengkulu Utara, arah Padang selama 3 jam.

    Asep Guntur mengungkapkan hal tersebut menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    Salah satu jurnalis yang hadir saat konferensi pers menanyakan detail penangkapan Rohidin Mersyah, apakah dilakukan saat kampanye.

    “Apakah diamankan saat kampanye? Tidak. Kenapa? Karena kalau saat kampanye, pasti banyak massa, kita juga berhitung,” kata Asep.

    Menurut Asep, tim KPK saat itu sudah berencana menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) petang.

    “Sepertinya itu pulang kampanye, itu sudah sore. Sampai ke suatu tempat, kita tunggu di tempat itu,” jelasnya.

    Namun, katanya, rombongan Rohidin Mersyah sepertinya telah menyadari kehadiran tim KPK.

    “Mungkin rekan-rekan kami yang ada di tempat itu sudah terdeteksi. Akhirnya (Rohidin) keluar melalui jalan pintu yang lain,” lanjutnya.

    “Dan kami baru tahu, setelah beberapa kilometer.”

    Setelah menyadari Gubernur Rohidin Mersyah sudah jauh menuju Bengkulu Utara arah Padang, tim KPK kemudian mengejarnya.

    “Sehingga kita kejar. Lari ke Bengkulu Utara, arah Padang,” ujarnya.

    “Jadi selama 3 jam itu, saling kejar.”

    “Depan ini menggunakan fortuner warna hitam.”

    “Tapi akhirnya bisa kita hentikan.”

    Pemerasan dan Gratifikasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    “Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.

    Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    “(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti,” kata Alex.

    Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

    Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

    “Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei,” ujarnya.

    “Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba.”

    Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

    “Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu,” jelas Alex.

    Daftar Pejabat OTT KPK

    Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. 

    Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

    Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

    1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

    2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

    3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

    4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

    5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

    6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

    7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

    8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

    Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

    Rinciannya yakni:

    a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

    b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

    c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

    d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

    Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.

    KPK Periksa Rohidin Mersyah

    Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Mobil yang membawa Rohidin tiba di Polresta Bengkulu sekitar pukul 23.15 WIB, dan langsung naik ke aula Mako Polresta Bengkulu.

    Namun sayangnya kedatangan Rohidin tidak sempat diliput oleh wartawan karena adanya pengalihan dari beberapa mobil lainnya.

    Kedatangan Rohidin Mersyah ke Polresta Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Kapopresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    “Iya memang benar pak Rohidin yang terakhir masuk kita tunggu perkembangan lebih lanjut ya,” ungkap Deddy.

    Untuk sementara, status Rohidin dalam memenuhi panggilan KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam adalah untuk memenuhi pemeriksaan saja.

    Polresta Bengkulu, lanjut Deddy, juga sudah melakukan pengamanan khusus di Mako Polresta selama adanya kegiatan KPK tersebut.

    Sedangkan untuk pemeriksaan lokasi-lokasi lainnya sampai saat ini masih belum ada permintaan dari KPK kepada Polresta Bengkulu.

    “Tidak ada, hanya di Mako ini saja,” kata Deddy.

    Malam ini kuasa hukum dari Rohidin juga sudah datang ke Polresta Bengkulu, namun belum diperkenankan untuk masuk.

    Kedatangan kuasa hukum Rohidin Mersyah tersebut adalah dalam rangka untuk memantau dipanggilnya Rohidin ke Polresta Bengkulu oleh KPK.

    “Kami ke sini nggak ada perintah siapa-siapa, karena kita ini tim hukumnya Rohidin,” kata Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aizan Dahlan.

    Pungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “(OTT Bengkuu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas, Minggu (24/11/2024).

    Seperti diketahui, sejumlah pejabat di Bengkulu terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Sejumlah pejabat di Bengkulu tersebut terjaring OTT KPK dalam sebuah pertemuan yang diduga merupakan pertemuan konsolidasi untuk pendanaan pilkada di Bengkulu.

    Tidak lama setelah OTT tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun ikut diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu.

    Gubernur Rohidin Mersyah kemudian dibawa ke KPK Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi.

    Rohidin diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pertama Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

    Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang tunai. 

    Kemudian Alex juga mengatakan, ada 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. 

    Ia mengatakan, KPK akan memaparkan rangkaian OTT pada Minggu (24/11/2024) petang.

    Sumber-sumber mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, meskipun identitas mereka dan alasan penangkapan masih belum diungkapkan secara resmi. 

    Berita tentang penangkapan ini mulai beredar pada pukul 11.30 WIB melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat tersebut dibawa ke Mapolresta Bengkulu.

    Setelah diterbangkan ke Jakarta, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, jadi yang pertama tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rohidin tiba pukul 14.32 WIB dengan mobil hitam, mengenakan pakaian serba hitam, topi putih dan masker.

    Rohidin masuk ke Gedung KPK tanpa mengenakan borgol atau rompi tahanan.

    Rohidin Pakai Baju Polantas

    Sebelumnya, beredar video diduga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelum dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan baju polantas.

    Rohidin Mersyah sepertinya sempat pulang dulu ke rumah dan kembali lagi ke Polresta Bengkulu dengan membawa koper.

    Saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi, Rohidin Mersyah terpantau menggunakan mobil Fortuner.

    Saat turun dari mobil Fortuner itulah, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan baju polantas lengkap.

    Selain mengenakan seragam polantas lengkap, Rohidin Mersyah juga mengenakan masker.

    Di belakangnya, seorang pria terlihat membawa koper mengikuti langkah Rohidin Mersyah.

    Gelagat tak biasa Gubernur Rohidin Mersyah tersebut agaknya merupakan upaya untuk menghindari kerumunan massa di depan Polresta Bengkulu.

    Kerumunan massa tersebut terdiri dari sejumlah pendukung Rohidin Mersyah dan juga awak media.

    Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Pemeriksaan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat di Bengkulu dalam sejumlah pertemuan penting.

    KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dari OTT tersebut.

    Siasat Keluar dari Kantor Polisi

    Sedianya  Rohidin Mersyah menuju ke Bandara Fatmawati Bengkulu dari  Mapolresta Bengkulu.

    Namun mendapat kendala saat hendak keluar dari kantor polisi.

    Hal itu karena banyaknya simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu, membuat upaya pemindahan pejabat-pejabat tersendat. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Hal tersebut menurut massa tentu sangat merugikan calon gubernur petahana dan menimbulkan kecurigaan mereka terhadap KPK.

    “Sampai sekarang kita tidak mengetahui dan tidak mendapatkan keterangan dari KPK, soal kasusnya apa, barang buktinya apa, dan seperti apa,” kata salah satu koordinator aksi.

    Kedatangan mereka juga sempat ditemui langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, yang langsung menghampiri massa.

    Dari sana mereka meminta izin kepada Polresta Bengkulu untuk menunggu Rohidin keluar dari dalam gedung Polresta Bengkulu.

    Keinginan massa tersebut juga telah disetujui oleh Kapolresta dan massa sudah diperbolehkan untuk menunggu di depan Polresta Bengkulu.

    “Teman-teman yang masih mau di sini kita persilahkan untuk kita sama-sama menunggu keterangan yang diberikan oleh pihak KPK,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    Pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah kembali mencalonkan menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Meriani sebagai paslon nomor urut 2.

    Rohidin adalah politisi Golkar menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017. (*)

     

  • Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    GELORA.CO – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.

    “Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

    “Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

    Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.

    “Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

    Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

    Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

    Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Menurut Alex, Rohidin Mersyah melakukan upaya pemerasan berikut ancaman terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar mencari dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

    “Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ungkapnya.

    Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.

    “Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” Alex menandaskan.