Topik: tersangka korupsi

  • Soal Nyali Pimpinan KPK Kecil Berantas Korupsi, Eks Penyidik: Banyak Kontroversi

    Soal Nyali Pimpinan KPK Kecil Berantas Korupsi, Eks Penyidik: Banyak Kontroversi

    loading…

    Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sepakat dengan pernyataan Dewas yang menyebut pimpinan Lembaga Antirasuah memiliki nyali kecil dalam mengemban tugasnya. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Yudi Purnomo Harahap sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyebut pimpinan Lembaga Antirasuah memiliki nyali kecil dalam mengemban tugasnya.

    Menurut Yudi, , kecilnya nyali para pimpinan dalam upaya memberangus praktik rasuah terjadi karena tiga hal. Salah satunya tindakan mereka yang menuai banyak kontroversi.

    “Memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus, kelakuannya yang banyak kontroversi baik ucapan maupun tindakan yang berujung pelanggaran etik hingga pidana seperti Firli yang jadi tersangka korupsi,” kata Yudi, Minggu (15/12/2024).

    “Dan terakhir tidak punya arah serta visi misi ketika menjadi pimpinan KPK seperti apa sehingga tidak ada prestasi dan menimbulkan ketidakkepercayaan pegawai,” sambungnya.

    Yudi berpesan kepada pimpinan Lembaga Antirasuah yang akan datang. Pimpinan KPK harus tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang telah diusut.

    “Apa pun kasus yang disajikan penyelidik dan penyidik segera dituntaskan tidak peduli berapa besar kasusnya, siapa orangnya, dan bagaimana perkembangan kasus itu bisa kemana-mana,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan pimpinan KPK pada periode 2019-2024 kurang memiliki nyali dalam pemberantasan korupsi.

    Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat konferensi pers penyampaian laporan kinerja periode 2019-2024 di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.

  • Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2024

    Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta Medan 13 Desember 2024

    Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com–
    Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial T, resmi menjadi tersangka kasus
    korupsi
    .
    Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 952.402.563.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan T sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirtasari pada periode 2018–2020.
    “Tersangka diduga menaikkan tunjangan yang tidak sesuai prosedur serta mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak semestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 952.402.563,” ujar Noprianto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2024).
    Potensi Tersangka Baru
    Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Menurut Noprianto, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam korupsi di PDAM Tirtasari.
    “Kami terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
    Tindakan ini menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan yang tidak transparan di badan usaha milik daerah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

    2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

    Medan, CNN Indonesia

    Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017.

    “Kedua tersangka yakni Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (9/12).

    Adre menjelaskan dalam kasus ini PT. Lusavrinda Jayamadya mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display domestic meeting room, information kiosk, smart survey, war room.

    “Sedangkan PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan water and temperature management system,” jelasnya.

    Adre menambahkan total kegiatan yang di subkontraktor kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.

    “Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi,” jelasnya.

    Dari hasil audit ditemukan dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) mark-up harga. Untuk kerugian negara tersebut sudah dikembalikan pada Senin (9/12) secara keseluruhan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

    “Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urainya.

    Adre menyebut kedua tersangka telah ditahan. Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    “Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” bebernya.

    Sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka dalam kasus ini, yakni AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

    (fnr/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    ERA.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

    “Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan penahanan perkara dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Yusna menyebut, ketiga tersangka terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan satu orang pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangnan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultasi pengawas.

    Tersangka berikutnya DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

    Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 1 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, pembangunan fisik dan jasa konsultasi pengawasan.

    Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

    Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Np 31 tahun 1999 tentang Tipidkor jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto menyebut penahanan para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

    “Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember mendatang,” katanya.

    Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara tersebut.

  • Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Blitar menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.

    Kedua tersangka ini masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

    Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

    “Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejari Kota Blitar Baringin, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

    Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Kota Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” tambah Baringin.

    Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejari Kota Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. [owi/beq]

  • KPK Identifikasi 8 Modus Korupsi Industri Asuransi Pelat Merah di Indonesia – Halaman all

    KPK Identifikasi 8 Modus Korupsi Industri Asuransi Pelat Merah di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah beberapa kali kasus korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah alias BUMN di sektor jasa keuangan.

    Satu kasus terbaru yang menonjol adalah korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Jasindo (Persero). Di kasus ini, KPK menahan 2 tersangka korupsi pembayaran komisi ke agen.

    “Ada banyak modus-modus korupsi di industri asuransi seperti kasus Jasindo,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi pembicara Half Day Seminar Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang diselenggarakan Indonesia Re di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Berdasar hasil identifikasi penyidik KPK setidaknya ada 8 modus korupsi di BUMN asuransi, yakni:

    Penunjukan rekanan atau reasuransi tertentu,
    Klaim asuransi fiktif,
    Penggelapan premi oleh agen atau broker,
    Komisi atau hadiah yang bersifat ilegal,
    Penyalahgunaan aset perusahaan,
    Manipulasi klaim ke nasabah,
    Manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak,
    Fee atau klaim asuransi.

    “Akar korupsi di Indonesia berakar dari adanya konflik kepentingan,” ungkap Aminudin. Karena itu aturan tentang tindak pidana korupsi mengatur benturan-benturan kepentingan tersebut.

    Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada sekitar 100 aturan dari OJK dan lain-lain yang melarang pejabat BUMN menerima sesuatu termasuk barang.

    Namun aturan-aturan yang ada memiliki kelemahan mendasar karena tidak mengatur larangan memberikan sesuatu. “Aturan larangan ini seharusnya tegas,” kata Aminudin.

    Untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha baik BUMN maupun swasta, KPK tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanganinya.

    “Ada 2 juta pelaku usaha di Indonesia. Dengan sumber daya yang terbatas kami tak mungkin dekati one by one, maka itu pendekatan yang kami lakukan adalah melalui asosiasi dunia usaha.”

    “Kita memberikan sosialisasi ke dunia usaha yang bisnis harus memberikan suap atau gratifikasi. Sampai triwulan III 2024, kami bersama asosiasi telah menemukan 165 isu penting terkait korupsi berdasarkan masukan yang mereka sampaikan kepada kami,” beber Aminudin.

    Sebagian diantaranya berasal dari sektor jasa keuangan. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut antara lain:

    1. kerugian keuangan negara

    2. pemerasan

    3. Penggelapan dalam jabatan

    4. Perbuatan curang

    5. Benturan kepentingan dalam pengadaan

    6. Tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.

    Pengamat hukum Profesor Hikmahanto Juwana di diskusi ini menyoroti perlunya kesamaan perlakuan hukum terhadap dunia usaha BUMN dan sektor swasta yang menurutnya saat ini masih timpang.

    “Level playing field di industri asuransi tak sama antara pelaku industri asuransi swasta dan BUMN, kerena uang milik BUMN selama ini dianggap sebagai uang negara.”

    Jadi kalau ada tindakan pimpinan BUMN yang menyebabkan kerugian perusahaan dianggap juga merugikan negara.

    “Modus-modus korupsi di industri asuransi seperti yang selama ini jadi kriteria KPK, pada dasarnya praktik di industri asuransi swasta sudah dianggap sebagai hal biasa. Tapi di BUMN itu dianggap sebagai korupsi,” kata dia.

    Buyung Wiromo Samudro, Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP mengatakan, upaya engawasan oleh BPKP terhadap BUMN selama ini difokuskan pada pengawasan tata kelola perusahaan atau aspek good corporate governance (GCG)-nya.

    “GCG di BUMN sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu di Indonesia,” kata dia. Manfaat penerapan GCG di BUMN meningkatkan kenaikan laba dan total aset BUMN. 

    Dia membandingkan, di tahun 2019 skor rata-rata 83,10 versus total aset BUMN Rp7.773 triliun. Kemudian di 2022, skor rata-rata BUMN naik menjadi 84,89 dengan total aset BUMN Rp10.402 triliun.

    “Implementasi CGC di BUMN itu penting untuk mengatasi konflik kepentingan di dalam perusahaan itu sendiri,” tegasnya.

     

  • Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri Ngawi) Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

    Pemeriksaan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mendalami mekanisme pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut.

    “Hari ini kami memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari Bappeda, Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretariat Dewan, dan Badan Keuangan (BaKeu). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan,” ujar Eriksa pada pernyataannya, Kamis (5/12/2024).

    Dalam penyidikan ini, Eriksa menjelaskan bahwa timnya memusatkan perhatian pada mekanisme penyaluran dana hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90A.

    “Perbup ini mewajibkan adanya proses verifikasi, dan kami mendalami apakah aturan tersebut telah dilaksanakan secara benar,” jelasnya.

    Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi terkait keberadaan lembaga fiktif dalam penyaluran dana hibah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

    Potensi

    Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Eriksa menjawab hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Jika nanti kami menemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Fokus kami tetap pada penggalian fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait,” ujarnya.

    Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dari OPD lain maupun lembaga yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ngawi berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Eriksa menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Sebelumnya, mantan staf Kecamatan Kendal Ngawi Yayan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Muhammad Taufik Agus Susanto sudah dinyatakan tersangka korupsi dana hibah. [fiq/suf]

  • KPK Tetapkan Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi – Page 3

    KPK Tetapkan Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa alias RM jadi tersangka korupsi. Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

    Mereka adalah Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novian Karmila (NK).

    “Telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di KPK, Rabu (4/12/2024).

    Ghufron mengatakan modus yang dipakai oleh RM yakni dengan cara melakukan pemotongan dana dari uang ganti pada bagian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar.

    “Ketiga tersangka terlibat dalam pemotongan anggaran ganti uang di lingkungan pemkot Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 lalu Plt yaitu MU dan TS (Tengku Suhaila) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” ungkap Ghufron.

    Pada November 2024, Setda Kota Pekanbaru mengajukan penambahan anggaran guna Makan dan Minum dari APBD 2024. Uang penambahan itu juga pada akhirnya mengalir ke kantong Risnadar.

    “Dari penambahan ini diduga PJ Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” beber Ghufron.

    Sementara ini sudah ada sembilan orang yang telah diamankan penyidik KPK termasuk Risnandar. Total uang tunai yang diamankan Rp6,8 miliar.

     

  • KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi – Page 3

    KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

    “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

    Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron. dilansir dari Antara.

     

  • Kejari Pringsewu Tahan dan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Kejari Pringsewu Tahan dan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Liputan6.com, Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

    “Kedua tersangka yang ditetapkan itu berinisal TP, selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Kemudian tersangka R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Pringsewu,” kata Wisnu, Senin (2/12/2024).

    Selanjutnya, kata dia, tim penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember hingga 21 Desember 2024 di rumah tahanan (rutan) setempat. 

    Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada beberapa kegiatan.

    “Berdasarkan hasil audit independen yang telah dilakukan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,” sebutnya.

    Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Hukumannya, paling singkat empat tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.