Topik: tersangka korupsi

  • Disebut Serangan Jantung, Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Meninggal Dunia

    Disebut Serangan Jantung, Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Meninggal Dunia

    Liputan6.com, Bandung – Dodi Rustandi Muller dikabarkan telah meninggal dunia. Dia merupakan salah satu terpidana kasus dokumen palsu pada sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung.

    Menurut kuasa hukum keluarga Muller, Jogi Nainggolan, Dodi Rustandi meninggal pada 24 Desember 2024 lalu di Lapas Kebonwaru. Ia disebut mengalami serangan jantung.

    “Iya, betul (meninggal dunia). Klien kami sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Lapas Kebon Waru. Salah satu mereka terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia,” kata Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

    Jogi menyampaikan, kondisi kesehatan Dodi Rustandi sempat teramati menurun saat di lapas, beberapa kali Dodi dilaporkan pingsan. Dodi diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum ditahan.

    “Mereka sudah berada di Lapas Kebonwaru hampir tujuh bulan,” katanya.

    Pada 24 Desember itu, kata Jogi, Dodi terjatuh saat hendak mengambil wudhu. Ia sempat dibawa ke RS Santo Yusup. Di rumah sakit Dodi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    “Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” katanya.

    Diaku Jogi, saat ini kasus yang menjerat keluarga Muller itu masih dalam proses kasasi. “Seharusnya, kasus ini belum bisa diinkrahkan, artinya kasusnya belum selesai dan dia belum dinyatakan bersalah. Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan memori kasasi. Kami juga akan mengusulkan secara formal ke Pengadilan Negeri agar nantinya mereka dapat mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung”.

     

    Kejari Telusuri Harta Kades Cantik Tersangka Korupsi Dana Desa Cilacap

  • Satori Nasdem Pasrah Disebut Calon Tersangka Korupsi

    Satori Nasdem Pasrah Disebut Calon Tersangka Korupsi

  • Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta Regional 27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten
    Pesisir Barat
    mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
    Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat,
    Jalaludin
    , dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Waras, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
    “Hari ini kita menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290 juta, sebelumnya kita sudah menerima sebesar Rp 390 juta. Total yang sudah diterima sebesar Rp 680 juta,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).
    Ricky menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan
    pengembalian kerugian
    negara terkait kasus korupsi pekerjaan pembukaan jalan dari Pekon (desa) Bambang ke Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung pada tahun 2022.
    Ia menambahkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
    Proyek ini didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
    Dalam pelaksanaannya, tersangka Jalaludin diduga melakukan pengkondisian pemenang tender bersama Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa.
    Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, dengan pengurangan material dan kualitas yang seharusnya memenuhi spesifikasi.
    Lebih lanjut, Jalaludin juga berkolaborasi dengan tersangka Bayu Saputra, Direktur CV Garudayana Consultant, yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
    “Karena konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka pembayaran dilakukan 100 persen,” kata Ricky.
    Dia menegaskan bahwa akibat praktik korupsi ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,37 miliar.
    Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ditersangkakannya Hasto oleh KPK hingga ekpresi Jokowi yang tampak puas membuat spekulasi di tengah masyarakat semakin bermunculan.

    Apalagi, penetapan tersangka tersebut tak dibarengi dengan penahanan Sekjen PDIP tersebut, sebagaimana lazimnya dilakukan KPK usai menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Di tengah munculnya polemik, muncul pula rangkuman peristiwa terkait hal itu.

    16 Desember: Jokowi, Gibran dan Bobby resmi DIPECAT dari PDI Perjuangan

    17 Desember: KPK menyebut ada 2 tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Salah satu diantaranya adalah anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, partainya Prabowo

    18 Desember: Prabowo menyebut akan memaafkan Koruptor. Cukup mengembalikan uang yang dikorupsi, maka akan bebas dari hukuman penjara. Pernyataan ini disampaikan didepan Mahasiswa Indonesia di Cairo

    19 Desember (1): KPK meralat pernyataannya soal tersangka korupsi CSR dana BI. Menurut mereka, belum ada tersangka sampai sekarang, padahal sudah sempat menyebut 2 orang sebagai tersangka

    19 Desember (2): Kursi Prabowo disenggol oleh Erdogan saat Walk Out di KTT D-8 karena pidato Prabowo menyinggung konflik Libya, Suriah dan Timur Tengah yang melibatkan Turki

    20 Desember: Berita Walk Out Erdogan ramai. Spekulasi bermunculan. Yang jelas, Hubungan Indonesia-Turki jadi dingin, juga negara-negara lainnya

    22 Desember: Prabowo membatalkan pertemuan dengan PM Malaysia, Anwar Ibrahim. Versi Anwar Ibrahim, Prabowo mengaku demam. Versi Setkab, Prabowo tidak demam. Ada komunikasi yang dinilai buruk di lingkaran Istana.

  • Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku Nasional 25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) untuk menangkap buronan
    Harun Masiku
    .
    Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.
    “Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Agus mengatakan, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
    Ia mengatakan, pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga melibatkan Hasto.
    “Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lainnya,” ujar Agus.
    Agus mengatakan, kasus ini membuka kotak pandora
    korupsi
    yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.
    Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.
    “Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Dari catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan, KPK harus serius menangani perkara Hasto terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
    ICW juga mendorong agar KPK dapat memastikan proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
    “Publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
     dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Kenaikan PPN 12 Persen hingga Penetapan Tersangka Hasto, Hasyim Muhammad Sindir PDIP

    Dari Kenaikan PPN 12 Persen hingga Penetapan Tersangka Hasto, Hasyim Muhammad Sindir PDIP

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader NasDem Hasyim Muhammad memberi kritik keras terhadap PDIP. Ia menyebut partai itu banyak omong kosong.

    “PDIP dari dulu memang banyak omong kosong,” kata Hasyim dikutip dari unggahannya di X, Rabu (25/12/2024).

    Ia memberi contoh. Saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

    “Misal soal keputusan MK mengenai Gibran. Awalnya membuka kemungkinan Gibran jadi wakilnya Ganjar, tapi begitu Gibran pikih Prabowo, putusan MK-nya diprotes. Omong kosong!” ujarnya.

    Ia juga mengungkit omongan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Mengaitkan Prabowo dengan penculikan aktivis 98.

    “Belum lagi ketika PDIP angkat isu penculikan kepada Prabowo di Pilpres 2024 padahal di tahun 2009, Prabowo adalah cawapres PDIP. Omong kosong!” ucapnya.

    Kini, hal sama menurutnya terjadi dalam isu kenaikan PPN 12 persen. Dulunya PDIP mendukung, kini malah mengkritik.

    “Lalu soal PPN 12%. Sekarang PDIP seperti pahlawan rakyat ketika melawan PPN 12%. Padahal PDIP juga yang ikut memutuskan itu. Omong kosong!” terangnya.

    Baru-baru ini, Hasto ditetapkan tersangka korupsi. Lalu PDI Perjuangan menyebutnya politis.

    “Dan sekarang Hasto dijadikan tersangka katanya politis. Dulu ketika menteri-menteri Nasdem ditangkepin, bilangnya nggak politis. Omong kosong!” imbuhnya.

    Hasyim mengatakan, pada dasarnya. Ia tak setuju dengan putusan MK soal syarat umur.

    “Saya nggak pernah setuju Putusan MK yang “memberi jalan” ke Gibran. Saya juga nggak setuju dengan politik dinasti yang dilakukan Jokowi,” terangnya.

  • PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima kabar Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

    “Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

    “Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu. 

    Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.

    “Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah,” katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

    Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.

  • Kadispora Sungai Penuh Jambi Don Fitri Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi

    Kadispora Sungai Penuh Jambi Don Fitri Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan gegara syok ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.

    Dilansir detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024), Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12) sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Dalam video yang beredar, Don yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans.

    Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda membenarkan kejadian itu. Dia menyebut Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi, Senin.

    Pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Namun, Don terpaksa dibawa tim medis menuju ambulans karena masih tak sadarkan diri.

    Andi menerangkan dia diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/idh)

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry.