Topik: tersangka korupsi

  • Buron 2 Tahun, Kades Nonaktif Brebes Tersangka Korupsi Rp 547 Juta Ditangkap

    Buron 2 Tahun, Kades Nonaktif Brebes Tersangka Korupsi Rp 547 Juta Ditangkap

    Brebes

    Kepala Desa (Kades) Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, ditangkap Polres Brebes usai buron selama 2 tahun. Dia dinonaktifkan sebagai Kades karena korupsi dana desa Rp 547 juta dan menggadaikan mobil desa ke muncikari di salah satu lokalisasi.

    Dilansir detikjateng, Rabu (19/11/2025), Saefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dibekuk di persembunyiannya di Banyumas setelah dua tahun buron.

    Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.

    “Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” ujar Lilik.

    Lilik menambahkan, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa senilai Rp 47 juta. Mobil siaga desa ini digadaikan kepada seorang muncikari di salah satu tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan

    KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan

    GELORA.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan istri Kasat Lantas Polres Batu, Melissa B Darbang, memiliki pengetahuan terkait aset-aset tersangka korupsi Heri Gunawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

    Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Melissa sebagai saksi pada Kamis (13/11/2025) lalu.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan tersebut. 

    Saat ditanya apakah penyidik mendalami aset Heri Gunawan yang dipegang oleh Melissa atau terkait jual beli aset, Budi memberikan penegasan.

    “Didalami pengetahuannya terkait aset tersangka,” kata Budi kepada wartawan pada hari ini, Sabtu (15/11/2025).

    Pernyataan Budi ini memperkuat dugaan bahwa KPK memandang Melissa, yang merupakan anggota Bhayangkari, sebagai saksi kunci untuk memetakan dan menelusuri hasil kejahatan Heri Gunawan.

    Sebelumnya, Melissa B Darbang, yang merupakan istri dari Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Melissa diperiksa selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 16.57 WIB hingga 19.57 WIB. 

    Namun, usai pemeriksaan, ia memilih bungkam seribu bahasa.

    Saat dicecar awak media mengenai materi pemeriksaan dan hubungannya dengan tersangka Heri Gunawan, Melissa terus berjalan cepat meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar apapun.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

    Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dengan modus mengatur penyaluran dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif.

    KPK kini tengah berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. 

    Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat telah dialihkan, disamarkan, dan diubah bentuk menjadi berbagai aset.

    Selain Melissa, KPK pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk kepentingan penelusuran aset, termasuk dua Tenaga Ahli Heri Gunawan, yakni Martono dan Helen Manik.

    Langkah gencar KPK memanggil berbagai saksi, mulai dari tenaga ahli, mahasiswa, hingga istri perwira polisi, menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah untuk memburu dan menyita seluruh aset hasil korupsi Heri Gunawan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum UNAS, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menilai penetapan tersangka Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, dalam dugaan korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar, berpotensi menjerat seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut berdasarkan kewenangan korporasi.

    Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka maupun di luar pengadilan adalah direksi, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

    Ia menambahkan, tanggung jawab kolektif ini sangat bergantung pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) perseroan, yang mengatur apakah keputusan korporasi tersebut diputuskan sendiri oleh direktur utama, kolektif di dewan direktur, atau didelegasikan kewenangannya kepada salah satu direktur bidang.

    Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Prof Dr Basuki menegaskan bahwa penyidik yang mendalami kasus ini akan menelusuri secara cermat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) terkait, kualifikasi penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

    “Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab,” beber Prof Dr Basuki.

    Prof Basuki turut menambahkan, penyidik dipastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.

    “Artinya tidak bisa berhenti di direktur, tergantung kejaksaan mau menjeratnya apa tidak,” tambahnya, merujuk pada potensi perluasan penyidikan ke tingkat pimpinan korporasi yang lebih tinggi.

    Kasus ini berpusat pada pengadaan TIK DAK Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

    Modus yang digunakan para tersangka, termasuk LH, adalah penyalahgunaan kewenangan dengan secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia melalui Katalog Elektronik. Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Kedua orang ini bersama empat tersangka sebelumnya (AS, A, S, dan MJ) telah bersepakat sejak awal pengadaan untuk menentukan perusahaan penyedia.

    Sebagai entitas korporasi, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Dalam jajaran direksi PT Temprina tercatat nama Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (yang juga Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif, kuasa hukum PT Temprina, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah.

    “Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, perkara ini akan diuji terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

    “Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    “Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya. [uci/beq]

  • Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati… Medan 13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai masuk ke ranah hukum.
    “Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum. Ini jadi
    warning
    untuk semuanya di Pemkot Medan,” ucap
    Rico Waas
    saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/11/2025).
    Ada dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana
    korupsi
    dana kegiatan
    Medan Fashion Festival
    tahun anggaran 2024.
    Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Lalu, Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
    Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
    “Kepada seluruh pejabat Pemko Medan harus mengutamakan profesionalisme. Jangan bekerja tidak sesuai ketentuan hukum. Itu pesan dari saya,” ucap Rico Waas.
    Namun, Rico Waas memastikan pelayanan pada dua dinas tersebut tetap berjalan.
    “Insya Allah, kami pastikan pelayanan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
    Dia juga menghormati proses hukum dan memercayakan semua penanganan kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Kemudian terkait apakah dua kepala dinas yang ditangkap itu dinonaktifkan atau tidak, ia mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
    “Kami menunggu prosesnya dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutur Rico Waas.
    Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

  • Punya Tanah di Mana-mana, Ini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi

    Punya Tanah di Mana-mana, Ini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka korupsi, berupa suap dan gratifikasi.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, total bukti awal dalam kasus yang menjerat Sugiri ini mencapai Rp 2,6 miliar.

    Penerimaan uang tersebut terbagi dalam tiga klaster perkara, Rp 900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp 1,4 miliar untuk fee proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo dan Rp 300 juta untuk gratifikasi.

    Sugiri merupakan petahana sebagai sebagai Bupati Ponorogo. Dia mulai menjabat sejak tahun 2021. Sebelumnya, dia merupakan anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2009-2015.

    Sugiri saat ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.358.428.124. Angka ini merujuk kepada laporan harta kekayaan lenyelenggara negara (LHKPN), yang dilaporkan Sugiri ke KPK di tanggal 31 Maret 2025.

    Sugiri memiliki sejumlah bidang tanah yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanah dan bangunan seluas 165 m2/70 m2 di Surabaya, hasil sendiri Rp 1.800.000.000

    2. Tanah dan bangunan seluas 130 m2/55 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 600.000.000

    3. Tanah dan bangunan seluas 105 m2/45 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp 450.000.000

    4. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/70 m2 di Pasuruan, hasil sendiri Rp 900.000.000

    5. Tanah seluas 4.306 m2 di Ponorogo, warisan Rp 737.050.000

    6. Tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan Rp 527.000.000

    7. Tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan Rp 527.000.000

    8. Tanah seluas 552 m2 di Ponorogo, warisan Rp 129.000.000

    9. Tanah Seluas 280 m2 di Ponorogo, warisan Rp 112.000.000.

    Selain tanah dan bangunan, Sugiri juga memiliki kendaraan berupa Alphard tahun 2006 yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp 125.000.000. Kemudian motor Vespa Primavera tahun 2018 hasil sendiri Rp 28.000.000.

    Dia juga tercatat memilliki harta bergerak lain senilai Rp 218.937.095 dan kas atau setara kas Rp 204.441.029.

  • Intip Garasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka Korupsi

    Intip Garasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Intip isi garasi Sugiri sebagai Bupati Ponorogo yang terjerat kasus korupsi.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Menilik sisi lainnya, Sugiri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi memiliki beberapa koleksi kendaraan. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri ke KPK.

    Sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2025 sebagai laporan awal menjabat. Dalam data LHKPN itu, Sugiri memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 6.358.428.124 (Rp 6,3 miliaran).

    Harta kekayaan Sugiri didominasi oleh tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5,7 miliar. Sedangkan alat transportasi dan mesin, Sugiri menyampaikan laporan hanya memiliki dua kendaraan, satu mobil dan satu motor. Berikut isi garasi Sugiri dikutip dari LHKPN terbarunya:

    MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2006, HASIL SENDIRI senilai Rp 125 jutaMOTOR, VESPA PRIMAVERA Tahun 2018, HASIL SENDIRI senilai Rp 28 juta.

    Selain itu, Sugiri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 218.937.095 serta kas dan setara kas senilai Rp 204.441.029. Sugiri tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya sebanyak Rp 6,3 miliar.

    3 Klaster Kasus Korupsi Sugiri

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

    “Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep dikutip detikNews.

    Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.

    Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

    (rgr/din)

  • Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar.

    Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan keempat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga berperan aktif dalam mengatur serta memenangkan pihak penyedia tertentu dalam proyek pengadaan alat TIK tersebut.

    “Hari ini kami menahan empat orang tersangka, yaitu AS selaku sekretaris dinas Dikbud Lotim periode 2020-2022, A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku direktur CV Cerdas Mandiri, dan MJ selaku marketing PT JP Pres,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Ugik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari 60 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti hukum yang sah. Bukti tersebut menunjukkan adanya rekayasa dalam pengadaan barang melalui e-catalogue.

    “Para tersangka secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,27 miliar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar. Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar. – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

    Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjifto WS, yang menemukan adanya mark up harga dan pengaturan pemenang tender sejak awal pengadaan.

    Proyek yang seharusnya memperkuat digitalisasi pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Para tersangka diketahui mengatur vendor dan memanipulasi dokumen agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan kontrak jauh di atas harga pasar.

    “Peran para tersangka sudah terlihat sejak awal. Mereka bersama-sama mengatur penyedia yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik,” terang Ugik.

    Akibat praktik korupsi ini, ribuan siswa SD di Lombok Timur yang seharusnya mendapat fasilitas TIK layak justru menjadi korban penyimpangan anggaran. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Kejari Lombok Timur memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Kasus pengadaan alat TIK ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar sektor pendidikan Lombok Timur dalam dua tahun terakhir.

  • Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Jakarta

    KPK menetapkan tersangka baru kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka. Menilik sisi lain dari Parwanto, simak kekayaan dan isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (29/10/2025), Parwanto terakhir kali menyampaikan hartanya pada 21 Februari 2025 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dia memiliki harta sebesar Rp 7.057.921.027 (Rp 7 miliaran).

    Isi Garasi Parwanto

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 8,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 25 juta, isi garasi Rp 420 juta, kas dan setara kas Rp 9.118.503, dan hutang Rp 1,5 miliaran.

    Lebih rinci soal isi garasi, Parwanto tercatat hanya mendaftarkan dua kendaraan bermotor, antara lain:

    1. Mobil, Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp 400 juta
    2. Motor, Yamaha B3F-F A/T tahun 2018 senilai Rp 20 juta

    Dua kendaraan bermotor itu statusnya diperoleh atas hasil sendiri.

    Wakil Ketua DPRD OKU ditetapkan tersangka

    Dikutip dari detikNews, ada empat tersangka baru kasus proyek di Dinas PUPR OKU:

    1. Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
    2. Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
    3. Ahmad Thoha alias Anang, swasta
    4. Mendra SB, swasta

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas keempat tersangka baru tersebut.

    “Benar,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi soal identitas para tersangka, Selasa (28/10/2025).

    Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (riar/dry)

  • Kejari Tahan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

    Kejari Tahan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

    Sleman

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 beberapa waktu lalu. Sri ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

    Dilansir detikjogja, Selasa (28/10/2025), penahanan terhadap SP mulai hari ini. Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sekitar 10 jam sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang ini.

    “Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 – 2021,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman.

    Bambang menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

    “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/lir)