Topik: tersangka korupsi

  • Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

    Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial AB, asal Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

    AB diduga telah menyelewengkan dana bansos sebesar Rp290 juta, yang merupakan hak dari 588 keluarga penerima manfaat (KPM), selama periode 2018 hingga 2021.

    Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus untuk melakukan tindak korupsi, di antaranya:

    Tidak memutakhirkan data komponen milik KPM, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
    Mengumpulkan dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM tanpa izin pemiliknya.
    Mencairkan uang dari kartu ATM PKH milik KPM tanpa persetujuan mereka.
    Meminta uang sebesar Rp 5.000 dari KPM dengan dalih biaya administrasi setiap pencairan dana.

    “Tersangka mencairkan uang tanpa izin KPM, bahkan meminta sejumlah uang dari KPM dengan alasan biaya administrasi,” ujar Iptu Yudi, Senin (20/1/2025).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19, termasuk pemeriksaan tambahan saksi ahli, saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan 80 saksi korban.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AB tidak ditahan dengan alasan ia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan dalam keadaan hamil.

    Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Polres Bondowoso memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada para KPM yang dirugikan. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada pihak berwenang. [awi/beq]

  • Mbak Ita dan Suami Mangkir, KPK Hanya Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang Ini – Page 3

    Mbak Ita dan Suami Mangkir, KPK Hanya Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang Ini – Page 3

    Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri. Namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan ulang terhadap keduanya.

    Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

    Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

     

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)

  • KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

    KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

    Jakarta

    KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Mbak Ita.

    “Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya.

    – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
    – Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
    – Ketua Gapensi Semarang Martono
    – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar

    Dalam pemeriksaan empat tersangka tersebut, hanya Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang hadir. Sementara Mbak Ita dan Alwin Basri tidak hadir dengan memberikan alasan.

    Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas para tersangka.

    KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

    Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

    Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

    (fas/fas)

  • Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun 2022.

    Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian SA selaku direktur rekanan proyek dan DMA selaku pelaksana pekerja.

    “Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Januari yang lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Jumat (17/1/2025).

    Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Dimulai sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 2 Januari 2024. Saat itu Kajari Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada 20 Agustus 2024.

    Sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan rekanan.

    “Selain itu, kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit,” ujarnya.

    Lebih lanjut Anton menyampaikan, berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854.

    “Kemudian pada 10 Januari 2025, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi dan Jaksa Penyidik, dengan pendapat tim penyidik perkara ini telah memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka,”

    Para tersangka, terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [fak/beq]

  • Ada Orang-Orang yang Korupsi Katanya

    Ada Orang-Orang yang Korupsi Katanya

    loading…

    Ahmad Sihabudin. Foto/Istimewa

    Ahmad Sihabudin

    Ulah ngomong segeto-geto, ulah lemek sadaek-daek (bertutur haruslah diukur, berkata haruslah dipertimbangkan,
    jangan berkata sembarangan, jangan berkata semaunya) Pikukuh Adat Badui.

    KOMUNIKASI antar manusia sering kali ditandai dengan pertukaran informasi yang belum tentu dipercaya kebenarannya, entah karena fakta dari informasi itu sendiri yang tidak benar, atau sumber yang mengalihkan informasi itu tidak dapat dipercaya, atau media yang digunakan untuk menyebarkan informasi memanipulasi informasi sehingga ada bias dalam menerima informasi. Kenyataan tersebut selalu kita rumuskan dalam apa yang disebut rumor (Liliweri, 2010).

    Dalam bahasa kita sehari-hari yang dimaksud rumor adalah desas-desus (kabar burung), informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak jelas, tidak akurat) tentang suatu peristiwa. Dalam ilmu komunikasi, rumor berkaitan erat dengan pesan (message) atau informasi. Kalau pesan yang tidak bertanggung jawab itu berkaitan dengan perilaku orang, itu kita sebut gosip .

    Jadi, yang kita sebut gosip adalah rumor tentang orang, sedangkan rumor itu sendiri adalah informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan jauh dari kebenaran, “korupsi informasi”, tidak ada fakta, dan lain-lain. Maksudnya, sebelum itu nyata adanya, itu gosip.

    Secara hitoris, rumor sudah ada sejak dahulu dalam masyarakat kita, terlebih dalam masyarakat berbudaya lisan; rumor disebarluaskan dari mulut ke mulut. Menurut Truth or Fiction.com (copyright@1998-2003) dalam Liliweri (2010), sebagian besar rumor mengandung: 1) mempunyai kaitan dengan sesuatu yang benar; 2) mengandung informasi yang “wow” sensasional; 3) disebarluaskan untuk membentuk pendapat umum; 4) berisi cerita bohong; 5) rumor mengutamakan segi penyebarluasan informasi; 6) selalu menyembunyikan isu penting yang melindungi pembicara, sedangkan isu yang memojokkan orang lain dipublikasi; 7) tidak mementingkan detail atau latar belakang informasi.

    Pola penyebaran rumor merupakan proses ketika fakta-fakta awal yang berkaitan dengan informasi diubah oleh penerima pertama, kemudian diterjemahkan ke dalam kepentingannya (yang baik dan merugikan dirinya disimpan sebagai residual news), sedangkan yang buruk tentang orang lain disebarkan.

    Rumor versus saluran resmi, dalam pasar kebebasan berpendapat, berdemokrasi biasanya desas desus kurang mendapat perhatian besar, karena semua orang bisa dan dapat menyampaikan kabar angin sekalipun. Namun, tidak dengan desas-desus politisi PDIP Bapak HK, yang katanya mempunyai informasi penting “Top Secret” perihal para elite negeri ini, yang juga terjerat kasus, dan skandal korupsi besar. Beliau katanya memiliki sejumlah informasi perihal tersebut, bahkan katanya akan menggegerkan jagat bumi dan langit NKRI yang kita cintai ini, bahkan jagat dunia.

    Informasi penting sangat rahasia ini milik Pak HK, sesaat ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menjeratnya. Informasi tersebut dititipkan pada sahabatnya Ibu Connie Bakrie, bahkan langsung disimpan pada kantor notaris di Rusia. Publik juga terheran-heran, kenapa tidak disampaikan pada penegak hukum yang ada.

  • 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    loading…

    Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun dinilai tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tidak tepat. Apalagi Kejagung tidak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.

    Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jika terjadi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan kepada badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah diatur dalam UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).

    Sementara di ayat 2 pasal yang sama diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang menjadi kewajibannya.

    “Semua kegiatan pertambangan yang masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan kepada badan usaha. Karena nanti saat dikembalikan kepada negara perlu dilakukan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang diperoleh dalam pertambangan itu dikembalikan kepada negara. Itu sudah diatur dalam UU Minerba,” jelasnya.

    Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih aktif atau belum berakhir, tidak bisa dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dilakukan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidak akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya lebih besar dibanding hasil yang diperoleh,” tuturnya.

    Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah,” katanya.

    Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Kedua, korporasi tidak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang lebih luas. Ketiga, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

    Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam penersangkaan korporasi di perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki legalitas, berpengalaman, dan dimiliki oleh swasta murni.

    “Bukan ada orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan hanya untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini juga tidak pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran kepada para penyelenggara negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang harus dilihat,” tandasnya.

    (poe)

  • Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Burhanuddin menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu merupakan pejabat di KLHK atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam nomenklatur pemerintahan saat ini. ‘Yang pasti ada [tersangka pejabat KLHK],” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan perbuatan melawan hukum kasus tata kelola sawit itu melalui direktorat tindak pidana khusus.

    Di samping itu, JA juga mengemukakan kasus tersebut akan segera dirilis dalam sebulan ke depan.

    “Kami sedang pendalaman, ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” imbuhnya.

    Burhanuddin juga tidak ingin merespons lebih soal peluang mantan Menteri KLHK menjadi tersangka. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu proses penyidikan kasus tata kelola sawit rampung.

    “Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024).

    Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan saat menggeledah kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.

    Adapun, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).

    Selanjutnya, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.

  • Kadisbud Jakarta Non Aktif Iwan Henry Resmi Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi – Halaman all

    Kadisbud Jakarta Non Aktif Iwan Henry Resmi Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta (Kadisbud) non aktif Iwan Henry Wardhana terkait kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 Miliar.

    Iwan Henry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta, Muhammad Fairza Maulana pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.

    Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, adapun keduanya ditahan usai sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran tersebut bersama satu tersangka lain yakni pemilik Event Organizer (EO) Gatot Ari Rahmadi.

    “Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

    “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

    “Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR,” jelas Patris.

    Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

    Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan,” pungkasnya.

    Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Kriminal kemarin, pemeriksaan eks Kadisbud DKI lalu bar LGBT Jaksel

    Kriminal kemarin, pemeriksaan eks Kadisbud DKI lalu bar LGBT Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (6/1) antara lain pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry atas kasus korupsi, personel Polres Kepulauan Seribu dipecat hingga fakta baru bar LGBT di Jakarta Selatan.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kejati DKI Jakarta periksa Iwan Henry terkait korupsi di Disbud DKI

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023 di instansi tersebut.

    “Pada Senin, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahroni Hasibuan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi masih kejar lima pelaku pencurian di pintu Tol Plumpang Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih mengejar lima pelaku pencuri disertai kekerasan yang menjalankan aksinya di pintu masuk tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (3/1) malam.

    “Identitas lima orang tersebut sudah kami dikantongi,” kata Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Uang pemerasan DPW bakal dikembalikan, IPW: Polisi tidak serius

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Akibat narkoba-desersi, tujuh personel Polres Kepulauan Seribu dipecat

    Jakarta (ANTARA) – Tujuh personel Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dipecat akibat melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.

    Pemberhentian resminya dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Bar LGBT di Jakarta Selatan sudah setahun operasi

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan tempat hiburan (bar), Bunker Bar diduga tempat aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di pusat perbelanjaan (mal) kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sudah setahun beroperasi.

    “Sejauh ini kita menanyakan karyawannya sudah buka satu tahun, dari mulai Januari 2024, kemudian kemarin tutup permanen mulai Rabu (1/1),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025