Topik: tersangka korupsi

  • Direktur Rekanan dan KPA Proyek Rehabilitasi Irigasi di Sinjai Jadi Tersangka Korupsi

    Direktur Rekanan dan KPA Proyek Rehabilitasi Irigasi di Sinjai Jadi Tersangka Korupsi

     

    Liputan6.com, Sinjai Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

    Kedua tersangka masing-masing inisial SHW menjabat sebagai Direktur Teknis PT. PUG dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPK).

    SHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B- 1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 dan tersangka AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Print–49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. 

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

    Tim Penyidik menahan tersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen menjelaskan, proyek rehabilitasi irigasi Apparang TA 2020 tersebut, tepatnya berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

    Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel (PUTR Sulsel), proyek ini menggunakan pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp7.500.000.000 berdasarkan LPSE Provinsi Sulsel 2020.

    Adapun pengerjaannya dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000 termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. 

    Dalam perjalanannya terhadap kontrak tersebut dilakukan amandemen kontrak dengan Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020. 

    “Dalam proses penyelidikan hingga naik penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan rehabilitasi Irigasi Apparang tersebut,” kata Zulkarnaen. 

    Tak hanya itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1.785.019.091.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SHW dan inisial AA.

    Kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Penetapan kedua tersangka ini melalui proses pemeriksaan lebih mendalam dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” Zulkarnaen menandaskan.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian Sulistyowati sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016. Negara dirugikan hingga Rp 519 juta lebih.

  • Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun. 

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa. 

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa. 

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa. 

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.   (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
    Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Dia meyakini pelengkapan berkas
    ekstradisi Paulus Tannos
    bisa berjalan cepat.
    Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
    timeline
    kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
    Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
    Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
    “Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
    Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
    “Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
    Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
    “Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
    “Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
    Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
    Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
    Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
    “Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
    Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
    “Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
    clear
    . Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
    “Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP Nasional 29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut.
    Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya.
    “Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012.
    Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
    Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
    Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya.
    KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
    “Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.
    Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Masuki Babak Baru

    Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Masuki Babak Baru

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, kasus tipikor pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar itu pada 20 Januari 2025. Dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

    “Sudah kami limpahkan, 20 Januari 2025, rencana sidang pertama tanggal 6 Februari 2025,” kata Muji Martopo, Minggu (26/1/2025).

    Dalam perkara itu, jaksa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya, empat orang dari pihak dealer Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa, Anam Warsito.

    Dari sekian banyak barang bukti yang disita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,00. Sedangkan total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp5,3 miliar.

    Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7) pada Kamis, 12 Desember 2025. [lus/but]

    Adapun dakwaan kepada 5 terdakwa sebagai berikut :

    1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :
    Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

    2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :
    Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

    Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

    3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :
    Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

    Ke dua :
    Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal

    Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal

    Liputan6.com, Pekanbaru – Setelah menetapkan 5 tersangka korupsi pembangunan jembatan flyover persimpangan Mal SKA Pekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai “berkantor” di Provinsi Riau. Penyidik mulai menggeledah sejumlah kantor dinas setempat untuk mengumpulkan barang bukti.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru. Sementara pada Rabu, 22 Januari 2025, penyidik menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

     

    Biro PBJ berada di lantai 9 Komplek Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

    Penyidik usai menggeledah sejumlah ruangan membawa 3 koper dan sebuah kardus diduga berisi dokumen terkait Jembatan Simpang Mal SKA. Dokumen yang dijadikan barang bukti itu dibawa menggunakan sejumlah mobil.

    Selain kantor PBJ, penyidik juga terlihat memasuki kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Seperti biasa, tim penyidik tidak mau berkomentar terkait kegiatan yang dilakukannya.

    Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan korupsi pembangunan jembatan SKA menyeret 5 tersangka. Mereka berinisial YN, TC, ES, NR dan GR.

    Tersangka YN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Riau. Sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat pembangunan jembatan.

    Pengusutan korupsi ini sudah lama berlangsung. Beberapa tahun lalu, penyidik bersama sejumlah ahli mengebor beberapa titik di jembatan untuk mengetahui kualitas fisik bangunan.

    Selama pemeriksaan, penyidik mendirikan tenda di bawah lorong jembatan. Selain mengebor, penyidik juga memeriksa beton di sejumlah titik.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Januari 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan Surabaya 23 Januari 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com 
    – Tim penyidik Kejari Kabupaten
    Madiun
    menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, pada Rabu (22/1/2025).
    Mashudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah tol dalam proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada tahun 2016-2017.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025), mengatakan, Mashudi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Madiun memeriksa mantan Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkab Madiun selama lima jam. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Dari hasil pemeriksaan kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” kata Oktario.
    Dari hasil penyidikan, Oktario menyatakan tersangka Mashudi yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawahan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAS) melakukan jual beli tanah yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
    Akibat perbuatan tersangka, Oktario mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 217 juta.
    Ia menambahkan, kasus yang menjerat Mashudi ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Tol Madiun-Kertosono. Dalam kasus penyidik menetapkan mantan Kepala Desa Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi sebagai tersangka dan kasusnya sudah putus di pengadilan.
    Saat persidangan tersangka Andi dan Wahyudi digelar muncul nama Mashudi dalam fakta-fakta persidangan. Dari fakta itu kemudian penyidik Kejari Madiun menindaklanjuti dengan penyidikan.
    Tersangka Mashudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Dimintai tanggapannya saat hendak digiring ke mobil tahanan, Mashudi yang menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol enggan banyak komentar. Mashudi hanya meminta doa dan restu terhadap kasus yang sementara menimpanya.
    “Mohon doa restunya,” kata Mashudi sambil berlalu menuju mobil tahanan.
    Penasihat Hukum (PH) tersangka Mashudi, Prijono mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya saat ini menderita kanker paru paru stadium empat yang sudah lama. Untuk itu demi kepentingan kesehatan kliennya, Prijono mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk berobat.
    “Sehubungan dengan ditahannya Pak Mashudi pada hari ini, kami penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena tersangka saat ini menderita sakit kanker paru paru stadium 4,” terang Prijono.
    Menurut Prijono, lantaran menderita kanker paru-paru stadium empat, kliennya harus menjalani kemoterapi di RS Dr. Soetomo Surabaya, pada Jumat (24/1/2025) mendatang.
    “Untuk itu kami akan mengupayakan permohonan untuk berobat. Karena kemoterapi ini sudah antre tiga bulan atau sejak Oktober 2024 lalu. Kalau tidak diperkenankan oleh penyidik, akan sia-sia sehingga harus antre 3-4 bulan lagi,” ungkap Prijono.
    Tak hanya itu, kliennya saat ini ketergantungan obat sehingga setiap 2-3 jam sekali harus minum obat. Apalagi saat ini kliennya sudah divonis menderita kanker paru-paru stadium empat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau periode 2018.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

    Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA); GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

    NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut; ES Direktur PT SC (pihak swasta); dan TC Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

    Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

    “Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

    Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

    “Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Asep.

    “Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

    Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

    Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

    Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

    Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

    “Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi,” kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

    Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

    Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

    Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

    Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

    “Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).

    Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manjemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.

    Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah kerugian keuangan negara atas proyek itu. Hasilnya negara diduga rugi sekitar Rp60 miliar.

    “Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.

    Ini merupakan tindak lanjut dari giat penggeledahan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Senin (20/1/2025) kemarin.

    (abd)