Topik: tersangka korupsi

  • Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Isa Rachmatarwata yang notabene Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Namanya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 sampai dengan 2018.

    Kasus itu terjadi Isa Rachmatarwata menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.

    Kejagung menaksir kerugian dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.

    Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Isa Rachmatawarta yang tercatat masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu akan dikurung selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan selama proses penyidikan.

    Lantas berapa harta kekayaan Isa Rachmatawarta ?

    Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tanggal penyampaian  29 Februari 2024 jenis periodik tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki total kekayaan menyentuh angka Rp38 miliar, tepatnya Rp. 38.967.920.495.

    Isa Rachmatarwata memiliki harta terbanyak di surat berharga dengan total Rp. 19.520.346.454.

    Inilah rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang berhasil Tribunnews dapat dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 447.715.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.064.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.520.346.454

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.789.149.834

    F. HARTA LAINNYA Rp. 3.120.071.794

    Sub Total Rp. 39.270.837.082

    III. HUTANG Rp. 302.916.587

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.967.920.495

    Isa Rachmatarwata lahir 30 Desember 1966 di Jombang.

    Ia merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Isa Rachmatarwata pernah menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematikadi  Institut Tekhnologi Bandung atau ITB pada 1985-1990.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikan University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic, Actuarial Science pada tahun 1994, dilansir dari laman Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata mengawali kariernya ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun di tahun 1991.

    Pada tahun 2004 setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Isa ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas.

    Perjalanan karier Isa Rachmatarwata pun makin merangkak naik.

    Isa Rachmatarwata kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2006.

    Kemudian Isa Rachmatarwata mengemban jabatan sebagai Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal di tahun 2013.

    Hingga pada 27 November 2013 dilantik Isa Rachmatarwata menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karier Isa Rachmatarwata makin moncer sampai dirinya diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 juli 2017.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan dilantik pada 12 Maret 2021.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Kejaksaan Tahan 7 Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Senilai Rp 1,9 Miliar

    Kejaksaan Tahan 7 Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Senilai Rp 1,9 Miliar

    Jambi, Beritasatu.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo, Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Sudah ada tujuh tersangka yang ditahan kejaksaan saat ini.

    “Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo yang telah ditahan Kejari adalah ⁠HF (50), kepala UPT Samsat, IR (44) kasi pelayanan Samsat, dan⁠ ⁠MS (53) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly, Sabtu (8/2/2025).

    Penetapan ketiga tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara Tim Penyidik Kejari Bungo. 

    Ketiga tersangka korupsi pajak kendaraan pada 2019 tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang lainnya yang lebih dahulu ditahan jaksa.

    Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada 31 Januari 2025, yakni Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo inisial MS (43), PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo inisial AHS, PHL UPT Samsat Bungo inisial RS, dan sekuriti di Jasa Raharja Samsat Bungo berinisial MS.

    Dalam kasus ini, kata Noly, total ada tujuh tersangka yang ditahan penyidik Kejari Bungo dan nilai kerugian negaranya Rp 1,9 miliar. 

    “Terhadap keseluruhan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari di Lapas Bungo,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Penyidik Kejari Bungo sedang melengkapi berkas perkara para tersangka korupsi pajak kendaraan tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.

  • Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa

    Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus AR (30) oknum perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi DD berawal saat pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022 sebesar Rp1.082.686.400 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

    “Setelah AR menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam, terbenak di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah Desa Pageralam,” ujarnya, Kamis (6/2/2015).

    Dalam prakteknya, modus operandi yang dilakukan pelaku AR, yakni dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes.

    “Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya,” kata dia.

    Saat pertama kali bermain judi online (Judol), nasib AR justru buntung mengalami kekalahan. Namun bukannya insyaf, ia kembali menarik lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya. “Akan tetapi masih tetap kalah,” ujar dia menegaskan.

    Bahkan perbuatan jahat AR, tidak hanya sekali dua kali, namun hingga delapan kali penarikan menggunakan delapan cek milik pemerintah Desa Pageralam.

    “Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari harinya,” ujar dia.

    Walhasil, dari delapan kali penarikan, total uang dana desa dan PADes tahun 2022, yang digunakan tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400.

    Rinciannya, sebesar Rp 254.949.386 untuk bermain judol jenis slot, kemudian membayar hutang sebesar Rp 31.540.000, sedangkan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014.

    “Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan.

    Dengan tindak korupsi yang dilakukan ini, tambah Ridwan, tersangka AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

    Beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya dari perbuatan oknum perangkat desa bermain judi online itu sebanyak 89 item, sedangkan saksi yang dimintai keterangan berjumlah hingga 85 orang.

    Kejari Telusuri Harta Kades Cantik Tersangka Korupsi Dana Desa Cilacap

  • VIDEO: Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya

    VIDEO: Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya

    VIDEO: Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI” ujar Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dugaan ini mengacu pada perannya sebagai kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Isa Rachmatarwata ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan harta kekayaannya berdasar laporan LHKPN.

    Sosok Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Berkat beasiswa dari Departemen Keuangan, ia melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

    Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah pascapembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

    Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada 2013, Isa dilantik sebagai staf ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Kariernya semakin menanjak ketika pada 3 Juli 2017 ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 12 Maret 2021, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan anggaran negara.

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

    Sebagai pejabat negara, Isa Rachmatarwata rutin melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Isa mencapai Rp 38,96 miliar. Berikut perinciannya:

    Tanah dan Bangunan: Rp 8,83 miliar.

    Properti di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 8,83 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin:

    Toyota Camry 2011: Rp 100 juta.Mazda CX9 2021: Rp 650 juta.Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp 750 juta.

    Harta Bergerak Lainnya: Rp 504,06 juta.

    Surat Berharga: Rp 19,52 miliar.

    Kas dan Setara Kas: Rp 5,78 miliar

    Harta Lainnya: Rp 3,12 miliar

    Setelah dikurangi utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp 38,96 miliar.

    Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, Anak Buah Sri Mulyani Ini Bikin Negara Rugi Rp 16 Triliun – Page 3

    Adapun pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi sebagai berikut:

    Produk Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima;
    Produk Saving Plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi;
    Terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk Saving Plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk Saving Plan.

    – Sesuai dengan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014 s.d. 2017:

    • Tahun 2014 sebesar Rp2,7 triliun;

    • Tahun 2015 sebesar Rp6,6 triliun;

    • Tahun 2016 sebesar Rp16,1 triliun;

    • Tahun 2017 sebesar Rp22,4 triliun.

    Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 s.d. 2017 adalah Rp47,8 triliun;

    Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS (Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan) dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

    Dimana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.

     

     

  • Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018, ditemukan kerugian sebesar Rp 16.807.283.375.000,” tambahnya.

    Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rachmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar – Halaman all

    Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memiliki karir cemerlang selama mengabdi di Kemenkeu.

    Kini, Isa Rachmatarwata tersandung kasus korupsi  PT Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia pun kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

    Isa terjerat kasus korupsi PT Jiwasraya saat dirinya menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 2006-2012.

    “Tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Dalam perkara, Isa ketika masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

    Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

    Profil Isa Rachmatarwata

    Dilansir dari kemenkeu.go.id, Isa Rachmatarwata merupakan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 30 Desember 1966. 

    Ia memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990. 

    Kemudian ia mendapatkan beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.

    Ia diketahui mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991.

    Saat itu ia menjadi pegawai di bidang pengawasan pensiun pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. 

    Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004, ia pun ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005.

    Pada 2006, ia diangkat menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK).

    Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa Rachmatarwata menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013. 

    Pada November 2013, ia dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karirnya pun kian moncer. Pada 3 Juli 2017, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, Isa Rachmatarwata dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara.

    Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selama mengabdi di Kementerian Keuangan, ia pernah mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 2023, Isa Rachmatarwata tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 38.967.920.495 atau Rp 38,9 miliar.

    Harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan Banten dan Kota Tasikmalaya sebesar Rp 8.837.205.000.

    Kemudian tiga kendaraan roda empat senilai Rp 1.500.000.000.

    Harta bergerak lainnya senilai Rp 504.064.000, Surat berharga senilai Rp 19.520.346.454, Kas dan Setara Kas Rp 5.789.149.834, dan harta lainnya Rp 3.120.071.794.

    Isa Rachmatarwata pun tercatat memiliki utang sebesar Rp 302.916.587.

     

    (Tribunnews.com/ fahmi/ adi)

  • Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

    Isa Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.