Topik: tersangka korupsi

  • Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

    Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

    TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/2/2024).

    Dari informasi yang dihimpun Tribunjatim.com di lapangan, HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 datang di Kejari Tuban lebih awal pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

    Baru selang satu jam sekitar pukul 11.00 WIB, AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 menyusul HK untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

    Usai menjalani pemeriksaan di dalam kantor Kejari Tuban, pada pukul 15.00 WIB, kedua orang ini akhirnya keluar dari gedung Kejari Tuban dengan menggunakan rompi oren bertuliskan tahanan untuk memasuki mobil. 

    Usai masuk kedalam mobil, dua orang ini kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk dilakukan penahan.

    Usai ditahan, Penasehat Hukum tersangka, Arina Jumiawati berharap prosesnya hukum berjalan baik sebab kliennya kooperatif.

    “Harapan prosesnya berjalan baik klien sehat juga kooperatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut Arina mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya terbaik saja atas kasus ini.

    Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan, jika hari ini, Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi untuk 20 hari kedepan.

    “Hari ini Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap AAJ dan HK, terkait kasus korupsi BUMD PT RSM, untuk 20 hari kedepan,” ujar Yogi.

    Lebih lanjut Yogi menjelaskan jika setelah ini penyidik juga akan melimpahkan perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Disinggung terkait mengapa tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan Kejari Tuban, untuk pemeriksaan tersangka, Yogi menuturkan jika tersangka sedang dalam kondisi berduka sedangkan satu lagi berada di Pulau Sumatra.

     “Alasannya kedukaan, yang satu karena jauh posisinya Sumatera,” imbuhnya.

    Kemudian terkait penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hati ini, lantaran dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti serta agar menjaga kondusifitas.

    “Langsung ditahan biar kondusif, agar tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

    Sebagai informasi tambahan dari hasil penyidikan Kejari Tuban, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM diantaranya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya. 

    Atas hal tersebut Ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar. Dari hasil penyidikan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 AAJ dan HK resmi ditetapkan tersangka.

     

  • Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memperpanjang masa penahanan mantan Camat Sawahan Mashudi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek tol ruas Madiun-Kertosono.

    Mashudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan tanah tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, pada periode 2016-2017. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025 atas dasar permohonan penyidik.

    “Perpanjangan penahanan atas dasar permohonan dari penyidik, selaku penuntut umum yang diajukan ke Kajari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Kamis (13/2/2025).

    Inal menjelaskan, ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi agar kasus ini bisa segera masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kami berkomitmen secepatnya melengkapi berkas agar unsur formil dan materil terpenuhi, sehingga kasus tersebut dapat segera disidang,” lanjutnya.

    Mashudi diduga terlibat dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017. Dalam perkara ini, kapasitas Mashudi adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

    Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa Mashudi menerbitkan Akta Jual Beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

    “Saat itu menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad, yang seharusnya dihadiri para pihak penjual dan pembeli tanah, di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000,” jelas Oktario.

    Selain itu, transaksi jual beli tersebut hanya dihadiri oleh Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Cabean. “Kemudian tanpa adanya kuasa, akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai,” tambah Oktario.

    Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp217 juta. Oktario menegaskan bahwa Mashudi menganggap tindakan yang dilakukannya sudah benar dan sesuai prosedur.

    Mashudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

    Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dengan perpanjangan penahanan ini, Kejari Kabupaten Madiun berupaya menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. [fiq/beq]

  • KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan.

    Para tersangka tersebut yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

    “KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir sekitar Rp 893 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024. Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).

    Aset-aset yang disita tersebar di Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP yang tengah diusut KPK.

    “Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

    Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

    Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika tersebut ditemukan telah mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.

    Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini berinisial NT, JK, dan AO.

    “Dua tersangka, NT dan JK, langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tersangka AO belum hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (11/2/2024).

    Menurut Abvianto, NT diduga berperan sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek tersebut. Ia diduga meminta pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, serta mengalirkan dana ke pihak tertentu.

    “Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

    Selain itu, AO bersama NT diduga terlibat dalam pemberian suap menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan tanpa uji kualitas beton.

    “Tersangka JK, yang berperan sebagai pelaksana lapangan, diduga meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan sebesar Rp6 juta,” tambah Abvianto.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

    Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

    Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk potensi pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

    Proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat kini menjadi sorotan serius akibat dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – YF (34) ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    “YF ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025. Tersangka adalah rekanan selaku koordinator dengan modus melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen dan pembuatan beberapa kontrak tidak sesuai aturan yang ada,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan meminta Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara. Total anggaran sekitar Rp5,2 miliar dan berdasarkan penghitungan perwakilan BPKP Jawa Timue kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

    “Saat ini tersangka belum kita tahan, penahanan tersangka berdasarkan pada situasi dan kondisi. Kita lihat Pasal 21 KUHP dan kebutuhan penyidik. Ini masih penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Apa ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab terhadap perkara ini?” katanya.

    Dalam perkara tersebut sudah kerugian negara dari dana BLUD 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022. Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sudah ada kerugian negara, apakah masuk ke rekening tersangka akan diungkap di persidangan. Penetapan tersangka sudah, mohon doanya penyidik segera merampungkan berkas perkara dan setelah P21 akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka belum diperiksa sebagai tersangka, dalam minggu ini akan kami periksa,” tegasnya.

    Kajari menegaskan dari penetapan tersangka tersebut dua Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya akan melihat fakta persidangan, jika ada seseorang yang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut maka akan tindaklanjuti.

    Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

    Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. [tin/beq]

  • Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itulah top 3 news hari ini.

    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi dua alat bukti yang cukup, seperti disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

    Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

    Sementara itu, Gedung Kementerian ATR/BPN dilaporkan terbakar pada Sabtu malam 9 Februari 2025. Diduga, sumber api berasal dari hubungan arus pendek listrik. Hal itu diketahui setelah Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil menjinakkan api.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penyebab kebakaran ada Sabtu malam 8 Februari 2025 diduga Korsleting perangkat AC.

    Satriadi mengatakan, api pertama kali terlihat dari ruang Humas lantai dasar. Ketika itu, sekuriti mencoba padamkan api menggunakan APAR, namun tak berhasil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait enam makam Belanda dan dua unit bangku taman di Kebun Raya Bogor rusak tertimpa pohon tumbang.

    Vice President PT Mitra Natura Raya (MNR), Andreas F Kindangen mengatakan cuaca ekstrem beberapa hari terakhir ini menyebabkan sejumlah pohon di Kebun Raya Bogor tumbang. Salah satunya di area makam Belanda.

    Andreas menerangkan, curah hujan di Kota Bogor sejak periode 5 Januari sampai 20 Januari 2025, relatif tinggi. Hal ini menyebabkan kontur tanah di area perakaran pohon tersebut menjadi lebih lunak. Akibatnya, ketika diterpa angin kencang dan hujan deras pohon itu tumbang.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 9 Februari 2025:

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

  • Kejari Tahan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo tekait Korupsi Proyek PEN

    Kejari Tahan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo tekait Korupsi Proyek PEN

    Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.

    Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP SP, serta Konsultan Pengawas ST.

    Penahanan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah Kejari Gorontalo mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Kepala Kejari Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menegaskan bahwa penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan dan menegakkan hukum.

    HK yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo diduga menyetujui permintaan NT untuk menunjuk langsung pelaksana proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada tahun anggaran 2023 sebelum proses penunjukan resmi dilakukan. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp75 juta dari NT dan AO melalui AA.

    Sementara itu, SP yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga membantu proses pengadaan proyek dengan menyusun dokumen penawaran.

    Termasuk Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). SP juga diduga mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika serta menerima dana Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah dikembalikan.

    ST, selaku konsultan pengawas, diduga turut membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan untuk CV Irma Yunika dan menerima imbal jasa sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya.

    Abvianto Syaifulloh menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.

    “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Abvianto.

    Ketika dimintai tanggapan terkait penahanan, HK hanya memberikan pernyataan singkat. “Nanti saja, nanti saja,” katanya sambil memasuki mobil tahanan.

     

    Detik-Detik Kejari Cilacap Menahan Kades Jeruklegi Kulon Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.

    “Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima,” ujar Harli.

    Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.

    “Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun,” ujar dia.

    Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

    Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.

    Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

     

  • Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik sisi lain dari Isa, simak isi garasinya.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Total hartanya mencapai Rp 38.967.920.495 (Rp 38,9 miliaran).

    Khusus isi garasinya, punya nilai sebesar Rp 1,5 miliar yang terdiri atas tiga mobil. Antara lain:

    1. Mobil, Toyota Camry tahun 2011, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    2. Mobil, Mazda CX9 tahun 2021, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil, Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 750 juta

    Isa ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Dia terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Penetapan tersangka ini, kata Kohar dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

    Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

    (riar/din)