7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
minyak mentah
dan produk kilang PT
Pertamina
(Persero) tahun 2018–2023.
Adapun tujuh tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT
Pertamina Patra Niaga
.
SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka langsung ditahan di dua lokasi berbeda setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025). Empat tersangka, yakni YF, RS, DW, dan GRJ, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun MKAR juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2025)
Dia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat
Minyak Mentah
dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
Di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: tersangka korupsi
-
/data/photo/2025/02/25/67bcfa1134ba6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi
-

Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung membeberkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.
Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.
MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Ditektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah.
“Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.
-

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.
Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketutuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini.
Sementara itu, PT Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.
Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
-

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Langsung Ditahan
Jakarta –
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta
Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan, ketiga tersangka berinisial BN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025. Namun, Syahron belum menjelaskan lebih rinci identitas dan jabatan para tersangka. Dia hanya menyebut, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan.
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Syahron.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/beq]
-

Kejari Tanjung Perak Nyatakan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Parkir PD Pasar Surya Belum P-21
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya. Meski telah menetapkan dua tersangka, yakni M. Taufiqurrahman dan Masrur, berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. “Saat ini masih tahap satu, kami masih dalam proses pemberkasan berkas perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iswara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi parkir tersebut. “Untuk penghitungan kerugian negara sudah selesai, namun masih ada beberapa hal yang harus kami pelajari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” katanya.
Seperti yang diketahui, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di 17 lokasi di Surabaya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 titik parkir. Modus operandi yang ditemukan adalah perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. [uci/beq]
-

Dua dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU di PT Pertamina Dicegah ke Luar Negeri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta.
“Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan 1 orang swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Namun, KPK belum memerinci identitas, termasuk jabatan para tersangka untuk saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W.
Sementara pihak swasta yaitu Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024.
Ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
“Sudah dicekal (bepergian ke luar nageri),” kata Tessa.
Pencegahan ke luar negeri untuk enam bukan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan.
Elvizar sendiri satu dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2025).
Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.
Peran Elvizar dalam proses pengadaan proyek yang berujung rasuah itu juga tak luput didalami penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara ini.
Penyidik lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti terkait hal itu.
“Peran PT Telkom ini masih didalami,” kata Tessa.
-

Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan
Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.
Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.
“Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.
Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
“2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.
“Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

/data/photo/2025/02/19/67b597ab23e8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)