Topik: tersangka korupsi

  • Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Sani Dinar Saifuddin ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Sani Dinar Saifuddin dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Sani Dinar Saifuddin:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.010.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/180 m2 di KAB / KOTA  BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.200.000.000

    2. Bangunan Seluas 50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

    3. Bangunan Seluas 74 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 720.000.000

    4. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    5. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

    7. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, Rp. 1.200.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 827.500.000

    1. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000

    2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 5 ELITE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    4. MOTOR, VESPA GTS150 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 86.000.000

    5. MOTOR, ROYAL ENFIELD HUNTER 350 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 180.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 2.487.117.253

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.908.296.689

    F. HARTA LAINNYA Rp. 310.000.000

    Sub Total Rp. 15.722.913.942

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.722.913.942

    Sosok Sani Dinar Saifuddin

    Dikutip dari kpi.pertamina.com, Sani Dinar Saifuddin saat ini telah berusia 47 tahun.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Padjadjaran Bandung dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 2001.

    Sani pun melanjutkan pendidikannya di Binus University untuk mengambil program Magister Management dari Fakultas Binus Business School Master Program.

    Sani memulai karier di PT Pertamina (Persero) pada 2004 di bidang Oil Products & Crude Oil Trader.

    Pada Januari 2010, ia dimutasi ke Pertamina Energy Services sebagai Trader hingga Juli 2011. 

    Setelah itu, Sani dipercaya menjadi Business Development di Pertamina Energy Services.

    Pengalaman kerja Sani juga mencakup Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di Pertamina. Pada 2022, ia diangkat menjadi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Sani Dinar Saifuddin (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.

    “Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (27/2/2025).

    Meski belum membuka identitas lengkap, informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah MS, MF, dan SH, yang merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelang, Sampang.

    “Untuk identitas lengkap, nanti akan kami umumkan,” tambah Edy.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

    “Kerugiannya Rp1,5 miliar. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.

    Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2/2025) dan hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ang/beq]

  • Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kasus bermula pengamatan korps Adhyaksa terkait keresahan masyarakat soal bahan bakar di Indonesia. Salah satu persoalan itu yakni terkait dengan BBM yang diproduksi Pertamina yang diduga kurang bagus.

    Singkatnya, setelah menemukan adanya dugaan tindak melawan hukum, Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik yang teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

    Kemudian, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

    Pada intinya, beleid tersebut mengatur soal pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

    Dalam hal ini, pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, petinggi anak usaha Pertamina malah melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Alhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara optimal dan mengakibatkan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Selanjutnya, saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dalih tidak ekonomis dan memiliki kualitas yang tidak sesuai. Hal ini membuat minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Di lain sisi, PT Kilang Pertamina Internasional justru malah melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Pembelian produk impor keduanya diduga dilakukan dengan lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Modus Kasus Pertamina

    Kasus ini melibatkan antara kubu penyelenggara dari anak usaha Pertamina dengan broker. Kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga bertujuan untuk keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Salah satu modusnya yaitu dengan cara melakukan impor Ron 92 yang tidak sesuai dengan perencanaan atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. 

    Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan impor Ron 90 atau lebih rendah untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

    Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) diduga telah memerintahkan tersangka Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Qohar.

    Selain itu, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi diduga telah melakukan mark up pada kegiatan impor tersebut.

    Atas tindakan itu, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum yang kemudian tersangka sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sejumlah tindakan melawan hukum ini kemudian berimbas pada harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi lebih tinggi saat dijual ke masyarakat.

    “Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tutur Qohar.

    Kerugian Rp193,7 Triliun Belum Final

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara Rp193,7 triliun di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina hanya terjadi pada 2023.

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (27/2/2025).

    Dengan demikian, hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.

    Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.

    “Kalau melihat itu, karena kan ini di 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berikut ini 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)-KKKS :

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) 

  • Lengkap! Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina, Ada 2 Nama Baru

    Lengkap! Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina, Ada 2 Nama Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang rugikan negara Rp193,7 triliun. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan kronologi penjemputan paksa dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Dua tersangka baru yang ditahan Kejagung, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Qohar mengatakan mulanya penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Maya dan Edward pukul 10.00 WIB. Hanya saja, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    “Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10.00 WIB, namun demikian sampai jam 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Berdasarkan hal tersebut, Qohar menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward di kantornya.

    “Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor, di kantor yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Kemudian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keduanya.

    Singkatnya, setelah mengantongi keterangan dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka.

    “Maka penyidik berketetapan terhadap kedua orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka,” tutur Harli.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward sama-sama dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari mulai dari  untuk keperluan penyidikan.

    Perbuatan Riva Siahaan Cs ini dikategorikan menjadi kasus mega korupsi lantaran memiliki kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    Ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Adapun, Kejagung hingga saat ini masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.

    Berikut nama 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
    Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
    VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) 

  • Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina? – Halaman all

    Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membeberkan awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193 triliun.

    Harli mengatakan kasus mega korupsi ini berawal dari adanya temuan terkait keluhan masyarakat di beberapa daerah soal kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.

    “Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek.”

    “Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata Harli, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Dengan adanya temuan tersebut, Harli mengatakan pihaknya langsung melakukan pengamatan lanjutan hingga pengumpulan data.

    Ternyata, kata Harli, keluhan dari masyarakat itu berbanding lurus dengan temuan terkait adanya kenaikan Pertamax hingga subsidi pemerintah yang besar dan dirasa tidak perlu diberikan.

    “Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik misalnya.”

    “Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu,” tuturnya.

    Harli menuturkan temuan-temuan tersebut pun bermuara ke dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.

    “Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar,” jelasnya.

    Pertamina Bantah Pertamax Tak Sesuai Spesifikasi

    Sebelumnya, Pertamina menegaskan Pertamax yang dijual di pasaran telah sesuai spesifikasi RON 92.

    Pernyataan ini menepis tudingan, Pertamax telah dioploas dengan BBM jenis Pertalite yang beredar di media sosial setelah Kejagung mengungkap adanya korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas.”

    “RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga menegaskan Pertamax yang beredar di pasaran telah melewati penelitan dan pengujan dari Lembaga Sertifikasi Produk Migas (Lemigas).

    Fadjar juga berujar, narasi Pertamax dioplos Pertalite berbeda dengan pernyataan Kejagung saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025).

    “Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ.”

    “Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” jelasnya.

    7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Ditetapkan

    KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Kejagung telah menetapkan telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

    Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

    Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

    “Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

    “Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

    Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

    Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

    Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

    Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

    “Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

    Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

    Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

    Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

    Jakarta

    Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan KPK. Japto akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Pantauan detikcom, pukul 09.27 WIB, Rabu (26/2/2025), Japto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia terlihat didampingi empat orang lainnya yang kemungkinan besar adalah pengacaranya.

    “Nanti biar ini,” kata Japto singkat.

    Ketika ditanya apakah mengenal Rita, dia merespons kaget. “Waduh,” ujarnya.

    Kemudian, Japto mengaku bahwa 11 mobil di rumahnya sudah diserahkan ke KPK usai disita. “Udah,” jawabnya.

    Kasus Korupsi Izin Batu Bara

    Sebelumnya, Japto akan diperiksa hari ini oleh KPK. Selain Japto, KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada politikus NasDem Ahmad Ali di kasus tersebut pada Kamis (27/2).

    Terseretnya Japto di pusaran kasus korupsi izin batu bara ini terungkap setelah Rita ditangkap KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat bupati. Rita pun meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

    “Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Dari hal tersebut, Rita mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS. KPK lalu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan Rita tersebut.

    Hasil penelusuran diketahui uang itu diduga mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

    Lewat pemeriksaan Said Amin tersebut, uang dari Rita Widyasari turut mengalir ke Japto. KPK menggunakan metode mengikuti aliran uang (follow the money). Rumah Japto sendiri juga sudah digeledah KPK. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

    (azh/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh kediaman tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).

    Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting serta pecahan mata uang asing dan rupiah.

    Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya kini sedang melaksanakan penggeledahan keempat.

    “Penyidik di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah atau kediaman masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Hasil penggeledahan ketiga ini antara lain menyita hand phone, laptop, dan dokumen-dokumen penting. Harli menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

    “Penggeledahan ini menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 20 lembar uang tunai pecahan S$1.000, 200 lembar uang pecahan US$100, dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 400 juta.

    Pada penggeledahan keempat yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terletak di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Kami menemukan uang 20 lembar 1.000 Dollar Singapura, 200 lembar Dollar Amerika, dan 4.000 lembar uang Rp 100.000. Penggeledahan ini masih akan terus berkembang dan kami akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” tutup Harli Siregar soal penggeledahan pada tujuh rumah tersangka korupsi Pertamina.

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan kondisi kegiatan operasional layanan di sektor hilir perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah ditetapkannya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

    Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.  Fadjar melanjutkan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025), termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

  • Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    “Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.

    “Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

    Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025.

  • Modus Tersangka Korupsi Pertamina, Impor Ron 90 Disulap jadi Pertamax

    Modus Tersangka Korupsi Pertamina, Impor Ron 90 Disulap jadi Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Qohar menjelaskan, dalam kasus ini pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan, sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap, tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelahnya, negara kemudian mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.