Topik: tersangka korupsi

  • Riva Siahaan – Halaman all

    Riva Siahaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Riva Siahaan adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Februari 2025.

    Riva Siahaan bersama 3 petinggi Pertamina lain dan 3 pengusaha minyak diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Ron 90 menjadi Pertamax Ron 92.

    Kecurangan yang dilakukan selama periode 2018-2023 ini ditaksir membuat negara rugi keuangan hingga Rp193,7 triliun dalam kuru waktu satu tahun saja.

    Jika dihitung selama kurang lebih 5 tahun, perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp968,5 triliun, hampir mencapai Rp1 kuadriliun.

    Riva Siahaan sendiri sudah mengemban jabatan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2023.

    KORUPSI MINYAK MENTAH – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ketika ditemui di mall Senayan City, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023) (Endrapta Pramudhiaz)

    Ia berhasil memperoleh jabatan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada 16 Juni 2023.

    Gaji Riva Siahaan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga disebut-sebut mencapai Rp1,8 miliar per bulan.

    Kehidupan pribadi

    Riva Siahaan memiliki seorang istri yang bernama Winda Wanayu.

    Riva dan Winda diketahui telah dikaruniai 2 orang anak.

    Pendidikan

    Riva Siahaan mengenyam studi S1 Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta.

    Ia lulus dari Universitas Trisakti pada tahun 2002.

    Setelah lulus, Riva melanjutkan studi S2 jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat dan lulus pada 2002.

    Perjalanan karier

    Menilik akun LinkedIn pribadinya, Riva Siahaan memulai karier sebagai seorang account manager di Matari Advertising pada 2005 hingga 2007.

    Ia juga sempat menjadi assistant account director TBWA Indonesia pada 2007 hingga 2008.

    Riva Siahaan mulai menjajaki karier di Pertamina pada tahun 2008 dengan menjabat sebagai key account officer.

    Semenjak itu, kariernya di Pertamina terus meroket.

    Pada 2015, Riva Siahaan dipercaya menjadi Bunker Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd.

    Riva juga sempat menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina.

    Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki jabatan penting di PT Pertamina International Shipping, di antaranya sebagai VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, hingga Commercial Director pada 2021.

    Baru setelah itu Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2021 hingga 2023.

    Pada Juni 2023, ia diamanahkan menjadi Dirut Pertamina Patra Niaga.

    Harta kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Riva Siahaan ada di angka Rp. 18.993.000.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Riva Siahaan memiliki total utang Rp. 2.650.000.000.

    Aset terbanyak yang dimiliki tersangka korupsi Pertamina Niaga ini ada di kas dan setara kas yangn nilainya mencapai Rp. 8.685.000.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Riva Siahaan:

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA, Rp. 2.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA, Rp. 3.250.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.900.000.000

    1. MOTOR, HONDA REVO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

    2. MOTOR, PIAGGIO MP3 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000

    4. MOTOR, HARLEY DAVIDSON ULTRA CLASSIC Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    5. MOBIL, LEXUS RX350 Tahun 2023, HASIL SENDIRI, LAINNYA , Rp. 1.550.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 808.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.500.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.685.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 21.643.000.000

    II. HUTANG Rp. 2.650.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 18.993.000.000.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Jakarta, Beritasatu.com – Penunjukan direktur utama baru PT Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melibatkan Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding.

    Jabatan dirut Pertamina Patra Niaga masih kosong setelah Riva Siahaan ditahan Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    Putri mengatakan penunjukan dirut baru Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan juga harus dikomunikasi dengan pihak komisaris perusahaan tersebut.

    “Nanti bagaimana kemudian bicara dengan pihak komisaris. Nanti kita tunggu,” ujarnya. 

    Riva Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.

  • Yoki Firnandi Bercita-cita Jadikan Shipping Pertamina Terbaik se-Asia, Kini Tersangka Mega Korupsi – Halaman all

    Yoki Firnandi Bercita-cita Jadikan Shipping Pertamina Terbaik se-Asia, Kini Tersangka Mega Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi memiliki cita-cita besar bagi subholding dari PT Pertamina (Persero) Tbk.

    Adapun cita-cita yang dimaksud yaitu menjadikan PT Pertamina International Shipping sebagai perusahaan shipping terbaik se-Asia.

    “Pertamina International Shipping cita-citanya jadi Asia’s Leading Shipping and Marine Logistics Company,” katanya dalam program Beginu di YouTube Kompas.com yang ditayangkan pada 21 Agustus 2023 lalu.

    Yoki mengatakan cita-citanya itu muncul karena PT Pertamina International Shipping telah berkecimpung di dunia shipping atau pengapalan selama puluhan tahun.

    Namun, dengan pengalaman tersebut, Yoki menilai subholding yang dipimpinnya belum bisa menguasai shipping di Asia.

    “Kita menyadari bahwa kita ini operasional kita besar, aset kita besar, experience kita puluhan tahun. Pertanyaannya, kenapa kita tidak bisa menjadi one of the biggest player di kawasan ini?” tuturnya.

    Untuk mencapai target, Yoki menyebut PT Pertamina telah menjadikan subholding yang dipimpinnya harus bertumbuh dan tidak sekedar hanya sebagai sektor operasional saja.

    Secara teknis, dia mengatakan PT Pertamina International Shipping telah bekerjasama dengan perusahaan pelayaran asal Jepang yaitu Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK) pada tahun 2020 untuk meningkatkan kualitas.

    “Kalau kita mau berakselerasi dengan cepat, tentu kita mencari partner yang hebat kan,” ujarnya.

    Tak cuma itu, Yoki mengatakan untuk menjangkau pasar lebih luas di Asia, pihaknya turut membangun kantor di beberapa negara seperti Qatar dan Singapura.

    Pada kesempatan yang sama, Yoki juga membeberkan kinerja finansial subholding Pertamina yang dipimpinnya terus mengalami tren positif.

    Hal ini, imbuhnya, membuktikan dengan terbentuknya subholding seperti PT Pertamina International Shipping, maka Pertamina secara keseluruhan terus bertumbuh.

    “Dan untuk kami di subholding Integrated Marine Logistic, finansialnya terus positif dan yang paling kentara salah satunya mentalitas berbeda,” tegasnya.

    Yoki menuturkan tren positif yang dialami PT Pertamina International Shipping membuat mentalitas karyawannya semakin baik dan selalu berpikir untuk memperoleh keuntungan.

    “Moralnya kita tuh naik nih, dan ternyata kita ini bisa lho. Talent-talent kita tuh hebat lho, pelaut-pelaut kita hebat lho.”

    “Bisa sekarang 26 rute dunia yang menandakan bahwa kita punya modal untuk one of the biggest serious player-lah di industri ini,” katanya.

    Kini Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 T

    Segala cita-cita yang disampaikan Yoki itu pun kini hanya sekedar mimpi setelah dirinya ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.

    Selain dirinya, ada enam tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya adalah eneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Adapun kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

    Lalu, perusahaan pelat merah PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan perencanaan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

    Namun, bukannya memaksimalkan produksi minyak mentah dalam negeri, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus justru diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

    Mereka pun memutuskan agar produksi kilang diturunkan yang membuat hasil produksi minyak bumi tidak sepenuhnya terserap.

    Qohar mengatakan hal ini dilakukan ketiga tersangka semata-mata demi melakukan impor minyak mentah.

    “Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar.

    Selain itu, mereka juga menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis serta tidak sesuai spesifikasi.

    Padahal, kenyataannya berbanding terbalik dengan klaim dari ketiga tersangka tersebut.

    “Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

    Lantas PT Kilang Pertamina Internasional pun melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang yang mana perbedaan harga sangat signifikan dibanding produksi minyak bumi dalam negeri.

    Sementara, terkait kegiatan ekspor minyak diduga terjadi kongkalikong di mana Riva, Sani, Agus, dan Yoki selaku perwakilan negara mengatur kesepakatan harga dengan Riza, Dimas, dan Gading selaku broker.

    Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

    “Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

    Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

    Riva juga melakukan pelanggaran dimana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

    Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

    Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

    “Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

    Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

    Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

    Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • 5 Orang Jadi Tersangka, Potensi Kerugian Rp11,7 Triliun

    5 Orang Jadi Tersangka, Potensi Kerugian Rp11,7 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpotensi merugikan negara Rp11,7 triliun.

    Menurut Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo, 11 debitur diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI.

    “Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” ucap Budi di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Tersangka Korupsi LPEI

    KPK baru menetapkan 5 orang tersangka, 2 diantaranya dari pihak LPEI Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi, serta Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

    Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

    “Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

    Ia belum dapat mengungkapkan soal 10 debitur yang saat ini sedang diperiksa KPK, tapi mengatakan 10 perusahaan ini bergerak dalam 3 sektor.

    “Untuk sementara kami tidak bisa menyebutkan karena masih dalam proses pendalaman, namun terkait sektornya kurang lebih adalah di sektor macam-macam ya. Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi. Jadi di tiga sektor itu,” katanya.

    Kronologi Korupsi LPEI

    Penyidik menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI pada Senin, 3 Maret 2025.

    “Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Menurutnya, kasus berawal tahun 2015, saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar.

    Kredit diterima dalam 3 termin, yang pertama 2 Oktober 2015 sebesar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sekitar Rp400 miliar dan 14 September 2017 senilai Rp200 miliar.

    Para direksi dari LPEI mengetahui current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86, artinya pengeluaran perusahaan lebih besar dari pendapatan yang berpotensi membuat PT PE kesulitan melakukan pembayaran pada kredit yang diberikan PT LPEI.

    Direksi LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka tak melakukan inspeksi pada jaminan atau agunan yang diberikan PT PE ketika mengajukan proposal kredit.

    PT PE membuat kontrak palsu, menjadi dasar mengajukan kredit pada LPEI yang diketahui direksi dari PT LPEI. Tapi keduanya membiarkan dan tak melakukan evaluasi saat pembayaran kredit termin pertama tidak lancar.

    Budi mengatakan, hal tersebut telah diketahui dan sudah diberikan masukan pihak analis maupun bawahan dari direktur.

    “Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah, bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama,” ujarnya.

    Semua masalah ini diabaikan kedua direktur yang memiliki kewenangan memberi persetujuan pada dikeluarkannya kredit itu, karena sebelum dilaksanakan pemberian terjadi pertemuan direksi PT PE dan direksi LPEI.

    “Mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah,” kata Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp626 Miliar dan 16 Kilogram Emas Batangan Disita

    Eks PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp626 Miliar dan 16 Kilogram Emas Batangan Disita

    KUALA LUMPUR – Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.

    Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin (3/3) mengatakan PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

    Dalam penggeledahan kondominium, ditemukan uang yang diduga berkaitan dengan Sabri. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.

    Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya, di mana SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

    Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

    SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.

    Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun).

    Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

    Dilansir ANTARA, Senin, 3 Maret, menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari.

    SPRM akan meminta keterangan lagi dari Sabri pada Rabu (5/3) dan memanggil sekitar 10 saksi lain hingga dua pekan mendatang.

    SPRM membekukan rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Namun, kata Azam, SPRM tidak membekukan rekening bank milik Sabri saat ini karena masih melakukan pemeriksaan.

    Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.

     

  • LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    Jakarta

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sebanyak dua tersangka di antaranya merupakan direktur di LPEI.

    Corporate secretary LPEI, Sam Malee mengatakan proses hukum yang sedang berjalan itu merupakan penanganan kasus aset bermasalah LPEI yang penyalurannya terjadi sejak 2012 dan bukan merupakan kasus baru.

    “LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan Aparat Penegak Hukum,” kata Sam dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    “LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional lembaga dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” tutur Sam.

    Saat ini LPEI diklaim telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan. Hal ini sudah dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola dan pengawasan internal yang lebih ketat.

    “Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

    Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 T

    Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan direktur pelaksana LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Keduanya disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5%.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3) dikutip dari detikNews.

    Budi menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara dari pemberian kredit itu berjumlah Rp 11,7 triliun. Hanya saja KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

    Dalam hal ini kredit tetap diberikan walaupun debitur tidak layak. Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.

    Daftar 5 Tersangka:

    1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
    2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
    3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
    4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
    5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

    (aid/ara)

  • Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

    Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.

    “KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret.

    Sementara berdasarkan informasi yang didapat, lima orang tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

    Kembali ke Budi, kasus ini terjadi karena diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan. Bahkan, terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

    Kemudian LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.

    KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy. Lantas, dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

    Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap Budi.

    Adapun dalam kurs rupiah saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai Rp988,5 miliar. Meski begitu, lima tersangka ini belum ditahan komisi antirasuah.

    “KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.

  • Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap tabiat Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berbanding terbalik dengan mantan karyawannya bernama Hari.

    Ahok menilai Riva Siahaan sebagai pribadi yang menurutnya bermasalah.

    Sementara Hari menganggap Riva sebagai orang baik.

    Bahkan baginya, hubungan Hari dan Riva seperti ayah dan anak.

    Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan.

    “Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir,” jelasnya.

    Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

    “Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu,” ungkap Edy.

    Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

    Sementara itu, Ahok justru mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

    Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

    “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

    Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

    Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

    “Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu,” jelasnya.

    Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

    Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

    “Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” katanya.

    Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

    “Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” ujar Ahok.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

    Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta, sebagai tersangka hingga ditahan Kejagung.

    Empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Kejagung mengungkapkan, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan modus operandi BBM RON 90 dioplos menjadi BBM RON 92 merupakan hasil penyidikan yang disertai alat bukti. 

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Harli.

    Ia pun menegaskan, tempus temuan tersebut merupakan dari penyelidikan atas produk BBM tahun 2018-2023, bukan saat ini.

    “Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023,” terang Harli.

    Atas dasar itu, Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.

    Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva dkk untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

    “Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat.”

    Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.

    Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahkartikan hal tersebut dan tetap tenang.

    “Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai,” pungkasnya.

    PT Pertamina Patra Niaga Membantah

    PERTAMINA PATRA NIAGA – Gedung PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi dari tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo, Ibriza Fasti)

  • Sudirman Said Soroti Wakil Kepala BPKP Rangkap Komisaris Pertamina Patra Niaga: Enggak Boleh Terjadi – Halaman all

    Sudirman Said Soroti Wakil Kepala BPKP Rangkap Komisaris Pertamina Patra Niaga: Enggak Boleh Terjadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said turut menyoroti kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Salah satu yang disoroti adalah terkait adanya Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari yang turut menjabat sebagai salah satu komisaris di Pertamina Patra Niaga.

    Mulanya, Said mengatakan PT Pertamina (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang hampir menguasai pasar migas di Indonesia.

    Menurutnya, hal semacam ini semakin membuka peluang untuk terjadinya praktek korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

    “Fakta bahwa Pertamina adalah pemegang pasar hampir mutlak. Ada beberapa pemain dari swasta, tetapi itu sangat kecil dan tidak berarti. Itu menjadi wilayah yang sebetulnya rentan untuk terjadinya permainan,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

    Selanjutnya, Said juga mengatakan bahwa volume perputaran uang di Pertamina sangatlah besar.

    Perputaran uang itu, sambungnya, justru semakin membuka peluang terjadinya suap di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia.

    Dia mencontohkan jika ada margin yang dimiliki Pertamina di balik perputaran uang tersebut, maka diduga kuat juga ada upaya untuk menyuap penegak hukum.

    “Dari mulai beresin orang-orang yang terlibat di dalam pengadaan di Pertamina, ini bukan tuduhan, tapi analisis sampai pada lembaga pengawasan yang berlapis-lapis,” katanya.

    Lalu, Said baru mengungkapkan bahwa di dalam direksi Pertamina Patra Niaga, ada Wakil Kepala BPKP yaitu Agustina Arumsari yang merangkap menjadi komisaris.

    Dia menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi karena diyakini akan ada konflik kepentingan.

    “Saya baru tahu bahwa Wakil Kepala BPKP adalah komisaris di salah satu anak perusahaan Pertamina yang menurut saya itu dulu tidak pernah terjadi.”

    “BPKP ya pengawas, enggak boleh ikut-ikut dalam manajemen (Pertamina Patra Niaga). Itu hanya terjadi kalau control environment atau kontrol lingkungannya rusak,” jelasnya.

    Selanjutnya, Said menilai terjadinya kasus mega korupsi di Pertamina Patra Niaga karena ada rangkaian orang yang terlibat, bahkan di lingkungan Istana.

    “Tidak mungkin transaksi semacam ini seperti halnya pengadaan di level kecamatan atau kabupaten, tetapi menyangkut value change atau supply change yang hanya orang-orang kuat yang bisa masuk dalam jaringan ini,” katanya.

    Said mengungkapkan praktek korupsi semacam ini akan hilang jika adanya kepemimpinan yang baik dari pihak-pihak terkait yang berkecimpung di dunia migas.

    Bahkan, kepemimpinan yang baik itu juga harus dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia migas.

    “Kuncinya di clean leadership atau kepemimpinan yang bersih dan tidak ada interest yang kemudian menggunakan seluruh kekuatannya untuk melakukan pembersihan atau reform,” pungkasnya.

    “Bicara kepemimpinan itu berlapis-lapis. Dari anak perusahaan yang mengerjakan itu di induk perusahaannya. Di Kementerian BUMN, ESDM, dan sampai ke Kantor Presiden,” sambung Said.

    Ada 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX – (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. (Kolase Tribunnews.com: Dok. Pertamina)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

    Adapun perannya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

    Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

    Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92. 

    Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

    Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi.”

    “Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.”

    “Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).

    Sementara itu, peran dua tersangka baru yakni Maya dan Edward, dijelaskan oleh Qohar, mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    “Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar, Rabu (26/2/2025).

    Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang. 

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

    Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

    Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

    Padahal, pembayaran seharusnya dilakukan menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

    Tak hanya itu saja, Qohar juga menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

    Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum. 

    “Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

  • Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Agus Purwono ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Agus Purwono dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Agus Purwono:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

    2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA GRESIK, WARISAN Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah Seluas 1042 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp. 600.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.450.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.025.000.000

    1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, WARISAN Rp. 525.000.000

    2. MOBIL, BMW F10 520I Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.895.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 69.694.400

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 761.007.283

    F. HARTA LAINNYA Rp. 634.295.079

    Sub Total Rp. 11.100.891.762

    III. HUTANG Rp. 6.303.154.376

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.797.737.386

    Sosok Agus Purwono

    Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini. 

    Ia diduga, bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

     
    Mereka juga disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

    Agus sendiri telah menempati sejumlah posisi strategis di Pertamina, berikut rekam jejaknya:

    1. Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 – September 2019)

    2. Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 – Februari 2021);

    3. Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 – September 2021);

    4. Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 – Agustus 2022)

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Agus Purwono (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Agus Purwono (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)