Topik: tersangka korupsi

  • KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017–2021. Dua tersangka yang ditahan ialah Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP).

    Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) diduga berperan dalam skema kerja sama jual beli gas yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara lebih dari Rp203 miliar, dihitung dengan kurs pada 2017. Demi kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2025.

    Asep menyebut, tindakan keduanya melanggar berbagai aturan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif pada 15 Oktober 2024 yang memperkuat adanya kerugian negara senilai USD15 juta dalam dugaan korupsi ini.

    Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan menyira barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD1.000.000.

    “Telah dilakukan Penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” ujar Asep.

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

    Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno rampung diperiksa KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

    KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

    loading…

    KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

    Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    Pantauan SindoNews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.

    Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.

    Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

    Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.

    (shf)

  • Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Penetapan dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdhana Putra menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan hibah yang diterima Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

    “Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” jelasnya dalam pers rilis.

    Yuda menambahkan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

    “Tim Penyidik pada hari telah menetapkan saudara JS, sebagai tersangka,” tegasnya.

    Kronologi Dugaan Korupsi

    Kasus ini bermula dari program hibah dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan pada tahun 2021-2022. Hibah tersebut diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dengan JS sebagai ketua kelompok.

    Hibah yang diterima berupa barang, sapi, dan uang. Namun, dalam pelaksanaannya, JS diduga tidak mengelola hibah sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya pengurangan populasi sapi dan penjualan sapi hibah tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program.

    JS juga diduga mengelola sendiri keuangan hasil penjualan sapi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak dan tanpa pencatatan yang jelas.

    “Selain itu dalam melakukan jual beli berupa ternak sapi dan pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi, tersangka JS mengelola sendiri keuangan tersebut, tanpa melibatkan anggota kelompok ternak, serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak,” bebernya.

    Dalam aspek pemenuhan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi standar pengadaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana diwajibkan dalam juknis program.

    “Dan hal tersebut, setelah kita cek di lapangan tidak terpenuhi,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan JS ditaksir mencapai Rp900 juta.

    Kemungkinan Penahanan dan Pengembangan Kasus

    Mengenai kemungkinan penahanan, Yuda menyebut hal tersebut masih akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Itulah penetapan tersangka, dan memang untuk dilakukan penahan atau tidak itu, nanti kita lihat syarat-syaratnya apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, nanti tergantung dengan perkembangan hasil penyidikan berikutnya,” lanjutnya.

    Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

    “Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” jlentrehnya.

    Sebagian besar anggota kelompok ternak disebut telah mengundurkan diri karena tidak adanya transparansi dari JS dalam pengelolaan kegiatan.

    “Jadi kalau fakta yang kita temukan, anggota kelompok ini berjumlah 10 orang. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ini, karena tidak adanya transparansi dari ketua, sehingga hampir semua, 8-9 orang itu mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini berlangsung,” terusnya.

    Kelompok ternak disebut menerima sekitar 100 ekor sapi bakalan yang seharusnya diputar dengan sistem replasmen. Selain itu juga ada sapi indukan dan sejumlah dana dari Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang program.

    Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data telah diamankan. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen.

    “Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” katanya.

    JS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/ted]

  • Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana tersangka, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    “Dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah ini, kami telah menetapkan tersangka mantan wakil bupati inisial IBR serta ketua yayasan berinisial MH,” kata Dzakiyul Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

    “Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp800 juta yang belum dikembalikan,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus ancaman hukuman, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan.

    Kejari Bondowoso menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah Hari Raya Idulfitri.

    Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan mengarahkan lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaan milik tersangka IBR. Dari total anggaran hibah Rp5,4 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akibat penggelembungan harga mebel.

    “Sebanyak Rp25 juta dari dana hibah dialokasikan untuk renovasi, sedangkan Rp50 juta diarahkan untuk pembelian mebel dari perusahaan milik IBR. Keuntungan yang didapat IBR dari praktik ini mencapai separuh dari total dana hibah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR dan Ketua Yayasan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [awi/beq]

  • Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Blitar (beritajatim.com) – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kepastian penolakan praperadilan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka Hendi Priono.

    Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini pun menyoroti soal kerugian negara yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Menurut kuasa hukum tersangka nilai kerugian negara yang ditampilkan oleh Kejari Blitar tersebut cukup aneh.

    Diketahui nilai proyek DAM Kali Bentak sendiri mencapai Rp.4,9 miliar rupiah. Sementara informasi yang diperoleh kuasa hukum tersangka dari penghitungan tim ahli Kejari Blitar nilai kerugian negara yang ditimbulkan proyek ini mencapai Rp.4,8 miliar lebih.

    “Masa nilai proyek DAM Kali Bentak itu hanya senilai Rp.74.172.627 padahal proyek itu sudah selesai dibangun,” ungkap Hendi, Sabtu (22/03/2025).

    Temuan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dipandang janggal oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum tersangka pun menilai penentuan nilai kerugian ini terkesan terburu-buru.

    “Seharusnya penyidikan dilakukan dengan seksama dan tidak tergesa-gesa ini yang membuat kami kaget dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.4,8 miliar,” tegasnya.

    Meski begitu, tim kuasa hukum tersangka tetap menghormati keputusan hakim terkait penolakan praperadilan ini. Keputusan penolakan praperadilan ini pun bersifat final dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Meski putusan praperadilan kami ditolak pengadilan, namun kita horati dan menerima putusan hakim karena putusan praperadila ini bersifat final akan tetapi kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara yang mencapai Rp.4,8 miliar padahal proyeknya hanya senilai Rp.4,9 miliar,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025). [owi/ian]

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC pada 2016.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu yakni mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

    “Sudah ada penetapan tersangka ya, dua [Dolly dan Aris],” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, penetapan tersangka itu terjadi usai pihaknya melakukan penggeledahan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

    Cahyono menyatakan, penggeledahan itu telah memperkuat alat bukti dalam menetapkan Dolly dan Aris dalam kasus proyek PTPN XI.

    “Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya,”. tambahnya.

    Adapun, saat ini perkara rasuah tersebut tengah di tahap pemberkasan. Nantinya, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

    “Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Dolly dan Aris telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782 miliar. Perinciannya, Rp570.251.119.814,78 dan US$12,830,904.40 atau setara Rp211 miliar.

  • Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Blitar (beritajatim.com) – MB, tersangka korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.

    Kuasa hukum tersangka, Hendi Priono menyebut dasar pengajuan gugatan ini adalah karena tidak ada temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hal itulah yang menjadi dasar, tersangka MB menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Proyek DAM Kali Bentak sendiri memiliki nilai Rp4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Kala itu memang tidak ada temuan dari BPK RI terkait kerugian yang ditimbulkan dari proyek DAM Kali Bentak ini.

    “Agendanya hari ini adalah pembacaan praperadilan, tetapi karena dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban makanya jawabannya juga sudah diberikan hari ini, dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Hendi, Selasa (18/3/2025).

    Menurut kuasa hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif perihal tidak adanya temuan BPK-RI dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dalam jawabannya disebutkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.

    “Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksa keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh kejaksaan,” imbuhnya.

    Tersangka pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan penetapan status hukumnya. Menurut tersangka, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak sah karena tidak adanya temuan kerugian negara dari BPK RI.

    “Salah satu alasan kami minta penetapan itu dibatalkan karena menurut kita penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah, BPK RI kan sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli sebagai dasar menentukan ada kerugian negara, permohonan itu yang kita pertentangkan kalau ada BPK-RI tidak ada terus mereka bilang ada mana yang lebih bisa dipedomani,” tegasnya.

    Pra peradilan kasus DAM Kali Bentak ini pun akan terus bergulir. Jika sesuai agenda besok akan digelar sidang replik dan duplik terkait pra peradilan tersangka MB.

    “Baru selesai mas, agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban, besok agenda replik dan duplik,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat. [owi/beq]

  • Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy Ditangkap KPK dalam Sejarah Hari Ini, 15 Maret 2019

    Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy Ditangkap KPK dalam Sejarah Hari Ini, 15 Maret 2019

    JAKARTA – Sejarah hari ini, enam tahun yang lalu, 15 Maret 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Penangkapan itu dilakukan karena Romi terlibat dalam jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

    Sebelumnya, Romi bukan sekali saja terlibat dengan KPK. Ia pernah lebih dulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dana perimbangan dalam APBD 2018 untuk Lampung Tengah dan Sumedang.

    Posisi sebagai pemimpin partai politik kerap diincar banyak orang. Posisi itu dianggap dapat bawa perubahan bagi hajat hidup rakyat Indonesia. Keputusan politiknya diyakini bisa menentukan masa depan bangsa.

    Romi pun mengamininya. Ketua Umum PPP itu percaya diri ia punya pengaruh besar dalam peta politik Indonesia. Namun, pengaruh itu justru tak dimanfaat secara maksimal. Alih-alih membawa prestasi besar, Romi justru ikut berurusan dengan KPK.

    Ambil contoh pada 21 Agustus 2018. Romi tercatat sebagai salah satu politikus yang berada dalam daftar pemeriksaan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dana perimbangan dalam APBD tahun 2018.

    Kasus itu mencuat karena salah seorang petinggi PPP rumahnya digeledah KPK. Hasil penggeledahan itu membuat KPK mengamankan uang senilai Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sisanya KPK menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

    Uang itu diketahui didapatkan dari hasil suap dalam menguapayakan alokasi dana tambahan dalam APBD 2018 untuk Kabupaten Lampung Tangah dan Semedang. Posisi itu membuat Romi disorot. Banyak spekulasi menyebut Romi ikut terlibat.

    Romi pun segera bergerak memenuhi panggilan KPK. Ia merasa tak bersalah.

    “Ya hari Senin saya menerima panggilan tapi karena panggilannya datang cukup mendadak, (jadwal) saya sudah ter-set (diatur), bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa, Rabu, saya baru sampai di Jakarta lagi tadi malam. Jadi saya putuskan hari ini siang, karena pagi tadi saya baru menerima dubes Uni Eropa,” ungkap Romi sebagaimana dikutip laman tirto.id, 23 Agustus 2018.

    Romi boleh saja tak terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pengalokasian dana perimbangan dalam APBD tahun 2018. Namun, Romi justru terjerat dalam kasus lainnya. Romi diduga terlibat dalam jual-beli jabatan di Kemenag.

    Muhammad Romahurmuziy dicokok KPK setelah terlibat tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. (ANTARA)

    Dugaan itu terbukti pada 15 Maret 2019. KPK melakukan OTT kepada Romi di depan Hotel Bumi Hyatt, Surabaya. Total uang suap yang diamankan mencapai Rp156.758.000. Penangkapan Romi membawa kehebohan.

    Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf yang didukung Romi segera mengkonfirmasi bahwa korupsi yang dilakukan Romi adalah masalah pribadi. Bukan urusan partai dan tak ada hubungannya dengan Pilpres 2019. Kemudian, sehari setelahnya KPK menetapkan Romi sebagai tersangka korupsi.

    “Uangnya tidak banyak, tapi saya belum terima laporan lengkap, tapi yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan. Saya belum bisa mengonfirmasi itu ya, tapi tunggu saja sebentar kalau yang dibawa katanya memang ada, tapi statusnya kita belum tahu karena masih menunggu pemeriksaan.”

    “Terkait dengan suap yang terkait dengan promosi jabatan untuk menjabat tertentu kemudian yang bersangkutan menerima suap. Kita tunggu saja karena terus terang pemeriksaannya belum selesai. Anda tunggu saja kemudian kita nanti malam atau besok akan konpers mengenai ini,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo sebagaimana dikutip laman ANTARA, 15 Maret 2019.

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)

  • Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut  Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) ditaksir mencapai Rp222 miliar. 

    Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB. 

    Adapun, secara total BJB mengeluarkan biaya Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa, melalui jasa enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Menurut Budi, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar itu belum final dan ada peluang kerugian keuangan negara bisa jadi lebih besar. 

    Hal itu karena angka kerugian tersebut baru didapatkan dari bukti formil yang telah diperoleh penyidik, meliputi kuitansi yang dibayarkan BJB dan dibandingkan dengan kuitansi yang dibayarkan agensi kepada media. 

    “Secara materialnya apakah itu benar dikeluarkan yang ke media itu, kita akan perdalam nanti dalam proses penyidikan,” terangnya. 

    Tersangka Korupsi BJB 

    Adapun, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terang Budi. 

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Selanjutnya, pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar yang dibelanjakan secara fiktif itu ditujukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek.