Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahfud MD
menyorot maraknya kasus
korupsi
yang menyeret nama-nama
hakim
.
Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
“Sekarang juga yang tumbuh adalah
korupsi peradilan
itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.
“Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi ‘ini kasus perdata, ini bukan korupsi’, jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu,” ujar Mahfud.
Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
“Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” tegas Mahfud.
Mahfud pun menyorot langkah
Mahkamah Agung
(
MA
) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
“Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya,” tegas Mahfud.
“Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” sambungnya.
Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.
“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: tersangka korupsi
-
/data/photo/2024/10/22/671772c8b978d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali Nasional 20 April 2025
-

Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.
Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.
Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.
Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.
Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.
Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”
“Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.
Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.
Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.
Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.
Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
-
/data/photo/2025/03/12/67d16810f4044.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt Megapolitan 16 April 2025
Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Wali Kota
Tangerang SelatanBenyamin Davnie
segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) menyusul penetapan WL sebagai tersangka dugaan
korupsi pengelolaan sampah
senilai Rp 75,9 miliar.
Penunjukan ini dianggap penting agar program dan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup tetap berjalan, meskipun kepala dinas saat ini sedang menghadapi proses hukum.
“Biar bagaimana pun, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
Meskipun belum ada pengganti yang ditentukan, Benyamin berharap para pegawai di Dinas LH dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya.
“Berharap agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Terkait penetapan WL, Benyamin menyatakan keprihatinannya dan meminta agar rekan-rekannya di pemerintahan dapat menjalani proses hukum dengan sabar.
“Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL, semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar,” ungkapnya.
Sebelumnya, WL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar pada 2024.
Setelah status tersangka ditetapkan, WL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa WL berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
Diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP, sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Untuk mengikuti proses pengadaan, tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
Mengenai aliran dana yang masuk ke WL, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/19/68038f06e6ccc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

