Topik: tersangka korupsi

  • Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    GELORA.CO –  Lagi heboh Jokowi sakit kulit dan Gibran diduga terseret kasus korupsi PT Sritex. Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Penetapan ini menandai terbukanya kembali kasus besar yang sempat tenggelam sejak 2021, dan kini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap keluarga Presiden sebelumnya.

    PT Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

    Beban utang yang sedemikian besar itu menimbulkan pertanyaan tajam terhadap pengelolaan keuangan internal dan relasi bisnis perusahaan ini.

    Wartawan senior Agi Betha mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam membongkar kasus besar ini karena terkait dengan kasus beberapa tahun lalu yang belum terungkap.

    “Yang jelas, sekarang di kasus Sritex ini menyembunyikan banyak persoalan di baliknya, karena kemudian kita kembali kepada kasus beberapa tahun belakangan, begitu. Yang ketika itu kasusnya muncul, tapi tidak keluar, begitu,” ujar Agi dikutip dalam kanal Youtube Off The Record FNN.

    Dalam podcast yang dipandu wartawan senior Hersubeno Arief itu, Agi menceritakan awal kasus Sritex muncul melalui laporan BPKP pada 2020. Kala itu, Sritex masih membukukan keuntungan sekitar Rp1,5 triliun di tengah pandemi Covid-19.

    Namun laporan keuangan itu berbanding terbalik dengan hasil audit dan sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran transaksi.

    “Tapi satu tahun kemudian pada 2021 mereka membukukan kerugian sebesar Rp15,6 triliun. Ini kan jomplang sekali begitu. Padahal ketika itu mereka mendapatkan juga orderan berupa goodie bag, ini juga masih simpang siur jumlah goodie bag tersebut. Goodie bag untuk apa wadah dari sembako yang dibagikan kepada rakyat sekian juta rakyat. Kalau dari ada keterangan yang menyatakan itu hanya sekitar 1,9 juta goodie bag yang diorder kepada Sritex,” jelasnya.

    Menurutnya, goodie bag yang disebut-sebut itu dikaitkan dengan program bantuan sosial pemerintah yang ketika itu menjadi perbincangan hangat, termasuk karena diduga terkait dengan putra presiden.

    Isu ini pun turut dikaitkan dengan dominasi politik dan bisnis keluarga Jokowi yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “Geng Solo”.

    Pada periode 2021-2025 kasus ini bak hilang ditelan bumi. Agi berharap di era pemerintahan Prabowo Subianto kasus ini kembali dibuka yang diawali dengan ditetapkannya tersangka Bos Sritex oleh Kejagung.

    Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi upaya penegakan hukum yang transparan dan tidak lagi tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan kekuasaan lama.

    “Dan kita lihat kejaksaan lho yang main, yang memeriksa, bukan KPK,” tegasnya.

    Pernyataan ini menekankan bagaimana institusi penegak hukum selain KPK kini justru lebih aktif mengungkap kasus besar.

    Dari situ, ia mengaitkan adanya pengaruh Jokowi dan keluarganya alias Geng Solo di balik kasus ini. Terutama adanya peran anak Pak Lurah pada 2021 dalam pembuatan tas bansos.

    Anak Pak Lurah yang dimaksud tidak lain adalah Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden.

    Sorotan ini makin relevan mengingat Gibran belakangan tampil aktif di berbagai kegiatan negara, menggantikan posisi ayahnya yang belakangan jarang muncul di publik.

    “Nah, inilah yang kemudian kita masih ingat, ketika itu, ada laporan khusus dari Tempo, investigasi dari Tempo yang menyebut ini adalah atas rekomendasi Pak Lurah. Dan Pak Lurah bisa mengacu kepada nama Pak Jokowi, ketika itu disebut, ini atas rekomendasi dari anak Pak Lurah, kita mungkin sebutnya sebagai Gibran ketika itu ya, karena Kaesang ketika itu belum masuk ke dalam politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

    Jokowi sakit kulit

    Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena isu politik, melainkan karena perubahan fisik yang dinilai mencolok karena diduga Jokowi sakit kulit. Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan keprihatinan terkait kondisi wajah Jokowi yang menurutnya menunjukkan gejala penyakit serius.

    Dalam sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa menulis pengamatan terhadap perubahan wajah Jokowi saat tampil di media beberapa waktu lalu.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam. Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala,” tulis Dokter Tifa di Twitter.

    Pernyataan ini muncul setelah Jokowi tampil menjawab santai terkait isu ijazah palsu yang kembali mencuat. Bagi Dokter Tifa, sorotan bukan hanya pada isi jawaban Jokowi, tapi pada kondisi fisik sang presiden yang dianggap berubah drastis.

    Dalam unggahan lanjutan, Dokter Tifa juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kemungkinan penyakit lain yang juga serius.

    “Autoimun atau Hiperkortisolisme? Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh. Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” lanjutnya.

    Penyakit autoimun sendiri merupakan kondisi medis ketika sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel sehat dalam tubuh. Gejala yang umum terjadi meliputi ruam kulit, rambut rontok, kelelahan, nyeri sendi, hingga demam berulang.

    Sementara itu, hiperkortisolisme atau sindrom Cushing terjadi karena kadar hormon kortisol yang terlalu tinggi. Kondisi ini bisa disebabkan oleh penggunaan obat kortikosteroid jangka panjang maupun kelainan pada kelenjar adrenal atau hipofisis.***

  • Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan 5 tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar. Dari 5 orang tersangka tersebut di antaranya adalah bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Blitar pada Pilkada 2024 kemarin yakni Suharyono.

    Suharyono pada tahun 2022 lalu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Terakhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suharyono menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar.

    Kajari Kota Blitar, Baringin menjelaskan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, menetapkan 5 tersangka baru, dalam perkara IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) tahun 2022 di Kota Blitar.

    “Kelima tersangka baru antara lain, inisial TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Baringin, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan Baringin, kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dengan kegiatan meliputi, pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK berupa belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

    Kemudian penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an, diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta. Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta. Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.

    “Serta jasa TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta,” jelasnya.

    Selanjutnya dalam program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Kota Blitar, yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Tersangka SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR, terang Baringin telah melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.

    “Kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria,” terangnya.

    Kemudian membuat SK Kepala Dinas PUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100%.

    Bahkan dalam mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran, keempat tersangka selaku ketua TPS-KSM tidak melibatkan bendahara. Tapi melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ serta tersangka YES serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen tersebut.

    “Empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM,” lanjutnya.

    Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553 juta, dengan rincian kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.

    Ditambahkan Baringin, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Tiga orang yang datang, yaitu SY, MH dan TK sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.

    “Selanjutnya tiga tersangka yang hadir, langsung ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” pungkasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum tersangka Suharyono, Supriarno yang hadir di Kantor Kejari Kota Blitar mengatakan akan mempelajari dulu perkara kliennya apakah penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai aturan yang ada.

    “Karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan,” ujar Supriarno.

    Apakah akan menempuh upaya praperadilan, menurutnya kemungkinan itu ada tapi akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan kliennya imbuhnya.

    Dengan menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, berarti total sudah ada 7 orang yang terlibat. Dimana sebelumnya, Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. (owi/ian)

  • Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) Suhartono menyebut pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi. 

    Hal itu disampaikan oleh Suhartono usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen TKA di lingkungan Kemnaker, Senin (2/6/2025). 

    Suhartono menyebut, Kemnaker hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Namun, otoritas lain seperti Imigrasi turut mengeluarkan izin terkait dengan pekerja migran dari luar Indonesia. 

    “Iya, iya [ada izin dari Imigrasi]. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

    Adapun Suhartono mengaku tidak mengetahui apabila sudah ada koordinasi antara Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pengurusan izin TKA itu. 

    Dia menyebut proses teknis pengurusan izin TKA tidak diketahui olehnya, namun hanya dalam tataran direktur sampai ke bawah. 

    “Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau nonteknis kan banyak nanti,” ungkapnya. 

    Adapun Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas, meski laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Komisi XIII DPR: Pemerintah perlu diplomasi imperatif pulangkan Tannos

    Komisi XIII DPR: Pemerintah perlu diplomasi imperatif pulangkan Tannos

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu menggunakan upaya diplomasi secara imperatif atau dengan lebih tegas kepada pemerintah Singapura untuk bisa membawa pulang buronan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Diplomasi yang tegas dan terukur, menurut dia, diperlukan agar niat membawa pulang Tannos dapat terwujud. Pasalnya, dia menilai bahwa buronan tersebut tidak bisa berkenan atau tidak berkenan jika berhadapan dengan hukum.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” kata Willy saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa Indonesia memiliki modal cukup kuat untuk menggunakan diplomasi secara imperatif. Sebagai negara yang telah lama membangun kerja sama dalam berbagai bidang, menurut dia, Indonesia dapat menggunakan latar hubungan baik tersebut dalam diplomasi.

    Di samping itu, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia bersama Singapura bisa menjadi kerangkanya. Baik Indonesia maupun Singapura, kata dia, sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius.

    “Kita juga punya kerjasama keamanan kawasan, di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” katanya.

    Menurut dia, diplomasi dengan lebih tegas bisa dilakukan dengan cara menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Hal itu, kata dia, membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak lainnya.

    Dia pun mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan penegak hukum yang telah melengkapi dokumen hukum yang diperlukan sebagai kunci penting dalam upaya membawa Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dari segi prosedural hukum dan perjanjian bersama, dia menilai sejauh ini Kementerian Hukum dan KPK sudah bekerja dengan baik. Demikian juga, kata dia, dengan Kementerian Luar Negeri yang sudah mengirimkan dokumen tersebut.

    “Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    GELORA.CO –  Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    “Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.

    Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.

    Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.

    “Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” kata Bonard.

    Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.

    Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.

    “Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” jelas Bonard.

    Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.

  • Lindungi Fauna Kalimantan, Waskita Bangun Jembatan Satwa di Tol IKN

    Lindungi Fauna Kalimantan, Waskita Bangun Jembatan Satwa di Tol IKN

    Jakarta

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah membangun Jembatan Satwa di ruas Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Sp. Tempadung. Fasilitas ini dirancang sebagai jalur lintas aman bagi satwa liar endemik Kalimantan.

    Jembatan sepanjang 81,6 meter itu akan menjadi penghubung antar bukit yang berada di kawasan hutan lindung Sungai Wein. Kawasan ini memang merupakan habitat alami berbagai satwa seperti macan dahan, bekantan, beruang madu, hingga orangutan.

    “Jembatan ini menyambungkan antara bukit dengan bukit, untuk memudahkan perpindahan hewan-hewan yang berhabitat di hutan lindung Sungai Wein. Seperti diketahui, hutan lindung itu dekat dengan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B yang juga sedang dibangun oleh Perseroan,” ujar Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

    Ermy menambahkan bahwa jembatan satwa ini terdiri dari dua lintasan berbentuk terowongan yang ditimbun. Ia melanjutkan bahwa pembangunan ini juga menggunakan timbunan ringan atau mortar busa sebagai pengganti tanah. Upaya ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Waskita terhadap pembangunan berkelanjutan.

    Ia juga menjelaskan bahwa timbunan yang digunakan adalah timbunan ringan atau mortar busa sebagai pengganti timbunan tanah. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan teknologi konstruksi berkelanjutan.

    “Waskita tidak hanya mengerjakan proyek infrastruktur, tapi juga memiliki kepedulian untuk menjaga ekosistem dan lingkungan. Perseroan menyadari, tidak hanya manusia yang membutuhkan fasilitas jalan aman dan nyaman, hewan pun membutuhkannya. Maka Waskita merasa bangga dapat membangun jembatan ini sekaligus ikut berkontribusi menjaga fauna dan keseimbangan alam di Tanah Air,” tuturnya.

    Menurut Ermy, proyek ini merupakan bagian dari komitmen Waskita terhadap pembangunan berkelanjutan, tidak hanya untuk manusia, tapi juga demi kelestarian ekosistem.

    Ia mengakui tantangan proyek cukup besar karena berdekatan langsung dengan koridor satwa liar. Karena itu, proses konstruksi dirancang agar tidak mengganggu jalur alami hewan-hewan tersebut.

    Meskipun begitu, ia tegas menyampaikan Waskita menargetkan pembangunan jembatan rampung tepat waktu dan sesuai standar mutu. Proyek ini merupakan bagian dari paket pekerjaan Tol IKN Seksi 3B yang tengah dikerjakan Waskita.

    Tonton juga “2 Pejabat BUMN Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung” di sini:

    (anl/ega)

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/5/2025) dini hari. 

    Nicke menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam di Gedung Bundar tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

    Usai menjalani pemeriksaan maraton, Nicke tampak enggan memberikan banyak komentar ketika ditemui awak media.

    Pantauan Tribunnews.com di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sekitar pukul 00.11 WIB, Nicke bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

    Mengenakan blazer hitam dan kerudung krem, Nicke hanya menyampaikan bahwa dirinya telah ditanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.

    “Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya,” ucap Nicke sambil berjalan menuju mobilnya.

    Selanjutnya, Nicke meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid warna abu-abu metalik, bernomor polisi B 1024 DZP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total ada 12 saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    Berikut adalah daftar 12 saksi yang diperiksa:

    NW – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2024
    ISK – Direktur PT Bumi Siak Pusako
    ME – Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals
    MHN – Perwakilan dari PT Trafigura
    MA – Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu
    IM – Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia
    MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
    HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021–2023
    WWN – Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd
    FM – Perwakilan dari PT British Petroleum
    EAA – Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020
    HA – Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020

     
    Sembilan Tersangka di Skandal Korupsi Minyak Mentah

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun ini. 

    Sembilan tersangka tersebut yakni:

    Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono, Vice President Feedstock
    Muhammad Kerry Andrianto Riza alias Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

    Kasus ini menyeret jajaran penting dari berbagai anak perusahaan Pertamina dan entitas swasta yang terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan optimalisasi produk minyak mentah serta BBM di Indonesia. Skandal ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di sektor migas dan mendorong dorongan publik terhadap reformasi tata kelola energi nasional.

    Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan Pertamina mengindikasikan penyidikan Kejaksaan Agung menjangkau hingga ke tingkat paling strategis di tubuh BUMN energi tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menantikan transparansi serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara secara masif ini.

     

     

     

     

     

     

     

  • Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

    Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Penangkapan Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS. Kali ini kasus terjadi dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

    “Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.

    Tersangka AS diektahui telah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka tampak tenang sambil tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.

    Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beberapa keluhan.

    “Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai,” jelasnya.

    Rustamaji mengatakan, kerugian negara hasil korupsi yang dilakukan cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit Inspektorat yakni mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

    Selain itu AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

    Diketahui, dalam kasus AS kali ini Kejaksaan Banyuwangi juga telah memeriksa 20 orang saksi. Akibat perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP.

    “Sesuai ketetapan hukum mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta,” jelasnya.

    Sedangkan kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku, menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun menghargai proses hukum, serta berupaya tertip dalam mengikuti tahapan pemeriksaan yang kedepannya masih berlanjut.

    “Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

    Eko menambahlan, menurut kliennya AS dana desa (DD) yang menbuatnya terjerat hukum itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

    “Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun,” tandasnya.

  • Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Ariyanto Bakri kini tengah disorot bersamaan dengan adanya perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).

    Diketahui Ariyanto Bakri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ariyanto Bakri bersama dengan dua tersangka lainnya disebut bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula, termasuk minyak goreng (CPO).

    Lantas siapakah sosok Ariyanto Bakri?

    Ariyanto Bakri merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm

    Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

    Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

    Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.

    Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

    Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

    Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

    Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

    Barang-barang Mewahnya Disita

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sejumlah kendaraan dan kapal mewah milik Ariyanto Bakri, buntut keterlibatannya dalam kasus suap ekspor CPO.

    Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).

    “Tiga mobil mewah,” kata Harli.

    Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:

    Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
    Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
    Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto

    Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.

    Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    “Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com. 

    Tersangka dalam Kasus Suap

    Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.

    Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
    Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
    Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

    Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

    JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 23 April 2019, mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham divonis hukuman penjara tiga tahun. Idrus dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, Idrus tersandung dengan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Kasus itu membawa kehebohan. Ia lalu mundur dari jabatannya sebagai Mensos. Kemudian, Idrus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kasus korupsi elite politik kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Berita itu membuat nada pesimisme negara peduli dengan hajat hidup orang banyak. Kasus korupsi bahkan bukan cuma dilakukan kalangan bawah. Namun, sekelas petinggi parpol dan menteri melakukannya.

    Ambil contoh dalam kiprah petinggi Golkar, Idrus Marham. Idrus mulanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mensos pada Januari 2018. Harapannya, Idrus mampu meningkat hajat hidup rakyat Indonesia.

    Belakangan borok masa lalu Idrus muncul. Idrus tersandung kasus korupsi. Idrus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar diduga telah menerima hadiah atau janji dari dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada 2017.

    Budi sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang notabene akan mendapat mandat membangun PLTU Riau-1. Berita keterlibatan Idrus yang memuluskan penunjukkan mandat mengemuka.

    Keterlibatan itu ditemukan KPK dari sejumlah fakta baru: saksi, surat, dan pentunjuk. Idrus sendiri mencium aroma dirinya bakal ditangkap KPK. Kondisi itu membuatnya segera mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.

    Malam harinya giliran KPK yang menetapkan Idrus sebagai tersangka korupsi. Ia resmi jadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018. Penetapan itu membuat heboh seisi Indonesia. Idrus dianggap menteri pertama dari kabinet kerja yang jadi tersangka korupsi.

    “Pengumuman Idrus itu lebih cepat dibanding KPK, yang menyatakan dia menjadi tersangka pada malam harinya. KPK menduga Idrus telah menerima janji duit 1,5 juta dolar AS dari pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, jika membantu perusahaannya mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dolar AS.”

    “Saat itu, ia pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Kasus ini membelit orang dekat Idrus, Eni Maulani Saragih, yang juga politikus partai beringin,” ungkap Hussein Abri Dongoran dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham: Saya Tidak Terima Uang (2018).

    Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Mensos era 17 Januari 2018-24 Agustus 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (ANTARA)

    Kasus Idrus pun segera diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perjalanan sidang pun akhirnya mencapai puncak pada 23 April 2019. Majelis hakim lalu memutuskan Idrus bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    Untuk itu, Idrus lalu divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Keputusan itu membuat Idrus pikir-pikir kembali untuk mengajukan banding. Kondisi itu karena hukuman yang diterimanya tak relatif besar hanya tiga tahun saja.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” isi putusan Idrus sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 23 April 2019.