Topik: tersangka korupsi

  • Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

    Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

    Kuala Lumpur

    Seorang tersangka kasus korupsi di Malaysia melakukan aksi nekat membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit, atau setara Rp 3,8 miliar, untuk menghilangkan barang bukti. Aksi pembakaran uang tunai ini terjadi saat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penggerebekan.

    Insiden tersebut diungkapkan oleh sejumlah sumber yang dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, seperti dilansir The Star, Sabtu (19/7/2025). Namun identitas tersangka yang melakukan aksi pembakaran uang tunai itu tidak diungkap ke publik.

    Hanya disebutkan oleh para sumber tersebut bahwa tersangka yang secara sengaja melakukan pembakaran uang tunai itu merupakan seorang manajer proyek pada sebuah perusahaan konstruksi terkemuka di Malaysia, yang terjerat dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data.

    Menurut sumber yang dikutip Bernama, sang tersangka berusaha menghancurkan uang tunai sebanyak itu karena panik dan terkejut setelah penggerebekan yang dilakukan oleh MACC.

    Sejumlah sumber mengatakan bahwa dalam penggerebekan di kediaman tersangka di area Petaling Jaya pada Kamis (17/7), tim penyelidik MACC menemukan beberapa bundel uang kertas pecahan 100 Ringgit, dengan nilai total mencapai hampir 1 juta Ringgit, yang sedang dibakar.

    “Tersangka diyakini bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan mencoba untuk menghancurkannya dengan api setelah melihat kedatangan tim MACC,” sebut sumber yang dikutip Bernama.

    “Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah tersebut dipenuhi asap tebal yang keluar dari kamar mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan 100 Ringgit yang terbakar, senilai hampir 1 juta Ringgit di kamar mandi,” imbuh sumber tersebut.

    Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersangka juga menghasilkan temuan uang tunai sekitar 7,5 juta Ringgit, atau setara Rp 28,8 miliar, yang disimpan di beberapa kota bantal, beserta tiga jam tangan mewah — merek Rolex, Omega dan Cartier — serta berbagai perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

    Semua barang itu disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Komisioner MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, mengonfirmasi insiden tersebut. Dia menekankan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan hukuman denda.

    Namun Ahmad Khusairi juga mengatakan bahwa fokus utama penyelidikan kasus ini adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas korupsi.

    Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Singapura merespon kabar keberadaan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025). 

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya.

    Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan. 

    Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya. 

  • Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

    Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

    “Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” tuturnya.

    Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ujarnya.

  • Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka Pekan Depan

    Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka Pekan Depan

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid pada pekan depan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

    Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

    “Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menegaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” katanya.

    Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ujarnya.

  • Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

  • Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Namun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus rasuah, 

    Menurutnya, penyidik Kejagung hanya bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

    “Kenapa tadi NAM [Nadiem Makarim] sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung Selasa (15/7/2025) malam. 

    Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi bisa terjerat rasuah.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Kejagung mengaku masih mendalaminya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Dalam konferensi pers itu, Qohar menjelaskan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Adapun Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.

    Sementara itu, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.

  • Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.

    Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

    Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka, masing-masing sebagai berikut:

    MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
    SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
    IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
    JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)

    Berikut peran masing-masing tersangka yang dibeberkan Kejagung:

    JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
    JS menghubungi SW, MUL, IBA, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
    Januari-April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.
    IBA selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. IBA sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
    Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
    6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
    30 Juni 2020, SW menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog.
    Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.
    SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
    MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
    MUL membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
    Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
    Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” kata Abdul.

    Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook!

    Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook!

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

    Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

    “JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir,” ujarnya.

    Pemeriksaan Nadiem Makarim

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana ini mendapat sorotan berbagai pihak.

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, rencana lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Ia berkata, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

    “Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra dikutip, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

    “Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.

    Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

    “Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujar Tandra.

    “Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

    Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

  • Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Cape Town

    Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menonaktifkan Menteri Kepolisian Senzo Mchunu dari jabatannya terkait tuduhan korupsi. Pemberhentian sementara itu berlaku “dengan segera”, sekitar sepekan setelah tuduhan terhadap Mchunu yang dilontarkan oleh seorang kepala kepolisian provinsi setempat.

    Di negara yang menghadapi korupsi yang mengakar, seperti dilansir AFP, Senin (14/7/2025), keputusan Ramaphosa yang disampaikan dalam pidato kepresidenan pada Minggu (13/7) telah sangat dinantikan, setelah seminggu penuh spekulasi mengenai nasib Mchunu, yang menjadi Menteri Kepolisian setahun lalu setelah pemilu.

    Dalam pidatonya yang disiarkan televisi setempat, Ramaphosa juga mengumumkan pembentukan “Komisi Penyelidikan Yudisial” yang bertugas menyelidiki “peran para pejabat senior saat ini atau mantan pejabat di lembaga-lembaga tertentu yang mungkin telah membantu atau bersekongkol dalam dugaan aktivitas kriminal”.

    Komisi tersebut harus menyampaikan laporan dalam waktu tiga bulan dan enam bulan.

    “Seiring kita mengintensifkan pemberantasan kejahatan, sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya,” kata Ramaphosa dalam pidatonya.

    Mchunu telah membantah tuduhan yang menjeratnya, menyebutnya sebagai “institusi yang dibuat tanpa bukti atau proses hukum yang semestinya”.

    Politikus berusia 67 tahun itu telah diusulkan oleh media lokal sebagai kandidat potensial dari faksi sentris Kongres Nasional Afrika (ANC) untuk menggantikan Ramaphosa di masa depan.

    Namun tuduhan korupsi secara luas menjerat Mchunu, dengan Komisioner Kepolisian Provinsi KwaZulu-Natal, Letnan Jenderal Nhlanhla Mkhwanazi, melontarkan tuduhan pada 6 Juli lalu bahwa Mchunu telah menerima pembayaran dari seorang tersangka korupsi.

    Dia juga menuding Mchunu turut berperan dalam pembubaran tim investigasi pembunuhan demi melindungi orang-orang yang memiliki koneksi politik.

    Mkhwanazi, yang berbicara dalam konferensi pers diapit oleh pasukan keamanan bersenjata, mengatakan bahwa dirinya telah membuka penyelidikan kriminal terhadap sang menteri. Dia juga menuduh para pejabat lainnya menghalangi kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisasi.

    Mkhwanazi sendiri, menurut laporan media Sunday Times, sedang diselidiki atas tuduhan korupsi terkait pemberian kontrak rompi antipeluru.

    Menyusul pemberhentian sementara Mchunu, Firoz Cachalia yang merupakan profesor hukum dan anggota ANC yang berkuasa telah ditunjuk sebagai Menteri Polisi sementara.

    Menurut indeksi persepsi korupsi dari LSM Transparency International, Afrika Selatan berada di peringkat ke-82 di dunia.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini