Topik: tersangka korupsi

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

    Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

    GELORA.CO -Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

    Dari tangan tersangka IBN penyidik Pidsus menyita uang Rp4,09 miliar, kemudian memblokir aset tanah dan bangunan serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda Brompton senilai Rp50 miliar.

    Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ditaksir Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan vendor palsu. 

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial IBN saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani penahanan di Lapas Cibinong.

    “Selama proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang,” kata Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 13 Agustus 2025.

    Armen menjelaskan, dari penggeledahan di empat lokasi tersebut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian Rp2.191.514.113 telah diamankan, dan Rp1.907.742.651 diblokir di rekening. 

    “Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” kata Armen.

    Nilai kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

    Dalam pelaksanaannya, kata Armen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek. Dalam laporan  pertanggungjawaban keuangan diketahui fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. 

    “Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN, WM alias WD, dan TG alias TWT,” pungkas Armen.

  • Pejabat di BUMN Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

    Pejabat di BUMN Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

    Liputan6.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Kepala Divisi V di salah satu BUMN karya berinisial IBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, tahun anggaran 2017-2019.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/8/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, modus yang digunakan adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    “Tagihan-tagihan direkayasa seolah berasal dari pekerjaan proyek tol, padahal sebagian tidak pernah ada. Nama vendor fiktif digunakan, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.

    Armen juga menerangkan, penyidik telah menggeledah empat lokasi, yakni di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).

    “Dari hasil penggeledahan, diamankan uang Rp4,09 miliar, yang terdiri dari Rp2,19 miliar sudah disita dan Rp1,9 miliar diblokir. Selain itu, disita 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, serta tiga sepeda merek ternama dengan nilai total aset sekitar Rp50 miliar,” katanya.

    Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, Kejati Lampung juga berhasil menyita uang total Rp6,35 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    “Proyek tol sepanjang 12 kilometer ini memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun, dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun,” ungkapnya.

    Menurut Armen, perbuatan oknum tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar.

    “Untuk penetapan tersangka baru, itu tidak menutup kemungkinan. Penyidikan masih terus berlangsung, informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya. 

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Agustus 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara Surabaya 11 Agustus 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara dari jabatannya.
    Ini setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.
    “Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan dari Polres Blitar, maka kami segera proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025) sore.
    Bersamaan dengan terbitnya surat pemberhentian sementara itu, kata dia, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.
    Menurut Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika telah ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan M bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.
    “Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.
    Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
    Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • 9
                    
                        5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
                        Nasional

    9 5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi Nasional

    5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    “Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar,” kata Asep.
    Pada April, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
    Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp 2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek.
    Lalu Abdul Azis dan Ageng meminta
    commitment fee
    sebesar 8 persen kepada PT PCP. “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng.
    Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya.
    Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng.
    Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari
    commitment fee
    sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
    Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada 2024 yang menjadi tersangka korupsi.
    Diketahui, Abdul Azis baru menjabat lima bulan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
    Abdul Azis memenangkan pilkada bersama pasangannya, Yosep Sahaka.
    Keduanya diusung dan didukung oleh NasDem, PAN, dan PBB.
    Selain itu, Abdul Azis merupakan salah satu bupati yang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dimungkinkan bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.
    “Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati (akan jadi Plt) akan dikeluarkan surat dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” tuturnya.
    Tito mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

    Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah melakukan pencegahan terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.
    “Saya kira sudah berkali-kali dalam banyak sekali sudah, apa namanya itu, langkah-langkah untuk pencegahan yang dilakukan, termasuk di antaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, membuat sistem monitoring center bersama KPK dilakukan,” ucapnya.
    “Tapi kadang-kadang saja ada oknum yang, oknum dalam petik ya, yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis lahir pada 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004.
    Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 jutaan, terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000), dan motor Yamaha BJ8 (Rp 13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

    KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    ALH merupakan PIC Kementerian Kesehetan untuk pembangunan RSUD , AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan AR selaku pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Asep mengatakan ABZ bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

    Asep menjelaskan Kolaka Timur mendapatkan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari total anggaran alokasi Kemenkes 2025 Rp4,5 triliun untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C.

    “Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI Nasional 6 Agustus 2025

    KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    “Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
    Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka.
    Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
    “Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya.
    Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.

    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ole

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD karena pesta demokrasi secara langsung di daerah menyebabkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat biaya pilkada langsung yang mahal.

    “Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan praktik politik uang dalam Pilkada juga perlu menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar, hingga terungkap di sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

    Di sisi lain, menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada juga kerap terjadi, terutama karena adanya petahana yang memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

    Selama ini, kata dia, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada, contohnya anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang mencapai Rp41 triliun. Untuk itu, Pilkada 2024 sangat tepat dijadikan evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

    “Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020,” kata dia.

    Dia menilai pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum, sebab sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

    “UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024,” kata dia.

    Banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, menurut dia, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan. Akhirnya, kata dia, DPR dijadikan sebagai tumbal.

    “Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.