Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hilang sudah tampang garang penuh wibawa yang biasa ditunjukkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika menginspeksi mendadak perusahaan-perusahaan bandel yang memainkan hak karywan mereka.
Pada Jumat (22/8/2025) kemarin, pria yang akrab disapa Noel justru menampilkan raut muka sedih bahkan menangis dengan balutan rompi oranye dan tangan terborgol.
Noel dan 10 orang lainnya digiring petugas KPK untuk ditampilkan di ruang jumpa pers usai mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel berjalan paling depan, diikuti oleh tersangka lainnya.
Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan perlahan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembap di balik kacamata berbingkai warna hitam.
Noel terisak dan mulutnya melepas helaan napas, pada beberapa saat ia pun sempat mengusap bagian matanya.
Sesekali ia melirik ke luar Gedung Merah Putih KPK, melihat udara bebas yang mungkin tidak bisa ia nikmati untuk beberapa waktu ke depan.
Gestur Noel yang tak biasa itu lantas mengundang sorakan dari para jurnalis yang sibuk mengabadikan momen.
Meski mendapat sorakan wartawan, Noel tetap percaya diri mengacungkan jempol ke arah mereka sambil berusaha tersenyum.
Immanuel Ebenezer sesungguhnya bukan satu-satunya ‘pemain’ dalam praktik pemerasan yang sudah terjadi sejak tahun 2019.
Selain Noel, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi dari ratusan ribu menjadi jutaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tarif sertifikasi K3 semestinya hanya sebesar Rp 275.000, tetapi praktik pemerasan membuat para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 untuk pembuatan sertifikasi K3.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo saat jumpa pers, Jumat.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk kepada Noel yang mendapat jatah Rp 3 miliar.
Setyo menyebutkan, kasus pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 ketika Noel belum menjadi pejabat.
Namun, setelah menjabat di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik itu terjadi bahkan ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menerapkan pasal pemerasan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Noel dan kawan-kawan,bukan pasal penyapan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pasal ini digunakan karena ditemukan modus mempersulit proses sertifikasi K3.
“Kenapa menggunakan Pasal Pemerasan? Tidak menggunakan Pasal Suap? Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” kata Asep.
Asep mengatakan, pemerasan yang dilakukan tersangka membuat para buruh mendapatkan tekanan secara psikologis karena sertifikat tersebut sangat dibutuhkan.
“Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Dan dia juga kan perlu cepat barangnya. Dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ucap dia.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kemudian, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring OTT KPK.
Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
Tidak tanggung-tanggung, Noel pun berharap mendapatkan amnesti setelah menjadi tersangka KPK.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: tersangka korupsi
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi Nasional 23 Agustus 2025
-

Tersangka Korupsi Kemenaker Pakai Duit Haram buat DP Rumah-Beli Mobil
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggunakan uang haram untuk belanja barang mewah, termasuk untuk beli rumah.
Salah satu tersangka berinisial IBM, menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga, menjadi tersangka yang menerima aliran dana terbesar. Dari Rp81 miliar aliran dana korupsi, IBM menerima Rp69 miliar.
“Pada tahun 2019 sampai dengan 2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) di gedung KPK, Jakarta.
Setyo mengungkapkan dana tersebut diteruskan ke tersangka lain yakni GAH dan HS.
Selain itu, IBM juga menggunakan uang haram tersebut untuk membayar DP rumah hingga membeli mobil.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkap Setyo.
Kemudian, tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK-3 dengan total Rp31,6 juta.
“Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar,” kata Setyo.
Selanjutnya, tersangka SP diduga menerima Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari 80 perusahaan di bidang PJK-3.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelas Setyo.
Adapun tersangka AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 dari pihak perantara.
Setyo juga mengungkap aliran dana yang diterima Wakil Menteri Immanuel Ebenezer yang ikut menjadi tersangka.
“Kemudian, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024, kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021 sampai dengan 2024, serta CFA seberupa satu unit kendaraan roda empat.” tutur Setyo.
Korupsi ini diduga terjadi di dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
-

Tersangka Korupsi Kemenaker Dapat Rp3,5 M, Sebagian Dipakai Belanja
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan kepada 80 perusahaan dalam rentang 2020-2025. Selama itu, tersangka berinisial SB mengumpulkan uang haram senilai Rp3,5 miliar.
“SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK-3,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemerasan diduga dilakukan dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
Setyo mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
SB sendiri menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Termasuk SB, KPK telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka tindak pidana korupsi pemerasan K-3. Berikut rinciannya:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
2. kemudian GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
8. SKP Subkoordinator,
9. SUP Koordinator juga,
10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021.(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
-

Tersangka Riza Chalid Resmi Masuk DPO
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka juragan minyak M. Riza Chalid akhirnya resmi masuk ke dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa DPO atas nama Muhammad Riza Chalid sudah diterbitkan sejak Selasa 19 Agustus 2025 kemarin.
Tidak hanya itu, tersangka Riza Chalid juga sudah dijadikan tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang.
“Benar MRC sudah ditetapkan tersangka pencucian uang dan menjadi DPO sejak 19 Agustus 2025 kemarin,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/8).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, tetapi dipanggil secara patut terlebih dulu.
“Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).
Anang menuturkan tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya.
Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.
Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.
“Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya.
-

Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan
GELORA.CO -Pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Muri) disangka tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Muri tidak memiliki keahlian terkait rehabilitasi dan preservasi jalan apalagi jembatan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Nama Muri yang ditengarai membutuhkan logistik jelang pemilihan rektor USU periode 2026-2031 masuk dalam daftar catatan milik Topan. Selain itu pemeriksaan Muri oleh KPK untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV rumah Topan.
“Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024,” imbuh Sutrisno.
Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut,” tukas Sutrisno Pangaribuan
-

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kembali bicara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo membagikan momen saat mendapatkan kesempatan wawancara langsung di salah satu acara Metro TV.
Dalam acara tersebut, ia menjadi satu pembicara dengan tema “membidik tersangka korupsi kuota haji,”
Yudi Purnomo terlihat semringah dalam foto tangkapan layar yang dibagikannya itu.
Ia menyinggung eksepsinya yang tersenyum di kala belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Tersenyum agak gimana gitu. karena belum ada tersangka,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).
Padahal, ia menyebut dugaan kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara dengan angka yang fantastis
Tak tanggung-tanggung, ia menyebut kerugian yang didapatkan mencapai angka 1 triliun
“Kasus korupsi dugaan merugikan negara 1 triliun terkait kasus korupsi kuota tambahan haji,” terangnya.
Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
KPK juga menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama RI di Depok. Di sana KPK menyita satu unit kendaraan dalam penggeledahan di rumah ASN tersebut.
Kasus kuota haji telah naik ke tahap penyidikan tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas.
(Erfyansyah/fajar)
-
/data/photo/2025/08/13/689c4eeb3de1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo Medan 14 Agustus 2025
Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo
Tim Redaksi
KARO, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi. Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu terdakwa, Trisakti Sinuhaji, pada Rabu (13/8/2025).
Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang mengatakan pengembalian ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa. Perkara tersebut terjadi pada 2022 dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.
“Hari ini kita memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara yang dikembalikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi tahun 2022,” ujar Sebayang.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke Kejari Karo oleh istri Trisakti Sinuhaji. Trisakti merupakan pemilik kios pupuk yang diduga memanipulasi faktur pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani.
“Uang tunai ini diserahkan oleh istri dari terdakwa yang dalam kasus ini pemilik toko pupuk di kawasan Kecamatan Merek,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring menambahkan, jumlah tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
“Jadi total kerugian negara yang dikembalikan kepada ini, sesuai dengan penghitungan kerugian negara selama kasus ini berjalan oleh BPKP,” ucap Renhard.
Selain Trisakti Sinuhaji, dua terdakwa lainnya adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho yang berperan sebagai tim verifikasi dan validasi (Verval) di Kecamatan Merek. “Untuk kerugian negara yang dikembalikan hari ini, hanya dari Trisakti Sinuhaji. Tidak berkaitan dengan dua terdakwa lainnya,” kata Renhard.
Menanggapi pertanyaan apakah pengembalian kerugian negara dapat memengaruhi proses hukum, Renhard menegaskan hal itu tidak menghapus pidana. “Sesuai ketentuannya, tindakan ini tidak menghapuskan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pakai Rompi Pink-Diborgol, Potret Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejagung resmi menetapkan Iwan Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan, Wakil Direktur Utama Sritex 2012-2023, menjadi tersangka ke-12 dalam perkara itu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
/data/photo/2025/08/22/68a85a47ae648.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
