Topik: tersangka korupsi

  • Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa terhitung mulai hari ini.

    “Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Budi menuturkan, penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus rasuah yang mejerat Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alis Noel. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” jelas Budi.

    Budi mengungkap, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” dia menandasi.

     

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap dalam operasi senyap. KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk deretan mobil dan motor mewah.

  • Total Uang Hasil Pemerasan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Capai Rp 201 M

    Total Uang Hasil Pemerasan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Capai Rp 201 M

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

    Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

  • Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga malam hari, pukul 21.00 WIB. Tiga ahli hukum dihadirkan untuk menguji konstruksi hukum jaksa, salah satunya menegaskan bahwa ranah perpajakan memiliki mekanisme sanksi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.

    Dalam sidang yang mendudukkan Notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah Ahli Pidana dari UII Jogjakarta Dr. H. Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak, SH, MH, serta Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie SH, MHum.

    Dr. Mudzakkir menyoroti secara tajam mengenai definisi kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (factual loss) dan dihitung oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi atau asumsi.

    “Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” tegas Mudzakkir di hadapan majelis hakim.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan metode potential loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum.

    “Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada dengan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho SH MH, menyimpulkan bahwa syarat formil dalam kasus ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, yang artinya sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah jalur administratif dan denda tidak efektif.

    “Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujar Heru usai sidang.

    Heru menjelaskan bahwa pasal korupsi dalam konteks pajak (Pasal 36 dan 43) hanya berlaku bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak, bukan untuk wajib pajak atau notaris yang dituduh kurang bayar.

    “Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” jelasnya.

    Jika terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak, mekanismenya adalah penerbitan surat ketetapan kurang bayar (SKPDKB) oleh badan keuangan daerah. Sengketa atas hal tersebut seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.

    “Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” pungkas Heru. [uci/beq]

  • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

  • 2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alasan pertama karena Rendiana sakit.

    “Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar di Bandung, Senin (15/12/2025). Dikutip dari Antara.

    Namun Kejari belum dapat memastikan apakah Rendiana Awangga masih menjalani perawatan medis hingga saat ini.

    Kedua, untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses lanjutan penanganan perkara tersebut.

    “Belum (menerima surat balasan),” ujarnya singkat.

    Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Alex mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga agar tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

    “Berkaitan dengan proses cekal tentunya kita pasti lakukan pencekalan ya sedang dalam proses,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.

    Menurut ia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

    “Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” pungkasnya.

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas. 

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.

    Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.

    “Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

    Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.

    “Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.

    “Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.

    Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.

    “Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Direktur PT PT Investasi Mandiri (IM) tersangka korupsi tambang Zircon. Negara rugi fantastis mencapai Rp 1,3 triliun.

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Gunung Mas. Kasus ini berkaitan dengan penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

    Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway, dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyu Eko Husudo mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.

    Wahyu Eko Husudo menyatakan, kerugian negara akibat perbuatan ini sangat fantastis. Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

    Peran Kedua Tersangka

    Vent Christway, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui RKAB PT IM periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran ini, termasuk dugaan penerimaan janji atau imbalan, telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

    Sementara itu, Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan Zircon ilegal di pasar domestik maupun internasional. Herbowo juga diketahui memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk memuluskan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.

    “Ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, karena kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Wahyu Eko Husudo, Kamis (11/12/2025) malam.

    Penahanan dan Pasal Berlapis

    Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka, Vent Christway dan Herbowo Seswanto, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025.

    Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Herbowo Seswanto dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Perbesar

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

    Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

    “ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

    Perbesar

    Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang

    Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

    KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

    Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

  • Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons soal ditetapkannya Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

    Respons itu disampaikan Dedi saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka membahas soal normalisasi sungai hingga penyelamatan aset negara, Kamis, 11 Desember 2024.

    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 11 Desember 2025.

    Dedi menyebut bahwa, pemecatan terhadap Erwin bukan kewenangannya. Hal itu akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” pungkas Dedi.

    Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.

    Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka