Topik: Subsisdi BBM

  • Indonesia Dapat Kembangkan Produk Turunan Sawit Jadi Biodiesel hingga Suplemen MBG

    Indonesia Dapat Kembangkan Produk Turunan Sawit Jadi Biodiesel hingga Suplemen MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Ekspor sawit Indonesia ke Eropa, terutama ke Uni Eropa, menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk kebijakan anti-deforestasi yang baru diberlakukan. Uni Eropa menjadi salah satu pasar utama minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Indonesia. Namun, kebijakan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Renewable Energy Directive (RED) II, yang membatasi penggunaan biofuel sawit, telah memengaruhi ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ekspor CPO saat ini hanya tinggal 7 persen dari sebelumnya hampir menyentuh 80 persen. Adapun selebihnya, sudah diolah menjadi menjadi turunan sawit itu sendiri.

    Ia menambahkan, publik mengenal produk turunan sawit selama ini hanya untuk minyak goreng, deterjen, dan sebagainya. Padahal, sawit dapat menjadi turunan dalam bentuk biodiesel untuk memenuhi kebutuhan BBM.

    “Sehingga, (hal itu dapat memenuhi kebutuhan energi) di tengah-tengah defisitnya kebutuhan BBM kita atau energi kita yang selama ini kita impor ya,” jelas Lamhot kepada Parlementaria usai Komisi VII melakukan pertemuan dengan mitra kerja dan stakeholder terkait sawit, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/4/2025).

    Ia menjelaskan kebutuhan energi, khususnya BBM, per hari ini adalah kurang lebih sekitar 2 juta barel per hari (barel per day/bpd). Sementara, lifting migas nasional hanya mampu penuhi di angka sekitar 600 ribu bpd, sehingga Indonesia harus impor antara 1,4-1,6 juta bpd.

    “Nah, karena itu kita ingin mendorong industri sawit untuk memproduksi industri turunan untuk biodiesel untuk menutupi defisitnya BBM kita atau mengurangi angka importasi BBM kita. Kalau kemudian nanti semua industri sawit kita ini bisa memproduksi biodiesel sebagai hasil turunan daripada industri sawit, maka kemudian otomatis importasi kita terhadap BBM yang saat ini membebani APBN kita, itu tentu akan menurun jauh drastis,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Diketahui, saat ini Indonesia harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi BBM per tahun sekitar 300-400 triliun. Karena itu, jika sawit dapat menjadi produk turunan berupa biodiesel, maka subsidi yang besar tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih urgen.

    Selain untuk kebutuhan biodiesel, produk turunan sawit yang juga tidak kalah penting adalah untuk memenuhi kebutuhan nutrisi. Menurutnya, di beberapa negara Eropa, produk turunan sawit dapat digunakan sebagai suplemen nutrisi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Sehingga, hal ini dapat pula untuk menjadi suplemen makanan tambahan yang selaras dengan Program Pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG.

    “MBG tujuannya adalah untuk anak-anak kita sekarang ini supaya mendapat asupan gizi yang cukup, sehingga mereka nanti menjadi sumber daya manusia yang unggul di tahun-tahun yang akan datang, ternyata sawit ini juga kan adalah sumber nutrisi sebagai pengganti suplemen dan ini sudah umum digunakan di negara-negara lain,” tambahnya. 

    Bahkan, Lamhot menilai, negara di Eropa seperti Belanda telah menggunakan suplemen turunan produk sawit tersebut sebagai pemenuhan nutrisi sehari-hari. “Hanya itu saja yang dia pakai dan memang sudah terbukti bahwa ketika itu dikonsumsi itu long life-nya lebih tinggi karena udah tercukupi dengan gizinya,” pungkasnya.

     Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan Kemenperin RI, PTPN IV, TVRI, RRI Pusat, RRI Medan, BPDPK, Palm Co (PTPN IV), PT. KINRA (KI Nusantara), PPKS/PT RPN Sumut, Pimpinan dan jajaran PKS Adolina, Pimpinan PalmCo dan Koperasi Gerak Nusantara, GAPKI, GAPKI Cabang Sumut, RSI (Rumah Sawit Indonesia) Cab Sumut, GIMNI, APOLIN, APROBI, AIMMI, AEMJI, APMJI, GAPULIMGI, dan GAPPKES MIKEMINDO.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Flores Mau Disulap Jadi Pulau Panas Bumi! Cuma Energi Ini yang Tepat Gantikan Diesel

    Flores Mau Disulap Jadi Pulau Panas Bumi! Cuma Energi Ini yang Tepat Gantikan Diesel

    Jakarta: Pemerintah Indonesia punya rencana besar untuk Flores, Nusa Tenggara Timur. 
     
    Pulau yang dikenal dengan keindahan alamnya ini sedang disiapkan menjadi Pulau Panas Bumi alias Geothermal Island. 
     
    Alasannya? Hanya energi panas bumi yang dianggap cocok dan paling potensial menggantikan ketergantungan Flores pada BBM diesel.

    “Mudah-mudahan, Flores itu Insya Allah kita bisa jadikan Geothermal Island, jadi di situ panas buminya luar biasa,” ucap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi dalam acara Konferensi Pers The 11th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2025 dilansir Antara, Selasa, 15 April 2025.
     

    Kenapa panas bumi?
    Flores bukan tanpa alasan dipilih. Potensi panas bumi di pulau ini sangat besar, dan menurut Eniya, ini adalah satu-satunya energi terbarukan yang realistis dikembangkan di sana.
     
    “Satu-satunya anugerah dari alam (yang bisa dimanfaatkan) itu panas bumi,” kata Eniya.
     
    Pilihan lain seperti PLTA dan PLTS sudah dikaji, tapi ternyata kurang cocok. Air yang terbatas membuat pembangkit listrik tenaga air sulit diwujudkan. 
     
    Sementara untuk pembangkit tenaga surya membutuhkan lahan yang luas agar bisa benar-benar menggantikan konsumsi diesel.
    Diesel jadi beban negara
    Alasan lain pemerintah ngotot mengembangkan panas bumi di Flores adalah soal subsidi BBM. Hanya untuk wilayah Flores saja, subsidi diesel bisa mencapai angka fantastis yaitu mencapai Rp1 triliun.
     
    “Itu untuk Flores saja, sekecil itu. Inilah yang mendorong kami untuk bisa menggolkan proyek panas bumi di Flores,” tuturnya.
     

    Proyek panas bumi sudah dimulai
    Sejak terbitnya SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017, Flores resmi ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi. Beberapa proyek sudah mulai dikembangkan, seperti Mataloko (Ngada), Poco Leok, dan Wae Sano. Namun, proyek-proyek ini tidak lepas dari tantangan.
     
    Di balik ambisi besar ini, pemerintah menghadapi gelombang penolakan. Warga, komunitas adat, hingga pihak gereja di Flores menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari proyek panas bumi. Bahkan aksi demo telah berlangsung selama berbulan-bulan.
     
    “Terus terang, saya sedang didemo di Flores. Kami sedang berkomunikasi intens dengan Pak Gubernur (Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena), mudah-mudahan nanti bisa cair di Flores,” kata Eniya.
     
    Pemerintah juga membuka dialog dengan berbagai pihak, termasuk Keuskupan Ende, serta perusahaan terkait seperti PT Sokoria Geothermal Indonesia, PT PLN, dan PT Daya Mas Geopatra Energi.
     
    Meski penuh tantangan, pemerintah tetap optimis proyek panas bumi bisa membawa manfaat besar bagi Flores dan Indonesia secara keseluruhan. 
     
    Jika berhasil, Flores akan jadi contoh sukses pemanfaatan energi terbarukan dan bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Revisi UU UMKM, Dorong Ojol Biar Kebagian Subsidi BBM hingga KUR

    Revisi UU UMKM, Dorong Ojol Biar Kebagian Subsidi BBM hingga KUR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mewacanakan akan memasukkan ojek online (ojol) Grab-Gojek Cs sebagai kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rencana untuk merevisi UU UMKM yang akan didorong pada tahun depan.

    Maman menjelaskan masuknya driver atau pengemudi ojol ke dalam revisi UU UMKM ini agar memiliki payung hukum yang jelas.

    “Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Namun, lanjut dia, Kementerian UMKM perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).

    “Nah kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.

    Selain itu, subsidi lain yang diterima driver ojek online jika masuk ke dalam kriteria UMKM adalah terkait LPG 3 kilogram. “Mereka [ojol] juga saudara-saudaranya keluarga-keluarganya punya hak secara administrasi untuk bisa menggunakan LPG 3 kilogram,” imbuhnya.

    Maman menambahkan, driver ojol juga bisa mendapatkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), yakni berupa bunga 6% dan pinjaman dari Rp1 juta—100 juta yang tidak dikenakan agunan tambahan.

    “Dan nanti beberapa fasilitas-fasilitas yang lain, terus insentif pajak 0,5% bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Maman mengungkap driver ojol juga akan mendapatkan peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online,” pungkasnya.

  • Bocoran Terbaru Aturan Driver Ojol dari Menteri UMKM, Ada Insentifnya

    Bocoran Terbaru Aturan Driver Ojol dari Menteri UMKM, Ada Insentifnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.

    “Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro,” kata Maman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).

    Langkah ini bukan tanpa alasan. Dengan status sebagai usaha mikro, nantinya para pengemudi ojol akan mendapatkan beragam insentif yang juga telah dinikmati oleh pelaku UMKM saat ini.

    “Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro,” jelasnya.

    Jika regulasi ini disahkan nantinya, para ojol berpeluang menikmati berbagai insentif. Salah satunya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini ditujukan untuk UMKM.

    “Contoh kayak misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” terang dia.

    Tak hanya itu, akses terhadap gas LPG 3 kilogram juga akan terbuka, termasuk bagi keluarga pengemudi ojol. Di sisi pembiayaan, mereka juga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.

    “Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” tambahnya.

    Selain itu, insentif pajak juga tersedia bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Para driver juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.

    Payung hukum di 2026

    Maman menyadari, selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu. Karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM agar bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.

    “Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkapnya.

    Namun, Maman juga meminta publik bersabar. Mengingat Kementerian UMKM baru dibentuk, diperlukan waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal.

    (dem/dem)

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 berjalan tepat waktu. Penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendukung ketahanan pangan nasional.

    Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia (Persero), realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai 28 Maret 2025 tercatat 1.713.652 ton dari alokasi yang ditetapkan pemerintah 9.550.000 ton. Rincian realisasinya, Urea sebesar 823.509 ton, NPK sebesar 818.740 ton, NPK Formula Khusus sebesar 12.057 ton, dan pupuk Organik sebesar 59.346 ton.

    “Subsidi yang tadi bapak presiden sampaikan, subsidi pupuk coba bayangkan kita di 2025 sampai Maret sudah mengeluarkan 1,7 juta ton dan ini dilakukan secara tepat waktu dan tadi sesuai instruksi Bapak Presiden simplifikasi yang menjelaskan bagaimana kita bisa men-secure panen yang baik, karena pupuknya datang pada saat dia tanam,” ungkapnya dalam acara Sarasehan Ekonomi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pupuk bersubsidi kerap disalurkan terlambat meski anggarannya tersedia. Oleh karena itu, kinerja penyaluran pupuk bersubsidi pada tiga bulan pertama di tahun tak lepas dari langkah reformasi tata kelola pupuk bersubsidi.

    Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Melalui aturan ini, Pemerintah memutuskan untuk merampingkan proses distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

    “Reform itu sangat-sangat memberikan pengaruh sangat besar terhadap perbaikan apa yang ada di dalam pelaksanaan. Beberapa subsidi BBM, LPG 3 Kg, subsidi Listrik semuanya dari sisi volume mengalami kenaikan, ini artinya APBN bekerja untuk melindungi masyarakat agar mereka yang bebannya terasa dalam situasi saat ini dapat perlindungan dari APBN,” ujarnya.

    Dapat diketahui, Pupuk Indonesia telah mengintegrasikan rantai pasok pupuk dari produksi hingga distribusi dengan prinsip efisiensi, transformasi digital, dan inovasi. Komitmen ini tercermin dalam berbagai capaian strategis perusahaan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga dampak sosial.

    Selama satu dekade lebih, Pupuk Indonesia telah meningkatkan kapasitas produksi pupuk nasional secara signifikan dengan beroperasinya Pabrik Amonia Urea II Petrokimia Gresik dan Pabrik Pupuk Kaltim V pada tahun 2015, Pabrik NPK PIM pada tahun 2023, dan Phonska V Petrokimia Gresik tahun 2024.

    Upaya peningkatan efisiensi energi juga dilakukan melalui revamping fasilitas produksi di berbagai anak perusahaan. Sementara itu, sepanjang kuartal I 2025 Pupuk Indonesia telah mencatatkan 1,7 juta ton penyaluran pupuk bersubsidi, meningkat lebih dari 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Kinerja ini ditopang oleh kebijakan percepatan distribusi pupuk subsidi dari pemerintah dan digitalisasi melalui platform i-Pubers, yang memudahkan petani menebus pupuk hanya dengan KTP dan memungkinkan pelacakan penyaluran secara real time hingga ke kios.

    Lihat juga Video Viral Nenek Terbaring di Ambulans Harus ke Kios untuk Beli Pupuk Subsidi

    (ily/ara)

  • Cerita Menkeu Sri Mulyani Soal Cara APBN Membiayai Program Jumbo Prabowo

    Cerita Menkeu Sri Mulyani Soal Cara APBN Membiayai Program Jumbo Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kepada para investor dan ekonom bahwa APBN akan dikelola dengan baik dan hati-hati meskipun belanja untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto menyerap anggaran besar.

    Hal itu disampaikan Sri Mulyani pada Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa (8/4/2025). Dia menyebut Prabowo berpesan agar pengelolaan keuangan negara tetap dijaga di tengah banyaknya program pemerintah yang harus didanai.

    “Itu semuanya [program anggaran jumbo Presiden] dibiayai di dalam amplop APBN yang ada. Jadi jangan khawatir, tidak jebol APBN-nya. Banyak yang mengatakan apakah APBN-nya jebol? Tidak. Program-program Bapak Presiden ada di dalam ruang APBN yang ada. Program kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis, itu sudah dianggarkan di dalam APBN,” tuturnya di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Sejauh ini, terang Sri Mulyani, seluruh program prioritas Presiden Prabowo telah didanai dengan APBN. Misalnya, untuk ketahanan pangan, pemerintah di antaranya telah memberikan subsidi pupuk sebesar 1,3 juta ton pada tiga bulan pertama 2025.

    Kemudian, ketahanan energi berupa subsidi BBM dan listrik untuk masyarakat. Pemerintah juga disebut telah menggelontorkan APBN untuk menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis bagi sekitar 6 juta penerima.

    Selain itu, program-program di sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengadaan alutsista maupun penguatan industri pertahanan dalam negeri tetap dibiayai oleh APBN.

    Bahkan, Sri Mulyani menyebut APBN akan tetap membiayai beberapa program Prabowo lainnya ke depannya, seperti Koperasi Merah Putih. Rencananya, pembangunan koperasi di setiap desa itu akan menggunakain Dana Desa.

    “Governance-nya [tata kelola, red] yang kita sekarang work out, tapi tidak menambah amplop, sehingga kemudian orang menganggap, oh, akan ada pengeluaran yang akan membuat APBN kita menjadi tidak sustainable,” ucapnya.

  • Daya Beli Lemah, Buruh Minta Sembako Murah hingga Modal Kerja – Page 3

    Daya Beli Lemah, Buruh Minta Sembako Murah hingga Modal Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh meminta pemerintah mengambil tindakan konkret ditengah pelemahan daya beli masyarakat. Misalnya dengan menurunkan harga pangan sembilan bahan pokok (sembako) hingga memberikan subsidi BBM dan listrik ke buruh.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta pemerintah menurunkan harga pangan sebesar 20 persen. Menurutnya, penurunan harga itu realistis mengingat upah buruh yang hanya naik 6,5 persen.

    “Yang harus diperbaiki oleh pemerintah adalah yang pertama, sekali lagi saya enggak bosan-bosan pemerintah agar menurunkan harga pangan, harga sembako itu 20 persen,” ungkap Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/4/2025).

    Menurutnya, harga pangan yang murah bisa menstimulasi daya beli masyarakat yang saat ini disebut lemah.

    “Turunkan supaya tadi masyarakat itu bisa meningkatkan daya beli, kan sudah dinaikin upahnya itu 6,5 persen untuk 2025 ini ya. Tapi kalau harga pangannya masih tinggi 20 persen, sembakonya masih tinggi, menjadi sia-sia itu kenaikan,” terangnya.

    Selain itu, Mirah juga mengusulkan pemerintah memperluas subsidi BBM dan listrik kepada buruh. Namun, dia enggak jika pemerintah memberikan subsidi dengan waktu terbatas.

    “Subsidi listrik BBM dan juga subsidi pendidikan diperluas, jangan sampai hanya sekian bulan, cuma 6 bulan atau 3 bulan, tapi sampai akhir tahun 2025 kita lihat nanti. Kalau ekonominya masih belum stabil ya diperpanjanglah subsidi-nya,” tuturnya.

     

  • Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)